UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)

Description:

Title: Slide 1 Author: Kirno Last modified by: Kirno Created Date: 7/7/2005 5:07:44 AM Document presentation format: A4 Paper (210x297 mm) Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1025
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: Kir109
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)


1
UNDANG-UNDANGSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
NASIONAL (UU 25 TH 2004)
2
Latar Belakang
  • Amandemen Keempat UUD NRI 1945
  • Tidak ada GBHN
  • Pemilihan Presiden secara langsung
  • Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis
  • UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden
  • Mengamanatkan CaPres menyampaikan visi, misi,
    program
  • Revisi UU 22/1999
  • Desentralisasi dan otonomi daerah
  • Pemilihan Kepala Daerah secara langsung
  • Pemantapan kedudukan provinsi
  • Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara
  • UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
  • Penyusunan RAPBN berpedoman pada RKP
  • Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD
  • UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab
    KN

3
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
  • SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
    pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
    pembangunan dalam jangka panjang, jangka
    menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh
    unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
    tingkat Pusat dan Daerah.

4
SPPN Asas
  • Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan
    demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan,
    berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
    lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga
    keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
  • Perencanaan pembangunan nasional disusun secara
    sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan
    tanggap terhadap perubahan
  • SPPN diselenggarakan berdasarkan asas (1)
    kepastian hukum (2) tertib penyelenggaraan
    negara (3) kepentingan umum (4) keterbukaan
    (5) proporsionalitas (6) profesionalitas dan
    (7) akuntabilitas

5
SPPN Tujuan
  • Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
  • Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
    sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu,
    antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan
    Daerah
  • Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
    perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
    pengawasan
  • Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan
  • Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
    secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
    berkelanjutan

6
Ruang Lingkup Perencanaan
NASIONAL DAERAH
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
Rencana Kerja Pemerintah Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
7
Isi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
RPJP NASIONAL RPJP DAERAH
Penjabaran tujuan nasional ke dalam Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat
Visi Misi Arah Pembangunan Nasional Visi Misi Arah Pembangunan Daerah
8
Isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
RPJM NASIONAL RPJM DAERAH
Penjabaran visi, misi, program Presiden Berpedoman pada RPJP Nasional Penjabaran visi, misi, program Kepala Daerah Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional
Isi Strategi Pemb. Nasional Kebijakan Umum Kerangka Ekonomi Makro Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dlm Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Isi Strategi Pemb. Daerah Kebijakan Umum Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dalam Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran
9
Isi Renstra-KL Renstra-SKPD
Renstra-KL Renstra-SKPD
Berpedoman pada RPJM Nasional Berpedoman pada RPJM Daerah
Isi Visi Misi Tujuan, strategi, dan kebijakan Program program Kegiatan indikatif Isi Visi Misi Tujuan, strategi, dan kebijakan Program program Kegiatan indikatif
10
Isi Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D)
RKP RKP DAERAH
Penjabaran RPJM Nasional Penjabaran RPJM Daerah Mengacu pada RKP
Isi Prioritas Pemb. Nasional Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Arah Kebijakan Fiskal Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dlm Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Isi Prioritas Pemb. Daerah Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dalam Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran
11
Isi Renja-KL Renja-SKPD
Renja-KL Renja-SKPD
Penjabaran Renstra-KL Penjabaran Renstra-SKPD
Isi Kebijakan KL Program dan kegiatan pembangunan Dilaksanakan pemerintah Mendorong partisipasi masyarakat Isi Kebijakan SKPD Program dan kegiatan pembangunan Dilaksanakan pemerintah daerah Mendorong partisipasi masyarakat
12
Alur Perencanaan dan Penganggaran
13
Tahapan Perencanaan
  • Penyusunan Rencana
  • Rancangan Rencana Pembangunan Nasional / Daerah
  • Rancangan Rencana Kerja Dep / Lembaga SKPD
  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan
  • Rancangan Akhir Rencana Pembangunan
  • Penetapan Rencana
  • RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
  • RPJM dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah
  • RKP / RKPD dengan Peraturan Presiden / Kepala
    Daerah
  • Pengendalian Pelaksanaan Rencana
  • Evaluasi Kinerja

14
Penyusunan dan Penetapan PJP
  • Rancangan Rencana ? Proses Teknokratik oleh
    Bappenas/Bappeda
  • Musrenbang dengan bahan Rancangan Rencana yang
    melibatkan Masyarakat
  • masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
    orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan
    hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan
    hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya,
    pelaku, penerima manfaat maupun penanggung resiko
  • Penyusunan Rancangan Akhir
  • Penetapan Rencana (RPJP Nasional ? UU, RPJP
    Daerah ? Perda)

15
Penyusunan dan Penetapan RPJM
Visi, Misi, Program Presiden/KD Terpilih
(1)
Bappenas/da menyusun Rancangan Awal RPJM/D
Kement/Lemb / SKPD Menyusun Renstra-KL / Renstra
SKPD
(2)
  1. Visi,Misi Presiden/KD
  2. Strategi Bangnas/da
  3. Kebijakan Umum
  4. Kerangka ekonomi makro/da

(3)
Program Kement/Lembaga / SKPD
e) Program Kement/Lembaga / SKPD
Bappenas/da menyelenggarakan MUSRENBANG RPJM/D
(4)
Bappenas/da menyusun Rancangan Akhir RPJM/D
(5)
Penetapan RPJM / RPJMD
  1. Visi, Misi Presiden/KD
  2. Strategi Bangnas/da
  3. Kebijakan Umum
  4. Kerangka ekonomi makro/da
  5. Program Kement/Lembaga / SKPD

(6)
(7)
Digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan
RKP/RKPD
16
Penyusunan dan Penetapan RKP/D
17
Perencanaan Apa yang baru?
18
Pengendalian dan Evaluasi
  • Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan
    dilakukan oleh masing-masing pimpinan
    kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat
    daerah.
  • Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan
    menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
    pembangunan dari masing-masing pimpinan
    kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
    sesuai dengan tugas dan kewenangannya
  • Pimpinan kementerian/lembaga/Kepala SKPD
    melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana
    pembangunan kementerian/lembaga/SKPD periode
    sebelumnya.
  • Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana
    pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
    kementerian/lembaga/SKPD.
  • Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan
    rencana pembangunan nasional/daerah untuk periode
    berikutnya
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com