Title: MANAJEMEN KOPERASI
1MANAJEMEN KOPERASI
2I. KONSEPSI MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN
GRIFFIN Adalah proses merencanakan dan mengambil
keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan
mengendalikan sumberdaya manusia, keuangan,
fisik, dan informasi guna mencapai sasaran
organisasi secara efektif dan efisien
Mc Farland Adalah suatu proses dimana orang-orang
yang diberi wewenang menciptakan dan menjalankan
organisasi dalam memilih dan mencapai tujuan
3PROSES MANAJEMEN
4MANAJEMEN KOPERASI
Adalah suatu proses manajemen yang
diselenggarakan oleh orang-orang yang diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola
koperasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi serta kekayaannya untuk mencapai
tujuannya (Peter Davis, 1999).
Manajemen koperasi adalah kegiatan profesional
yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung
jawab. dengan mengerahkan segala kemampuan
kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk
mengembangkan koperasi mencapai tujuan-tujuannya
berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
5TUJUAN DAN OUTPUT MANAJEMEN KOPERASI
- Output koperasi sebagai perusahaan.
- Output koperasi sebagai lembaga sosio ekonomi
6MANAJEMEN KOPERASI
7PENDEKATAN MANAJEMEN KOPERASI
- Pendekatan Sistem (holistic)
- Pendekatan Situasional (Contingency)
8II. PERANGKAT MANAJEMEN KOPERASI
1) Perangkat Hukum dan Peraturan
- Perangkat Hukum Eksternal
- UU No. 25/1992
- Peraturan Pemerintah, Inpres.
- Keputusan menteri,
- Perda yang dihubungkan dengan koperasi
Bagi pihak manajemen merupakan faktor strategis
yang dapat memunculkan peluang dan tantangan bagi
koperasi
9CONTOH
Usaha simpan pinjam yang diselenggarakan KSP/USP
koperasi harus memperhatikan
- UU No. 25/92 tentang perkoperasian
- PP No. 9/95 tentang kegiatan usaha simpan pinjam
- Kepmenkop dan PKM No 351/98 tentang juklak usaha
simpan pinjam - Kepmenkop dan PKM No. 194/98 juklak penilaian
kesehatan KSP/USP Koperasi - Kepmenkop dan PKM No. 09/99 tentang wasdal
Pihak manajemen koperasi tidak dapat menghindar
dari ketentuan perundangan yang berlaku,
melainkan harus dijadikan faktor pendorong bagi
pengembangan koperasi
10- Perangkat Hukum Internal
- Anggaran dasar
- Anggaran rumah tangga
Pihak manajemen dapat melakukan penyesuaian
sedemikian rupa sesuai dengan keputusan rapat
anggota
- Hal-hal yang penting di atur dalam AD/ART
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan koperasi
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai pembagian SHU
- Ketentuan mengenai sanksi
112) Perangkat Organisasi Koperasi
STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI
12PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
13RAPAT ANGGOTA
- Kekuasaan tertinggi di koperasi.
- Minimal dilakukan/diselenggarakan 1 tahun sekali
(3 bulan setelah tutup buku).
RAPAT ANGGOTA MENETAPKAN
- Anggaran dasar koperasi
- Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi - Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian
pengurus dan pengawas - Rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja
- Pengesahan/penolakan laporan keuangan
- Pengesahan/penolakan laporan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya - Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
14PENGURUS
- Dipilih dari/dan oleh anggota dalam rapat
anggota. - Pengurus sebagai mandataris/pemegang kuasa rapat
anggota. - Masa jabatan pengurus paling lama adalah 5 tahun.
- Persyaratan menjadi pengurus ditetapkan dalam
AD/ART koperasi.
TUGAS PENGURUS
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan kerja dan RAPBK.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas. - Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib. - Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
15WEWENANG PENGURUS
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan. - Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota. - Mengangkat pengelola (manajer yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha). - Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
koperasi.
PENGAWAS
- Pengawas dipilih dari/dan oleh anggota.
- Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas
diatur dalam AD/ART
16TUGAS PENGAWAS
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. - Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya. - Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ke-3.
WEWENANG PENGAWAS
- Meneliti catatan yang ada di koperasi.
- Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
DALAM KONDISI TERTENTU KOPERASI DAPAT MEMINTA
JASA AUDIT KEPADA AKUNTAN PUBLIK
17STRUKTUR EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI
18FUNGSI DEKOPIN
- Juru bicara gerakan koperasi baik dengan
pemerintah maupun dengan masyarakat. - Alat perjuangan koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan rakyat. - Pembina koperasi baik primer maupun sekunder.
- Wadah partisipasi rakyat dalam pembangunan.
- Pusat diklat perkoperasian.
- Sebagai pusat pemberi jasa konsultasi manajemen
dan advokasi kepada koperasi. - Sebagai penghubung koperasi Indonesia dengan
gerakan koperasi dan lembaga sponsor
internasional.
19III. FUNGSI DAN PROSES MANAJEMEN DI KOPERASI
3.1. FUNGSI PERENCANAAN
PERENCANAAN
- Suatu perkiraan tentang masa depan yang
didasarkan pada harapan yang realistis. - Sejumlah rencana tindakan (strategi taktis) untuk
mencapai tujuan organisasi. - Suatu proses pengambilan keputusan yang menjadi
dasar bagi aktivitas di waktu yang akan datang.
MANFAAT PERENCANAAN
- Sebagai perwujudan koordinasi diberbagai bagian
untuk mencapai tujuan organisasi. - Dapat menghindarkan keadaan yang tidak terduga.
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dengan
penggunaan metoda kerja yang sesuai. - Memperlancar pendelegasian wewenang karena adanya
kebijakan, prosedur serta jadwal yang telah
ditetapkan. - Sebagai pedoman pengawasan agar pelaksanaan
selalu berpedoman pada tujuan.
20PROSES PERENCANAAN DI KOPERASI
- Pengurus bersama manajer menyusun rencana
strategis dan taktis baik untuk jangka panjang
maupun jangka pendek. - Pengurus meminta manajer menyusun garis besar
program operasional, selanjutnya dibahas bersama
dengan pengurus dan pengawas. - Manajer juga membuat anggaran untuk mencapai
hasil yang dikehendaki, tanpa mengabaikan
struktur keuangan yang ada. - Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan
sebagai pedoman seluruh pelaksanaan. - Secara bersama menetapkan kebijakan personalia,
karyawan usaha keuangan dan anggota guna mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. - Pengurus membuat rencana penerimaan dan belanja
koperasi (RAPBK). - Rencana yang telah disusun dan RAPBK disampaikan
dalam rapat anggota untuk dibahas dan mendapatkan
pengesahan.
21PROSES PERENCANAAN DI KOPERASI
22HIRARKHI
23TAHAPAN PERENCANAAN
- Menetapkan tujuan
- Pengembangan strategi dan alternatif
- Pengambilan keputusan untuk menetapkan strategi/
alternatif terbaik. - Merumuskan kebijakan (organisasi, personalia,
usaha, keuangan, anggota). - Penganggaran.
- Merumuskan pedoman kerja.
24PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
- Perancangan dan pemeliharaan sistem peran.
- Proses pengaturan dan pengalokasian kerja,
wewenang dan sumber daya di kalangan anggota
organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi
secara efektif dan efisien.
FAKTOR PENTING DALAM PROSES PENGORGANISASIAN DI
KOPERASI
- Pembagian tugas (division of work)
- Departementasi
- Rentan manajemen/kendali (span of control)
- - Kompetensi dari pengurus, pengawas dan
pengelola - - Kompetensi dari bawahan (staff)
- - Derajat variasi pekerjaan
- - Teknologi yang digunakan dalam organisasi
- 4. Pendelegasian wewengan (delegation of
authority)
25Pengurus dan manajer harus mengumpulkan berbagai
sumber daya yang ada di koperasi seperti
- Personalia, dana, fasilitas, inventarisasi
tugas-tugas pokok dan tugas penunjang, prioritas
tujuan
- Merancang ulang/penataan struktur organisasi
terbaik untuk memenuhi kebutuhan anggota. - Organisasi dapat tumbuh dan berkembang secara
luwes mengikuti perkembangan. - Menetapkan kebutuhan tenaga kerja, mutasinya dan
promosi. - Menjamin personalia agar tercipta ketenangan,
dedikasi, dan loyalitas yang tinggi.
26ACTUATING DAN LEADERSHIP
- Suatu proses menggerakkan dan menjalankan
organisasi agar orang-orang yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja
menjalankan tugas untuk mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
FUNGSI PENTING
- Perintah (Tertulis SOM, SOP, Juklak, Juknas,
Lembar Tugas/disposisi tugas Lisan) - Disiplin
- Partisipasi
- Komunikasi (formal, informal, vertikal,
horizontal)
27- 5 Kebutuhan Manusia (Teori A. Maslow)
- Kebutuhan fisik dasar
- Kebutuhan rasa aman
- Kebutuhan sosial saling bekerja sama
- Kebutuhan penghargaan/pengakuan
- Kebutuhan aktualisasi diri
28FUNGSI PENGAWASAN DAN KENDALI
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan
pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya
dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
JENIS PENGAWASAN
- Pengawasan preventif pengawasan yang bersifat
pencegahan yang dilaksanakan melalui suatu sistem
pembinaan SDM pada semua eselon dalam organisasi
dan menentukan prosedur, pembagian tugas dan
wewenang, termasuk di dalamnya perencanaan dan
pelaporan
29- Pengawasan korektif pengawasan untuk
memperbaiki bias, penyimpangan atau kebocoran
dari rencana, standar dan prosedur yang sudah ada
ditentukan dalam suatu organisasi.
SUMBER PENGAWASAN
- Pengawasan Internal Pengawasan yang dirancang
dalam struktur organisasi dalam organisasi
koperasi pengawasan oleh anggota melalui
Pengawas. - Pengawasan Eksternal Pengawasan yang dilakukan
dari luar organisasi koperasi contoh dari
Kementerian/Dinas Koperasi, akuntan publik dan
instansi lain sesuai dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
30MODEL PENGAWASAN FORMAL
- Pengawasan untuk standar prestasi
- - Inspeksi dan supervisi
- - Penulisan prosedur
- - Skedul kerja
- Menjaga aset organisasi koperasi
- Mengukur standar kualitas proses produksi
pelayanan - Pendelegasian wewenang
- - Pelatihan
- - Pengendalian mutu (TQM, TQS, TQC)
- Mengukur dan mengarahkan keterampilan pekerjaan
sistem karier, observasi langsung. - - Uraian tugas/pekerjaan
- - Ketentuan sistem kredit penilaian kenaikan
jabatan - 5. Mengukur dan mengarahkan keterampilan pekerja
sistem karier, observasi langsung.
31PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN
- Pengawasan harus ekonomis.
- Fleksibel dan mudah dimengerti.
- Menjamin diadakannya tindakan korektif.
- Melaporkan adanya penyimpangan, penyebab
terjadinya penyimpangan dan alternatif solusi
perbaikan. - Mengetahui dengan pasti tentang sifat dan
kebutuhan dari setiap kegiatan yang harus diawasi.
PERSONALIA PENGAWASAN DI KOPERASI
- Anggota koperasi
- Pengawas
- Pengurus
- Manajer
- Badan penasihat dewan pembina
- Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi, Dekopin dan
koperasi sekunder