Title: DELIK-DELIK TERTENTU DALAM KUHP
1DELIK-DELIK TERTENTU DALAM KUHP
- Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum
2WEWENANG PENUNTUT UMUM
- Menerima berkas perkara
- Melakukan Pra Penuntutan
- Memberikan perpanjangan penahanan
- Membuat surat dakwaan
- Melimpahkan perkara
- Memberitahukan waktu persidangan
- Melakukan penuntutan
- Menutup perkara demi hukum
- Melaksanakan penetapan hakim
- Melakukan tindakan lain
3Pengertian Surat Dakwaan
- Surat / akta
- Memuat rumusan tindak pidana
- Yang didakwakan kpd terdakwa
- Disimpulkan dari hasil penyidikan
- Merupakan dasar pemeriksaan di sidang pengadilan
4Syarat-Syarat Surat Dakwaan
- Syarat Formal
- Tanggal dan tandatangan PU
- Identitas terdakwa
- Syarat Material
- Uraian tindak pidana
- Waktu terjadinya tindak pidana
- Tempat tindak pidana dilakukan
5- HUKUM PIDANA
- UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
- 1. Unsur Obyektif
- Adalah unsur - unsur yang ada di luar diri
pelaku - Dapat berupa
- a. Perbuatan ( berbuat atau tidak
berbuat ) - b. Akibat ( delik materiel )
- c. Keadaan/Kejadian ( delik formil )
- 2. Unsur Subyektif
- Adalah unsur yang terdapat pada diri
pelaku.Terdiri dari - - Kesalahan ( Schuld )
- - Sengaja ( Opzet )
- - Lalai ( Culpa )
- B. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Tiada piadana tanpa kesalahan
6UNSUR UNSUR TINDAK PIDANA
- SIMON
- Unsur-unsur tindak pidana
- Perbuatan manusia
- Diancam dengan pidana
- Melawan hukum
- Oleh orang yang mampu bertanggungjawab
- Unsur Obyektif Unsur Subyektif
- Unsur subyektif
- Perbuatan orang
- Akibat yang kelihatan
- Keadaan tertentu yang menyertai perbuatan
- Unsur Obyektif
- Orang yang mampu bertanggungjawab
- Adanya kesalahan.
7Moeljatno
- Unsur-Unsur Perbuatan Pidana
- Perbuatan (manusia)
- Memenuhi rumusan dalam UU (syarat formil)
- Bersifat melawan hukum (syarat materiil)
- Unsur-Unsur Tindak Pidana
- Unsur Subyektif ( Pribadi )
- Unsur Obyektif ( di luar Pembuat ), mis
- Keadaan yg menentukan Psl. 164, 165, 531
- Keadaan tambahan Psl. 351(1), (2), (3)
- Unsur melawan hukum Psl. 285, 362.
8SISTEMATIKA KUHP
- BUKU I
- TENTANG KETENTUAN UMUM
- BUKU II
- TENTANG KEJAHATAN
- BUKU III
- TENTANG PELANGGARAN
9- 31 TITEL
- Kejahatan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan Kejahatan Terhadap Martabat Presiden
dan Wakil Presiden - Kejahatan Kejahatan Terhadap Negara Negara
Asing Bersahabat Dan Terhadap Kepala Dan Wakil
Negara Negara Tersebut - Kejahatan Kejahatan Tentang Melakukan Kewajiban
Kenegaraan dan Hak Kenegaraan - Kejahatan Kejahatan Tentang Ketertiban Umum
- Perang Tanding (Tweegevecht, Duel)
BUKU II KUHP
TITEL
10- Kejahatan Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan
Umum Orang dan Barang - Kejahatan Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum
- Sumpah Palsu dan Keterangan palsu
- Pemalsuan Uang Logam dan Uang kertas
- Pemalsuan Materai dan Cap
- Pemalsuan Surat
- Kejahatan Kejahatan Tentang Kedudukan Perdata
- Kejahatan Kejahatan Melanggar Kesopanan
- Meninggalkan Orang Orang Yang Perlu Ditolong
- Peghinaan
- Membuka Rahasia
- Kejahatan Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Kejahatan Kejahatan Terhadap Nyawa Orang
- Penganiayaan
- Menyebabkan Matinya Atau Lukanya Orang Karena
Kealpaan
11- Pencurian
- Pemerasan dan Pengancaman
- Penggelapan Barang
- Penipuan
- Merugkan Orang Berpiutang Atau Berhak
- Penghancuran atau Perusakan Barang
- Kejahatan Kejahatan Jabatan
- Kejahatan Kejahatan Pelayaran
- Penadahan ( beguinstiging)
- Aturan tentang pengulangan kejahatan
12BUKU III KUHP
- Pelanggaran Pelanggaran Terhadap Keamanan Umum
Orang dan Barang dan Terhadap Kesehatan Umum - Pelanggaran Pelanggaran Terhadap Ketertiban
Umum - Pelanggaran Pelanggaran Terhadap Kekuasaan Umum
- Pelanggaran Pelanggaran Tentang Kedudukan
Perdata - Pelanggaran Pelanggaran Mengenai Orang- Orang
Yang Perlu Ditolong - Pelanggaran Pelanggaran Kesopanan
- Pelanggaran Pelanggaran Tentang Tanah- Tanah
Tanaman - Pelanggaran Pelanggaran Jabatan
- Pelanggaran Pelanggaran Pelayaran
9 TITEL
TITEL
13KRITERIA / KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI HUKUM DARI
RUMUSAN BUKU II DAN BUKU III
- 1. KEPENTINGAN INDIVIDU
- 2. KEPENTINGAN MASYARAKAT
- 3. KEPENTINGAN NEGARA
BUKU II BUKU III
16 TITEL 4 TITEL
XIII XXVII IV - VII
XXX
8 TITEL 3 TITEL
V VII I II
IX - XII IX
XXIX
6 TITEL 3 TITEL
I -IV III, VIII
VIII X
XXVIII
14KEPENTINGAN INDIVIDU
- MENGENAI KEKAYAAN
- ORANG
- MENGENAI NYAWA DAN
- TUBUH ORANG
- MENGENAI KEHORMATAN
- ORANG
- MENGENAI KESOPANAN
BUKU II BUKU III
7 TITEL VII
XXII XXVII
XXX
5 TITEL V
XV, XVIII
XIX XXI
3 TITEL IV
XIII, XVI, XVII
1 TITEL VI
XIV
15KEPENTINGAN MASYARAKAT
- 1. MENGENAI MEMBAHAYAKAN
- MASYARAKAT
- MENGENAI PEMALSUAN
BUKU II BUKU III
4 TITEL I, II, IX
V VII
XXIX
4 TITEL O
IX - XII
16KEPENTINGAN NEGARA
- MENGENAI KEDUDUKAN
- NEGARA
- MENGENAI TINDAKAN
- ALAT ALAT NEGARA
BUKU II BUKU III
4 TITEL X
I - IV
4 TITEL III, VIII
VIII, XXVIII
17Pentingnya Jaksa memahami Unsur-Unsur
- Menyusun surat dakwaan
- Menguraikan perbuatan Terdakwa
- Mengarahkan pertanyaan di sidang
- Menentukan nilai alat bukti
- Mengarahkan jalannya penyidikan / pemeriksaan di
sidang PN - Menyusun Requisitoir.
18POKOK BAHASAN
- TINDAK PIDANA THD KETERTIBAN UMUM
- 2. KEJAHATAN THP ORANG
- 3. KEJAHATAN THD HARTA BENDA
19KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
- Pencurian 362, 363, 365
- Pemerasan 368, 369
- Penggelapan 372, 374, 375
- Penipuan 378
- Perusakan 406
- Penadahan 480, 481.
20PENCURIAN
21PASAL 362 KUHP
- Unsur-unsur
- Barang siapa
- Mengambil
- Suatu barang/benda
- Seluruhnya / sebagian milik orang lain
- Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
- Sanksi 5 th / denda Rp.900,-
22PASAL 363 KUHP
- Pencurian Ternak
- Pencurian pada waktu
- Kebakaran gempa bumi kecelakaan KA
- Peledakan gunung meletus huru hara
- Banjir kapal karam pemberontakan
- Pada waktu malam
- Dilakukan bersama-sama
- Dengan jalan merusak, memanjat, kunci palsu,
seragam palsu - Sanksi 7 tahun
- 9 tahun ( bila 3 4 / 5
)
23PASAL 365 KUHP
- Pasal 365 (1) KUHP
- Pasal 365 (2) ke-1, 2, 3, 4 KUHP
- Pasal 365 (3) KUHP
- Pasal 365 (4) KUHP
24PASAL 365 AYAT (1) KUHP
- Pencurian
- Didahului, disertai, diikuti dg kekerasan /
ancaman kekerasan - Dengan maksud utk
- Mempersiapkan / memudahkan
- Apabila terpergok utk melarikan diri
- Menjamin penguasaan barang
- Sanksi 9 thn
25PASAL 365 AYAT (2) KE- 1 KUHP
- Perbuatan 365 (1)
- Pada waktu malam
- Di dalam rumah / pekarangan tertutup / di jalan
umum, di atas KA yg berjalan - Sanksi 12 tahun
26PASAL 365 AYAT (2) KE- 2 KUHP
- Perbuatan 365 (1) KUHP
- Dilakukan bersama-sama
- Sanksi 12 tahun
27PASAL 365 AYAT (2) KE -3 KUHP
- Perbuatan 365(1) KUHP
- Masuk dengan merusak, memanjat, kunci palsu,
perintah palsu, seragam palsu - Sanksi 12 tahun
28PASAL 365 AYAT (2) KE -4 KUHP
- Perbuatan 365 (1) KUHP
- Mengakibatkan luka berat
- Sanksi 12 tahun
29PASAL 365 AYAT (3) KUHP
- Perbuatan 365 (1)
- Mengakibatkan mati
- Sanksi 15 tahun
30PASAL 365 AYAT (4) KUHP
- Pidana mati / seumur hidup
- Perbuatan 365 (1)
- Dilakukan bersama-sama (365 (2) ke-2)
- 365 (2) ke-1 dan 3 atau
- mengakibatkan luka berat / mati
31PEMERASAN
32PASAL 368 KUHP
- Barang siapa
- Dengan maksud utk menguntungkan diri
sendiri/orang lain secara melawan hukum - Memaksa seseorang
- Dengan kekerasan / ancaman kekerasan, utk
- Memberikan sesuatu
- Memberi hutang / menghapus piutang
- Sanksi 9 thn.
- Psl. 365 (2)(3)(4) berlaku bagi kejahatan ini.
33PASAL 369 KUHP
- Barang siapa
- Dengan maksud menguntungkan diri sendiri / orang
lain secara melawan hukum - Dengan ancaman pencemaran, akan membuka rahasia
- Memaksa orang spy
- Memberikan sesuatu
- Memberi hutang / menghapus piutang
- Sanksi 4 tahun
- Delik ini adalah delik aduan.
34PENGGELAPAN
35PASAL 372 KUHP
- Barang siapa
- Dengan sengaja dan melawan hukum
- Mengaku sebagai milik sendiri (zich toe eigenen)
- Barang sesuatu
- Milik orang lain
- Dalam kekuasaannya bukan krn kejahatan
- Penjara 4 thn / denda Rp.900,-
36PASAL 374 KUHP
- Penggelapan (372 KUHP)
- Dilakukan oleh orang yang penguasaan barang
disebabkan karena ada - Hubungan kerja
- Pencariannya
- Mendapat upah
- Sanksi 5 tahun
37PASAL 375 KUHP
- Penggelapan
- Dilakukan oleh
- Orang yg karena terpaksa menyimpan
- Wali, Pengampu,
- Pengurus/pelaksana wasiat,
- Pengurus lembaga yayasan
- Sanksi 6 tahun
38PERBUATAN CURANG
39PASAL 378 KUHP
- Barang siapa
- Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri
/orang lain secara melawan hukum - Dengan memakai
- Nama/martabat palsu
- Tipu muslihat
- Rangkaian kebohongan
- Menggerakkan orang lain spy
- Menyerahkan barang
- Memberi utang / menghapus piutang
- Sanksi 4 tahun
40PENGHANCURAN/PERUSAKAN
41PASAL 406 AYAT (1) KUHP
- Barang Siapa
- Dengan Sengaja dan Melawan Hukum
- Menghancurkan, Merusakan, Membikin Tak Dapat
Dipakai atau Menghilangkan Suatu Barang - Yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain
- Sanksi 2 TH 8 BLN/ Denda Rp. 4.500,-
42PASAL 406 AYAT (2) KUHP
- Membunuh
- Merusak
- Menghilangkan
- OBYEKNYA HEWAN
43PENADAHAN
44PASAL 480 KE- 1 KUHP
- Barang siapa
- Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai,
menerima hadiah - Atau utk menarik keuntungan
- Menjual, menyewakan, menukarkan,
menggadaikan, mengangkut, menyimpan/menyembuny
ikan - Sesuatu benda
- Yang diketahui / patut diduga
- Diperoleh dari kejahatan
- Sanksi 4 tahun / denda Rp.900,-
45PASAL 480 KE- 2 KUHP
- Barang siapa
- Menarik keuntungan
- Dari hasil suatu benda
- Yang diketahui / patut menduga
- Diperoleh dari kejahatan
- Sanksi 4 tahun / denda Rp.900,-
46PASAL 481 AYAT (1) KUHP
- Barang siapa
- Menjadikan sebagai kebiasaan
- Sengaja membeli, menukar, menerima gadai,
menyimpan / menyembunyikan - Barang yang diperoleh dari kejahatan
- Sanksi 7 tahun
47KEJAHATAN TERHADAP ORANG
- Kejahatan Perkawinan (277-280)
- Penghinaan (310-321)
- Kejahatan Kemerdekaan Orang (324-337)
- Kejahatan Terhadap Nyawa (338-350)
- Penganiayaan (351-358)
- Kelalaian Berakibat Mati/Luka (359-361)
48KELALAIAN/KEALPAAN
49Kelalaian mengakibatkanmati / luka
- Pasal 359
- Karena kelalaian
- Menyebabkan matinya orang
- Sanksi 5 tahun / kurungan 1 tahun
- Pasal 360 ayat (1)
- Karena kelalaian
- Menyebabkan luka berat
- Sanksi 5 tahun / kurungan 1 tahun
50- Pasal 360 ayat (2)
- Karena Kelalaian/Kealpaannya
- Menyebabkan Luka/Sakit
- Menimbulkan Penyakit/Halangan Pekerjaan
- Sanksi 9 Bulan / Kurungan 6 Bulan
- Pasal 361
- Karena Kelalaian/Kealpaannya
- Menyebabkan Mati/Luka Berat/Sakit
- Pada Saat Menjalankan Pekerjaan
- Sanksi Pidana Penjara 1/3
51PENGANIAYAAN
52PENGANIAYAAN
- Pasal 351 KUHP
- Pasal 352 KUHP
- Pasal 353 KUHP
- Pasal 354 KUHP
- Pasal 355 KUHP
53Pasal 351 ayat (1) KUHP
- Penganiayaan )
- Sanksi 2 th 8 bulan / denda Rp.4.500,-
- ) merusak kesehatan orang ( Psl.351(4))
- ). HR. 25 Juni 1894, 11 Jan 1892
- - kesengajaan
- - menimbulkan rasa sakit / luka
-
54Pasal 351 ayat (2) KUHP
- Penganiayaan
- Mengakibatkan luka berat
- Sanksi 5 tahun
55Pasal 351 ayat (3) KUHP
- Penganiayaan
- Mengakibatkan mati
- Sanksi 7 tahun
- Pasal 351 (5) KUHP
- Percobaan penganiayaan psl. 351 KUHP tidak dapat
dipidana
56Pasal 352 KUHPPenganiayaan Ringan/Tipiring
- Penganiayaan
- Tidak termasuk 353, 356
- Tidak menyebabkan
- Sakit
- Halangan menjalankan pekerjaan / jabatan
- Sanksi 3 bulan / denda Rp.4.500,-
57Pasal 353 KUHPPenganiayaan Berencana
- Penganiayaan
- Direncanakan terlebih dulu
- Sanksi 4 tahun
- Luka berat 7 tahun
- Mati 9 tahun
58Pasal 354 KUHPPenganiayaan Berat
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Melukai berat orang lain
- Sanksi 8 tahun
- Mati 10 tahun
59Pasal 355 KUHP
- Penganiayaan berat
- Direncanakan
- Sanksi 12 tahun
- Mati 15 tahun
60KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
61Kejahatan Terhadap Nyawa
- Pembunuhan Pasal 338, 339, 340 KUHP
- Pembunuhan Khusus Psl 341 345 KUHP
- Pengguguran dan Pembunuhan Kandungan Pasal 346
349 KUHP
62Pembunuhan pasal 338 KUHP
- Barang siapa
- Sengaja
- Merampas nyawa orang lain
- Sanksi 15 tahun
63Pasal 339 KUHP
- Pembunuhan
- Diikuti, disertai, didahului
- Sesuatu perbuatan pidana
- Dilakukan dengan maksud untuk
- Mempersiapkan, mempermudah, melepaskan diri,
memastikan penguasaan barang yang diperolehnya
secara melawan hukum - Sanksi Seumur hidup / 20 tahun
64Pasal 340 KUHPPembunuhan Berencana
- Barang siapa dengan rencana
- Merampas nyawa orang lain
- Sanksi mati / SH / 20 th
65Pembunuhan Khusus
- Pasal 341
- Pasal 342
- Pasal 343
- Pasal 344
- Pasal 345
66Pasal 341 KUHP
- Seorang Ibu
- Karena takut akan ketahuan melahirkan anak
- Pada saat melahirkan / tidak lama
- Dengan sengaja
- Merampas nyawa anaknya
- Sanksi 7 tahun
67Pasal 342 KUHPPembunuhan Bayi Berencana
- Seorang Ibu
- Untuk melaksanakan niat
- Karena takut akan ketahuan melahirkan
- Pada saat (tidak lama)
- Merampas nyawa bayinya
- Sanksi 9 tahun
68Pasal 343 KUHP
- Orang lain
- Turut serta
- Melakukan kejahatan Psl. 341, 342
- Pembunuhan Berencana
- Sanksi mati / SH / 20 tahun
69Pasal 344 KUHP
- Barang siapa
- Merampas nyawa orang lain
- Atas permintaan orang itu sendiri
- Sanksi 12 tahun
70Pasal 345 KUHP
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Mendorong, menolong, memberi sarana
- Kepada orang lain untuk bunuh diri
- Jadi bunuh diri
- Sanksi 4 tahun
71Pembunuhan/pengguguran kandungan
- Pasal 346
- Pasal 347
- Pasal 348
- Pasal 349
72Pasal 346 KUHP
- Seorang wanita
- Sengaja
- Menggugurkan / mematikan kandungan /
- Atau menyuruh orang lain
- Sanksi 4 tahun
73Pasal 347 KUHP
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Mematikan kandungan seorang wanita
- Tanpa persetujuannya
- Sanksi 12 tahun
- Mengakibatkan mati 15 tahun
74Pasal 348 KUHP
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Menggugurkan / mematikan kandungan seorang wanita
- Dengan persetujuannya
- Sanksi 5 tahun 6 bulan
- Mengakibatkan mati 7 tahun
75Pasal 349 KUHP
- Seorang dokter, bidan, apoteker (peramu obat)
- Melakukan kejahatan psl. 346, atau
- Membantu kejahatan psl. 347, 348
- Sanksi
- ditambah 1/3,
- dapat dicabut haknya
76KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
77PASAL 330 AYAT (1) KUHP(Mencabut Orang Yang
Belum Dewasa Dari Kuasa Yang Sah)
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Mencabut orang yang belum dewasa
- Dari Kuasa yang sah atasnya
78PASAL 330 AYAT (2) KUHP(Mencabut Orang Yang
Belum Dewasa Dari Kuasa Yang Sah Dengan Tipu
Daya/Kekerasan)
- Barang siapa
- Dengan Sengaja
- Mencabut Orang Yang Belum Dewasa
- Dari Kuasa Yang Sah Atasnya
- Dengan Cara Tipu Daya/Kekerasan/Ancaman Kekerasan
79PASAL 333 AYAT (1) KUHP(Merampas Kemerdekaan
Orang Dengan Melawan Hak)
- Barang siapa
- Dengan Sengaja
- Menahan/Merampas Kemerdekaan orang
- Meneruskan Penahanan
- Dengan melawan hak
80PASAL 333 AYAT (2) KUHP(Merampas Kemerdekaan
Orang Dengan Melawan Hak yang Berakibat Luka
Berat)
- Barang Siapa
- Dengan Sengaja
- Menahan/Merampas Kemerdekaan Orang
- Meneruskan Penahanan
- Dengan Melawan Hak/Hukum
- Berakibat luka beratnya sitersalah
81PASAL 333 AYAT (3) KUHP(Merampas Kemerdekaan
Orang Dengan Melawan Hak Yang Berakibat Matinya
Sitersalah)
- Barang Siapa
- Dengan sengaja
- Menahan/Merampas kemerdekaan Orang
- Meneruskan Penahanan
- Dengan Melawan Hak
- Menyebabkan matinya sitersalah
82 83Penghinaan kpd orang pribadi(psl. 310 (1) KUHP)
- Barang siapa
- Sengaja
- Menyerang nama baik / kehormatan
- Dengan menuduh suatu hal
- Yang maksud yang nyata spy agar tuduhan itu
diketahui umum (pencemaran) - Sanksi 9 bln / denda Rp.4.500,-
- (2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum 1
thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran
tertulis) - (3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela
diri.
84Pasal 310 ayat (2) KUHP( Pencemaran Tertulis )
- Unsur-unsur ayat (1)
- Dengan tulisan / gambar
- Ditempel di tempat umum
- Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan
85Pasal 310 (3) KUHP( Peniadaan tindak pidana )
- Psl. 310 ayat (1)(2) tidak berlaku, bila
- Dilakukan demi kepentingan umum
- Untuk pembelaan diri yang sangat diperlukan
86Pasal 311 KUHP( Fitnah)
- Pencemaran / Pencemaran Tertulis
- ( Psl. 310 ayat (1), (2) )
- Dlm hal dibolehkan utk membuktikan
- Tidak membuktikan
- Dan tuduhan bertentangan dg apa yg diketahui
- Sanksi 4 thn.
87Pasal 312
- Pembuktian diperbolehkan dalam hal
- Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan
Terdakwa, bahwa - Demi kepentingan umum/ terpaksa / bela diri
- Seorang Pejabat dituduh sesuatu hal dalam
menjalankan tugasnya.
88Pasal 313
- Pembuktian 312 tidak dibolehkan, jika
- Yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas
pengaduan - Dan pengaduan tidak ada.
- Pasal 314
- Jika tuduhan terbukti fitnah tidak ada
- Jika tuduhan bebas terbukti ada fitnah
89Pasal 314 KUHP
- Jika yang dihina dinyatakan bersalah atas hal
yang didakwakan, maka gt fitnah tidak ada - Jika yang dihina dibebaskan dari dakwaan, maka
hal yang dituduhkan tidak benar (ada fitnah) - Jika thd penghinaan telah dimulai penuntutan,
maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai
penghinaan mendapat putusan menjadi tetap.
90Penghinaan ringan (Psl.315)( APC )
- Penghinaan dengan sengaja
- Tidak bersifat pencemaran / pencemaran tertulis
- Dimuka umum dg lisan/tulisan, atau
- Dimuka orang itu sendiri dg lisan/ perbuatan,
atau - Dengan surat dikirim / diterimakan kpd nya
- Sanksi 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,-
- Yurisprudensi ( 4 1973, 1982, 1902, 1898 )
91Pasal 316 KUHP
- Penghinaan
- Terhadap pegawai negeri
- Yang sedang bertugas
- Pidana ditambah 1/3
- Yurisprudensi ( 2 1974, 1893 )
92Pasal 317 KUHP(pengaduan fitnah)
- Barang siapa dengan sengaja
- Mengajukan pengaduan/laporan palsu kepada
penguasa - Tertulis / dituliskan
- Mengenai seseorang, shg kehormatannya dicemarkan
- Sanksi 4 tahun pencabutan hak-hak psl. 35
KUHP - Yurisprudensi ( 9 1957, 1940, 1912, 1898,
1941, 1923, 1921, 1931, 1903 )
93Pasal 318 KUHPPersangkaan Palsu
- Barangsiapa dengan suatu perbuatan
- Dengan sengaja
- Menimbulkan secara palsu thd seseorang
- Bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana
- Diancam pidana penjara 4 tahun psl 35 no. 1
KUHP
94Pasal 319 KUHP
- Penghinaan delik aduan, kecuali ps.316 KUHP
- Yurisprudensi 16 Juni 1953
- Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar
utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan
ringan
95Pasal 320 KUHP
- Barangsiapa menista / menista dengan tulisan
- Terhadap seseorang yang sudah meninggal
- Sanksi penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,-
- Pengaduan oleh keluarga sedarah, semenda
lurus-kesamping derajat kedua - Matriarkat dilakukan pengganti bapak.
96Pasal 321 KUHP
- Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan /
menempelkan di muka umum - Tulisan / gambar
- Yang isinya menghina / bagi yang sudah mati
mencemarkan namanya - Dengan maksud spy diketahui umum
- Diancam pidana penjara 1 bulan 2 minggu / denda
Rp.4.500,- - Yurisprudensi 7 Juni 1937
97KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN
98KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN
- PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP
- (Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana
Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan
Baginya Untuk Kawin Lagi) - Barang Siapa
- Melakukan Perkawinan
- Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang telah
ada - Menjadi Halangan Yang Sah Baginya Untuk Kawin
Lagi.
99PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP
- Barang Siapa
- Melakukan Perkawinan
- Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang Telah
Ada dari Pihak yang Lain - Menjadi Halangan Yang Sah Dari Pihak Lain itu
Untuk Kawin Lagi
100PASAL 279 AYAT (2) KUHP(Menyembunyikan
Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain)
- Barang Siapa
- Melakukan Perkawinan
- Dengan cara menyembunyikan perkawinannya yang
telah ada kepada pihak lain - Yang diketahuinya bahwa perkawinan itu menjadi
halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.
101TINDAK PIDANATERHADAPKETERTIBAN UMUM
102KEJAHATAN KESUSILAANDI DEPAN UMUM
- Pasal 281 KUHP
- Pasal 282 KUHP
- Pasal 283 KUHP
1032. Pasal 281 KUHP
- Dihukum 2 thn 8 bln / denda Rp.4.500,-
- Ayat (1)
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Di depan umum
- Merusak kesusilaan
- Ayat (2)
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Merusak kesusilaan
- di depan orang lain yg hadirnya disitu bukanlah
atas kemauannya
1043. Pasal 282 (1) KUHP
- Barang siapa
- Menyebarluaskan,
- Mempertunjukkan / menempelkan di muka umum
- Suatu tulisan, gambar, benda
- Yg diketahui )
- Isinya melanggar kesusilaan
- Barang siapa .
105Lanjutan Psl. 282(1)
- Barang siapa
- Membuat, memasukkan dari LN, meneruskan,
mengeluarkan dari DN, mempunyai persediaan - Utk spy
- Disebarkan
- Secara terbuka
- Dipertunjukkan
- Ditempelkan
- Tulisan/gambar/benda
- Yang diketahui merusak kesusilaan
- Sanksi 1 thn 4 bln / denda Rp.45.000,-
106Lanjutan......Psl. 282 (1)
- Barang siapa
- Secara terang-terangan / mengedarkan surat tanpa
diminta - Menawarkan / menunjukkan dimana dapat diperoleh
- Tulisan/gambar yg melanggar kesusilaan
- Sanksi 1 thn 4 bln / denda Rp.4.500,-
107Pasal 282 (2) KUHP
- Pasal 282 (1)
- Jika ada alasan kuat bagi Pelaku untuk menduga
- Tulisan / gambar / benda tsb melanggar kesusilaan
- Sanksi 9 bulan / denda Rp.4.500,-
- Psl. 282(3) sbg mata pencarian 2 thn 8 bln /
denda Rp.75.000,-
108Pasal 283 KUHP
- Barang siapa
- Menawarkan, memberikan,menyerahkan,
memperlihatkan, - Tulisan, gambar, benda
- Yang melanggar kesusilaan/alat pencegah
/penggugur kehamilan - Kepada orang yang belum cukup umur / belum 17
tahun - Jika tulisan/gambar/alat telah diketahuinya
- Sanksi 9 bulan / denda Rp.9.000,-
109PERZINAHAN(Pasal 284 KUHP)
- Ayat (1) ke-1 a
- Seorang Pria
- Beristeri
- Melakukan zina
- Pasal 27 BW berlaku baginya
- Ayat (1) ke-1 b
- Seorang wanita
- Bersuami
- Melakukan zina
- Sanksi 9 bulan.
110Pasal 284
- Ayat (1) ke-2 a
- Seorang Pria
- Turut serta melakukan perbuatan zina
- Wanitanya diketahui telah menikah
- Ayat (1) ke-2 b
- Seorang Wanita tidak menikah
- Turut serta melakukan zina
- Mengetahui Pria nya Psl.27 BW berlaku baginya
- Sanksi 9 bulan
- Delik aduan oleh korban suami/isteri
111Ketentuan pengaduan ( Psl. 284 (2) (5))
- Oleh korban suami / isteri
- Bila Psl. 27 BW berlaku, dalam waktu 3 bulan
permintaan cerai / svtb. - Tidak berlaku Psl. 72.73,75
- Dapat ditarik sebelum pemeriksaan sidang
- Jika suami-isteri berlaku 27 BW pengaduan tidak
diindahkan bila belum cerai.
112PERKOSAAN pasal 285 KUHP
- Dengan kekerasan / ancaman kekerasan
- Memaksa melakukan persetubuhan
- Dengan perempuan bukan isterinya
- Terjadi persetubuhan
- Sanksi 12 tahun
113Pasal 289 KUHP
- Dengan kekerasan / ancaman
- Memaksa
- Melakukan / membiarkan dilakukan perbuatan cabul
- Sanksi 9 tahun
114PERJUDIANPasal 303 (1) ke-1 KUHP
- Barang siapa
- Tanpa izin
- Dengan sengaja
- melakukan sebagai usaha menawarkan / memberi
kesempatan , atau - Dengan sengaja
- turut serta dalam usaha utk itu
- Sanksi 10 thn dan denda Rp.25.000.000,- (
UU no. 7/1974)
115Pasal 303 (1) ke-2
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Menawarkan / memberikan kesempatan kpd khalayak
ramai - Utk bermain judi, atau
- Dengan sengaja
- turut serta dalam usaha semacam itu
- Sanksi ayat (1) ke-1
116Pasal 303 (1) ke-3
- Turut serta
- Dalam permainan judi
- Sebagai mata pencarian
- Sanksi ayat (1) ke-1
117Pasal 303 bis
- Ayat (1)
- Ke-1 Mempergunakan kesempatan main judi tsb 303
- Ke-2 Turut serta main judi di
- Jalan umum
- Tempat yg dapat dimasuki umum
- Ayat (2)
- Pernah dihukum blm 2 th diulangi
- Sanksi 6 th / denda Rp.15 juta
118PENYEBARAN KEBENCIANPasal 156 KUHP
- Barang siapa
- Di muka umum
- Menyatakan
- perasaan permusuhan
- Kebencian / penghinaan
- Terhadap suatu / bbrp gol. Penduduk Ind.
- Sanksi 4 tahun / denda Rp.4.500,-
119PENODAAN AGAMApsl.156 a
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Di muka umum
- Mengeluarkan perasaan/melakukan perbuatan
- Permusuhan, penyalahgunaan / penodaan thd suatu
agama yg dianut di Ind. - Dengan maksud agar orang tidak menganut agama yg
bersendikan KTYME. - Sanksi 5 tahun.
120Pasal 157 KUHP
- Barang siapa
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum - Tulisan / lukisan
- Yg isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian / penghinaan di antara gol
rakyat Ind - Dengan maksud isinya diketahui umum
- Sanksi 2 th 6 bln / denda Rp.4.500,-
121PENGHASUTAN psl. 160
- Barang siapa
- Di muka umum
- Dengan lisan / tulisan
- Menghasut supaya
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan kekerasan kpd penguasa umum
- Tidak menurut perintah jabatan
- Sanksi 6 thn / denda Rp.4.500,-
122Pasal 161 KUHP
- Unsur-unsur
- Menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan
- di muka umum
- Dengan maksud spy isinya diketahui umum
- Tulisan yang menghasut supaya
- Melakukan tindak pidana, menentang penguasa umum
dengan kekerasan, menentang hal lain (psl. 160
KUHP) - Sanksi 4 thn / denda pb Rp.4.500,-
123Pasal 163 KUHP
- Menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka
umum - Tulisan yg berisi penawaran untuk memberikan
keterangan, kesempatan atau sarana - Guna melakukan tindak pidana
- Dengan maksud spy penawaran itu diketahui oleh
umum - Sanksi 4 ½ bulan /denda Rp.4.500,-
- Bandingkan dg Psl. 160, 162, 163 bis.
124Pasal 163 bis (1)
- Barang siapa
- Dg menggunakan sarana Ps. 55 ke-2
- Mencoba menggerakkan orang lain
- Spy melakukan kejahatan
- Sanksi 6 thn / denda Rp.4.500,-
- Jika tidak mengakibatkan kejahatan / percobaan
- dg ketentuan tidak lebih berat dari kejahatan
itu sendiri.
125Pasal 164 KUHP
- Barang siapa menegtahui sesuatu permufakatan
untuk melakukan kejahatan pasal 108, 113, 115,
124, 187, 187 bis - Sedang masih ada waktu mencegah
- Dengan sengaja tidak memberitahukan kpd pejabat
kehakiman / kepolisian, atau kpd orang yang
terancam - Pidana penjara satu tahun 4 bulan / denda paling
banyak Rp.300,-
126Pasal 165 KUHP
- Barangsiapa mengetahui ada niat
- melakukan kejahatan Pasal 104, 106, 107, 108,
110 -113, 115 -129, 131 KUHP, - lari dari tentara dalam masa perang,
- membunuh dengan rencana,
- menculik atau memperkosa
- melakukan kejahatan Bab VII KUHP sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang - melakukan salah satu kejahatan Psl. 224 228,
250 atau 264, 275 sepanjang mengenai surat kredit
yg diperuntukkan bagi peredaran - Sedang masih ada waktu mencegahnya
- Tidak memberitahukan kpd yg berwajib / orang yang
terancam - Pidana 9 bln / denda Rp.4.500,-
127Pasal 166 KUHP
- Pasal 164, 165 KUHP tidak berlaku, bila
- Mendatangkan bahaya penuntutan pidana baginya,
keluarganya derajat kedua/ketiga - Berhubung dengan jabatan / pekerjaannya
- Dimungkinkan pembebasan menjadi saksi
128Pasal 167 KUHP
- Barangsiapa memaksa Masuk ke dalam rumah /
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain
dengan melawan hukum, atau - berada disitu dengan melawan hukum,
- Atas permintaan yang berhak tidak segera pergi
- Pidana 9 bln / denda Rp.4.500,-
129Pasal 168 KUHPayat (1)
- Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan
dinas umum / berada di situ dengan melawan hukum - Atas permintaan pejabat yang berwenang tidak
pergi dengan segera - Pidana 4 bulan / denda Rp.4.500,-
130Pasal 168 KUHPayat (2)
- Dianggap memaksa
- masuk dengan merusak / memanjat,
- menggunakan kunci palsu,
- pakaian jabatan palsu, atau
- tanpa setahu pejabat yang berwenang, atau tidak
khilaf masuk berada disitu pada waktu malam
131Pasal 168 (3) (4) KUHP
- Ayat (3)
- Jika dengan ancaman
- Atau sarana yang menakutkan orang
- Pidana 1 thn 4 bulan
- Ayat (4)
- Pidana (1) dan (2) ditambah 1/3 bila dilakukan
dua orang lebih dengan bersekutu
132Pasal 169 KUHPayat (1)
- Turut serta dalam perkumpulan
- Yang bertujuan melakukan kejahatan, atau
- Turut serta dalam perkumpulan lainnya yang
dilarang oleh aturan-aturan umum - Diancam pidana 6 tahun
133Pasal 169 KUHPayat (2), (3)
- Ayat (2)
- Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan
melakukan pelanggaran - Diancam pidana 9 bln / denda Rp.4.500,-
- Ayat (3)
- Pendiri
- Pengurus
- Diancam pidana 1/3
134KEKERASAN DI MUKA UMUMpsl. 170 (1)
- Barang siapa
- Secara terbuka
- Bersama-sama
- Melakukan kekerasan
- Terhadap manusia / barang
- Sanksi 5 thn 6 bln
135Pasal 170 (2) KUHP
- Perbuatan 170 (1), mengakibatkan
- Barang hancur / orang luka 7 thn
- Luka berat 9 tahun
- Mati 12 tahun
- (3). Psl. 89 tidak berlaku.
136Pasal 172 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja
- Mengganggu ketenangan
- Dengan mengeluarkan teriakan, tanda bahaya palsu
- Diancam pidana penjara 3 minggu / denda Rp.900,-
137Pasal 173 KUHP
- Barangsiapa
- Dengan kekerasan / ancaman kekerasan
- Merintangi rapat umum yang diizinkan
- Diancam pidana penjara 1 tahun
138Pasal 174 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja
- Mengganggu rapat umum yang diizinkan
- Dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh
- Diancam pidana penjara 3 minggu / denda Rp. 900,-
139Pasal 175 KUHP
- Barangsiapa
- Dengan kekerasan / ancaman kekerasan
- Merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum
dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang
diizinkan, atau upacara pemakaman jenazah - Diancam pidana penjara 1 thn / denda Rp.900,-
140Pasal 176 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja
- Mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum
dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang
diizinkan, atau pemakaman jenazah - Dengan menimbulkan suara gaduh
- Diancam pidana penjara satu bulan 2 minggu /
denda Rp. 1.800,-
141Pasal 177 KUHP
- Barangsiapa mentertawakan seorang petugas agama
dalam menjalankan tugas yang diizinkan - Barangsiapa menghina benda-benda untuk keperluan
ibadat di tempat atau pada waktu ibadat
dilakukan. - Diancam pidana 4 bln 2 minggu / denda Rp.1.800,-
142Pasal 178 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja
- Merintangi / menghalang-halangi jalan masuk /
pengusungan mayat ke kuburan yang diizinkan - Dianacam pidana penjara 1 bln 2 minggu / denda
Rp.1.800,-
143Pasal 179 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja
- Menodai kuburan
- Melawan hukum menghancurkan tanda peringatan di
kuburan - Diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan
144Pasal 180 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
- Menggali atau mengambil jenazah, atau
- Memindahkan / mengangkut jenazah yang sudah
digali/diambil - Diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan / denda
Rp.4.500,-
145Pasal 181 KUHP
- Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa
lari / menghilangkan mayat - Dengan maksud menyembunyikan kematian /
kelahirannya - Diancam pidana penjara 9 bulan / denda Rp.4.500,-
146TINDAK PIDANA BERKAITAN DENGAN PEMALSUAN
- 1. Sumpah palsu dan keterangan palsu
- ( Psl. 242 )
- 2. Pemalsuan mata uang dan uang kertas
- ( Psl. 244, 245, 246, 247, 249, 250, 250 bis,
251, 252 KUHP ) - 3. Pemalsuan meterai dan merk
- ( Psl. 253, 254, 255, 256, 257, 258, 259, 260,
260 bis, 261, 262 KUHP ) - 4. Pemalsuan surat
- ( Psl. 263, 264, 266, 267, 268, 269, 270, 271,
274, 275, 276 KUHP )
147SUMPAH PALSU DAN KETERANGANPALSU( pasal 242 ayat
(1) KUHP )
- Barangsiapa diwajibkan UU memberikan keterangan
di bawah sumpah - Dengan sengaja memberikan keterangan palsu di
atas sumpah - Dengan lisan / tulisan
- Secara pribadi / kuasanya yang khusus ditunjuk
untuk itu - Diancam pidana penjara 7 tahun
148Pasal 242 KUHP
- Ayat (2)
- Dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa,
sanksi 9 tahun - Ayat (3)
- disamakan dg sumpah janji / penguatan yang
diharuskan menurut aturan umum atau yang menjadi
pengganti sumpah - Ayat (4)
- dapat dijatuhkan pidana pencabutan hak
- ( Psl. 35 no. 1 4 )
149PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- Barangsiapa meniru / memalsu
- Mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara /
Bank - Dengan maksud utk mengedarkan / menyuruh
mengedarkan - Mata uang / uang kertas sebagai asli dan tidak
palsu - Diancam pidana penjara 15 tahun
- PASAL 244
150Pasal 245 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja
- Mengedarkan mata uang / uang kertas yang
dikeluarkan oleh negara / bank - Sebagai mata uang kertas asli dan tidak palsu,
pada hal ditiru / dipalsu sendiri, atau - Waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli /
dipalsu, atau - Barang siapa menyimpan / memasukkan ke Indonesia
mata uang / uang kertas - dengan maksud utk mengedarkan / menyuruh
mengedarkan sbg asli / tidak palsu - Diancam pidana 15 tahun
151Pasal 246 KUHP
- Barangsiapa mengurangi nilai mata uang
- Dengan maksud untuk mengeluarkan / menyuruh
mengedarkan uang yang telah dikurangi nilainya
itu - Diancam pidana 15 tahun
152Pasal 247 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja
- Mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya
olehnya sendiri / yang merusaknya - waktu diterima diketahui sbg uang yang tidak
rusak - atau
- Barangsiapa menyimpan / memasukkan ke Indonesia
uang tsb - Dengan maksud utk mengedarkan / menyuruh
mengedarkan sbg uang yang tidak rusak - Diancam pidana 12 tahun.
153Pasal 249 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang
yang tidak asli, dipalsu / dirusak, atau uang
kertas negara / bank yang palsu / dipalsu - berdasarkan psl 245, 247
- Diancam pidana penjara 4 bln 2 minggu / denda
Rp.4.500,-
154Pasal 250 KUHP
- Barangsiapa membuat / menyediakan bahan, alat
- yang diketahuinya untuk meniru, memalsukan /
mengurangi nilai mata uang, atau - utk meniru/memalsu uang kertas negara / bank
- Diancam pidana 6 tahun / denda Rp.4.500,-
155Pasal 250 bis KUHP
- Mata uang palsu, dipalsu, dirusak
- Uang kertas negara/bank yang palsu/ dipalsu
- Bahan-bahan/benda digunakan utk meniru, memalsu,
mengurangi nilai mata uang - Sepanjang dipakai / menjadi obyek dalam melakukan
kejahatan - Dirampas termasuk yang bukan milik Terdakwa
156Pasal 251KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa izin
pemerintah - Menyimpan/memasukkan ke Indonesia
- Keping / lembaran perak
- Baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau
pengerjaan yang lain, mungkin dianggap sebagai
mata uang, padahal nyata-nyata tidak akan
digunakan sebagai perhiasan / tanda peringatan - Diancam pidana penjara 1 thn / denda Rp.10.000,-
157Pasal 252 KUHP
- Pada waktu menjatuhkan hukuman karena melakukan
salah satu kejahatan dalam pasal 244 247 dapat
dijatuhkan hukuman berupa pencabutan hak-hak
seperti diatur di dalam Pasal 35 no 1 s/d 4.
158PEMALSUAN METERAI MEREKPasal 253 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara 7 tahun
- (1) Barangsiapa meniru / memalsu meterai
- Yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, atau
jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya meterai
itu, meniru atau memalsu tanda tangan - Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai meterai itu sebagai meterai yang
asli dan tidak dipalsu / yang sah - (2) Barang siapa dengan maksud yang sama
- Membuat meterai tersebut dengan menggunakan cap
yang asli secara melawan hukum.
159Pasal 254 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara 6 tahun
- Ayat ( 1 )
- Barang siapa membubuhi barang-barang emas atau
perak dengan merek negara yang dipalsukan, atau
dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang
dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang
asli dengan maksud untu memakai atau menyuruh
orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda
itu asli dan tidak dipalsu - Ayat ( 2 )..
-
160Pasal 254..
- Ayat ( 2 )
- Barang siapa dengan maksud yang sama
- Membubuhi barang-barang tersebut dengan merek
atau tanda - Dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum - Ayat ( 3 )
- Barang siapa memberi, menambah atau memindahkan
merek negara atau tanda keahlian menurut
undang-undang yang asli - Pada barang emas/perak yang lain daripada yang
semula yang dibubuhi merek atau tanda itu - Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah merek atau
tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang
itu.
161Pasal 255 KUHP
- Diancam dengan pidana 4 tahun
- Ayat (1)
- Barang siapamembubuhi barang yang wajib ditera
atau yang atas permintaan yang berkepentingan
diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan
tanda tera Indonesia yang palsu, atau - Barang siapa memalsu tanda tera yang asli
- dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya
asli dan tidak dipalsu. - Ayat (2)
162Pasal 255 KUHP
- Ayat (2)
- Barangsiapa dengan maksud yang sama
- Membubuhi merek pada barang tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum - Ayat (3)
- Barangsiapa memberi, menambah atau memindahkan
tera Indonesia yang asli - Kepada barang yang lain daripada semula dibubuhi
tanda itu - Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah tanda
tersebut dari semula diadakan barang itu.
163Pasal 256 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara 3 tahun
- Ayat (1)
- Barangsiapa membubuhi merek lain daripada
tersebut dlm Psl. 254, 255 yang menurut ketentuan
UU harus atau boleh dibubuhi pada barang atau
bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus
tsb - Dengan maksud untuk memakai barang itu
seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu - Ayat (2)
164Pasal 256 KUHP
- Ayat (2)
- Barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi
merek pada barang atau bungkusnya dengan cap yang
asli secara melawan hukum - Ayat (3)
- Barang siapa memakai merek yang asli untuk barang
atau bungkusnya - Padahal merek itu bukan untuk barang / bungkusnya
itu - Dengan maksud untuk memakai / menyuruh orang
lain memakai seoalh-olah merek tsb ditentukan
untuk barang itu.
165Pasal 257 KUHP
- Barangsiapa dengan sengaja
- Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan utk dijual atau memasukkan
ke Indonesia - Meterai, tanda atau merek yang tidak asli,
dipalsu atau dibikin secara melawan hukum,
ataupun benda-benda dimana merek itu dibubuhkan
secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan
secara melawan hukum pada benda-benda itu - Diancam dengan penjara tersebut pasal 253 256
sesuai dengan perbedaan yg dibuat disana.
166Pasal 258 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara 3 tahun
- Ayat ( 1 )
- Barangsiapa memalsu ukuran atau takaran, anak
timbangan sesudah dibubuhi tanda tera dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsu - Ayat ( 2 )
- Dengan sengaja memakai ukuran / takaran, anak
timbangan / timbangan yang dipalsu, seolah-olah
barang itu asli dan tidak dipalsu
167Pasal 259 KUHP
- Diancam pidana penjara 1 thn 4 bln
- Ayat (1)
- Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada
barang yang ditera dengan maksud hendak memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tidak diapkir - Ayat (2)
- Dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk
dijual suatu benda yang dihilangkan tanda
apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
168Pasal 260 KUHP
- Ayat (1), ke-1
- Barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia
yang telah dipakai, menghilangkan cap yang
gunanya untuk tidak memungkinkan cap yang gunanya
utk tidak memungkinkan dipakainya lagi, - Dengan maksud untuk memakai / menyuruh orang lain
memakai seolah-olah meterai itu belum dipakai - Ayat (1), ke-2
- Barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia
yang telah dipakai - Dengan maksud yang sama menghilangkantanda
tangan, ciri / tanda saat dipakainya yang menurut
UU harus dibubuhkan di atas atau pada meterai
tersebut. - Ayat (2)
169Pasal 260 KUHP
- Ayat ( 2 )
- Dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, mempunyai pesediaan untuk dijual,
atau - Memasukkan ke Indonesia
- Meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau
tanda saat dipakainya dihilangkan seolah-olah
meterai belum dipakai. - Pasal 260 ayat (1) dan ayat (2) KUHP diancam
dengan pidana penjara 4 tahun atau denda
Rp.4.500,-
170Pasal 260 bis KUHP
- Pasal 253, 256, 257 dan 260 berlaku juga menurut
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu
jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan
terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh
Jawatan Pos atau suatu negara asing. - Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau
merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Negara Asing,
maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi
kejahatan itu dikurangi sepertiga
171Pasal 261 KUHP
- Barangsiapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah
satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 253
atau dalam Pasal 260 bis, berhubung dengan Pasal
253, diancam dengan pidana penjara paling lama 9
bulan / denda Rp.4.500,- - Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas
172Pasal 262 KUHP
- Pemidanaan berdasar Pasal 253 260 bis hak-hak
tersebut Pasal 35 Nomor 1 4 dapat dicabut. - Hak-hak tersebut
- Menjabat segala jabatan
- Menjadi anggota TNI
- Memilih dan dapat dipilih pada pemilihan yang
dilakukan karena uu umum - Menjadi penasihat / wali / wali pengawas/
pengampu / pengampu pengawas atas orang lain.
173PEMALSUAN SURATPasal 263 KUHP
- Diancam pidana penjara 6 tahun
- Ayat (1)
- Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang
dapat - Menerbitkan sesuatu hak
- Menerbitkan perutangan
- Membebaskan utang
- Menjadi bukti sesuatu hal.
- Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian.
- Ayat (2) ..
174Pasal 263 .
- Ayat (2)
- Dengan sengaja
- Memakai surat palsu/ yang dipalsukan seolah-olah
asli - Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
175Pasal 264 KUHP
- Ayat (1)
- Diancam dengan pidana 8 tahun, pemalsuan surat
terhadap - Akta otentik
- Surat hutang / sertifikat hutang dari suatu
negara / lembaga umum - Sero / surat hutang / sertifikat sero/hutang dari
suatu perkumpulan, yayasan, perseroan/maskapai. - Talon, tanda bukti deviden atau bunga
- Surat kredit / surat dagang untuk diedarkan.
- Ayat (2)
176Pasal 264 KUHP
- Ayat (2)
- Barangsiapa dengan sengaja
- Memakai surat tersebut ayat (1)
- Yang isinya palsu / dipalsukan seolah-olah benar
dan tidak dipalsu - Jika pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian.
177Pasal 266 KUHP
- Ayat (1)
- Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu
ke dalam suatu akta otentik - Mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akta itu - Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya
sesuai kebenaran - Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian
- Diancam pidana penjara 7 tahun
- Ayat (2)..
178Pasal 266 ayat (2)
- Barangsiapa
- Dengan sengaja
- Memakai akta tersebut ayat (1) seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran - Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian
- Diancam pidana penjara 7 tahun
179Pasal 267 KUHP
- Ayat (1)
- Seorang dokter
- Dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu
tentang ada tidaknya penyakit, kelemahan atau
cacat - Diancam pidana penjara 4 tahun
- Ayat (2)
- Jika untuk memasukkan ke rumah sakit jiwa
- Pidananya 8 tahun
- Ayat (3)
- Dengan sengaja memakai surat keterangan palsu
tersebut dipidana sama
180Pasal 268 KUHP
- Diancam pidana penjara 4 tahun
- Ayat (1)
- Barangsiapa membuat secara palsu / memalsu surat
keterangan dokter ttg ada tidaknya penyakit,
kelemahan / cacat - Untuk meyesatkan penguasa umum / penanggung
- Ayat (2)
- Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat
keterangan tersebut ayat (1) seolah-olah surat
itu benar dan tidak dipalsu.
181Pasal 269 KUHP
- Diancam pidana penjara 1 thn 4 bln
- Ayat (1)
- Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan
surat keterangan kelakuan baik, kecakapan,
kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain - Dengan maksud untuk memakai atau menyryh orang
lain memakai spy diterima dalam pekerjaan / spy
menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan - Ayat (2)
- Barang siapa memakai surat keterangan palsu
tersebut ayat (1).
182Pasal 270 KUHP
- Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan
- Ayat (1)
- Barangsiapa membuat surat palsu / memalsukan
surat pas jalan / penggantinya, kartu keamanan,
surat perintah jalan atau surat yang diberikan
menurut ketentuan UU ttg pemberian izin kpd orang
asing utk masuk dan menetap di Indonesia, atau - Barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu
atas nama palsu atau nama kecil yg palsu atau
menunjuk pada keadaan palsu - Dengan maksud utk memakai atau menuruh orang lain
memakai seolah-olah tidak palsu - Ayat (2)
183Pasal 270 ayat (2) KUHP
- Barangsiapa
- Dengan sengaja
- Memakai surat yang tidak benar / dipalsu tersebut
ayat (1) - Seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran
- Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan
184Pasal 271 KUHP
- Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan
- Ayat (1)
- Barangsiapa membuat palsu / memalsukan surat
pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh
memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau
dengan menunjuk pada keadaan palsu - Dengan maksud utk memakai / menyuruh orang lain
memakai surat itu seolah-olah asli - Ayat (2)
- Barangsiapa memakai surat palsu tsb ayat (1).
185Pasal 274 KUHP
- Ayat (1)
- Barangsiapa membuat palsu atau memalsukan surat
keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang
sah - Tentang hak milik / hak lainnya atas barang
- Dengan maksud utk memudahkan penjualan /
penggadaiannya - Ayat (2)
- Barangsiapa memakai surat keterangan tersebut
ayat (1).
186Pasal 275 KUHP
- Dipidana penjara 9 bulan/denda Rp.4.500,
- Ayat (1)
- Barangsiapa menyimpan bahan / benda yg
diketahuinya utk melakukan kejahatan Psl. 264 No.
2 5 - Ayat (2)
- Bahan-bahan dan benda tersebut dirampas.
187Pasal 276 KUHP
- Pidana berdasar salah satu kejahatan tersebut
Pasal 263 268 dapat dijatuhkan pencabutan
hak-hak berdasar Pasal 35 nomor 1 4 KUHP - Menjabat segala jabatan / jabatan tertentu
- Menjadi TNI
- Memilih / pemilih
- Menjadi penasihat / wali, wali pengawas atau
pengampu / pengampu pengawas lain daripada
anaknya sendiri. -
188Sekian Terima Kasih