Title: KAJIAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
1KAJIAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN
PEMERINTAH DAERAH (Tinjauan Dari Sudut Pandang
Manajemen Pemerintahan)
DR. H. Zaidan Nawawi
2A. Pendahuluan
? Krisis multidimensional yang melanda Indonesia
(1997 skrg) lebih disebabkan oleh salah urus
(mismanagement) pada semua tingkatan dan semua
sektor (Ross H. McLeod, 1998)
? Maju mundurnya negara ditentukan oleh
kualitas manajemennya (Peter F. Drucker, 1995)
? Sudut pandang manajemen dalam konteks
Hubungan Pemerintah Pusat Daerah ? Pola
pembagian kewenangan ? Rentang kendali ?
Pertanggungjawaban, pembinaan pengawasan
3Kondisi faktual dalam hub. Pusat Daerah ?
Posisi Pemerintah Pusat lemah ? Segi
Politik - Tidak adanya mayoritas pemenang
Pemilu - Krisis kenegarawanan elit politik -
Bentuk pemerintahan quasi Presidensil ? Segi
Ekonomi - Hutang pemerintah swasta yang
sangat besar - Masalah perimbangan keuangan
Pusat - Daerah ? Segi Hankam - Institusi
militer polisi yang rawan perpecahan ?
Pemerintah Daerah - Ketidakpuasan kebijakan
politik Hukum Pem. Pusat seiring berlakunya
UU 22/1999 25/1999
4B. Prinsip Umum Hubungan Antarsatuan
Pemerintahan Dalam Sistem Negara Kesatuan
1. Dilihat dari Pola Pembagian Kewenangannya
Delegasi kewenangan (delegation of authority)
mutlak Dilakukan baik dalam rangka Desentraliasi
maupun Dekonsentrasi (Khsusnya Indonesia yg
sangat luas)
Pembagian kewenangan antara Pem. Pusat
Subnasional (Daerah) Tergantung pada
karakteristik masing2 negara ? Menurut Smith
(Dlm Hague, Harrop Breslin, 1993
277), membagi kewenangan menurut 2 sistem
1). Sistem Ganda (dual System) Pemda
dijalankan secara terpisah dari Pem.
Pusat/ dari eksekutifnya di daerah 2). Sistem
Gabungan (Fused System) Pem. Pusat dan Pemda
dilaksankaan bersama2 dlm 1 unit, dgn seorg
pejabat pemerintah yg ditunjuk utk
mengawasi jalannya pemerintahan setempat
5? Campo Sundaram (2001 130) membedakan
pembagian kewenangan menurut 2 prinsip 1.
Prinsip Ultra Vires ultra vires (beyond the
power) principles Entitas subnasional
menjalankan kekuasaan termasuk membuat keputusan
yang didelegasikan secara spesifik oleh Pem.
Pusat 2. Prinsip Kompetensi Umum (General
Competence principle) Entitas subnasional dapat
menyelenggarakan semua kekuasaan yang tidak
dicadangkan untuk Pem. Pusat
Sejarah hubungan Pusat Daerah, karena pengaruh
Belanda diwarnai dengan 3 (tiga) ajaran rumah
tangga formil, materiil dan riil. Ajaran rumah
tangga formil ? Bahwa suatu daerah secara
formil telah diberikan kekuasaan untuk
berotonomi (namun batas2nya tidak jelas) Ajaran
rumah tangga materiil ? Kekuasaan yang
ditransfer diatur scr rinci dalam
undang-undang (terkesan seragam dan kaku) Ajaran
rumah tangga riil ? Kewenangan pangkal yang
diberikan sesuai kemampuan daerah (dapat
ditambah atau berkurang)
6? UU 1/1945 ? ajaran rumah tangga riil ? UU
22/1948 ? ajaran rumah tangga materiil ? UU
18/1965 ? UU 5/1974 ajaran rumah tangga
riil ? UU 22/1999
UU 22/1999
Ajaran rumah tangga riil (penjelasan Umum UU
22/1999)
Prinsip kompetensi umum (General Competence
Principle) (Pasal 7 ayat (1) UU 22/1999)
7Beberapa masalah Pembagian Kewenangan Pusat
Daerah 1. Kewenangan bidang lain mnrt Pasal 7
(1) UU 2/1999 tidak cukup diatur secara rinci
dalam PP 25/2000 ? menimbulkan tafsiran
ganda 2. Kewenangan wajib mnrt Pasal 11 (2) UU
22/1999 tidak disertai penjelasan yang
memadai. ? Kewenangan wajib tsb yg dijalankan
scr sektoral masih diatur oleh berbagai
per-uu-an yg tidak scr otomatis batal
karena kehadiran UU 22/1999. ? UU kewenangan
sektoral tsb harus dicabut, diperbaiki
atau diganti dengan UU sejenis. 3. Pengakuan
Kewenangan Daerah K/K (Kepmendari
130-67/2002) tidak cukup kuat karena keberadaan
TAP MPR III/MPR/2000. ? Kepmendagri tsb tidak
dapat dijadikan dasar hukum dlm penetapan Perda
ttg Kewenangan Daerah K/K. 4. Fungsi Pembinaan
Pengawasan Pem. Pusat belum dilaksanakan dengan
baik dan merata 5. Penyerahan kewenangan
pemerintahan yg sangat luas kepada Daerah K/K
blm diikuti dgn sumber pembiayaan yg memadai.
82. Dilihat dari Pola Pertanggungjawabannya
- ? UU 5/1974 ? Pola Pertanggungjawaban ke atas
- ? UU 22/1948
- ? UU 1/1957 Pola Pertanggungjawaban
- ? UU 18/1965 ke samping
- ? UU 22/1999
Asumsi dasar Pola Pertanggungjawaban ke samping
1. Kesadaran politik masyarakat sudah cukup
tinggi 2. Partai Politik yang idealis 3. Adanya
kepatuhan terhadap produk perundang-undangan
9? Orbitasi
MPR
?
PEMERINTAH PUSAT
?
pengawasan
Pembinaan
Pengawsan
PEMERINTAH PROPINSI
DPRD
?
Pembinaan
tanggung jawab
?
PEMERINTAH KAB./KOTA
DPRD
?
Pemerintah Kecamatan
Rakyat
tanggung jawab
?
Pembinaan
PEMERINTAH DESA
?
BPD
tanggung jawab
Ket. Garis komando Garis Penugasan
103. Dilihat dari Rentang Kendali
Penyerahan/pelimpahan kewenangan perlu diikuti
dengan pembinaan dan pengawasan yang
setara. Rentang kendali (span of control)
berkaitan dengan pola pertanggungjawaban
UU 22/1999 ? rentang kendalinya tidak
beraturan krn tidak ada hubungan
hirarkhi Propinsi K/K (Psl 4 (2)
UU22/1999))
- Berakibat
- Rentang kendali langsung Pusat Propinsi
- Rentang kendali langsung Pusat K/K
- Banyaknya Perda bermasalah
- Tidak efektif efisien gtlt Desentralisasi
11 Penjelasan Psl 4 ayat (2) UU/1999 PP
20/2001 PP 39/2001
- Membuka peluang adanya pola rentang kendali
- Secara berjenjang
- Namun dalam praktek pemerintahan yg ada
- Pemerintah Pusat lebih banyak melakukan
- Hubungan langsung dengan Daerah K/K Tanpa
- melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
- Sebaliknya, Daerah K/K melaporkan meminta
- petunjuk langsung ke Pemerintah Pusat tanpa
- Melalui Gubernur sebagai wakil Pem. Pusat
- di Daerah (berpengaruh thd posisi Gubernur)
124. Dilihat dari Pembinaan Pengawasan
Terhadap Norma dan Standar
Secara umum, kewenangan pemerintahan
dikelompokkan dlm 4 (empat) macam
1). Kewenangan pengaturan 2). Kewenangan
pengurusan 3). Kewenangan pembinaan 4). Kewenangan
pengawasan
PP 25/2000 ? Kewenangan Pemerintah
Pusat ? lebih banyak pada pengaturan, pembinaan
dan pengawasan ? berkisar pada pembuatan
kebijakan, penetapan norma, standarisasi dan
pembinaan pengawasan. - belum dilaksanakan
scr optimal ? Kewenangan pengurusan ? bersifat
operasional dlm bentuk pemberian
pelayanan langsung kpd masyarakat dgn jumlah
jenis yang relatif terbatas
13Bab VI Pemerintahan Daerah Pasal 18 Pembagian
darah Indonesia atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam
daerah- daerah yang bersifat istimewa. Perubahan
kedua tahun 2000 Pasal 18 diubah dan Bab VI
ditambah dua pasal menjadi (1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap Provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang (2) Pem
erintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menuru asas otonomi dan
tugas Pembantuan (3) Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih Melalui Pemilihan
Umum
14(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala Pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis. (5) Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, Kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan Sebagai urusan peemrintah
pusat. (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang. Pasal 18A (1) Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan Keragaman daerah (2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan Undang-undang.
15 Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang (2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan Sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
16Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Rangka
Dekonsentrasi
Presiden
Menteri/ Pimpinan LPND
Gubernur
(1)
(2)
(3)
Dinas Propinsi Yang Relevan
Perangkat Daerah Propinsi
Unit Pelaksana Khusus
Keterangan 1. Priode pelaksanaan Dekonsentrasi
adalah Dinas Propinsi yang relevan dengan bidang
yang dilimpahkan Perhubungan Dinas
Perhubungan Pendidikan Dinas Pendidikan,
dsb 2. Apabila Belum ada Dinas Propinsi yang
relevan, Gubernur dapat menugaskan perangkat
Daerah lainnya 3. Apabila Alternatif (1) dan (2)
tidak tersedia, Gubernur Direktorat ? Biro
17Tata Cara Pelimpahan WewenangDalam Rangka
Dekonsentrasi
18PEMERINTAH PUSAT
MENTERI/ PLND
MENTERI/ PLND
KBL
5KU
PEJABAT
GUBERNUR
KDH PROPINSI
IV
Pasal 129 UU 22/1999 Jo Psl 5 PP 39/2001
DINAS DAERAH KOP
PEJABAT
KDH K/K
IV
DINAS DAERAH K/K
IV ?
CAMAT
Gambar Instansi Pemerintah di Daerah IV
Instansi Vertikal PLND Pimpinan Lembaga
Nondepartemen KBU Kewenangan Bidang Utama KBL
Kewenangan Bidang Lain