Title: SELAMAT DATANG DALAM KELAS
1SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM
SUMBER DAYA ALAM
TIM MK HSDA 1. Dr. MUHAMMAD AKIB,S.H.,M.H.
2. FX.
SUMARJA.S.H.,M.H. 3. SATRIA PRAYOGA,
S.H.,M.H.
2Garis-garis Besar Perogram Pembelajaran GBPP
MATA KULIAH HUKUM SUMBER DAYA
ALAM KODE MATA KULIAH HKA 315 BEBAN STUDI
2 SKS PENEMPATAN
SEMESTER 5
3DESKRIPSI MATA KULIAH
- Mata kuliah HSDA merupakan salah satu mata
kuliah pilihan/minat bagian HAN yg dapat ditempuh
setelah mengambil mata kuliah Hukum Lingkungan.
Sebagai cabang dari Hukum Lingkungan, mata kuliah
ini mengajarkan kepada mahasiswa tentang
permasalahan SDA, kebijakan pengelolaan
(internasional dan nasional) dan pengaturan
hukumnya di Indonesia. Materi bahasan HSDA
meliputi pengertian dan ruang lingkup hukum
sumber daya alam, kebijaksanaan pengelolaan
sumber daya alam, pengaturan hukum konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
pengaturan hukum sumber daya hutan, pengaturan
hukum sumber daya ikan/perikanan, pengaturan
hukum sumber daya lahan (tanah), pengaturan hukum
sumber daya air, pengaturan hukum sumber daya
pertambangan, dan pengaturan hukum sumber daya
wilayah pesisir.
4- MANFAAT DAN TUJUAN PEMBELAJARAN
-
Mnfaat Memberikan bekal ilmu agar mahasiswa dapat
mengetahui, memahami dan menganalisis secara
hukum berbagai persoalan sumber daya alam, baik
yang bersifat hayati maupun non
hayati. Tujuan Mahasiswa mampu memahami dan
menganalisis tentang permasalahan sumber daya
alam dan pengaturan hukumnya, kebijaksanaan
pengelolaan sumber daya alam, pengaturan hukum
konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, pengaturan hukum sumber daya hutan,
pengaturan hukum sumber daya ikan/perikanan,
pengaturan hukum sumber daya lahan (tanah),
pengaturan hukum sumber daya air, pengaturan
hukum sumber daya pertambangan, dan pengaturan
hukum sumber daya wilayah pesisir.
5PROSES PEMBELAJARAN
- Dilaksanakan di kelas dengan menggunakan
ceramah, diskusi, seminar dan penugasan
6EVALUASI NILAI
UTS 30
UAS 30
Penugasan 30
Kuis 10
Persentase 1) UTS 30, 2) UAS
30, 3) Penugasan 30,
4) kuis 10
7BUKU SUMBER
- Daud Silalahi, 1992. Hukum Lingkungan dalam
Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,
Penerbit Alumni, Bandung. - Djoko Tribawono, 2002, Hukum Perikanan Indonesia,
Citra Aditya Bakti, Bandung - Hardjasoemantri, Koesnadi, 1991. Hukum
Perlindungan Lingkungan, Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya. UGM Press,
Yogyakarta - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),
1999. Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam,
Prosiding Lokakarya Reformasi Hukum di Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Alam, Penerbit ICEL,
Jakarta - Krisnajadi, 1991. Undang-undang No. 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on
the Law of the Sea, STHB, Bandung. - Muhammad Akib, 2004. Aspek Hukum dan Kelembagaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, Justisia,
Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, Bandar
Lampung.
8lain-laina. Mahasiswa tidak diperkenanankan
mengenakan kaos oblong dan sandal jepitb.
mahasiswa tidak diperkenankan merokok dalam
kelasÂ
9PENGERTIAN
- Sumber Daya Alam merupakan unsur LH yang terdapat
di alam - Dapat dimanfaatkan oleh manusia
- Mempunyai nilai ekonomis.
10BEBERAPA PENGERTIAN
- Blacks Law Dictionary
-
- Natural resources are any material in its native
state which when extracted has economic value.
Timberland, oil and gas wells, ore deposits, and
other products of nature that have economic
value. The cost of natural resources is subject
to depletion. Opten called wasting assets. The
term includes not only timber, gas oil, coal,
minerals, lakes, and submerged lands, but also,
features which supply a human need and
contribute to the health, welfare, and benefit of
a community, and are essential to the well-being
there of and proper enjoyment of property devoted
to park and recreational purposes.
11Lanjutan pengertian
- Slamet Ryadi (1981)
- SDA adalah segala isi yang terkandung dalam
biosfer sebagai sumber energi yang potensial,
baik yang tersembunyi dalam litosfer maupun
atmosfer yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan
kebutuhan manusia secara langsung bagi
kelangsungan ekosistemnya maupun tak langsung
untuk peningkatan kualitas hidupnya. - Zelinsky
- SDA adalah setiap bahan atau sifat fisis suatu
tempat maupun setiap kemungkinan fisiologis dan
biologis yang tersembunyi di suatu wilayah.
12Bagan Pembagian Sumber Daya Alam
SUMBER DAYA
SDM
SDA
SDB
BERDASARKAN SIFATNYA
BERDASARKAN KEMUNGKINAN PEMULIHANNYA
RENEWABLE
NON RENEWABLE
SDAH
SDANH
BERDASARKAN MACAM HABITAT
DARATAN
PERAIRAN/ AKUATIK
13Permasalahan Sumber Daya Alam
- Kebutuhan SDA meningkat
- Pertambahan penduduk
- Kemajuan pembangunan
- SDA terbatas, bahkan menurun.
- Contoh Lampung (data, 2002)
- Kerusakan hutan (lindung 64, Kawasan konservasi
43, HP 80) - Hutan mangrove (khususnya pantai timur) rusak
parah (90) - Lereng dan bukit digerus
- Sumber daya air tercemar dan persediaan air tanah
menurun - Bahan tambang diekspoitasi tidak berwawasan
lingkungan
14Upaya Pelestarian
- Tanpa upaya pelestarian/konservasi maka terjadi
krisis SDA (kualitas menurun, persediaan langka,
keanekaragaman berkurang, dll). - Salah satu upaya adalah melalui pengaturan Hukum
Sumber Daya Alam (Natural Resources Law) atau
Hukum Konservasi (Coservation Law) - Salah satu cabang Hukum Lingkungan
15Hukum dan Kebijakan Pengelolaan SDA Indonesia
- Peraturan masih banyak bersifat sektoral dan
overlapping - Hukum dan kebijakan SDA masih Economic Oriented
ketimbang Ecological Sustainable Oriented - Akibatnya kerusakan SDA terus bertambah
16Bekas tambang yg ditanami Acacia mangium
(Sumber Suhardi)
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Pengertian Umum
- Kebijakan (policy) pengelolaan SDA berkaitan
dengan upaya atau perhatian dunia atau negara
terhadap pengelolaan SDA
- Kebijakan Pengelolaan SDA
- Kebijakan global (internasional)
- Konprensi internasional
- Lembaga internasional
- Kesepakatan internasional
- Kebijakan nasional
- GBHN (RPJP/RPJM)
- Peraturan perundang-undangan
17Sejarah Konservasi
Inggris abad ke-16
- Titik berat di bidang perlindungan satwa
- Wildlife Protection 1534 (pada masa Raja Henry
VIII).
Amerika Serikat abad ke 17
- Titik berat di bidang kehutanan
- Lahir kebijakan The Forest Protection Policy
tahun 1681. - Salah satu kontribusinya adalah terbentuknya The
Yellowstone National Park, 1872.
18Kebijakan Internasional (1)
Konprensi Internasional 1. Konprensi
Stockholm, Swedia 1972 menghasilkan
?Deklarasi Stockholm (26 prinsip) ?109
Rekomendasi ?11 resolusi -gt
Berdirinya UNEP -gt 5 Juni sebagai Hari LH
Sedunia 2. Konprensi Nairobi, Kenya 1982
menghasilkan ?Deklarasi Nairobi (10
Prinsip) 3. Konprensi Rio de Janeiro, Brazil
1992 hasilnya ?Deklarasi Rio (27 Prinsip)
?Biodiversity Convention ?Climate Change
Convention ?Agenda 21 4. Konprensi Johanes
Burg, Afrika Selatan, 2002.
19Kebijakan Internasional (2)
- Kesepakatan Internasional
- World Conservation Strategy, 1980.
- Mengatur konservasi SDAH. Tiga tujuan konservasi
SDAH - a. Memelihara proses ekologis yang esensial
serta SPK - b. Mengawetkan keanekaragaman jenis
- c. Menjamin pemanfaatan lestari
-
- World Charter for Nature, 1982., Mengatur
pelestaian SDA. -
- CITES, 1973.
- Mengatur perdagangan satwa liar dan tumbuhan
langka agar tidak punah. Ada dua upaya - Perdagangan komersial spesies yg diancam punah,
umumhya dilarang (misalnya monyet besar,
badak,kura-kura, iakanpaus, gajah asia, dll) - Perdagangan komersial tradisonal (dengan
persyaratan) spesies yang belum dibahayakan,
dibolehkan, tetapi dipantau. Misalnya izin ekspor
dari negara asal. - Wetlands Convention,1971 (Ramsar Convention).
- Bertujuan melindungi lahan basah (tempat hidup
burung unggas/burung air)
20Kebijakan Internasional (3)
- Kesepakatan Internasional
- UNCLOS, 1982 melindungi SDAH di laut, terutama
ikan - Biological Diversity Convention, 1992
- Lembaga Internasional
- World Widelife Fund (WWF), 1961.
- Berpusat di Swizerland, Jenewa. Titik berat pada
konservasi satwa langka. - International Union for the Conservation of
Nature and Natural Resouces (IUCN), 1948. - United Nations Env. Programme (UNEP), 1972.
Berkedudukan di Nairobi, Kenya. - World Commission on Env. And Development (WCED)
21- Kebijakan Nasional (Indonesia)
- Seminar Nasional Peng LH dan Pembg Nasional oleh
UNPAD, 15-18 Mei 1972 - ?Persiapan Konprensi Stockholm, 1972.
- GBHN, Repelita (Sekarang RPJP, RPJM, Propenas).
- Peraturan Perundang-undangan
- Nasional Belum ada UU SDA, yang ada UULH/UUPLH
- Sektoral
- UU No. 11/1967 tentang Pertambangan
- UU No. 5/1983 tentang ZEEI
- UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDAH
dan Ekosistemnya - UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
- UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 31/2004 tentang Perikanan
- Daerah Perda Propinsi dan Kabupaten/kota
Akb, 2006
22Hukum Konservasi SDAH(oleh Muhammad
Akib,S.H.,M.H.)
- Konsep Konservasi
- Didasarkan anggapan keterbatasan/kelangkaan SDA
(scarcity of natural resources). - Penggunaannya harus bijaksana.
- Konservasi dianggap sebagai salah satu fungsi
pengelolaan SDA
23Pengertian Yuridis Konservasi SDAH
- UU No. 23/1997 ttg(UUPLH), dan UU No. 5/1990 ttg
(UUKH), - Konservasi SDAH Peng. SDAH yang menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi SDA
terbaharui menjamin kesinambungan persediaannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
nilai dan keanekaragamannya. - Konsep konservasi tersebut meliputi Pengelolaan
dan pemanfaatan - UU No. 5/1983 ttg Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEE) - Konservasi SDAH segala upaya yang bertujuan
untuk melindungi dan melestarikan SDA. - Pengertian konservasi dlm UU ZEE hanya menekankan
pada perlindungan dan pelestarian SDA, tanpa
memperhatikan aspek pemanfaatannya.
24Tujuan Konservasi SDAH dan Ekosistemnya
- Mengusahakan terwujudnya kelestarian SDAH dan
keseimbangan ekosistemnya - Dapat lebih mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan
manusia (Ps. 3 UUKH)
25Pengaturan Hukum Konservasi SDAH
- Dimulai sejak zaman Belanda
- Reglement op het Beheer en de Exploitatie der
houtbossen op Java en Madoera, 1865 - Dierenbeschermingsordonnantie, Stb. 1931 No. 134
- Jachtordonnantie, Stb. 1931 No. 133 dan
Jachtordonantie van Java en Madoera, Stb. 1940
No. 733. - Natuurbeschermingsordonnantie Stb. 1941 No. 167
- Parelvissherijz Sponsen Vicserchijz Ordonnantie,
Stb. 1916 No. 157 - Visscherij Ordonnantie, Stb. 1920 No. 356,
- Catatan 1 s.d. 4 dicabut dg UU No. 5/1990
sedangkan 5 dan 6 dicabut dengan UU No. 9/1985
26Pengaturan Hukum Konservasi SDAH
Lanjutan
- Perundang-undangan Nasional
- UU No. 5/1967, diganti UU No. 41/1999 tentang
- Kehutanan
- UU No. 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- UUNo. 7/2004 tentang Pengl. Sumber Daya Air
- UU No. 5/1983 tentang ZEE
- UU No. 31/2004 tentang Perikanan
- UU No. 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS
- UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDAH
- UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan LH
27Pengaturan Hukum Konservasi SDAH
Lanjutan
- UU No. 5/1994 tentang Pengesahan Biodiversity
Convention - UU No. 12/994 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
- PP No. 28/1985 tentang Perlindungan Hutan.
- PP No. 19/1994 tentang Pengendalian
Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Laut. - Keputusan Presiden No. 32/1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung.
28 Perlindungan Hukum SDA Hayati dan
Ekosistemnya
- Perlindungan hukum (legal protection) pada SDAH
merupakan konsekuensi adanya legal raights dari
LH dan SDA - Perlindungan hukum terhadap SDA ini juga selaras
dengan adanya pengakuan atas hak setiap orang
(orang seorang, kelompok orang atau badan hukum)
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (lihat
Pasal 1 Deklarasi Sockholm, Swedia, 1972 dan
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997).
29 Perlindungan Hukum SDA Hayati dan
Ekosistemnya
Proses PERADILAN (Represif)
Prosedur ADMINISTRASI (Preventif) (Represif)
Izin
Sanksi Adm
30 Perlindungan Hukum SDA Hayati dan
Ekosistemnya
- 5 motif menggunakan izin (ten Berge, 1991
- Keinginan mengarahkan (mengendalikan-sturen)
aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin
bangunan) - Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin
lingkungan) - Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (izin
tebang, izin membongkar pada monumen-monumen) - Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin
penghunian di daerah padat penduduk) - Pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan
aktivitas-aktivitas tertentu.
31Kegiatan Konservasi SDAH dan Ekosistemnya
- Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.
- Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan
Satwa beserta Ekosistem-nya. - Pemanfaatan Secara Lestari SDA Hayati dan
Ekosistemnya
32Kegiatan Konservasi SDAH dan Ekosistemnya
- Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.
- Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan
Satwa beserta Ekosistem-nya. - Pemanfaatan Secara Lestari SDA Hayati dan
Ekosistemnya
331) Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
- Sistem penyangga kehidupan adalah suatu sistem
yang terdiri dari proses kait mengkait satu
dengan lainnya, baik unsur hayati maupun non
hayati, yang apabila terputus akan mempengaruhi
kehidupan. Misalnya, mata air, tebing, tepian
sungai, danau, jurang, hutan, pantai dan daerah
aliran sungai - Dalam World Conservation Strategy (WCS) 1980
ditegaskan ada tiga masalah utama dalam kaitan
dengan sistem penyangga kehidupan di dunia,
yaitu - Sistem pertanian,
- Sistem kehutanan dan
- Sistem pesisir dan air tawar
34Pengaturan Hukum Sistem Penyangga Kehidupan (1)
- Diatur dalam Ps. 6-10 UU No. 5/1990
- Tujuan perlindungan sistem penyangga kehidupan
adalah terpeliharanya proses ekologis yang
menunjang kelangsungan perilaku untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan manusia (Ps. 7) - Kewajiban Pemerintah (Ps. 8)
- Menetapkan wil. tertentu sbg wil. perlindungan
sistem penyangga kehidupan - Menetapkan poldas pembinaan wil. perlindungan
sistem penyangga kehidupan - Menetapkan pengaturan cara pemanfaatan wilayah
perlindungan sistem penyangga kehidupan
35Pengaturan Hukum Sistem Penyangga Kehidupan (3)
- Kewajiban Bersama (Pemerintah dan Pemegang Hak)
- Menjaqa kelangsungan fungsi perlindungan wilayah
- melakukan tindakan penertiban
- upaya rehabilitasi secara berencana dan
berkesinambungan terhadap wil yang rusak
36Pengaturan Hukum Sistem Penyangga Kehidupan (4)
- Peraturan perundang-undangan
- PP No. 33 Tahun 1970 Perencanaan Hutan
- PP No. 28 Tahun 1985 Perlindungan Hutan
- Keppres No. 32 Tahun 1990 Pengelolaan Kawasan
Lindung - Keputusan Mentan No. 837/Kpb/Um/ 11/1980
Kriteria dan Tata cara Penetapan Hutan Lindung - Keputusan Mentan No. 680/Kpb/Um /8/1981
Pedoman Penatagunaan Hutan Kesepakatan - Keputusan Mentan No. 399 Tahun 1990
- Pedoman Pengukuhan Hutan.
372) Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan
Satwa beserta Ekosistemnya
- Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa adalah upaya untuk menjaga agar agar
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya tidak punah. - Keanekaragaman hayati tersebut sangat penting,
baik untuk ilmu pengetahuan, obat-obatan, maupun
kelangsungan makhluk hidup lainnya (fungsi
ekologis secara efektif). Karena itu perlu
dicegah kepunahannya. - Prioritas pengawetan keanekaragaman hayati adalah
satwa liar yang terancam punah dan beberapa
varitas tanaman yang mulai berkurang.
38Pengaturan Hukum Pengawetan Keanekaragaman Hayati
(1)
- Internasional Pengawetan keaneka-ragaman hayati
diatur dalam CITES 1973 dan Bonn Convention 1979.
- Nasional UU No. 5/1990, Bab III s.d. Bab V,
Pasal 11 sampai dengan Pasal 25. - Pengawetan keanekaragaman hayati dilaksanakan
melalui kegiatan - Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya - Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (Ps. 11
UUKH).
39Pengaturan Hukum Pengawetan Keanekaragaman Hayati
(2)
- Tujuan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya, menurut Pasal 12
UUKH ialah untuk menjaga keutuhan kawasan suaka
alam agar tetap dalam keadaan asli (Pasal 12
UUKH). - Dua Cara Pengawetan
- Di dalam kawasan, dengan membiarkan agar populasi
semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang
menurut proses alami di habitatnya - Di luar kawasan suaka alam, dilakukan dengan
menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan
satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
Misalnya, budidaya tanaman, penangkaran burung.
40Pengaturan Hukum Pengawetan Keanekaragaman Hayati
(3)
- Prioritas pengawetan keanekaragaman hayati
- adalah satwa liar yang terancam punah dan
- beberapa varitas tanaman yang mulai berkurang
Ditetapkan jenis-jenis satwa dan tumbuhan yang
dilindungi dan yang tidak dilindungi
41Untuk Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi
diatur larangan-larangan (Pasal 21 UUKH)
- Mengambil, menebang, memiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati - Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau
bagianbagiannya dalam keadaan hidup atau mati
dari suatu empat di Indonesia ke tempat lain di
dalam atau di luar Indonesia - Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa
yang dilindungi, dalam keadaan hidup - menyimpan, memiliki, memelihara, mengang-kut dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan mati
42Untuk Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi
diatur larangan-larangan (Pasal 21 UUKH)
- Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau
di luar Indonesia - Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,
tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang
dilindungi atau barang- barang yang dibuat dari
bagian-bagian satwa tersebut atau
mengeluar-kannya dari suatu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia - mengambil, merusak, memusnahkan,
memper- niagakan, menyimpan atau memiliki telur
dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
43Peraturan Perundang-undangan Terkait Pengawetan
Keanekaragaman Hayati
- PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas
Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. - Kepres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan
Kawasan Lindung. - Keputusan Mentan No. 757/Kpts/Um/12/1979 tentang
Penetapan Tambahan Jenis-Jenis Binatang Liar yang
telah dilindungi berdasarkan Dieren-beschermingso
rdonnantie 1931. - Keputusan Mentan No. 681/Kpts/Um/8/1981 tentang
Kriteria dan tata cara Penetapan Hutan Suaka Alam
dan Hutan Wisata. - Keputusan Mentan No. 556/Kpts-II/1989 tentang
Pemberian Izin Menangkap/Mengambil, Memiliki,
Memelihara dan Mengangkut baik di Dalam Negeri
maupun ke Luar Negeri Satwa Liar dan Tumbuhan
Alam, dan atau Bagian- Bagiannya.
443) Pemanfaatan Secara Lestari SDAH dan
Ekosistemnya
- Pengaturan hukum pemanfaatan secara lestari SDAH
dan Ekosistemnya diatur dalam Ps 26-36 UUKH - Pemanfaatan secara lestari SDA Hayati dan
Ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan - Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan
pelestarian alam dengan cara tetap menjaga
kelestarian fungsi kawasan - Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan
cara memperhatikan potensi, daya dukung, dan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar
45 Perundang-undangan yang Mengatur Pemanfaatan
Secara Lestari SDAH dan Ekosistemnya
- UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia
- UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
- PP No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan SDAH di
ZEE - PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan.
- Kepres No. 3 Tahun 1985 tentang Pembangunan Taman
Wisata Curug Dago sebagai Taman Hutan Raya Ir.
H. Djuanda. - Keputusan Mentan No. 133/Kpts/04/I/1980 tentang
Pengelolalan Hutan Wisata di Pulau Jawa. - Keputusan Mentan No. 681/Kpts/Um/1981 tentang
Kriteria dan Tata cara Penetapan Hutan Suaka Alam
dan Hutan Wisata. - Keputusan Mentan No. 493/Kpts-II/1989 tentang
Sanksi Atas Pelanggaran di Bidang Eksploitasi
Hutan. - Keputusan Mentan No. 668/Kpts-II/1989 tentang
Tata cara Permohonan Izin Pengusahaan Hutan
Wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan
Taman Wisata Laut.