Title: AKIBAT PERKAWINAN
1AKIBAT PERKAWINANPUTUSNYA PERKAWINAN
2- KUHPerdata
- 103
- 105
- KUHPerdata
- 107
- 108
- 110
Akibat perkawinan terhadap diri
pribadi masing-masing Suami/Istri
Hak Kewajiban Suami-Istri
UU No.1/1974 30 31 - seimbang 32 33 34
3Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami
IstriHak Kewajiban Suami Istri
- KUHPerdata
- Ps. 103 Suami Istri harus tolong menolong dan
saling membantu. - Ps. 105 Setiap suami adalah kepala persatuan
suami/istri - Ps. 106 Istri harus patuh kepada suami
- Ps. 107 Suami wajib melindungi dan memberi
kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan
dengan kedudukan dan kemampuannya - Ps. 108 Seorang istri tidak berwenang untuk
bertindak dalam hukum - Ps. 110 Menghadap hakim harus didampingi suami
- UU No.1/1974
- Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk
menegakkan rumah tangga - Ps. 31
- (1) Kedudukan Suami Istri seimbang
- (2) Masing-masing pihak berhak
- melakukan perbuatan hukum
- (3) Suami sebagai kepala rumah
- tangga dan istri sebagai ibu
- rumah tangga.
- Ps. 32
- Ps. 33 Suami Istri saling menghormati
- Ps. 34 Suami wajib melindungi istri
4Akibat Perkawinan Terhadap Harta Benda Suami
Istri
- KUHPerdata
- Harta campuran bulat ? pasal 119
- ? harta benda yg diperoleh
- sepanjang perkawinan menjadi harta
- bersama meliputi seluruh harta
- perkawinan
- harta yang sudah ada pada waktu
- perkawinan
- harta yg diperoleh sepanjang
- perkawinan
- Pengecualian
- 1. Perjanjian kawin
- 2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris ?
pasal 120
- UU No. 1 Tahun 1974
- Pasal 35
-
- Ayat (1)
- Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh
sepanjang perkawinan. - Ayat (2)
- Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk
kedalam suatu perkawinan - penguasaannya tetap pada masing-masing suami
istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang
para pihak tidak menentukan lain.
5- KUHPerdata
- Harta persatuan/campur bulat
- Pasal 124 Kepengurusannya meliputi
- Tindakan BEHEER
maupun BESCHIKING - - Pembatasan dalam
pasal 124 (3) - Pasal 105 (3) Suami harus mengemudikan
urusan harta kekayaan milik pribadi
istri - Pasal 105 (4) Untuk barang tetap,
kepengurusan
suami bertanggung jawab terhadap istri - Tindakan BEHEER
- Pasal 105 (5) Barang bergerak tindakan
BEHEER
BESCHIKING - UU No.1/1974
- Pasal 36 (1) Terhadap harta bersama ? suami
atau istri dapat bertindak atas
persetujuan kedua pihak. - Pasal 36 (2) Terhadap harta bawaan
masing-masing suami istri memperoleh
hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum
Pengelolaan harta Bersama Bawaan
6AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ? ANAK KETURUNAN ?
ANAK YANG DILAHIRKAN ? ANAK SAH
- PASAL 250 KUHPerdata
- Penyangkalan Anak
- (Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata)
- Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
- Jika masa 180300 hari, belum pernah berhubungan
istri melahirkan - Istri melakukan perzinahan
- Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari keputusan
hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur.
7- Anak Sah
- KUHPerdata
- Pasal 250 Tiap anak yg dilahirkan atau
ditumbuhkan sepanjang perkawinan.
Memperoleh si suami sebagai bapaknya. - Pasal 251 Keabsahan seorang anak yg dilahirkan
sebelum hari ke 180 dalam perkawinan
suami istri dapat diingkari oleh si
suami. - Pasal 252 Suami boleh mengingkari keabsahan si
anak, apabila ia dapat membuktikan
bahwa ia sejak 300-108 hari - sebelum lahirnya anak itu berada dalam
ketidak - maupun yg nyata untuk
mengadakan hubungan dengan istrinya. - Pasal 253 Istri menyembunyikan kelahiran
anaknya, suami dapat membuktikan dan
dapat menyangkal keabsahan anak.
8- (a) 1 bulan ia berada
ditempat - DILAKUKAN OLEH
- SUAMI SENDIRI
- (b) 2 bulan sesudah ia
-
kembali dari bepergian -
-
(c)
Kehadiran disembunyikan
-
2 bulan -
- DILAKUKAN OLEH 2 bulan setelah
suami - AHLI
WARIS SUAMI meninggal -
PROSES PENYANGKALAN ANAK
9- (1) Akte perkawinan ? ibunya
- Pembuktian anak sah
- (2) Akte kelahiran ? dari ibu mana ia
dilahirkan - (1) Memakai nama keluarga ayah
- Dalam hal tidak ada
- akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar
mengakui - dapat dilakukan
- dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan
dengan baik keluarga lainnya -
10- 1. Diakui ? akte pengakuan anak
- menimbulkan hubungan hukum dengan
- Anak Luar Kawin suami/istri yg mengakui
- 2. Tidak diakui ? tidak ada hubungan
hukum - 1. Akte pengesahan anak
- Anak yg disahkan
- 2. Perkawinan kedua orang tuanya
- Kekuasaan orang tua meliputi 2 hal
- 1. Diri anak kebutuhan fisik anak
- 2. Harta anak pengurusan
11- 1. KUHPerdata ? kolektif
- Dipegang ayah
- Sifat Kekuasaan Orang Tua
- 2. UU No.1/1974 ? Tunggal
- Ada pada masing-masing pihak ayah ibu
- 1. Melalaikan kewajiban sebagai
orang tua - Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk
- Orang Tua
- 3. Dihukum karena suatu kejahatan
12MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN
- Anak Sah ? pasal 42 UU No.1/1974
- Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau
sebagai akibat dari perkawinan yg sah - Kata atau menunjukkan untuk sahnya seseorang
anak dapat diterimanya adalah - 1. Lahir dalam perkawinan yang sah
- 2. Akibat dari perkawinan yang sah
- ad.1 Lahir dalam perkawinan yg sah berarti
dalam suatu tenggang - waktu antara mulai suatu perkawinan
- Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan
oleh suami ibu - ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah.
- Anak sah ? anak yg dilahirkan sepanjang
perkawinan
13- Masalahnya Bagaimana jika dalam suatu kasus A
(istri) menikah dengan B (suami). A mengandung,
sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi
perkawinan putus karena kematian, anak lahir di
luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974) - Akibat perkawinan disini berarti dibenihkan
sepanjang perkawinan - Bandingkan dengan KUHPerdata
- Pasal 250 KUHPerdata Tiap-tiap anak yg
dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan
memperoleh suami ibu sebagai bapaknya - Lebih lanjut perhatikan
- Pasal 251 KUHPerdata
- Pasal 252 KUHPerdata
- Pasal 254 KUHPerdata
14- Anak terhadap orang tua
- Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg
sah baik dengan ayah maupun ibunya - Hubungan Anak terhadap ibunya Pasal 280
KUHPerdata - Darah KUHPerdata anak luar kawin baru
mempunyai hubungan darah dengan ibunya
kalau si ibu mengakuinya secara sah - UU No.1/1974 setiap anak secara otomatis
mempunyai hubungan darah dengan ibunya - Anak terhadap ayahnya
- KUHPerdata seorang anak luar kawin baru
mempunyai hubungan darah dengan ayahnya
kalau si ayah mengakui secara sah
15PUTUSNYA PERKAWINAN
- UU No.1/1974
- Kematian
- Perceraian pasal 19 PP No.9/75
- Keputusan pengadilan pasal 38
- KUHPerdata
- Kematian
- Perkawinan baru keadaan tidak hadir
- Keputusan pengadilan perpisahan meja dan tempat
tidur - Perceraian
16ALASAN PERCERAIAN
- KUHPerdata
- Zinah
- Meninggalkan tempat kediaman bersama dgn itikad
buruk/jahat - Hukuman penjara 5 tahun atau lebih
- Melukai berat mengancam jiwa
- UU No.1/1974
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pezinah, sakit
yg tidak dapat disembuhkan - Salah satu pihak pergi tanpa alasan yang sah
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara dgn
ancaman 5 tahun/lebih - Melakukan penganiayaan berat yg mengancam jiwa
- Mendapat cacat badan/penyakit yg sulit
disembuhkan - Pertengkaran sulit didamaikan
17TATA CARA PERCERAIANMENURUT UU No.1/1974 PP
9/1975
- TALAK
- Suami menyatakan niatnya dgn surat pada
pengadilan disertai alasan-alasan minta
sidangpasal 14 PP No.9/1975 - Pengadilan mempelajari dalam jawaban 30 hari,
memanggil para pihak dgn surat - pasal 15 - Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang
setelah alasan-alasan dipenuhi sesuai UU
No.1/1974 dan para pihak tidak mungkin didamaikan
lagi ps.16 PP No.9/1975
- GUGATAN
- Diajukan dgn memperhatikan kompetensi relatif
dari pengadilan ps 22, 23 - Pemanggilan para pihak ps. 26, 27, 28
- Pemeriksaan dimuka pengadilan ps. 31, 32, 33
- Pencatatan perceraian ps.35
18- TATA CARA PERCERAIAN MENURUT KUHPerdata Ps. 207,
210 - jo. Ps. 821 s.d. 843 Rv (Rechtsvordering)
- 1. Gugatan diajukan pada wilayah hukum
Tergugat - 2. Pengadilan memanggil/berusaha mendamaikan
- 3. Tidak berhasil ? dilanjutkan dengan sidang
perkara perceraian ? pintu tertutup walau
keputusan dinyatakan terbuka untuk umum. - Perceraian di daftar pada daftar
perceraian pada kantor
Catatan Sipil (Ps 221 KUHPerdata)
19AKIBAT PERCERAIANMENURUT UU NO.1/1974 DAN
KUHPERDATA
- 1. Terhadap hubungan suami istri
- Putus istri tetap dapat nafkah
- Jika menikah lagi, nafkah putus. Ps 41 ayat c UU
No.1/1974 - 2. Terhadap harta bersama menurut KUHPerdata,
jika dengan perjanjian perkawinan, dibagi sesuai
dengan perjanjian perkawinan. - Menurut UU No.1/1974 Ps.37, diatur hukum
masing-masing (Hukum Adat, Hukum Agama, hukum
lainnya) - 3. Terhadap keturunan
- - KUHPerdata Ps.229 Pengadilan menetapkan wali
- - UU No.1/1974 Ps.41 Sub a. Bapak/Ibu tetap
wajib memelihara - anak
20PEMUTUSAN PERKAWINAN SETELAH PERPISAHAN MEJA DAN
TEMPAT TIDUR
- 1. Menurut KUHPerdata ? tidak dianggap sebagai
perceraian akibat dari gagalnya perkawinan - 2. Perpisahan meja dan tempat tidur selama 5
tahun tanpa ada kemungkinan untuk damai (Pasal
200 s.d. 206 KUHPerdata) - 3. Suami/istri sepakat untuk pemutusan perkawinan
- Tidak sepakat ? perkawinan tidak putus ? dalam
proses hukum selalu berusaha mendamaikan - 4. Jika gagal ? tuntutan pemutusan perkawinan
akan dikabulkan
21AKIBAT PERCERAIAN
- 1. Hubungan suami/istri
- a. Putus
- b. Hubungan kekuasaan orang tua tetap berlanjut
- c. Ex suami ? dapat diwajibkan untuk memberi
biaya penghidupan ex istri - 2. Mengenai anak ? Pasal 41 ayat (1,2) UU
No.1/1974 - Bapak bertanggung jawab atas semua biaya
pendidikan, pemeliharaan. - 3. Mengenai harta benda perkawinan (Penjelasan
diatur hukum masing-masing)
22AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA
- 1. Perwalian ? anak-anak dibawah umur
- (Pasal 229 KUHPerdata) ? 230 b KUHPerdata
- 2. Nafkah penghidupan untuk anak-anak dibawah
umur dan pihak penuntut (istri) - Pasal 225 KUHPerdata
- 3. Harta ? Pasal 126 ayat 3e KUHPerdata