KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN

Description:

Hasil pemeriksaan keuangan Negara ... tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan PENGAWASAN/PEMERIKSAAN EKSTERNAL DAN INTERNAL PASCA-PERUBAHAN UUD 1945 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:135
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 40
Provided by: word527
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN


1
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
  • YULI INDRAWATI

2
  • UUD 1945
  • UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  • UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengawasan
    Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
    Keuangan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
    Keuangan

3
UUD 1945
4
PEMBUKAANtujuan bernegara
  • Bab VIII Hal Keuangan (Pasal 23 23D)
  • Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E
    23G)

5
Pasal 23PENGATURAN APBN
  • PRA-PERUBAHAN
  • Pasal 23 ayat (1)
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan
    tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR
    tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
    pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran
    tahun yang lalu.
  • PASCA-PERUBAHAN KE-3
  • (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara
    sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
    dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
    jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
    dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk
    dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
    memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
    Daerah.
  • (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
    menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
    belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
    pemerintah menjalankan Anggaran pendapatan dan
    belanja tahun lalu.

6
Makna Filosofis Yuridis Pasal 23 ayat (1) Pra
Perubahan
  • Penjelasan Pasal 23 pra perubahan
  • ..... dalam hal menetapkan pendapatan dan
    belanja, kedudukan DPR lebih kuat dari pada
    kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan
    rakyat.

7
Makna Filosofis Yuridis Pasal 23 ayat (1) Pasca
Perubahan
  • a. APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
  • negara menghilangkan filosofi APBN
  • b. Hegemoni kekuasaan negara
  • c. Prioritas pengeluaran lebih diarahkan pada
  • pengukuhan kekuasaan negara tidak pada upaya
  • peningkatan kesejahteraan rakyat
  • 2. APBN dilaksanakan secara terbuka dan
    bertanggungjawab mempersempit makna karena ini
    merupakan asas/prinsip dasar penyelenggaraan
    kekuasaan negara

8
FILOSOFI APBN
  • An attribute of sovereignty
  • Otorisasi
  • Pertanggungjawaban

9
Makna Tata Kelola APBN
RAKYAT
HAK BUDGET
APBN
OTORISASI
EKSEKUTIF
LEGISLATIF
KEDAULATAN
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN NEGARA
10
PERBANDINGAN PERAN
LEGISLATIF EKSEKUTIF
1. Pemegang kedaulatan anggaran negara, restriktif terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas. 2. Konsesi maksimum untuk menjamin kepentingan publik. 3. Memaksimalkan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat melalui pembiayaan yang berdampak manfaat kepada publik. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan anggaran negara, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pangan. 1. Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, restriktif terhadap kepentingan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan. 2. Optimalisasi biaya untuk menjamin tujuan dan kepentingan pemerintahan. 3. Memaksimalkan kewajiban warga masyarakat terhadap negara melalui pajak, dan pengurangan insentif yang berdampak buruk terhadap penerimaan negara. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdimensi kewajiban negara, khususnya dalam pengembalian pinjaman luar negeri dan utangnya, dan kegiatan yang mendorong sektor riil.
11
  • PRA-PERUBAHAN
  • Pasal 23 ayat (2)
  • Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
    undang-undang.
  • PASCA-PERUBAHAN
  • Pasal 23A
  • Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
    untuk keperluan negara diatur dengan
    undang-undang
  • Makna filosofis yuridis
  • Hegemoni kekuasaan negara
  • Harusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat

12
Pasal 23B(Pasal 23 ayat 3 pra perubahan)
  • Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
    undang-undang.

13
Pasal 23C(Pasal 23 ayat 4 pra perubahan)
  • Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur
    dengan undang-undang.

14
Pasal 23D
  • Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
    kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan
    independensinya diatur dengan undang-undang.

15
  • PASAL 23 AYAT (5)
  • Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
  • Keuangan negara diadakan suatu Badan
  • Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
  • ditetapkan dengan UU, hasil pemeriksaan ini
  • diberitahukan kepada DPR.
  • BAB VIIIA
  • BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
  • PASAL 23E
  • Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
    tentang keuangan Negara diadakan satu badan
    pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
  • Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan
    kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
    kewenangannya.
  • Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
    lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
    undang-undang.
  • PASAL 23F
  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
    pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden.
  • Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
  • PASAL 23G
  • BPK berkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki
    perwakilan di setiap provinsi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan
    undang-undang.

16
Makna Filosofis Yuridis Pasal 23E
  • Tidak sesuai dengan filosofi pemeriksaan
  • Tidak sesuai dengan asas inkompatibel
  • Dualisme kedudukan (organ negara organ
    administrasi negara)
  • Melemahkan kedudukan BPK
  • Mengakibatkan tidak optimalnya pemeriksaan karena
    sifatnya yang sentralistik

17
UU No. 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara
18
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
  • Asas tahunan
  • Asas universalitas
  • Asas kesatuan
  • Asas spesialitas
  • Akuntabilitas berorientasi pada hasil
  • Profesionalitas
  • Proporsionalitas
  • Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
  • Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang
    bebas dan mandiri

19
DEFINISI KEUANGAN NEGARAPASAL 1
  • SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI
    DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA
    UANG MAUPUN BERUPA BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN
    MILIK NEGARA BERHUBUNG DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN
    KEWAJIBAN TERSEBUT.

20
Ruang Lingkup Keuangan NegaraPasal 2
  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
    mengedarkan uang dan melakukan pinjaman
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas
    layanan umum pemerintahan negara dan membayar
    tagihan pihak ketiga
  3. penerimaan negara
  4. pengeluaran negara
  5. penerimaan daerah
  6. pengeluaran daerah
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
    sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
    berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain
    yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
    yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan
    daerah
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
    dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
    dan/atau kepentingan umum
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan
    menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

21
TRANSFORMASI HUKUM UANG NEGARAMENJADI UANG DAERAH

DAERAH BADAN HUKUM PUBLIK UU 32/2004 UU 33/2004
NEGARA BADAN HUKUM PUBLIK UU 17/2003 UU 1/2004 UU
15/2004
22
TRANSFORMASI HUKUM UANG MENJADI UANG PRIVAT

PERSERO (BUMN) BADAN HUKUM PRIVAT UU 1/1995 UU
19/2003 UU 10/1998
NEGARA BADAN HUKUM PUBLIK UU 17/2003 UU 1/2004 UU
15/2004
23
UU No. 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan
Negara
24
Perbendaharaan NegaraPasal 1 angka 1
  • Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
    negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
    dipisahkan, yang ditetapkan dalam anggaran
    pendapatan dan belanja negara dan anggaran
    pendapatan dan belanja daerah

25
Piutang NegaraPasal 1 angka 5
  • Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib
    dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak
    pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang
    sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku atau akibat lainnya yang sah.
  • ? termasuk di dalamnya piutang badan usaha milik
    negara.

26
UU No. 15 Tahun 2004TentangPemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
27
Lingkup Pemeriksaan BPKPasal 2
  • Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan
    atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan
    atas tanggung jawab keuangan negara
  • BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan
    tanggung jawab keuangan negara

28
Lingkup Kewenangan BPKPasal 3 ayat 2
  • Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan
    publik berdasarkan ketentuan undang-undang,
    laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib
    disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan

29
PENGAWASAN/PEMERIKSAAN EKSTERNAL DAN INTERNAL
PASCA-PERUBAHAN UUD 1945
30
PASAL 9 AYAT (1) DAN (2)
  • Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan
    dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat
    memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan
    intern pemerintah
  • Untuk keperluan tersebut, laporan hasil
    pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan
    kepada BPK

31
MEKANISME PENGAWASAN/PEMERIKSAAN KEUANGAN
NEGARAEKSTERNAL DAN INTERNAL PEMERINTAH


LANDASAN FILOSOFI PEMERIKSAAN, PENGAWASAN PASAL
23 UUD 45 PRA-PERUBAHAN
Pemeriksaan Eksternal Pemerintah BPK
Itjen Provinsi
Itjen Kabupaten/ Kota
Pengawasan Internal Pemerintah BPKP
32
MEKANISME PEMERIKSAAN/PENGAWASAN BERJENJANG
BPK
LPND
BPKP
Kemen
Kemen
Kemen
Es 1
Es 1
Es 1
Es 1
33
Pasal 9 ayat (3)
  • Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat
    menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari
    luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK

34
UU No. 15 Tahun 2006Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
35
Kedudukan BPKPasal 2
  • BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan
    mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung
    jawab keuangan negara

36
Kelembagaan BPKPasal 3
  1. BPK berkedudukan di Ibukota negara
  2. BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi
  3. Pembentukan perwakilan ditetapkan dengan
    keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan
    keuangan negara

37
Tugas BPKPasal 6 ayat (1)
  • BPK Bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
    jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah
    pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya,
    Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau
    badan lain yang mengelola keuangan negara

38
Akuntabilitas BPKPasal 32 ayat (1), (2), dan
Pasal 33 ayat (1)
  • Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
    keuangan tahunan BPK dilakukan akuntan publik
  • Akuntan Publik tersebut ditunjuk DPR atas usul
    BPK dan Menteri Keuangan
  • Untuk menjamin pemeriksaan BPK, sistem
    pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara
    lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa BPK

39
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com