Title: SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- Oleh
- Drs. SUGIYONO, M.Si
- DIREKTUR SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
II - DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
2ASUMSI-ASUMSI DASAR REVISI UU 32/2004
- Dalam Koridor UUD 1945 (Hasil Amandemen Pasal 18,
18A dan 18B) - Revisi bersifat incremental, sehingga konsep yg
baik ttp di pertahankan - Merupakan UU POKOK PEMDA yg mencakup semua
pengaturan pokok yg berkaitan dgn PEMDA menjadi
acuan UU sektor yg kewenangannya di
desentralisasikan. - Perubahan substansinya bertujuan antara lain
untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek
penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan
pemerintah Pusat.
2
3LATAR BELAKANG
- Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. - Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih
responsif, akuntabel, transparan dan efisien. - Menata keseimbangan tanggung jawab antar
tingkatan/susunan pemerintahan dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan. - Menata pembentukan daerah agar lebih selektif
sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. - Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menimbang
- ......
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia - bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara
Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah,
potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang
dan tantangan persaingan global dalam kesatuan
sistem penyelenggaraan pemerintahan negara - .........
4URUSAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN Pasal 5 ayat (1) Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai
dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PUSAT
Pasal 5 ayat (2) Kekuasaan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan
dalam berbagai Urusan Pemerintahan
MENTERI Pasal 5 ayat (3) Dalam menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu
DAERAH
AZAS Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pasal 5
Ayat (4) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah
dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi,
Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan
DEKONSENTRASI
TUGAS PEMBANTUAN
DESENTRALISASI
Pembagian Urusan Pemerintahan
5URUSAN PEMERINTAHAN
Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas,
Akuntabilitas dan Efisiensi, Strategis Nasional
KONKUREN
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
ABSOLUT
PILIHAN
WAJIB
- PERTAHANAN
- KEAMANAN
- AGAMA
- YUSTISI
- POLITIK LUAR NEGERI
- MONETER FISKAL
PELAYANAN DASAR
NON PELAYANAN DASAR
NSPK
S P M
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEMBANGUNAN DAERAH
5
6Prinsip Pembagian Urusan Konkuren
- Akuntabilitas
- ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas,
besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan
oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan. - Efisiensi
- ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya
guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. - Eksternalitas
- ditentukan berdasarkan manfaat atau dampak
negatif yg timbul akibat penyelenggaraan suatu
Urusan Pemerintahan. - Kepentingan Strategis Nasional
- ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka
menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga
kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar
negeri, pencapaian program strategis nasional dan
pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan per-UU-an
7NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK)
SPM PENYELENGGARAAN BINWAS URUSAN PEMERINTAHAN
KONKUREN
PENYELENGGARAAN URUSAN PEM WAJIB PELAYANAN
DASAR (SPM)
PENYELENGGARAAN URUSAN PEM KONKUREN (NSPK)
PEMERINTAH PUSAT (K/L)
KOORDINASI PENYUSUNAN DGN K/L TERKAIT
BINWAS
PEDOMAN
PEDOMAN
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR
PILIHAN oleh prov, kab/kota
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR oleh
prov, kab/kota
8JUMLAH REGULASI NSPK BIDANG PERUMAHAN (2007
2014)
Total 66 NSPK
Sumber Rangkuman Fasilitasi Penyelennggaran
Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan, PU, dan
Dukcapil (Ditjen Otonomi Daerah
Kemendagri, 2014)
9RATA-RATA CAPAIAN TARGET SPM BIDANG PERUMAHAN
RAKYAT TAHUN 2013
Indikator Kinerja (IK)
IK1 Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni
IK2 Cakupan Layanan Rumah Layak Huni yang
Terjangkau
IK3 Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yg
didukung Prasarana, sarana, dan utilitas Umum
Sumber Rangkuman Fasilitasi Penyelenggaran
Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan, PU, dan
Dukcapil (Ditjen Otonomi Daerah
Kemendagri, 2014)
10Pasal 18
- Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). - Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada standar pelayanan minimal
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. - Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal diatur dengan peraturan pemerintah
11PEMBAGIAN URUSAN DAN KEWENANGAN TERKAIT PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. PERUMAHAN Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana nasional Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah Pusat Pengembangan system pembiayaan perumahan bagi MBR. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan. Penerbitan sertifikasi kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
12BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
2. KAWASAN PERMUKIMAN Penetapan system kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 (lima belas) ha atau lebih. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan dibawah 15 (lima belas) ha. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) ha.
3. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH - - Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota.
4. PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM (PSU) Penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman Penyelenggaraan PSU permukiman Penyelenggaraan PSU perumahan.
5. SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan besar. Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah. Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil.
13- Pasal 15
- Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini. - Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum
dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi
kewenangan tiap tingkatan atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan
prinsip dan kriteria pembagian urusan
pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13. - Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
presiden. - Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan
konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak berakibat
terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren
pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang
lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
14SINERGI PUSAT DAN DAERAH
TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH BIDANG PERKIM
TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BIDANG PERKIM
- PERENCANAAN
- PELAKSANAAN
- PENGENDALIAN
- EVALUASI
KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN ANTARA K/L dan
DAERAH
UU23/2014 (Psl.259)
MENTERI TEKNIS dan KA LPNK
MENDAGRI
URUSAN WAJIB DASAR BIDANG PERKIM
KOORDINASI TEKNIS
PEMBINAAN UMUM
UU23/2014 (Psl.374)
BINTEK
Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah
15KOORDINASI TEKNIS DAN BINWAS KEMENDAGRI BERBASIS
TUPOKSI DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
TUPOKSI (Permendagri 43/2015)
Ditjen Bina Bangda
(Pasal 569 dan 570)
Dit. SUPD II
(Pasal 639 dan 640)
Subdit PERKIM
(Pasal 646 dan 647)
16KOORDINASI PENCAPAIAN TARGET PELAYANAN DASAR
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Tercipta KESEIMBANGAN antara KEPENTINGAN NASIONAL
dan KEPENTINGAN DAERAH yang SINERGIS dan tetap
memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan
lokal dalam PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN secara
KESELURUHAN.
17PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN (Pasal 24 UU 23
Tahun 2014 Tentang Pemda)
- K/L bersama Pemda melakukan pemetaan
- Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar dan pilihan - Urusan Pemerintahan Pilihan yang diprioritaskan
oleh setiap Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota.
dilakukan untuk menentukan intensitas Urusan
berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan
luas wilayah.
dilakukan untuk menentukan Daerah yang mempunyai
Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan potensi,
proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan
lahan.
Penggunaan hasil pemetaan
- Daerah digunakan dalam
- penetapan kelembagaan,
- perencanaan, dan penganggaran dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
- kementerian atau LPNK sebagai dasar untuk
- pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar Pemerintahan Pilihan secara
nasional.
Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak
berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan serta pembinaan kepada
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (6) dikoordinasikan oleh Menteri.
18PENGGUNAAN HASIL PEMETAAN UNTUK PEMBENTUKAN
PERANGKAT DAERAH (Pasal 212 UU 23/2014 Tentang
Pemda)
Hasil pemetaan Urusan Wajib yang tidak terkait
dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pilihan menjadi
dasar pembentukan perangkat daerah
- Perangkat Daerah Provinsi
- Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Perda Provinsi - Perda berlaku setelah mendapat persetujuan dari
Menteri. - Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas
dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Perkada.
- Perangkat Daerah Kab./Kota
- Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Perda Kab./Kota - Perda berlaku setelah mendapat persetujuan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat - Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas
dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Perkada.
Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas a.
Sekretariat daerah b. Sekretariat DPRD c.
Inspektorat d. Dinas e. Badan dan f. Kecamatan.
Perangkat Daerah provinsi terdiri atas a.
Sekretariat daerah b. Sekretariat DPRD c.
Inspektorat d. Dinas dan e. Badan.
19MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BID. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PROVINSI)
1
No. SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI KEWENANGAN PROVINSI LAYANAN UTAMA LAYANAN UTAMA PENDUKUNG PENDUKUNG
1 2 3 3 4 4 5 5
1. Perumahan a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi a. Penyediaan rumah bagi korban bencana provinsi (SPM dan NSPK) a. Kebijakan Daerah dalam Penyediaan rumah bagi Korban Bencana Provinsi (SPM dan NSPK)
b. Rehabilitasi rumah korban bencana provinsi (SPM dan NSPK) b. Penyediaan Sistem Data dan Informasi terkait jumlah rumah yang terkena bencana provinsi (SPM dan NSPK)
c. Penyediaan Lahan Bagi Masyarakat Terkena Korban bencana Provinsi c. Prosedur penanganan penyediaan lahan bagi korban bencana provinsi
b. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi a. Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program PemerintahDaerah provinsi a. Kebijakan Daerah dalam Penyediaan rumah bagi masyarakat terkena relokasi Provinsi
b. Penyediaan lahan bagi masyarakat terkena relokasi program Pemerintah Provinsi b. Penyediaan sistem data dan Informasi jumlah rumah yang terkena relokasi program Pemerintah Provinsi
c. Penaksiran kebutuhan dan diagnosa masalah dengan mendefinisikan sasaran dan tujuan dalam menentukan relokasi program PemerintahDaerah Provinsi
d. Inventarisasi luas lahan dan status hukum lahan serta kesesuain lahan sesuai RTRW Provinsi
20MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BID. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PROVINSI)
2
No. SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI LAYANAN UTAMA LAYANAN UTAMA PENDUKUNG PENDUKUNG
1 2 3 4 4 5 5
2 Kawasan Permukiman Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha a. Menata permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampaidengan di bawah 15 (lima belas) ha a. Kebijakan Daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha
b. Meningkatkan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampaidengan di bawah 15 (lima belas) ha b. Penyediaan sistem data dan informasi dalam meningkatkankualitas kawasanpermukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampaidengan di bawah 15 (lima belas) ha
c. Peningkatan kualitas pengelolaan sanitasi yang layak di kawasan permukiman kumuh c. Penyediaan sarana dan prasarana penataan dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha
d. Sinkronisasi dan harmonisasi Perencanaan Pembangunan dalam penataan dan peningkatan kualitas penataan kumuh denganluas 10 (sepuluh) ha sampaidengan di bawah 15 (limabelas) ha d. Pengembangan dan penelitian mengenai penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampaidengan di bawah 15 (lima belas) ha
e. Penataan Pemukiman kumuh sesuai dengan RTRW dan RDTR denganluas 10 (sepuluh) ha sampaidengan di bawah 15 (limabelas) ha e. Peningkatan Pengawasan dalam penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampaidengan di bawah 15 (lima belas) ha
f. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampaidengan di bawah 15 (lima belas) ha
21MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BID. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PROVINSI)
3
No. SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI LAYANAN UTAMA LAYANAN UTAMA PENDUKUNG PENDUKUNG
1 2 3 4 4 5 5
3 Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Tidak ada kewenangan Tidak ada kewenangan Tidak ada kewenangan Tidak ada kewenangan Tidak ada kewenangan
4 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penyelenggaraan PSU permukiman a. Pelayanan Penyelenggarakan PSU Permukiman a. Pelayanan Kebijakan Daerah dalam Penyelenggaraan PSU Permukiman
b. Penyediaan PSU Permukiman yang layak sesuai dengan standar teknis PSU b. Pendataan luas permukiman yang sudah terfasilitasi PSU dan yang belum terfasilitasi PSU
c. Penataan PSU Permukiman sesuai dengan RTRW dan RDTR c. Penyediaan Sarana dan Prasarana PSU Permukiman
d. Penyediaan Sistem Data dan Informasi dalam mendukung peyelenggaraan PSU Permukiman
e. Peningkatan pengawasan dalam penyelenggaraan PSU Permukiman
5 Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah Pelayanan Sertifikasi bagi orang yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah a. Penyediaan sertifikasi bagi perencana rumah dan PSU tingkat kemampuan menengah
Registrasi bagi badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah b. Penyusunan pedoman sertifikasi bagi orang dan badan hukum tingkat kemampuan kecil
c. Penyediaan registrasi bagi badan hukumyang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah
d. Penyusunan pedoman registrasi bagi orang dan badan hukum tingkat kemampuan kecil
22MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BID. PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
(KABUPATEN/KOTA) 1
No. SUB URUSAN KEWENANGAN KAB./KOTA KEWENANGAN KAB./KOTA LAYANAN UTAMA LAYANAN UTAMA PENDUKUNG PENDUKUNG
1 2 3 3 4 4 5 5
1. Perumahan a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota a. Penyediaan rumah korban bencana kabupaten/kota a. Kebijakan Daerah dalam Penyediaan rumah bagi Korban Bencana Kabupaten (SPM dan NSPK)
b. Rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota b. Penyediaan Sistem Data dan Informasi terkait jumlah rumah yang terkena bencana Kabupaten/Kota (SPM dan NSPK)
c. Penyediaan lahan bagi masyarakat terkena korban bencana Kabupaten/Kota c. Prosedur penanganan penyediaan lahan bagi korban bencana Kabupaten/Kota
b. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota a. Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program PemerintahDaerah Kabupaten/Kota a. Kebijakan Daerah dalam Penyediaan rumah bagi masyarakat terkena relokasi kabupaten/Kota
b. Penyediaan lahan bagi masyarakat terkena relokasi program PemerintahDaerah Kabupaten/Kota b. Penaksiran kebutuhan dan diagnose masalah dengan mendefinisikan sasaran dan tujuan dalam menentukan relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
c. Inventarisasi luas lahan dan status hokum lahan serta kesesuain lahan sesuai RTRW Kabupaten/Kota
d. Penyediaan sistem data dan Informasi jumlah rumah yang terkena relokasi program Pemerintah Kabupaten/Kota
23MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BID. PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
(KABUPATEN/KOTA) 2
No. SUB URUSAN KEWENANGAN KAB./KOTA KEWENANGAN KAB./KOTA LAYANAN UTAMA LAYANAN UTAMA PENDUKUNG PENDUKUNG
1 2 3 3 4 4 5 5
1. Perumahan c. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan a. Layanan Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan a. Penyusunan kebijakan dan system administrasi layanan terkait pembangunan dan pengembangan perumahan
d. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) a. Layanan Penerbitan SKBG sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan a. Penyusunan pedoman pelayanan penerbitan SKBG
2. Kawasan Permukiman a. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman a. Layanan Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman a. Inventarisasi luas lahan yang akan dibangun di kawasan permukiman
b. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha a. Menata permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha a. Kebijakan Daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
b. Meningkatkan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha b. Penyediaan sistem data dan informasi dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
c. Peningkatan kualitas pengelolaan sanitasi yang layak di kawasan permukiman kumuh c. Penyediaan sarana dan prasarana penataan dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
d. Sinkronisasi dan harmonisasi Perencanaan Pembangunan dalam penataan dan peningkatan kualitas penataan kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha d. Pengembangan dan penelitian mengenai penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
e. Penataan Pemukiman kumuh sesuai dengan RTRW dan RDTR dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha e. Peningkatan Pengawasan dalam penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
f. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
24MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BID. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (KABUPATEN)
3
No. SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI LAYANAN UTAMA LAYANAN UTAMA PENDUKUNG PENDUKUNG
1 2 3 4 4 5 5
3 Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota a. Pedoman pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh a. Inventarisasi jumlah rumah tidak layak huni
b. Pencegahan dan penataan perumahan dan kawasan permukiman kumuh b. Pelayanan Kebijakan Daerah dalam Penyelenggaraan PSU perumahan
c. Pengawasan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman pada Daerah kabupaten/ kota c. Pendataan luas perumahan yang sudah terfasilitasi PSU dan yang belum terfasilitasi PSU
4 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penyelenggaraan PSU permukiman a. Pelayanan Penyelenggarakan PSU perumahan a. Pelayanan Kebijakan Daerah dalam Penyelenggaraan PSU perumahan
b. Penyediaan PSU perumahan yang layak sesuai dengan standar teknis PSU b. Pendataan luas perumahan yang sudah terfasilitasi PSU dan yang belum terfasilitasi PSU
c. Penataan PSU perumahan sesuai dengan RTRW dan RDTR c. Penyediaan Sarana dan Prasarana PSU Perumahan
d. Penyediaan Sistem Data dan Informasi dalam mendukung peyelenggaraan PSU perumahan
e. Peningkatan pengawasan dalam penyelenggaraan PSU Perumahan
5 Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah Layanan Sertifikasi bagi orang dan badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil a. Penyediaan sertifikasi bagi perencana rumah dan PSU tingkat kemampuan kecil
Layanan Registrasi bagi orang dan badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil b. Penyusunan pedoman sertifikasi bagi orang dan badan hukum tingkat kemampuan kecil
c. Penyediaan registrasi bagi badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil
d. Penyusunan pedoman registrasi bagi orang dan badan hukum tingkat kemampuan kecil
25KEBIJAKAN DAN TARGET PENYEDIAAN PERUMAHAN (RPJMN
2015 2019)
MEMPERLUAS AKSES TERHADAP TEMPAT TINGGAL YANG
LAYAK DAN DILENGKAPI DENGAN SARANA DAN PRASARANA
YANG MEMADAI UNTUK SELURUH KELOMPOK MASYARAKAT
SECARA BERKERADILAN
26PROGRAM PRIORITAS DALAM RKP 2017
27PROGRAM PRIORITAS DALAM RKP 2017 (lanjutan)
28SINKRONISASI PROGRAM PERKIM DALAM SISTEM
PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PEMBANGUNAN DAERAH
tahapan perencanaan
tahapan pengendalian
tahapan evaluasi
satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nas.
pengendalian terhadap perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan
rencana pembangunan daerah dan evaluasi terhadap
hasil rencana pembangunan daerah
pendekatan teknokratik, politis, partisipatif,
atas-bawah dan bawah-atas
RPJPD, RPJMD, RKPD
Pembinaan, Pengendalian dan Evaluasi Provinsi
Pengendalian dan Evaluasi lingkup Prov/Kab/Kota
dlm wilayah Provinsi
Perkada
Perda
Mendagri
Pedoman Renstra SKPD
Gubernur
diselaraskan dengan pencapaian sasaran program
dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam
Renstra Kementerian /LPNK untuk tercapainya
sasaran pembangunan nasional
Pengendalian dan Evaluasi lingkup Kab/Kota
Bupati/Walikota
29PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( PERMENDAGRI 54
Thn 2010 Pasal 260, Pasal 261 Pasal 262)
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun
rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
PASTIKAN PROGRAM PERUMAHAN dan KAWASAN PERMUKIMAN
MASUK DALAM DOKUMEN INI
- Menggunakan pendekatan
- teknokratik,
- partisipatif,
- politis,
- atas-bawah
- dan bawah-atas.
dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasika
n oleh BAPPEDA PROVINSI
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA
Dirumuskan secara transparan, responsif,
efisien, efektif, akuntabel, partisipatif,
terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
RPJPD
RPJMD
RKPD
30ALUR DOK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Pola hubungan antar dokumen perencanaan dan
penganggaran, mengharuskan adanya konsistensi dan
sinkronisasi perencanaan antar SKPD, Antar
Daerah, dan antar level pemerintahan. Tugas
Bangda adalah menjaga konsistensi dan
sinkronisasi ini, dan memastikan bahwa indikator
SPM dan pencapaian Program Prioritas secara
konsisten direncanakan dan dianggarkan dalam
RPJMD, RKPD, dan APBD.
31TERIMA KASIH