Title: UU Pengelolaan zakat,
1UU Pengelolaan zakat, Inovasi Kemaslahatan
Dr.Abd.Shomad Dosen Filsafat Hukum Program S3 FH
UNAIR
2Ubi Societas Ibi Ius
3Norma-pandangan sekuler
- Agama
- Hukum
- Moral -etika
- Adat istiadat
- Norma memberi petunjuk bagaimana manusia
berinteraksi dan bertingkah laku
4Perbedaan Norma Hukum dan Norma-norma Lainnya
- Tujuan adanya norma itu
- Wilayah pengaturannya
- Asal kekuatan mengikatnya
- Isi norma-norma tersebut
5Hubungan antara Hukum dan Agama
- Hukum dan Agama saling memperkuat
- Ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Suci
agama tidak jarang telah dituangkan ke dalam
aturan hukum - hubungan seksual di luar perkawinan yang dilarang
oleh agama diberi sanksi oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang merupakan aturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan - bermasyarakat yang bersifat sekuler, norma hukum
membuat aturan yang tidak sesuai dengan norma
agama - memfasilitasi pelacuran dan perjudian, melegalkan
euthanasia atau hak untuk mati, mengesahkan
perkawinan sejenis kelamin
6Aqidah sifatnya kekal dan konstan, tidak berubah
karena pergantian waktu/tempat, karena itu tidak
ada modifikasi/penyesuaian dalam akidah
Syariah adalah peraturan2 yang berisi
perintah dan larangan yang dibebankan oleh Allah
SWT kepada manusia
7Hukum asal Ibadat segala sesuatunya dilarang
dikerjakan kecuali yang ada petunjuknya dalam Al
Quran atau sunnah
Hukum asal Muamalat segala sesuatunya
dibolehkan kecuali ada larangan dalam Al Quran
dan Hadits
8Syariah vs Fiqh
nash al Quran , As Sunnah
Syariah
Fiqh
pendapat
9Dalam bidang muamalat Syariat Islam hanya
memberikan prinsip, metode dan tidak terlalu
banyak norma
Rasulullah bersabda Antum Alamu bi umuuri
dunyakum ( kalian lebih mengetahui urusan dunia
kalian)
10Tujuan Syariah
- Tarbiyah wa tazkiyah al nafsi (pendidikan dan
pensucian jiwa) - Iqamah al-adalah (penegakan keadilan)
- Riayah mashalihil ibad (mewujudkan kemaslahatan
manusia)
11Kemaslahatan sebagai Tujuan hukum
- Maqasidut tasyri al muhafazhah ala al
kulliayatul khams - Hifdz ad din,
- Hifdz an nafs
- Hifdz al nasl
- Hifdz an aql
- Hifdz al mal
12Apa itu
- Hifdz ad din-Terjaminnya hak atas beragama dan
kebebasan beragama - Hifdz an nafs-hak utnutk hidup
- Hifdz al aql-hak berfikir, berpendapat,
pendidikan
13Hifdz al - maal
- Kebebasan bekerja
- Mendapat pekerjaan
- Mengelola SDA
- Memiliki harta benda
14Jadi setiap Per UU an ------- ya SYARIAT
- Teori kemaslahatan
- Teori Uitlity
15Pendekatan baik sangka dalam menelaah UU Zakat
- Legal issue
- Muzakki ( -- muslim dan badan usaha )
- Objek zakat ( --- an nama)
- Peran pemerintah (----regulator atau pengawas,
atau juga operator ) - BAZNAS
- LAZ ( ---Bentuk Ormas )
16Perubahan
- Segala sesuatu itu berubah yang tidak berubah
ialah perubahan itu sendiri
17Mengapa ada perubahan ?
- Dilihat dalam Konsideran UU Zakat
- Alasan tersembunyi ketakutan penyelewengan
- kasus peg zakat minta rate tertentu dan bonus
tertentu - Kasus penyaluran zakat lewat kampanye pilkada
18Histrorisnya bagaimana?
- Jaman awal Islam khalifah berperan dg
menugaskan amil - Kolonial- swadaya masyarakat
- Merdeka- situasi berubah
- --------------- apa salahnya niru jaman Islam
awal
19Saya setuju UU ZAKAT
- Negara harus turun tangan-ini melaksanakan sunnah
Rasul dan atsar sahabat dan tabiin - Dilihat dari software dan hardware
- Jika takut diselewengkan- ya jangan buruk sangka
dulu - Jangan mengukur orang lain dari apa yang biasa
kita lakukan
20LAZ berbetuk Ormas
- Lihat dalam RUU ORMAS
- Ormas dapat berbentuk YAYASAN dan PERKUMPULAN
- Jadi Metode Futuristik itu malah akan sangat baik
karena RUU yang sdh mendekati pasti dipakai
sebagai rujukan -mengikuti perkembangan
21LALU BAGAIMANA..
- Kalau sudah eksis dan sesuai menurut saya Jalani
aja apa adanya (Psl 43) - Kalo RUU Ormas sdh diundangan nanti akan sesuai
dengan sendirinya - Jika PT bagaimana
22Sanksi Pidana
- Penipuan
- Penggelapan
- Korupsi
23INGATLAH PAHALA DAN DOSA
Semua yang kita perbuat akan mendapat pahala
dan dosa, sekecil apapun. Termasuk berpendapat
24Wallahu alam bis-shawab