Title: SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
1SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
2SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
3S A I(SISTEM AKUNTANSI INSTANSI)
4SINGKATAN PMK 59
- S A I Sistem Akuntansi Instansi
- SAPP Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
- SiAP Sistem Akuntansi Pusat
- LKPP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
- KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- BMN Barang Milik Negara
- SABMN Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
- BAS Bagan Akun Standar
- PA Pengguna Anggaran
- PB Pengguna Barang
5SINGKATAN PMK 59
- UAI Unit Akuntansi Instansi
- UAPA Unit Akuntansi Pengguna Anggaran
- UAPB Unit Akuntansi Pengguna Barang
- UAPPA-E1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran Eselon 1 - UAPPB-E1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Barang Eselon 1 - UAPPA-W Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran Wilayah - UAPPB-W Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Barang-Wilayah - UAKPA Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
- UAKPB Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang
6SINGKATAN PMK 171
- UAI Unit Akuntansi Instansi
- ADK Arsip Data Komputer
- BLU Badan Layanan Umum
- KUN Kas Umum Negara
- SAKUN Sistem Akuntansi Kas Umum Negara
- SAU Sistem Akuntansi Umum
- SA-BAPP Sistem Akuntansi Bagian Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan - SIMAK-BMN Sistem Informasi manajemen dan
Akuntansi Barang Milik Negara
7SINGKATAN PMK 233
- UAI Unit Akuntansi Instansi
- SA-UP Sistem Akuntansi Utang Pemerintah
- SAUP H Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan
Hibah - SIKUBAH Sistem Akuntansi Hibah
- SA-IP Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
- SA-PP Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman
- SA-PPP Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman
Pemerintah
8SINGKATAN PMK 233
- SA-TD Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah
- SA-BAPP Sistem Akuntansi Bagian Anggaran
Perhitungan dan Pembiayaan - SA-BL Sistem Akuntansi Badan Lainnya
- SA-BSBL Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan
Belanja - Lain-lain
- SA-TK Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
- SAPBL Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Lainnya
9Dasar Hukum- PERUBAHAN KETIGA UUD 1945
Pasal 23 C Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan
undang-undang.- UNDANG UNDANG
- 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara - 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan -
Negara - 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
- Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara
10DASAR HUKUM
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan - UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. - PMK No. 233/PMK.05/2011
- PMK No. 171/PMK.05/2007
- PMK No.59/PMK.06/2005
11SAISISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PMK 233/2011
PMK 171/2007
PMK 59/2005
12UU No. 17 Tahun 2003
- Pasal 1
- Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut. - Pasal 3
- Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
13- Pasal 6
- - Pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada
- Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/ - Pengguna Barang
- Pasal 9
- - Menteri/Pimpinan lembaga sebagai Pengguna
Anggaran/ - Pengguna Barang mempunyai tugas, antara lain
- menyusun dan menyampaikan laporan kementerian
- negara/lembaga yang dipimpinnya
14Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan
keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan
APBD ditetapkan dalam UU Perbendaharaan. UU
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 30
- Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggung-jawaban APBN kepada DPR berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
BPK-RI, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir. - Laporan Keuangan meliputi
- - Laporan Realisasi APBN (LRA)
- - Neraca
- - Laporan Arus Kas
- - Catatan atas Laporan Keuangan
- dan melampirkan laporan keuangan BUMN dan
badan lainnya.
15Pasal 32Bentuk dan isi Laporan Keuangan
ditetapkan dengan PP. PP No. 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat
- Pasal 33
- Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara diatur dalam UU. - UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
- Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
16Permenkeu No. 59/PMK.06/2005TentangSistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) meliputi
- - Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)
- diselenggarakan oleh Kemen. Keuangan selaku
BUN - - Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
- diselenggarakan oleh Kemen/lembaga selaku
Pengguna - Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) sebagaimana
yang - ditetapkan dalam pasal 6, UU No. 17 Tahun 2003
17SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun
terkom- puterisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran s.d. pelaporan posisi keuangan dan
operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga
.
- Pasal 8
- Setiap Kementerian/Lembaga wajib
menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan
keuangan, termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan. - SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)
dan - Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
(SABMN)
18Organisasi
- Untuk melaksanakan SAK dan SABMN, dibentuk
unit - akuntansi keuangan yang teriri atas
- a. UAPA --- UAPB
- b. UAPPA-E1 --- UAPPB-E1
- c. UAPPA-W --- UAPPB-W
- d. UAKPA --- UAKPB
19- Pasal 9
- - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca
beserta arsip data komputer (ADK) setiap bulan
kepada a. KPPN - b. UAPPA-W/UAPPA-E1
- - UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN
setiap bulan, dituangkan dalam BAR - - UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan
semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan
CALK kepada UAPPA-W
20- Pasal 10
- - UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan
keuangan UAKPA di wilayah kerjanya menjadi
laporan keuangan tingkat UAPPA-W - - UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca
beserta ADK setiap bulan kepada - a. Kanwil Ditjen Perbendaharaan
- b. UAPPA-E1
- - UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwit
Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan, dituangkan
dalam BAR - - UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan
semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan
CALK kepada UAPPA-E1
21UU 15 TAHUN 2004TENTANGPEMERIKSAAN
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN
NEGARA
- Latar Belakang
- a. bahwa untuk mendukung keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan
negara wajib dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan - b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan
keuangan negara tersebut di atas, perlu
dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.
22JENIS PEMERIKSAAN
- 1. Pemeriksaan Keuangan
- Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas
laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas
Laporan Keuangan) dengan memberikan opini
(pernyataan profesional mengenai tingkat
kewajaran informasi yang disajikan oleh
manajemen dalam laporan keuangan ybs.) - 2. Pemeriksaan Kinerja
- Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri
atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek
efisiensi, dan aspek efektivitas. - 3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
- PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja.
23Jenis Opini
- 1. Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian
(Unqualified Opinion) - 2. Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian
(Qualified Opinion) - 3. Pernyataan Tidak Wajar (Adverse Opinion)
- 4. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
(Disclaimer Opinion)
24BATAS WAKTU PEMERIKSAAN
- Laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh
BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD - selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
menerima laporan keuangan dari pemerintah
pusat.
25TERBUKA UNTUK UMUM
- Dalam rangka transparansi dan peningkatan
partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004
menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan
yang telah disampaikan kepada lembaga
perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
26TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
- - Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi
dalam laporan hasil pemeriksaan - - Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan
kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi
dalam laporan hasil pemeriksaan, dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
27KETENTUAN PIDANA
- Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban
untuk menindaklanjuti rekomendasi yang
disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp500.00.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
28HASIL PEMERIKSAANATASLAPORAN KEUANGAN
DEPDIKNAS TAHUN 2006
- 1. Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun
2006 sebagian telah mengikuti PMK No.
59/PMK.06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. - 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
sbb. - a. UAW belum difungsikan sebagai mestinya
- b. Neraca belum menggambarkan keadaan yang
- sebenarnya, yaitu
- 1) Saldo Kas
- 2) Saldo Bank
- 3) Persediaan
29Lanjutan
-
- 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual
(angsuran MHS, pihak - ketiga)
- 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai
dengan keadaan - sebenarnya, misalkan Tanah
(NJOP), kondisi barang - inventaris (B/RR/RB)
- 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat
hak milik). - 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan
oleh Fakultas/UPT/ - Lembaga, belum dilaporkan kepada
Rektorat dan tidak - tercatat dalam Neraca PTN.
- c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum
dilaksanakan. - d. LRA belum menggambarkan keadaan
sebenarnya - 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke
rekening Rektor
30Lanjutan
- 2) PNBP yang berada di rekening
Rektor tidak - seluruhnya disetorkan ke Kas
Negara pada - akhir tahun
- 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum
seluruhnya mem - pertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan - kepada Rektorat.
-
31SUMBER
- https//www.google.com/url?satrctjqesrcsso
urcewebcd7ved0CFYQFjAGurlhttp3A2F2Fff.un
air.ac.id2Fentryfile2Fmiscfiles2FPPTS2FS2520
2520A25202520I.ppteiYAcLU_CLKoWLrQeUwIDYBgusg
AFQjCNEvHZA0OYftb54RvYV_XMxPDKn-Qwsig2oiyPbqWwA
-QiGDzQvDwbdg - http//dikti.go.id
- ff.unair.ac.id/entryfile/.../PPTS/S2020A2020I