Title: SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
1SISTEM AKUNTANSIPEMERINTAH PUSAT(SAPP)
- SUMBER PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN
PEMERINTAH
2FUNGSI MENTERI KEUANGAN
- UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara pasal 51 - Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan
akuntansi dan pelaporan keuangan (SA-BUN) - Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran
menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan
(SAI) - Menteri Keuangan menyusun LKPP
3Kewenangan Menkeu
- Presiden selaku kepala pemerintahan memberikan
kuasa kepada Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan
kekayaan negara yang dipisahkan (UU 17 pasal 6
ayat 2 huruf a). - Melaksanakan Fungsi Bendahara Umum Negara (UU 17
pasal 8 huruf f) - Menyusun Laporan Keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (UU 17 pasal
8 huruf g). - Menetapkan sistem Penerimaan dan pengeluran kas
negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf d) - Menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahak
an investasi (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf h) - Melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas
nama pemerintah (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf j)
4Kewenangan Menkeu (Lanj.)
- Melakukan pengelolaan utang dan piutang negara
(UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf l) - Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf o) - Menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan
serta penghapusan barang milik negara (UU 1 pasal
7 ayat 2 huruf q) - Menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara (UU
1 pasal 7 ayat 2 huruf s). - Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah
menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk
transaksi pembiayaan dan perhitungannya. (UU 1
pasal 51 ayat 1)
5PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN Pemegang kekuasaan PKN
MENTERI PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI KEUANGAN PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL (BUN
DAN PENGGUNA ANGGARAN BAPP)
UTANG DAN HIBAH
PENERUSAN PINJAMAN
INVESTASI
SUBSIDI BELANJA LAIN-LAIN
TRANSFER KE DAERAH
BADAN LAINNYA
TRANSAKSI KHUSUS
KAS NEGARA
ASET NEGARA
6Pengelolaan FungsiBendahara Umum Negara
-PPh Migas -PNBP Migas dan PNBP Migas
Lainnya -Penerimaan Laba BUMN Perbankan dan
Non-Perbankan
UA-BUN
Lender vs BUMN/ Pemda (Utang) (Piutang)
7KERANGKA UMUM SAPP
SA-TK
Utang yang diteruspinjamkan
Piutang Penerusan Pinjaman (RDI/RPD?)
8HUBUNGAN SAPP DENGAN SISTEM LAIN
RKA-K/L
Bagan Akun Standar
SIMAK-BMN
SAK
SA-BUN
9PROSES AKUNTANSI SAPP
Transaksi Persediaan
Anggaran
Transaksi Aset
Transaksi Realisasi
Transaksi Piutang
Transaksi Lainnya
Transaksi BLU
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SIMAK-BMN
SAK
BPK
ASET (SIMAK-BMN) DJKN
LK K/L
GL SAI
RKA-K/L DIPA
MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL
LKPP
GL SAPP
LK BUN
GL SA-BUN
Budget (APBN)
SA-BUN
MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN
SAUP
SA-IP
SA-PP
SA-TD
SA-BSBL
SA-BL
SiAP
SA-TK
Transaksi Realisasi, Anggaran dan Non Anggaran
SAKUN
SAU
10KERANGKA SA-BUN
11Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)
terdiri dari
- Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)
- Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah
- (SA-UPH)
- 3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
(SA-IP) - 4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP)
- 5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD)
- 6. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja
Lain-lain - 7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK)
dan - 8. Akuntansi Badan Lainnya (A-BL).
12Unit Organisasi SABUN
13MEKANISME PELAPORAN SA-BUN
14Unit Organisasi SABUN
- 1. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
Negara-Akuntansi Pusat - KPPN sebagai Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum
Negara (UAKBUN) Daerah. - Dit.PKN sebagai-Unit Akuntansi Kuasa Bendahara
Umum Negara (UAKBUN) Pusat - Kanwil sebagai Unit Akuntansi Koordinator Kuasa
Bendahara Umum Negara (UAKKBUN). - Dit.APK sebagai Unit Akuntansi Pembantu BUN.
15Unit Organisasi SABUN (lanjutan)
- Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara
Utang/Hibah dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang (UAPBUN-DJPU) - Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
NegaraInvestasi Pemerintah dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
16Unit Organisasi SABUN (lanjutan)
- Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
NegaraPenerusan Pinjaman dilaksanakan oleh-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(UAPBUN-DJPBN) - Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara
-Transfer ke Daerah dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (UAPBUN-DJPK)
17Unit Organisasi SABUN (lanjutan)
- Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
Negara-Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
(UAPBUN-DJA) - Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
Negara-Transaksi Khusus (UAPBUN-TK) - Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
Negara-Badan Lainnya dilaksanakan oleh Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (UAPBUN- BL).
18- 1
- SISTEM AKUNTANSI PUSAT
- (SiAP)
19LAPORAN SiAP
- Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang
menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca
KUN - Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
20Unit Pemroses Data SiAP
- KPPN selaku UAKBUN-D
- Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN
- Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DPKN)
selaku UAKBUN-P - Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(DAPK) selaku UABUN .
21BAGAN ARUS SiAP
22- Laporan keuangan SiAP dicetak di tingkat KPPN,
Kanwil maupun Dit. PKN - Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai
dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala
KPPN, Kepala Kanwil, serta Direktur PKN. - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang
telah disusun DAPK selaku UABUN ditandatangani
oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan disampaikan
kepada Presiden. Penyampaian LKPP kepada Presiden
disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku BUN
23- 2
- SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH DAN HIBAH
- (SA-UP)
24LAPORAN SA-UP
- Laporan Realisasi Anggaran, berupa
- Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan
- Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan
- Laporan Realisasi Penerimaan Hibah
- Laporan Realisasi Pembayaran Bunga Utang
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Posisi Utang (managerial report).
25Unit Pemroses Data SA-UP
- SA-UP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Utang
26- Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua
kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan
semester I dan laporan keuangan tahunan. - Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal PU selaku
kepala UAPBUN DJPU
27- 3
- SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH (SA-IP)
28LAPORAN SA-IP
- Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan
- Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Investasi Pemerintah (managerial report).
29Unit Pemroses Data SA-IP
- SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan
penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah
yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
30- Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua
kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan
semester I dan laporan keuangan tahunan. - Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal KN selaku
kepala UAPBUN DJKN.
31- 4
- SISTEM AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN (SA-PP)
32LAPORAN SA-PP
- Laporan Realisasi Penerusan Pinjaman
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan.
33Unit Pemroses Data SA-PP
- SA-PP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan
Penerusan Pinjaman (Dit.PPP)
34- Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Direktur PPP selaku kepala
UAPBUN Dit.PPP - Dit.PPP melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN
c.q DPKN setiap triwulan
35- 5
- Sistem Akuntansi
- Transfer ke Daerah
- (SA-TD)
36LAPORAN SA-TD
- Laporan Realisasi Transfer ke Daerah
- Neraca.
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan disajikan setiap bulan
37Unit Pemroses Data SA-TD
- SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK)
38- Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPK selaku
kepala UAPBUN DJPK - DJPK melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q
KPPN dan DPKN setiap bulan.
39- 6
- SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA
LAIN-LAIN - (SA-BSBL)
40LAPORAN SA-BSBL
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan.
41Unit Pemroses Data SA-BSBL
- SA-BSBL tingkat UAPA dilaksanakan oleh
Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Anggaran (DJA)
42- DJA mengirimkan laporan keuangan beserta ADK
kepada Dit.APK setiap semester dan tahunan. - Pengiriman Laporan Keuangan ke Dit.APK disertai
dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Direktur DJA selaku kepala
UAPBUN DJA - DJA melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q
KPPN/Dit.PKN setiap bulan
43- 7
- SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS (SA-TK)
44LAPORAN SA-TK
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan.
45Unit Pemroses Data SA-TK
- Akuntansi -Transaksi khusus dilaksanakan oleh
unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan
yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan - Unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan
memproses data transaksi tersebut dan
menyampaikan laporan beserta ADK kepada DAPK.
46- Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku
kepala UAPBUN TK. - Unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan
yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan
melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN Dit.PKN
setiap triwulan.
47- 8
- AKUNTANSI BADAN LAINNYA
- (A-BL)
48Unit Pemroses Data SA-BL
- Akuntansi Badan Lainnya dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c,q,
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. - Proses akuntansi dilakukan dengan menggabungkan
laporan keuangan badan lainnya tersebut ke dalam
LKPP.
49- Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku
kepala UAPBUN BL.
50TERIMA KASIH