SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN

Description:

SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN Pengertian Perencanaan dan Penganggaran Jenis-jenis rencana dalam SPPN Prinsip/Asas dan Siklus Anggaran – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:102
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 34
Provided by: AY7
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN


1
SEGI HUKUM PENYUSUNANDAN PENETAPAN ANGGARAN
  • Pengertian Perencanaan dan Penganggaran
  • Jenis-jenis rencana dalam SPPN
  • Prinsip/Asas dan Siklus Anggaran
  • Sistem Penganggaran berbasis kinerja, terpadu dan
    KPJK

2
ASPEK HUKUM
DEPARTEMEN KEUANGAN RI
  • RENCANA
  • KERJA
  • PEMERINTAH

3
LANDASAN HUKUM
  • Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan
    Negara
  • Undang-Undang No. 1 Th. 2004 tentang
    Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan
    dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • Undang-Undang No. 25 TH. 2004 tentang Sistem
    Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Th. 2004 tentang
    Rencana Kerja Pemerintah
  • Peraturan pemerintah No. 21 Th. 2004 tentang
    Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga
    (RKA-KL).

4
RENCANA KERJA PEMERINTAH
RKP 2010
  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen
    perencanaan nasional untuk periode 1 (satu)
    tahun.
  • RKP pedoman bagi penyusunan RAPBN
  • RKP memuat program dan kegiatan bersifat
  • a. Terukur (measurable)
  • b. Dapat dilaksanakan (workable)
  • RKP disusun dengan pendekatan
  • penerapan KPJM
  • penganggaran terpadu
  • penganggaran berbasis kinerja

5
LATAR BELAKANG
  • Undang-undang Nomor 17/2003 tentang
    Keuangan Negara memuat berbagai perubahan
    mendasar dalam pendekatan penganggaran.
    Perubahan-perubahan ini didorong oleh beberapa
    faktor termasuk di antaranya perubahan yang
    berlangsung begitu cepat di bidang politik,
    desentralisasi, dan berbagai perkembangan
    tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah.
  • Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan
    sistem penganggaran yang lebih responsif, yang
    dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan
    peningkatan kinerja - dalam artian dampak
    pembangunan, kualitas layanan dan
    efisiensi pemanfaatan sumberdaya.
  • Kebijakan fiskal yang baik dan penerapan
    sistem perencanaan dan penganggaran dengan
    perspektif jangka menengah merupakan kunci
    bagi kepastian pendanaan kegiatan pemerintah,
    dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat
    terbataas sedangkan kebutuhan begitu besar.

6
LATAR BELAKANG
  • Alokasi sumberdaya secara strategis perlu
    dibatasi dengan pagu yang realistis agar
    tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak
    merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal.
  • Dengan penetapan pagu indikatif dan pagu
    sementara pada tahap awal sebelum dimulai
    penganggaran secara rinci, para
    pelaku anggaran (kementerian negara/
    lembaga pemerintah/pemerintah daerah) harus
    menentukan kebijakan dan prioritas
    anggaran, termasuk keputusan mengenai
    "trade-off" antara keputusan yang telah
    diambil masa lalu dan yang akan diambil pada
    masa yang akan datang. Dengan kata lain
    akan tercipta proses penganggaran yang lebih
    strategis. dan kredibel.

7
LINGKUNGAN PENDUKUNG
  • Sistem penganggaran harus menciptakan lingkungan
  • pendukung dengan karakteristik
  • Mengkaitkan perencanaan dan penganggaran dengan
    pengambilan keputusan untuk
  • Memastikan perencanaan kebijakan, program dan
    kegiatan telah mempertimbangkan kendala
    anggaran.
  • Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang
    diharapkan
  • Memberikan informasi yang diperlaukan untuk
    mengevaluasi hasil dan mengkaji kembali
    kebijakan
  • Memberikan media/forum bagi alternatif kebijakan
    berkompetisi satu sama lain yang penting bagi
    tumbuhnya dukungan pada tahap pelaksanaan
    nantinya.
  • Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk
    melakukan penyesuaian prioritas kembali alokasi
    sumber daya

8
PRINSIP-PRINSIP PERUBAHAN
  1. Penerapan pendekatan penganggaran dengan
    perspektif jangka menengah.
  2. Memuat semua kegiatan instansi pemerintahan
    dalam APBN/APBD yang disusun secara terpadu,
    termasuk mengintegrasikan anggaran belanja
    rutin dan anggaran belanja pembangunan
    merupakan tahapan yang diperlukan sebagai
    bagian upaya jangka panjang untuk membawa
    penganggaran menjadi lebih transparan,
    dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan
    anggaran yang berorientasi kinerja.
  3. memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai
    bagian dari pengembangan sistem penganggaran
    berdasarkan kinerja akan mendukung perbaikan
    efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan
    sumber daya dan memperkuat proses
    pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam
    kerangka jangka menengah.

9
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM RKP
  • Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang
    berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
    oleh instansi pemerintah/ lembaga atau masyarakat
    yang dikordinasi oleh instansi pemerintah untuk
    mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh
    alokasi anggaran.
  • Kegiatan adalah bagian dari program yang
    dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja
    sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
    pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan
    tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
    personil (manusia), barang modal termasuk
    peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi
    dari beberapa atau semua jenis sumber daya
    tersebut sebagai masukan (input) untuk
    menghasilkan keluaran (output)

10
BEBERAPA PENGERTIAN
  • Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang
    dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan
    untuk mendukung pencapaian sasaran dan
    tujuan program dan kebijakan
  • Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang
    mencerminkan berfungsinya keluaran dari
    kegiatan-kegiatan dalam satu program

11
BEBERAPA PENGERTIAN
  • Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya
    disebut RKP adalah dokumen perencanaan
    nasional untuk periode 1 (satu) tahun
  • Rencana Kerja Kementerian
    Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut
    Renja-KL, adalah dokumen perencanaan
    kementerian negara/lembaga untuk untuk
    periode 1 (satu) tahun
  • Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
    Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut
    RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan
    penganggaran yang berisi program dan
    kegiatan suatu kementerian negara/lembaga
    yang merupakan penjabaran dari
    rencana kerja pemerintah dan rencana
    strategis kementerian negara/lembaga yang
    bersangkutan dalam satu tahun
    anggaran serta anggaran yang diperlukan
    untuk melaksanakannya

12
BEBERAPA PENGERTIAN
  • Rencana pembangunan jangka menengah nasional
    yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah
    dokumen perencanaan nasional untuk periode 5
    (lima) tahun
  • Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang
    selanjutnya disebut Renstra KL adalah dokumen
    perencanaan kementerian/lembaga untuk periode
    5 (lima) tahun

13
TIGA CIRI BARU DALAM PROSES PENYUSUNAN RKP
  • Penegasan cakupan isi proses top- down dan
    bottom-up.
  • Proses top-down
  • Langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh
    central agency kepada Kementrian/Lembaga
    tentang penyusunan rencana kerja, yaitu
    mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu
    indikatif.
  • Proses bottom-up
  • Kementrian/Lembaga diberi keleluasaan merancang
    kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran
    pembangunan nasional yang disepakati. Rancangan
    ini disampakan kembali ke central agency untuk
    diserasikan secara nasional.

14
TIGA CIRI BARU ...
  • Kegiatan Pemerintah Pusat di Daerah menjadi salah
    satu perhatian utama agar terdistribusi secara
    adil dan dapat menciptakan sinergitas secara
    nasional.
  • Proses penyusunan RKP merupakan proses penyatuan
    persepsi Kementrian/lembaga tentang prioritas
    pembangunan nasional dan konsekuensi rencana
    anggarannya sebagai persiapan pembahasan RKA K/L
    di DPR

15
POKOK-POKOK PENYUSUNANRENCANA KERJA PEMERINTAH
  • RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional,
    memuat
  • Kerangka ekonomi makro termasuk didalamnya
    arah kebijakan fiskal dan moneter
  • prioritas pembangunan
  • rencana kerja dan pendanaannya
    pemerintah dan partisipasi masyarakat
  • Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya dengan
    bahan masukan dari Renja K/L dan RKPD
  • Format dan prosedur penyusunan RKP diatur oleh
    Menteri Perencanaan

16
POKOK-POKOK PENYUSUNAN
  1. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada
    Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan
    nasional dan pagu indikatif serta memuat
    kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik
    yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun
    yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
    masyarakat.

17
POKOK-POKOK ....
  • Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud
    di atas disusun dengan pendekatan
  • berbasis kinerja,
  • kerangka pengeluaran jangka menengah, dan
  • penganggaran terpadu.
  • Program sebagaimana yang dimaksud terdiri
    dari kegiatan yang berupa
  • kerangka regulasi yang bertujuan untuk
    memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur
    kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
    sendiri oleh masyarakat dan/atau
  • kerangka pelayanan umum dan investasi
    pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan
    barang dan jasa publik yang diperlukan
    masyarakat.

18
POKOK-POKOK ....
  • Kementrian Perencanaan melaksanakan MUSRENBANG
    untuk menyelaraskan antar Renja K/L dan antara
    kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
    dalam Renja K/L dangan rancangan RKP. Musrenbang
    diatur oleh Menteri Perencanaan dan Menteri
    Dalam Negeri sesuai kewenangan masing-masing.
    Hasil Musrenbang digunakan memutakhirkan RKP.
  • Rancangan RPK dibahas dalam sidang Kabinet untuk
    ditetapkan jadi RKP dgn Keppres (pertengahan
    Mei).
  • RKP bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas
  • anggaran di DPR. Jika RKP berbeda dengan RKP
    hasil pembahasan DPR, maka Pemerintah menggunakan
    R KPhasil pembahasan dengan DPR.

19
HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA
OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PLATFORM PRESIDEN
  • 5 Tahun
  • 1 Tahun
  • 1 Tahun

RPJM
Renstra KL
Pagu indikatif
RKP
Renja KL
Pagu Sementara
APBN
RKA-KL
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
KEPPRES RINCIAN APBN
20
LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
  • Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 23)
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
    Keuangan Negara (Pasal 11 s.d 15)
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
    Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
    Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
    Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan
    Anggaran Kementrian Negara/Lembaga

21
PENGERTIAN ANGGARAN
  • Anggaran adalah suatu daftar/rekening (statement)
    tentang posisi keuangan suatu badan berdaulat
    untuk jangka waktu tertentu berdasarkan atas
    perkiraan-perkiraan pengeluaran selama jangka
    waktu tersebut dan usul-usul untuk membiayai
    pengeluaran-pengeluaran tersebut. Ia merupakan
    suatu rencana untuk mengkoordinasikan
    sumber-sumber (pendapatan) dan pengeluaran-pengelu
    aran. Ia memuat sejumlah uang yang
    tersedia/diperlukan untuk atau ditentukan bagi
    suatu maksud khusus.
  • JOHN PALSROK dalam
  • A Program Budget Procedure For Government
    (1968)

22
Pengertian Anggaran
  • Anggaran belanja dapat dirumuskan sebagai rencana
    keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
    pengambilan keputusan mengenai pengeluaran-pengelu
    aran serta pengawasan lebih lanjut.
  • JOHN F. DUE
    dalam Government Finance Economic of Public
    Sector
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
    selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan
    tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
    Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Undang-Undang Nomor 17 Rahun 2003 tentang
    Keuangan Negara.

23
Siklus Anggaran
  • Siklus anggaran (budget cyclus) adalah suatu masa
    peredaran atau perputaran dari suatu anggaran,
    yaitu mulai dari proses persiapan sampai
    pelaksanaan dan perhitungannya.
  • Menurut Harjono Sumosudirdjo
  • Budget cyclus tidak lain ialah masa atau jangka
    waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan
    saat perhitungan anggaran disahkan dengan
    undang-undang. Adapun tahapan-tahapannya adalah
    sebagai berikut
  • Penyusunan anggaran oleh Pemerintah
  • Pengolahan anggaran di DPR yang berakhir dengan
    pengesahan anggaran dengan undang-undang
  • Pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah
  • Pengawasan atas pelaksanaan anggaran
  • Pengesahan perhitungan anggaran dengan
    undang-undang.

24
SIKLUS APBN
25
KETENTUAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
  • APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara
    yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang
  • APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran
    belanja, dan pembiayaan
  • Pendapatan negara terdiri atas penerimaan
    pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah
  • Belanja negara dipergunakan untuk keperluan
    penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan
    pelaksanaan perimbangan keuangan antara
    pemerintah pusat dan daerah
  • Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan
    jenis belanja.
  • Pasal 11 UU 17 Th. 2003

26
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009
  • Anggaran Pendapan Negara Rp
    985.725.328.522.000,00 dan Hibah
  • Anggaran Belanja Negara Rp
    1.037.067.338.122.000,00
  • Defisit Anggaran tahun 2006 Rp
    51.342.009.600.000,00
  • Pembiayaan Defisit Anggaran
  • Pembiayaan Dalam Negeri Rp
    60.790.250.000.000,00
  • Pembiayaan Luar Negeri bersih Rp
    9.448.240.400.000,00 (negatif)


  • UU No. 41 Th 2009 Ttg. APBN 2009

27
PERANAN PAJAK DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
(dalam triliun rupiah)
URAIAN APBN 2007 APBN 2007 APBN 2008 APBN 2008 APBN 2009 APBN 2009 APBN 2010
URAIAN AWAL PERUBAHAN AWAL PERUBAHAN AWAL PERUBAHAN AWAL
Pendapatan Pajak PNBP Hibah Belanja Bel. Pusat Bel. Daerah Defisit Anggaran Pembiayaan DN Pembiayaan LN 723,0 509,4 210,9 2,7 763,5 504,7 258,8 40,5 55,0 -14,5 694,0 492,0 198,3 3,8 752.4 498,2 254.2 58.2 70.8 -12.6 781.3 592,0 187,2 2,1 854,7 573,4 281,2 73,4 90,0 - 16,6 894,9 609,2 282,8 2,9 989,4 697,0 292,4 94,5 107,6 -13,1 985,7 725,8 258,9 0,9 1.037,0 716,3 320,7 51,3 60,8 -9,4 870,9 651,9 218,0 1,0 1.000,8 691,5 309,3 129,8 142,5 -12,7 949,6 742,7 205,4 1,5 1.047,6 725,2 322,4 98,0 107,9 -9,9
28
Landasan Proses Penyusunan dan Penetapan APBN
  • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan
    penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan
    dalam menghimpun pendapatan negara
  • Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud di
    atas berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah
    dalam rangka tercapainya tujuan negara
  • Dalam hal anggaran diperkirakan defisit,
    ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup
    defisit tersebut dalam UU APBN
  • Dalam hal anggaran diperkirakan surplus,
    Pemerintah Pusat dapat rencana penggunaan surplus
    anggaran kepada DPR

29
Pembahasan pokok-pokok kebijakan fiskal, kerangka
ekonomi makro dan RKA-KL
  • Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok
    kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun
    anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya
    pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian
    Pemerintah Pusat dan DPR melakukan pembahasan
    dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun
    anggaran berikutnya.
  • Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan
    pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat
    bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas
    anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
    kementrian negara/lembaga dalam penyusunan usulan
    anggaran.
  • Pasal 13 dan 14 UU No. 17 Th. 2003

30
Pokok-Pokok Penyusunan APBN
  • Dalam rangka penyusunan RAPBN menteri/pimpinan
    lembaga selaku PA/PB menyusun RKA-KL dan
    disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam
    pembicaraan pendahuluan RAPBN
  • Rencana kerja dan anggaran sebagaimana
    dimaksud disusun berdasarkan prestasi kerja
    yang akan dicapai.
  • Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai
    dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
    setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
  • Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat
    (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan
    rancangan APBN.
  • Hasil pembahasan disampaikan kepada Menkeu
    sebagai bahan penyusunan RUU APBN

31
Pembahasan RUU APBN Nota Keuangan
Pasal 15, UU 17/2003
  • Pemerintah Pusat mengajukan RUU APBN dan Nota
    Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya pada
    bulan Agustus tahun sebelumnya.
  • Pembahasan RUU APBN sesuai UU Susduk DPR.
  • DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
    perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
    RUU APBN.
  • Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN
    dilakukan paling lambat 2 bulan sebelum tahun
    anggaran ybs.
  • APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai
    dengan unit organisasi, fungsi, program,
    kegiatan, dan jenis belanja.
  • Apabila DPR Tidak menyetujui RUU tsb., Pemerintah
    Pusat dapat melakukan pengeluaran
    setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
    anggaran sebelumnya.

32
DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN
ANGGARAN KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA
JANUARI - APRIL MEI - AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER
DPR (4) ( 8 ) ( 9 )
Kabinet/ Presiden ( 7) ( 11 )
Kementrian Perencanaan
Kementrian Keuangan ( 2 ) ( 6 ) ( 5 ) (10) (13)
Kementrian Negara/ Lembaga ( 1 ) ( 3 ) (12) (14)
Daerah
Pembahasan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RKP
Pembahasan RKA - KL
Pembahasan RAPBN
UU APBN
Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran
Nota Keuangan RAPBN dan Lampiran
Keppres tentang Rincian APBN
Penelaahan Konsistensi dengan RKP
SEB Prioritas Program dan Indikasi Pagu
Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran
Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran
Penelaahan Konsistensi dengan RKP
Keppres tentang Rincian APBN
Penelaahan Konsistensi dengan Prioritas Anggaran
Konsep dok. Pelaksanaan Anggaran
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
RKA - KL
Renstra KL
Rancangan Renja KL
33
Penelaahan oleh Kementrian Keuangan
  • Kementrian Keuangan menelaah kesesuaian antara
    RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan SE
    Menkeu tentang pagu sementara, prakiraan maju
    yang telah disetujui sebelumnya, dan standar
    biaya yang telah ditetapkan.
  • Menkeu menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah
    kemudian bersama dengan NK dan RAPBN dibahas
    dalam Sidang Kabinet
  • RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam
    Keppres tentang Rincian APBN dan menjadi dasar
    penyusunan konsep dokumen pelaksanaan anggaran
    (DIPA)

PP 21 Th. 2004
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com