Title: PROYEKSI PENDAPATAN
1PROYEKSI PENDAPATAN DAN KEBIJAKAN PENGANGGARAN
OLEH Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO
BALLROOM HOTEL SHERATON, 21 FEBRUARI 2013
2SINKRONISASI UU PAKET PENGELOLAAN KEUANGAN
UU 17/2003
UU 15/2004
UU 25/2004
UU 33/2004
UU 1/2004
PP
PP
PP
PP
PERMENDAGRI 13/2006
UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237
PP 58/2005
PERMENDAGRI 59/2007
PERMENDAGRI 55/2008
Omnibus Regulation
PERMENDAGRI 37/2012
Pemerintahan Daerah
PERDA 4 Th 2007
PERDA 11 Th 2008
3SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD APBN(UU
17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004)
4ANATOMI BELANJA APBD
MELIPUTI
- BELANJA YG DIARAHKAN (EARMARK)
- BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB
- BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT
PER UU - BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM
- BELANJA LAINNYA
5BELANJA YG DIARAHKAN(EARMARK)
BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB
- DAK
- DBH - DR
- DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU
- DANA OTSUS (Untuk Program)
- DANA BOS
- DANA INSENTIF DAERAH (DID)
- DANA PENYESUAIAN (Tunj. Fungsional, Tambahan
Penghasilan Guru PNS, Sertifikasi Guru) - BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS
- BELANJA PEGAWAI
- KEPERLUAN KANTOR SEHARI HARI (LAYANAN DAYA DAN
ATK) - BELANJA PEMILUKADA
- BELANJA BUNGA
- KEGIATAN DPA - L
- DUKUNGAN PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (A.L. DANA
PENDAMPING DAK, DDUB PNPM dan e-KTP)
6BELANJA YG DIARAHKAN DARI SUMBER PENDAPATANNYA
(EARMARK)
DASAR HUKUM
PENDAPATAN
PMK 209/PMK.07/2012
- DAK
- DBH - DR
- DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU
- DANA OTSUS (Untuk Program)
- DANA BOS
- DANA INSENTIF DAERAH (DID)
- DANA PENYESUAIAN (Tunj. Fungsional, Tambahan
Penghasilan Guru PNS, Sertifikasi Guru) - BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS
PMK 02/PMK.07/2012
PMK 46/PMK.07/2012
PMK 28/PMK.07/2012
PMK 201/PMK.07/2012
PMK 242/PMK.07/2012
PMK 35/PMK.07/2012
PMDN 13/2006-PMDN 21/2011
7BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT
PER UU
- BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20 DARI TOTAL BELANJA
- BELANJA URUSAN KESEHATAN 10 DARI TOTAL BELANJA
DILUAR GAJI - ALOKASI DANA DESA (ADD) 10 DARI DANA PERIMBANGAN
- DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA
- BANTUAN PARPOL
- INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
- BELANJA MODAL
PP 48-2008 TTG PENDANAAN PENDIDIKAN
UU 36-2008 TTG KESEHATAN
PP 72-2005 TTG DESA
UU 28-2009 TTG PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
PP 05-2009 TTG BANKEU PARPOL
UU 28-2009 TTG PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
PERPRES 5-2010 TTG RPJMN 2010-2014
8BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT
PER UU
- BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20 DARI TOTAL BELANJA
- BELANJA URUSAN KESEHATAN 10 DARI TOTAL BELANJA
DILUAR GAJI - ALOKASI DANA DESA (ADD) 10 DARI DANA PERIMBANGAN
- DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA
- BANTUAN PARPOL
- INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
- BELANJA MODAL
BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM
- 26 URUSAN WAJIB
- (diluar pendidikan dan kesehatan)
- 8 URUSAN PILIHAN
Dikaitkan dengan urusan yang menjadi kewenangan
daerah (provinsi atau kab/kota) sesuai tugas dan
fungsi SKPD
9BELANJA LAINNYA
- BELANJA HIBAH
- BELANJA BANTUAN SOSIAL
- BELANJA BANTUAN KEUANGAN
- BELANJA TIDAK TERDUGA
- BELANJA SUBSIDI
10- KONDISI DAN PROYEKSI PENDAPATAN
11 PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013)
NO. URAIAN APBD APBD APBD APBD APBD APBD APBD APBD APBD
NO. URAIAN 2009 2010 2010 2011 2011 2012 2012 2013 2013
NO. URAIAN (Rp) (Rp) () (Rp) () (Rp) () (Rp) ()
NO. URAIAN (Rp) (Rp) dr 2009 (Rp) dr 2010 (Rp) dr 2011 (Rp) dr 2012
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
PENDAPATAN DAERAH 1,286,166,905,061.94 1,403,174,023,247.19 9.10 1,609,761,447,239.26 14.72 1,935,447,748,491.00 20.23 1,942,957,496,347.00 0.39
1 Pendapatan Asli Daerah 645,244,970,968.35 768,341,053,125.19 19.08 871,963,501,186.26 13.49 800,156,497,767.00 (8.24) 807,412,384,373.00 0.91
a Pajak Daerah 541,192,265,769.60 634,710,019,946.80 17.28 735,226,105,916.23 15.84 689,572,065,000.00 (6.21) 705,943,350,213.00 2.37
b Retribusi Daerah 34,785,228,680.57 32,836,503,243.89 (5.60) 35,985,658,458.15 9.59 36,228,288,350.00 0.67 32,295,589,500.00 (10.86)
c Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 20,094,713,175.83 26,333,869,884.77 31.05 28,961,383,472.76 9.98 31,863,499,207.00 10.02 31,785,000,000.00 (0.25)
d Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 49,172,763,342.35 74,460,660,049.73 51.43 71,790,353,339.12 (3.59) 42,492,645,210.00 (40.81) 37,388,444,660.00 (12.01)
2 Dana Perimbangan 631,011,121,383.59 626,677,339,122.00 (0.69) 722,339,653,053.00 15.27 850,513,085,724.00 17.74 850,513,085,724.00 -
a Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak 73,681,173,383.59 87,821,992,122.00 19.19 82,037,725,053.00 (6.59) 74,403,649,724.00 (9.31) 74,403,649,724.00 -
b Dana Alokasi Umum 523,919,948,000.00 527,471,247,000.00 0.68 620,812,328,000.00 17.70 757,056,696,000.00 21.95 757,056,696,000.00 -
c Dana Alokasi Khusus 33,410,000,000.00 11,384,100,000.00 (65.93) 19,489,600,000.00 71.20 19,052,740,000.00 (2.24) 19,052,740,000.00 -
3 Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 9,910,812,710.00 8,155,631,000.00 (17.71) 15,458,293,000.00 89.54 284,778,165,000.00 1,742.2 285,032,026,250.00 0.09
a Hibah 7,124,862,710.00 5,232,631,000.00 (26.56) 6,315,972,000.00 20.70 5,496,225,000.00 (12.98) 5,750,086,250.00 4.62
b Dana Darurat - - - - - - - - -
c Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Daerah Lainnya - - - - - - - - -
d Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 2,785,950,000.00 2,923,000,000.00 4.92 9,142,321,000.00 212.77 279,281,940,000.00 2,954.8 279,281,940,000.00 -
e Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya - - - - - - - - -
12PAD 2009-2013
- 85 dari Pajak Daerah (PKB, dkk)
- 5 dari Retribusi Daerah
- (akomodir semua pendapatan SKPD)
- 4 dari Hasil Pengelolaan Kekayaan
- Daerah yang Dipisahkan
- 6 dari Lain-lain PAD yang Sah
13(No Transcript)
14RENCANA PAD 2014-2018
- 70 dari Pajak Daerah (PKB, dkk)
- 13 dari Retribusi Daerah
- (akomodir semua pendapatan SKPD)
- 8 dari Hasil Pengelolaan Kekayaan
- Daerah yang Dipisahkan
- 9 dari Lain-lain PAD yang Sah
- Mampukah??? Harus Bisa!!!
15(No Transcript)
16 NO. URAIAN 2014 2015 2016 2017 2018
1 PENDAPATAN 2,343,064,224,578.94 2,579,099,695,104.86 2,839,698,948,109.99 3,127,487,314,455.00 3,445,376,775,656.31
1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 993,984,880,715.43 1,108,103,639,106.10 1,235,503,894,320.04 1,377,746,405,641.35 1,536,576,581,841.46
1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 864,999,198,336.00 968,799,102,136.32 1,085,054,994,392.68 1,215,261,593,719.80 1,361,092,984,966.18
1.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah 42,256,675,531.44 45,637,209,573.96 49,288,186,339.87 53,231,241,247.06 57,489,740,546.83
1.1.3 Pendapatan Hsl Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan 37,165,585,475.04 40,138,832,313.05 43,349,938,898.09 46,817,934,009.94 50,563,368,730.73
1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 49,563,421,372.94 53,528,495,082.78 57,810,774,689.40 62,435,636,664.55 67,430,487,597.72
1.2 DANA PERIMBANGAN 1,023,036,822,755.01 1,122,130,558,412.66 1,230,908,971,372.82 1,350,324,800,627.33 1,481,424,958,055.49
1.2.1 Dana Bagi Hasil pajak/Bagi Hasil bukan pajak 85,184,738,569.01 91,147,670,268.84 97,528,007,187.66 104,354,967,690.79 111,659,815,429.15
1.2.2 Dana Alokasi Umum 916,038,602,160.00 1,007,642,462,376.00 1,108,406,708,613.60 1,219,247,379,474.96 1,341,172,117,422.46
1.2.3 Dana Alokasi Khusus 21,813,482,026.00 23,340,425,767.82 24,974,255,571.57 26,722,453,461.58 28,593,025,203.89
1.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 326,042,521,108.50 348,865,497,586.10 373,286,082,417.12 399,416,108,186.32 427,375,235,759.36
1.3.1 Pendapatan Hibah 6,292,628,002.50 6,733,111,962.68 7,204,429,800.06 7,708,739,886.07 8,248,351,678.09
1.3.2 Pendapatan Dana Darurat
1.3.3 Dana Bagi Hsl Pajak dari Prov dan Pemda Lainya
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 319,749,893,106.00 342,132,385,623.42 366,081,652,617.06 391,707,368,300.25 419,126,884,081.27
1.3.5 Bantuan Keuangan dari Prov atau Pemda Lainya
1.3.6 Pendapatan lainnya
17KEBIJAKAN PENGANGGARAN (PENDAPATAN, BELANJA,
PEMBIAYAAN)
18ESENSI DAN SPIRIT REFORMASI KEUANGAN
NEGARA/DAERAH (UU NO.28/2009, UU NO.17/2003, UU
NO.1/2004, UU NO.15/2004, PP NO. 58/2005)
ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BUDGET)
- LOCAL TAX/FEES
- CLOSE LIST SYSTEM
- JENIS PDRD BARU
- PERLUASAN BASIS PAJAK
- DISKRESI TARIF
- KEPASTIAN BAGI MASY DUNIA USAHA
SATU KESATUAN ANGGARAN (BUDGET UNIFIED)
ANGGARAN MENGIKUTI PROGRAM/KEGIATAN (MONEY FOLLOW
FUNCTION)
AKUNTABILITAS PERFORMANCE MEASUREMENT
OTONOMI DLM PENGELOLAAN KEUANGAN (AUTONOMOUS
AGENCY BUDGET)
AKUNTANSI BERBASIS ACRUAL
INVESTASI PERMANEN/ NON PERMANEN
19ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
- Diarahkan kepada ketersediaan dana yang
berkelanjutan dengan jumlah yang memadai. Semua
potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar
mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja.
Sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBD
diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan
penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan
sumber-sumber pendapatan baru (ekstensifikasi).
20lanjutan
- Dalam dokumen RPJMD Tahun 2009-2013 pertumbuhan
rata-rata Pendapatan Daerah diamantkan pada
kisaran 6 setiap tahunnya. Fokus pertumbuhan
pada komponen PAD dan komponen dana perimbangan. - Tahun 2012 yang lalu, Apakah hal tersebut sudah
tercapai? TARGET 2013?
21ARAH KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
- Menopang proses pembangunan yang berkelanjutan
- Ketersediaan pendanaan pelayanan dasar secara
memadai - Ketersediaan pendanaan untuk program yang
menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan
22Penganggaran Belanja Daerah
- Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan yang terdiri dari urusan wajib dan
urusan pilihan. - Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
digunakan untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya
memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam
bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan,
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak serta mengembangkan sistem jaminan
sosial. - Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan
prastasi kerja yang berorientasi pada pencapaian
hasil dari input yang direncanakan - Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk
menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka
melaksanakan urusan pemerintah daerah yang
menjadi tanggung jawabnya
23- Meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah
melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja
dengan pendekatan tematik pembangunan yang
disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel. - Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur
dan terarah, yaitu - Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin
keberlangsungan operasional kantor (biaya atk,
listrik, telepon, air bersih, internet, dan
operasional kendaraan) - Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang
bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI, yang
meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi,
konsultasi, pengendalian evaluasi, dan
perencanaan - Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang
mendukung program-program pembangunan yang
menjadi prioritas, program dan kegiatan yang
telah menjadi komitmen Pemerintah Daerah, dan
kegiatan multi years yang diprioritaskan untuk
dilaksanakan pada TA 2014.
- Mengalokasikan belanja tidak langsung yang
meliputi gaji dan tunjangan PNS, belanja hibah,
belanja sosial, belanja bagi hasil kab/kota,
belanja bantuan sosial dengan prinsip
proporsional, pemerataan, dan penyeimbang, serta
belanja tidak terduga yang digunakan untuk
penanggulangan bencana.
24POKOK PIKIRAN
PROGRAM
KEGIATAN
25ARAH KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
- SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
sebelumnya) bukan merupakan target pendapatan. - Optimalisasi pelaksanaan dana bergulir sebagai
bentuk investasi non permanen. - Penyertaan modal dilakukan secara cermat dan
terarah. - SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan) tahun berjalan,
apabila berjalan positif agar menambah
program/kegiatan dan apabila negatif agar
dilakukan pengurangan program/kegiatan yang
kurang prioritas dan tidak wajib.
26POTENSI PERMASALAHAN
- Laporan keuangan daerah yang belum sesuai
keinginan (WTP). - Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan dan
pencatatan Aset Tetap. - Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan
masing-masing SKPD. - Pengelolaan dana bergulir.
- Pengelolaan barang persediaan pada SKPD.
- Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.
27A. LAPORAN KEUANGAN DAERAH YANG BELUM SESUAI
KEINGINAN (HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN
KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH)
Sumber IHPS BPK
27
28Bagaimana Mempertahankan OpiniWajar Tanpa
Pengecualian (WTP) Agar Tidak Degradasi
- Bagi Semua Kepala SKPD (Sebagai Pengguna Barang)
- Adanya Komitmen dan keseriusan dalam pengelolaan
Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari
perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan bahkan
sampai dengan tuntutan ganti rugi. - Terhadap perencanaan pengadaan barang harus
dicermati antara lain apakah sebagai barang
modal barang yang akan dihibahkan kepada pihak
lain (Kab/kota, lembaga masyarakat) dan barang
pakai habis (yg dapat menjadi barang persediaan) - Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang
memadahi kepada Pengurus Barang, Penyimpan dan
Pencatat Akuntansi, untuk membantu agar lebih
mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada
setiap barang (akibat adanya pengadaan barang,
mutasi barang, pemindahtanganan, dan penghapusan)
29Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak
Degradasi (lanjutan)
- Bagi Inspektorat Wilayah ( Sebagai Pengawas
Internal) - Tingkatkan keseriusan pengawasan internal dalam
pengelolaan BMD yang dilakukan oleh Inspektorat
terhadap Pengguna/SKPD, yang dilakukan secara
periodik setiap semesteran - (karena selama ini ada kesan pengawasan
barang belum dilakukan seserius sebagaimana pada
pengawasan uang )
30Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak
Degradasi (lanjutan)
- Bagi DPPKA/DPPKAD (sebagai Pembantu Pengelola
Barang) - Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan
PENDAMPINGAN kepada pengurus barang, penyimpan
barang, dan petugas akuntansi untuk meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan BMD,
secara periodik dan berkelanjutan - Membentuk tim terpadu untuk melakukan pencermatan
dan atau penelitian terhadap pengadaan barang
yang dilaporkan oleh setiap SKPD dalam hal
verifikasi, klasifikasi, penilaian BMD,
kapitalisasi aset, serta barang persediaan,
sehingga diperoleh hasil laporan tersebut menjadi
benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) - Melakukan koordinasi untuk rekonsiliasi secara
periodik terhadap dinamika perubahan status
barang daerah pada setiap SKPD, akibat adanya
pengadaan, mutasi, pemindahtanganan dan
penghapusan. - Pengembangan Simtem Informasi Manajemen Aset yang
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.
31B. Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan
dan pencatatan Aset Tetap. (TAHAPAN SIKLUS
PENGELOLAAN BMD YANG DIPERHATIKAN)
Prencanaan Kebutuhan dan penganggaran
Tuntutan Ganti rugi
Pengadaan
pembiayaan
Penerimaan, Penyimpanan dan penyaluran
SIKLUS PENGELOLAAN BMD
Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian
penggunaan
pemindahtanganan
Penatausahaan
penghapusan
Pemanfaatan
penilaian
Pengamanan dan pemeliharaan
32C. Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan
masing-masing SKPD
- Psl 17 UU 17/03 mengamanatkan bahwa SKPD menyusun
laporan keuangan yg t.d. Neraca, LRA, dan CaLK - Penyusunan Laporan keuangan tersebut tidak perlu
harus dikerjakan sendiri ? tidak perlu unit
akuntansi SKPD - Proses penerbitan SPP dan SPM tetap di SKPD
- Semua pencatatan akuntansi dilakukan hanya di
PPKD/BUD, termasuk pencatatan untuk transaksi
SKPD - Semua dokumen pendukung pencatatan akuntansi
disimpan di PPKD/BUD - Secara periodik, PPKD menerbitkan Laporan
keuangan Pemda dan Laporan keuangan SKPD-SKPD - Laporan keuangan SKPD ditandatangani oleh Kepala
SKPD - ? ADA KETERGANTUNGAN WAKTU TERHADAP SEMUA SKPD
33D. Pengelolaan dana bergulir.
- SKPD teknis bertugas membina, mendampingi dan
mengawasi serta bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan dan pengembalian Dana Bergulir. - Kepala SKPD teknis wajib melaporkan pelaksanaan
dana bergulir kepada Kepala Daerah, berdasarkan
laporan bulanan dan laporan akhir tahun dari
Kelompok/ Koperasi. - Tata cara penyusunan laporan keuangan dari
Kelompok/ Koperasi diatur dalam Keputusan Kepala
SKPD teknis/Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset selaku PPKD. - DPPKA/DPKAD selaku PPKD bertugas melaporkan
pengelolaan Dana Bergulir kepada Kepala Daerah.
34- Dana Bergulir
- Kelompok pengeluaran pembiayaan
- Jenis penyertaan modal/ investasi
- Obyek dana bergulir dan
- Rincian obyek dana bergulir kpd kelompok
masyarakat penerima.
Pemberdayaan Masyarakat
35E. Pengelolaan barang persediaan pada SKPD.
- Sistem pengelolaan barang persediaan digunakan
untuk pengendalian dan pengawasan terhadap
pengelolaan barang di SKPD. - Persediaan merupakan aset yang berwujud
- Barang atau perlengkapan (supplies) yang
digunakan dalam rangka kegiatan operasional
pemerintah. - Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan
dalam proses produksi. - Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan
untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. - Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan
kepada masyarakat dalam rangka kegiatan
pemerintahan.
36F. Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.
- Berpedoman pada Permendagri 32 Tahun 2011/39
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bansos - Meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
37- Sekurang-kurangnya harus berdasar atas
- Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan
- Tidak wajib dan tidak mengikat
- Bersifat sementara dan tidak terus menerus
setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan - Memenuhi persyaratan penerima hibah.
PEMBERIAN HIBAH
KRITERIA
- Sekurang-kurangnya harus berdasar atas
- Selektif Ditujukan utk melindungi dari resiko
sosial. - Memenuhi persyaratan penerima bantuan.
- Bersifat sementara dan tidak terus menerus,
kecuali dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan
- Bersifat sementara dan tidak terus menerus
diartikan tidak wajib dan tidk harus berulang
diberikan setiap tahun anggaran. - Dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan
diartikan dapat diberikan setiap TA sampai lepas
dr resiko sosial. - 4. Sesuai tujuan penggunaan Rehab Sosial,
Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan
Sosial, Penanggul Kemiskinan dan Penanggul Bencana
PEMBERIAN BANSOS
38PROSES PEMBERIAN HIBAH 2014
CALON PENERIMA HIBAH
USULAN TERTULIS
KDH
REKOMENDASI
EVALUASI
SKPD TERKAIT
DPRD
PERTIMBANGAN
TAPD
KUA/PPAS
DIBAHAS BERSAMA
DIBAHAS BERSAMA
PERSETUJUAN BERSAMA
PERSETUJUAN BERSAMA
RAPBD
PERKDH APBD
PERDA APBD
LAMPIRAN III
NPHD
KEP KDH (NAMA2 PENERIMA)
DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH
TRANSFER
39PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG DIRENCANAKAN 2014
CALON PENERIMA BANSOS
USULAN TERTULIS
KDH
REKOMENDASI
EVALUASI
SKPD TERKAIT
DPRD
PERTIMBANGAN
TAPD
KUA/PPAS
DIBAHAS BERSAMA
DIBAHAS BERSAMA
PERSETUJUAN BERSAMA
PERSETUJUAN BERSAMA
RAPBD
PERDA APBD
PERKDH APBD
LAMPIRAN III
KEP KDH (NAMA2 PENERIMA)
DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS
TRANSFER/TUNAI
40PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG TIDAK DIRENCANAKAN
2014
CALON PENERIMA BANSOS INDIVIDU/KEL
USULAN TERTULIS /SRT KETERANGAN PEJABAT YG
BERWENANG
KDH
REKOMENDASI
DPRD
SKPD TERKAIT
EVALUASI
NAMA PENERIMA DAN BESARAN
PENGAWASAN
PPKD
DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS
TRANSFER/TUNAI
REKAPITULASI PENYALURAN BANSOS ( 5 JAN TH
BERIKUT)
41KONVERSI BELANJA HIBAH DAN BANSOS
LRA SKPD KONSOLIDASI
LRA PEMDA KONVERSI (SAP)
LRA SKPD
- BELANJA LANGSUNG
- JENIS BELANJA BARANG DAN JASA
- OBJEK BELANJA
- HIBAH BARANG/JASA YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK
KETIGA/MASY - BANSOS BARANG YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK
KETIGA/MASY - BARANG JASA LAINNYA
- BELANJA TIDAK LANGSUNG
- JENIS BELANJA
- BELJ. PEGAWAI
- BELJ. BUNGA
- BELJ. SUBSIDI
- BELJ. HIBAH
- BELJ. BANSOS
- BELJ BAGI HASIL
- BELJ .BANTUAN KEUANGAN
- BELJ .TDK TERDUGA
- BELANJA OPERASI
- BELJ. PEGAWAI
- BELJ. BARANG
- BELJ. BUNGA
- BELJ. SUBSIDI
- BELJ. HIBAH
- BELJ. BANTUAN SOSIAL
42PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH
PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENJALANKAN
KEBIJAKAN DAN SISTEM PENGELOLAAN KEUDA
- Tiap SKPD belum secara keseluruhan melakukan
sinkronisasi dokumen perencanaan
(RPJM-RKPD-KUA-PPAS) sehingga program dan
kegiatan yang dituangkan dalam RKA-SKPD tiap
tahun itu-itu saja sehingga program dan kegiatan
yang dilakukan belum mencapai tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan dalam RKPD-KUA-PPAS - Keterbukaan dan kebesaran hati disetiap SKPD
belum terbentuk sehingga tetap memaksakan diri
setiap tahun anggaran naik walaupun SKPD
bersangkutan tidak mendukung secara langsung tema
dan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam
tahun berkenaan - Tenaga teknis disetiap SKPD (akuntan, tehnik
sipil, penilai aset) belum mencukupi sehingga
menghambat proses desentralisasi pengelolaan
keuangan daerah di SKPD
43Lanjutan
- 4. Ketentuan tentang pengelolaan keuangan di
daerah sering berganti sehingga membingungkan - 5. Saran dan pendapat dari TAPD kurang mendapat
respon positif dari SKPD (contoh setiap
penyusunan dan perubahan APBD selalu dilakukan
sosialisasi terlebih dahulu oleh Ketua TAPD namun
kriteria-2 yang disampaikan sering diabaikan) - 6. Evaluasi RAPBD oleh Depdagri kurang
mempertimbangkan kondisi riil daerah (contoh
masih adanya intervensi terhadap pengalokasian
belanja di tiap-tiap kode rekening dan hal-hal
teknis lainnya) - 7. Anggota TAPD teknis (TAPD paijo!) belum
semuanya satu suara dalam memberikan bimbingan
kepada SKPD sehingga membingungkan SKPD.
44Lanjutan
- Keterbatasan tenaga akuntan di tiap SKPD, padahal
SKPD diwajibkan menyusun laporan keuangan
berdasarkan SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH - Egoisme Bidang dan Subbidang di SKPD, sehingga
program dan kegiatan atas selera pribadi serta
sarat dengan belanja yg bersifat penunjangan.
Contoh setiap lembar DPA selalu ada honor tim,
lembur, perjalanan dinas
45SEKIAN
MATUR NUWUN