Title: KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
1KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
2- UUD 1945
- UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengawasan
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara - UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
3UUD 1945
4PEMBUKAANtujuan bernegara
- Bab VIII Hal Keuangan (Pasal 23 23D)
- Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E
23G)
5Pasal 23PENGATURAN APBN
- PRA-PERUBAHAN
- Pasal 23 ayat (1)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR
tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran
tahun yang lalu. -
- PASCA-PERUBAHAN KE-3
- (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. - (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah. - (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
pemerintah menjalankan Anggaran pendapatan dan
belanja tahun lalu.
6Makna Filosofis Yuridis Pasal 23 ayat (1) Pra
Perubahan
- Penjelasan Pasal 23 pra perubahan
- ..... dalam hal menetapkan pendapatan dan
belanja, kedudukan DPR lebih kuat dari pada
kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan
rakyat.
7Makna Filosofis Yuridis Pasal 23 ayat (1) Pasca
Perubahan
- a. APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
- negara menghilangkan filosofi APBN
- b. Hegemoni kekuasaan negara
- c. Prioritas pengeluaran lebih diarahkan pada
- pengukuhan kekuasaan negara tidak pada upaya
- peningkatan kesejahteraan rakyat
- 2. APBN dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggungjawab mempersempit makna karena ini
merupakan asas/prinsip dasar penyelenggaraan
kekuasaan negara
8FILOSOFI APBN
- An attribute of sovereignty
- Otorisasi
- Pertanggungjawaban
9Makna Tata Kelola APBN
RAKYAT
HAK BUDGET
APBN
OTORISASI
EKSEKUTIF
LEGISLATIF
KEDAULATAN
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN NEGARA
10PERBANDINGAN PERAN
LEGISLATIF EKSEKUTIF
1. Pemegang kedaulatan anggaran negara, restriktif terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas. 2. Konsesi maksimum untuk menjamin kepentingan publik. 3. Memaksimalkan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat melalui pembiayaan yang berdampak manfaat kepada publik. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan anggaran negara, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pangan. 1. Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, restriktif terhadap kepentingan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan. 2. Optimalisasi biaya untuk menjamin tujuan dan kepentingan pemerintahan. 3. Memaksimalkan kewajiban warga masyarakat terhadap negara melalui pajak, dan pengurangan insentif yang berdampak buruk terhadap penerimaan negara. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdimensi kewajiban negara, khususnya dalam pengembalian pinjaman luar negeri dan utangnya, dan kegiatan yang mendorong sektor riil.
11- PRA-PERUBAHAN
- Pasal 23 ayat (2)
-
- Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.
- PASCA-PERUBAHAN
- Pasal 23A
-
- Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang
- Makna filosofis yuridis
- Hegemoni kekuasaan negara
- Harusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat
12Pasal 23B(Pasal 23 ayat 3 pra perubahan)
- Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
13Pasal 23C(Pasal 23 ayat 4 pra perubahan)
- Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur
dengan undang-undang.
14Pasal 23D
- Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan
independensinya diatur dengan undang-undang.
15- PASAL 23 AYAT (5)
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
- Keuangan negara diadakan suatu Badan
- Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
- ditetapkan dengan UU, hasil pemeriksaan ini
- diberitahukan kepada DPR.
- BAB VIIIA
- BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- PASAL 23E
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan satu badan
pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. - Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. - Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang. - PASAL 23F
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden. - Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
- PASAL 23G
- BPK berkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. - Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan
undang-undang.
16Makna Filosofis Yuridis Pasal 23E
- Tidak sesuai dengan filosofi pemeriksaan
- Tidak sesuai dengan asas inkompatibel
- Dualisme kedudukan (organ negara organ
administrasi negara) - Melemahkan kedudukan BPK
- Mengakibatkan tidak optimalnya pemeriksaan karena
sifatnya yang sentralistik
17UU No. 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara
18Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
- Asas tahunan
- Asas universalitas
- Asas kesatuan
- Asas spesialitas
- Akuntabilitas berorientasi pada hasil
- Profesionalitas
- Proporsionalitas
- Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
- Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang
bebas dan mandiri
19DEFINISI KEUANGAN NEGARAPASAL 1
- SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI
DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA
UANG MAUPUN BERUPA BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN
MILIK NEGARA BERHUBUNG DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN
KEWAJIBAN TERSEBUT.
20Ruang Lingkup Keuangan NegaraPasal 2
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang dan melakukan pinjaman - kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas
layanan umum pemerintahan negara dan membayar
tagihan pihak ketiga - penerimaan negara
- pengeluaran negara
- penerimaan daerah
- pengeluaran daerah
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan
daerah - kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan/atau kepentingan umum - kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan
menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
21TRANSFORMASI HUKUM UANG NEGARAMENJADI UANG DAERAH
DAERAH BADAN HUKUM PUBLIK UU 32/2004 UU 33/2004
NEGARA BADAN HUKUM PUBLIK UU 17/2003 UU 1/2004 UU
15/2004
22TRANSFORMASI HUKUM UANG MENJADI UANG PRIVAT
PERSERO (BUMN) BADAN HUKUM PRIVAT UU 1/1995 UU
19/2003 UU 10/1998
NEGARA BADAN HUKUM PUBLIK UU 17/2003 UU 1/2004 UU
15/2004
23UU No. 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan
Negara
24Perbendaharaan NegaraPasal 1 angka 1
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah
25Piutang NegaraPasal 1 angka 5
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak
pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah. - ? termasuk di dalamnya piutang badan usaha milik
negara.
26UU No. 15 Tahun 2004TentangPemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
27Lingkup Pemeriksaan BPKPasal 2
- Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan
atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan
atas tanggung jawab keuangan negara - BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara
28Lingkup Kewenangan BPKPasal 3 ayat 2
- Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan
publik berdasarkan ketentuan undang-undang,
laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib
disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan
29PENGAWASAN/PEMERIKSAAN EKSTERNAL DAN INTERNAL
PASCA-PERUBAHAN UUD 1945
30PASAL 9 AYAT (1) DAN (2)
- Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat
memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah - Untuk keperluan tersebut, laporan hasil
pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan
kepada BPK
31MEKANISME PENGAWASAN/PEMERIKSAAN KEUANGAN
NEGARAEKSTERNAL DAN INTERNAL PEMERINTAH
LANDASAN FILOSOFI PEMERIKSAAN, PENGAWASAN PASAL
23 UUD 45 PRA-PERUBAHAN
Pemeriksaan Eksternal Pemerintah BPK
Itjen Provinsi
Itjen Kabupaten/ Kota
Pengawasan Internal Pemerintah BPKP
32MEKANISME PEMERIKSAAN/PENGAWASAN BERJENJANG
BPK
LPND
BPKP
Kemen
Kemen
Kemen
Es 1
Es 1
Es 1
Es 1
33Pasal 9 ayat (3)
- Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat
menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari
luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK -
34UU No. 15 Tahun 2006Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
35Kedudukan BPKPasal 2
- BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan
mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara
36Kelembagaan BPKPasal 3
- BPK berkedudukan di Ibukota negara
- BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi
- Pembentukan perwakilan ditetapkan dengan
keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara
37Tugas BPKPasal 6 ayat (1)
- BPK Bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah
pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya,
Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara
38Akuntabilitas BPKPasal 32 ayat (1), (2), dan
Pasal 33 ayat (1)
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan tahunan BPK dilakukan akuntan publik - Akuntan Publik tersebut ditunjuk DPR atas usul
BPK dan Menteri Keuangan - Untuk menjamin pemeriksaan BPK, sistem
pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara
lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa BPK
39Terima Kasih