Title: SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
1SEGI HUKUM PENYUSUNANDAN PENETAPAN ANGGARAN
- Pengertian Perencanaan dan Penganggaran
- Jenis-jenis rencana dalam SPPN
- Prinsip/Asas dan Siklus Anggaran
- Sistem Penganggaran berbasis kinerja, terpadu dan
KPJK
2ASPEK HUKUM
DEPARTEMEN KEUANGAN RI
3LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan
Negara - Undang-Undang No. 1 Th. 2004 tentang
Perbendaharaan Negara - Undang-Undang No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara - Undang-Undang No. 25 TH. 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional - Peraturan Pemerintah No. 20 Th. 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah - Peraturan pemerintah No. 21 Th. 2004 tentang
Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga
(RKA-KL).
4RENCANA KERJA PEMERINTAH
RKP 2010
- Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen
perencanaan nasional untuk periode 1 (satu)
tahun. - RKP pedoman bagi penyusunan RAPBN
- RKP memuat program dan kegiatan bersifat
- a. Terukur (measurable)
- b. Dapat dilaksanakan (workable)
- RKP disusun dengan pendekatan
- penerapan KPJM
- penganggaran terpadu
- penganggaran berbasis kinerja
5LATAR BELAKANG
- Undang-undang Nomor 17/2003 tentang
Keuangan Negara memuat berbagai perubahan
mendasar dalam pendekatan penganggaran.
Perubahan-perubahan ini didorong oleh beberapa
faktor termasuk di antaranya perubahan yang
berlangsung begitu cepat di bidang politik,
desentralisasi, dan berbagai perkembangan
tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah.
- Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan
sistem penganggaran yang lebih responsif, yang
dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan
peningkatan kinerja - dalam artian dampak
pembangunan, kualitas layanan dan
efisiensi pemanfaatan sumberdaya. - Kebijakan fiskal yang baik dan penerapan
sistem perencanaan dan penganggaran dengan
perspektif jangka menengah merupakan kunci
bagi kepastian pendanaan kegiatan pemerintah,
dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat
terbataas sedangkan kebutuhan begitu besar.
6LATAR BELAKANG
- Alokasi sumberdaya secara strategis perlu
dibatasi dengan pagu yang realistis agar
tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak
merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal. - Dengan penetapan pagu indikatif dan pagu
sementara pada tahap awal sebelum dimulai
penganggaran secara rinci, para
pelaku anggaran (kementerian negara/
lembaga pemerintah/pemerintah daerah) harus
menentukan kebijakan dan prioritas
anggaran, termasuk keputusan mengenai
"trade-off" antara keputusan yang telah
diambil masa lalu dan yang akan diambil pada
masa yang akan datang. Dengan kata lain
akan tercipta proses penganggaran yang lebih
strategis. dan kredibel.
7LINGKUNGAN PENDUKUNG
- Sistem penganggaran harus menciptakan lingkungan
- pendukung dengan karakteristik
- Mengkaitkan perencanaan dan penganggaran dengan
pengambilan keputusan untuk - Memastikan perencanaan kebijakan, program dan
kegiatan telah mempertimbangkan kendala
anggaran. - Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang
diharapkan - Memberikan informasi yang diperlaukan untuk
mengevaluasi hasil dan mengkaji kembali
kebijakan - Memberikan media/forum bagi alternatif kebijakan
berkompetisi satu sama lain yang penting bagi
tumbuhnya dukungan pada tahap pelaksanaan
nantinya. - Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk
melakukan penyesuaian prioritas kembali alokasi
sumber daya
8PRINSIP-PRINSIP PERUBAHAN
- Penerapan pendekatan penganggaran dengan
perspektif jangka menengah. - Memuat semua kegiatan instansi pemerintahan
dalam APBN/APBD yang disusun secara terpadu,
termasuk mengintegrasikan anggaran belanja
rutin dan anggaran belanja pembangunan
merupakan tahapan yang diperlukan sebagai
bagian upaya jangka panjang untuk membawa
penganggaran menjadi lebih transparan,
dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan
anggaran yang berorientasi kinerja. - memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai
bagian dari pengembangan sistem penganggaran
berdasarkan kinerja akan mendukung perbaikan
efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan
sumber daya dan memperkuat proses
pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam
kerangka jangka menengah.
9BEBERAPA PENGERTIAN DALAM RKP
- Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang
berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/ lembaga atau masyarakat
yang dikordinasi oleh instansi pemerintah untuk
mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh
alokasi anggaran. - Kegiatan adalah bagian dari program yang
dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan
tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
personil (manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi
dari beberapa atau semua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan (input) untuk
menghasilkan keluaran (output)
10BEBERAPA PENGERTIAN
- Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang
dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian sasaran dan
tujuan program dan kebijakan - Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam satu program
11BEBERAPA PENGERTIAN
- Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya
disebut RKP adalah dokumen perencanaan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun - Rencana Kerja Kementerian
Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Renja-KL, adalah dokumen perencanaan
kementerian negara/lembaga untuk untuk
periode 1 (satu) tahun - Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut
RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi program dan
kegiatan suatu kementerian negara/lembaga
yang merupakan penjabaran dari
rencana kerja pemerintah dan rencana
strategis kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan dalam satu tahun
anggaran serta anggaran yang diperlukan
untuk melaksanakannya
12BEBERAPA PENGERTIAN
- Rencana pembangunan jangka menengah nasional
yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah
dokumen perencanaan nasional untuk periode 5
(lima) tahun - Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Renstra KL adalah dokumen
perencanaan kementerian/lembaga untuk periode
5 (lima) tahun
13TIGA CIRI BARU DALAM PROSES PENYUSUNAN RKP
- Penegasan cakupan isi proses top- down dan
bottom-up. - Proses top-down
- Langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh
central agency kepada Kementrian/Lembaga
tentang penyusunan rencana kerja, yaitu
mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu
indikatif. - Proses bottom-up
- Kementrian/Lembaga diberi keleluasaan merancang
kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran
pembangunan nasional yang disepakati. Rancangan
ini disampakan kembali ke central agency untuk
diserasikan secara nasional.
14TIGA CIRI BARU ...
- Kegiatan Pemerintah Pusat di Daerah menjadi salah
satu perhatian utama agar terdistribusi secara
adil dan dapat menciptakan sinergitas secara
nasional. - Proses penyusunan RKP merupakan proses penyatuan
persepsi Kementrian/lembaga tentang prioritas
pembangunan nasional dan konsekuensi rencana
anggarannya sebagai persiapan pembahasan RKA K/L
di DPR
15POKOK-POKOK PENYUSUNANRENCANA KERJA PEMERINTAH
- RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional,
memuat - Kerangka ekonomi makro termasuk didalamnya
arah kebijakan fiskal dan moneter - prioritas pembangunan
- rencana kerja dan pendanaannya
pemerintah dan partisipasi masyarakat - Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya dengan
bahan masukan dari Renja K/L dan RKPD - Format dan prosedur penyusunan RKP diatur oleh
Menteri Perencanaan
16POKOK-POKOK PENYUSUNAN
- Renja-KL disusun dengan berpedoman pada
Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan
nasional dan pagu indikatif serta memuat
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
17POKOK-POKOK ....
- Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud
di atas disusun dengan pendekatan - berbasis kinerja,
- kerangka pengeluaran jangka menengah, dan
- penganggaran terpadu.
- Program sebagaimana yang dimaksud terdiri
dari kegiatan yang berupa - kerangka regulasi yang bertujuan untuk
memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur
kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
sendiri oleh masyarakat dan/atau - kerangka pelayanan umum dan investasi
pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan
barang dan jasa publik yang diperlukan
masyarakat.
18POKOK-POKOK ....
- Kementrian Perencanaan melaksanakan MUSRENBANG
untuk menyelaraskan antar Renja K/L dan antara
kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
dalam Renja K/L dangan rancangan RKP. Musrenbang
diatur oleh Menteri Perencanaan dan Menteri
Dalam Negeri sesuai kewenangan masing-masing.
Hasil Musrenbang digunakan memutakhirkan RKP. - Rancangan RPK dibahas dalam sidang Kabinet untuk
ditetapkan jadi RKP dgn Keppres (pertengahan
Mei). - RKP bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas
- anggaran di DPR. Jika RKP berbeda dengan RKP
hasil pembahasan DPR, maka Pemerintah menggunakan
R KPhasil pembahasan dengan DPR.
19HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA
OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PLATFORM PRESIDEN
RPJM
Renstra KL
Pagu indikatif
RKP
Renja KL
Pagu Sementara
APBN
RKA-KL
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
KEPPRES RINCIAN APBN
20LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
- Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 23)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Pasal 11 s.d 15) - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga
21PENGERTIAN ANGGARAN
- Anggaran adalah suatu daftar/rekening (statement)
tentang posisi keuangan suatu badan berdaulat
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan atas
perkiraan-perkiraan pengeluaran selama jangka
waktu tersebut dan usul-usul untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran tersebut. Ia merupakan
suatu rencana untuk mengkoordinasikan
sumber-sumber (pendapatan) dan pengeluaran-pengelu
aran. Ia memuat sejumlah uang yang
tersedia/diperlukan untuk atau ditentukan bagi
suatu maksud khusus. - JOHN PALSROK dalam
- A Program Budget Procedure For Government
(1968)
22 Pengertian Anggaran
- Anggaran belanja dapat dirumuskan sebagai rencana
keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan mengenai pengeluaran-pengelu
aran serta pengawasan lebih lanjut. -
- JOHN F. DUE
dalam Government Finance Economic of Public
Sector - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. -
Undang-Undang Nomor 17 Rahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
23Siklus Anggaran
- Siklus anggaran (budget cyclus) adalah suatu masa
peredaran atau perputaran dari suatu anggaran,
yaitu mulai dari proses persiapan sampai
pelaksanaan dan perhitungannya. - Menurut Harjono Sumosudirdjo
- Budget cyclus tidak lain ialah masa atau jangka
waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan
saat perhitungan anggaran disahkan dengan
undang-undang. Adapun tahapan-tahapannya adalah
sebagai berikut - Penyusunan anggaran oleh Pemerintah
- Pengolahan anggaran di DPR yang berakhir dengan
pengesahan anggaran dengan undang-undang - Pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah
- Pengawasan atas pelaksanaan anggaran
- Pengesahan perhitungan anggaran dengan
undang-undang.
24SIKLUS APBN
25KETENTUAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
- APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara
yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang - APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran
belanja, dan pembiayaan - Pendapatan negara terdiri atas penerimaan
pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah - Belanja negara dipergunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan
pelaksanaan perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah - Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan
jenis belanja. - Pasal 11 UU 17 Th. 2003
26Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009
- Anggaran Pendapan Negara Rp
985.725.328.522.000,00 dan Hibah - Anggaran Belanja Negara Rp
1.037.067.338.122.000,00 - Defisit Anggaran tahun 2006 Rp
51.342.009.600.000,00 - Pembiayaan Defisit Anggaran
- Pembiayaan Dalam Negeri Rp
60.790.250.000.000,00 - Pembiayaan Luar Negeri bersih Rp
9.448.240.400.000,00 (negatif)
-
UU No. 41 Th 2009 Ttg. APBN 2009
27PERANAN PAJAK DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
(dalam triliun rupiah)
URAIAN APBN 2007 APBN 2007 APBN 2008 APBN 2008 APBN 2009 APBN 2009 APBN 2010
URAIAN AWAL PERUBAHAN AWAL PERUBAHAN AWAL PERUBAHAN AWAL
Pendapatan Pajak PNBP Hibah Belanja Bel. Pusat Bel. Daerah Defisit Anggaran Pembiayaan DN Pembiayaan LN 723,0 509,4 210,9 2,7 763,5 504,7 258,8 40,5 55,0 -14,5 694,0 492,0 198,3 3,8 752.4 498,2 254.2 58.2 70.8 -12.6 781.3 592,0 187,2 2,1 854,7 573,4 281,2 73,4 90,0 - 16,6 894,9 609,2 282,8 2,9 989,4 697,0 292,4 94,5 107,6 -13,1 985,7 725,8 258,9 0,9 1.037,0 716,3 320,7 51,3 60,8 -9,4 870,9 651,9 218,0 1,0 1.000,8 691,5 309,3 129,8 142,5 -12,7 949,6 742,7 205,4 1,5 1.047,6 725,2 322,4 98,0 107,9 -9,9
28Landasan Proses Penyusunan dan Penetapan APBN
- APBN disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan
dalam menghimpun pendapatan negara - Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud di
atas berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah
dalam rangka tercapainya tujuan negara - Dalam hal anggaran diperkirakan defisit,
ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup
defisit tersebut dalam UU APBN - Dalam hal anggaran diperkirakan surplus,
Pemerintah Pusat dapat rencana penggunaan surplus
anggaran kepada DPR
29Pembahasan pokok-pokok kebijakan fiskal, kerangka
ekonomi makro dan RKA-KL
- Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun
anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya
pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian
Pemerintah Pusat dan DPR melakukan pembahasan
dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun
anggaran berikutnya. - Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat
bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas
anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
kementrian negara/lembaga dalam penyusunan usulan
anggaran. - Pasal 13 dan 14 UU No. 17 Th. 2003
30Pokok-Pokok Penyusunan APBN
- Dalam rangka penyusunan RAPBN menteri/pimpinan
lembaga selaku PA/PB menyusun RKA-KL dan
disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBN - Rencana kerja dan anggaran sebagaimana
dimaksud disusun berdasarkan prestasi kerja
yang akan dicapai. - Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai
dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
setelah tahun anggaran yang sedang disusun. - Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN. - Hasil pembahasan disampaikan kepada Menkeu
sebagai bahan penyusunan RUU APBN
31Pembahasan RUU APBN Nota Keuangan
Pasal 15, UU 17/2003
- Pemerintah Pusat mengajukan RUU APBN dan Nota
Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya pada
bulan Agustus tahun sebelumnya. - Pembahasan RUU APBN sesuai UU Susduk DPR.
- DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
RUU APBN. - Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN
dilakukan paling lambat 2 bulan sebelum tahun
anggaran ybs. - APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai
dengan unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, dan jenis belanja. - Apabila DPR Tidak menyetujui RUU tsb., Pemerintah
Pusat dapat melakukan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
32DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN
ANGGARAN KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA
JANUARI - APRIL MEI - AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER
DPR (4) ( 8 ) ( 9 )
Kabinet/ Presiden ( 7) ( 11 )
Kementrian Perencanaan
Kementrian Keuangan ( 2 ) ( 6 ) ( 5 ) (10) (13)
Kementrian Negara/ Lembaga ( 1 ) ( 3 ) (12) (14)
Daerah
Pembahasan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RKP
Pembahasan RKA - KL
Pembahasan RAPBN
UU APBN
Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran
Nota Keuangan RAPBN dan Lampiran
Keppres tentang Rincian APBN
Penelaahan Konsistensi dengan RKP
SEB Prioritas Program dan Indikasi Pagu
Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran
Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran
Penelaahan Konsistensi dengan RKP
Keppres tentang Rincian APBN
Penelaahan Konsistensi dengan Prioritas Anggaran
Konsep dok. Pelaksanaan Anggaran
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
RKA - KL
Renstra KL
Rancangan Renja KL
33Penelaahan oleh Kementrian Keuangan
- Kementrian Keuangan menelaah kesesuaian antara
RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan SE
Menkeu tentang pagu sementara, prakiraan maju
yang telah disetujui sebelumnya, dan standar
biaya yang telah ditetapkan. - Menkeu menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah
kemudian bersama dengan NK dan RAPBN dibahas
dalam Sidang Kabinet - RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam
Keppres tentang Rincian APBN dan menjadi dasar
penyusunan konsep dokumen pelaksanaan anggaran
(DIPA)
PP 21 Th. 2004