Title: Menciptakan Iklim Investasi
1Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
oleh H.Soeharsono Sagir
Bahan Kajian Seminar Nasional Hukum Investasi,
Pengusaha Indonesia Diantara Hukum dan
Politik. dikaji dari pendekatan Ekonomi, Hotel
PRIMA, Cirebon, 1 April 2006. Pengamat
Ekonomi,Pangkaji Kebijakan Publik Senior.
21
Menciptakan iklim investasi yang kondusif
sebenarnya merupakan conditio sina quanon bagi
Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi yang
berkepanjangan sejak 11 Juli 1997 dalam era
Globalisasi , dimana terjadi arus lalu lintas
barang, jasa, modal, hak cipta intelektual
(IPTEK) bebas masuk tanpa hambatan.
32
Sebagai negara berkembang yang mengalami krisis
ekonomi berlanjut kita membutuhkan payung
undang undang / peraturan yang menjamin
terjadinya proses fundamental ekonomi makro kuat
43
Menjelang Krisis Ekonomi 11 Juli 1997, bulan
April 1997 Bank Dunia telah memberikan warning
( peringatan ) yang cukup keras ( World Bank
Report on Indonesia ) berupa rekomendasi
kebijakan ekonomi
54
Baik berupa UU yang tiap tahun disahkan DPR ( UU
APBN ) / Kebijaksanaan Fiskal, maupun UU yang
terkait dengan Kebijakan Moneter, yang
berkalikali dikeluarkan disertai Peraturan
Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan / atau
surat edaran dari Bank Indonesia, sebagai Bank
Sentral /Otoritas Moneter, dalam Kebijaksanaan
Moneter
65
Bagaimana menciptakan iklim yang kondusif, agar
arus Investasi kembali mengalir ke Indonesia
baik invetasi langsung penanam modal asing ( PMA
) maupun modal dalam negeri yang parkir diluar
negeri
7Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi,
meliputi
- Memperkuat kelembagaan pelayanan investasi
- Penataan kembali Kepabeanan dan Cukai
- Penataan kembali Perpajakan
- Penataan kembali Ketenagakerjaan
- Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
86
Dari apa yang tertulis dalam butir 4 diatas,
jelas bahwa pemerintah baru dalam proses
mempersiapkan undangundang baru atau perbaikan
UU yang telah ada, untuk menarik Investasi ke
Indonesia agar pulih atau berkembang
97
Kita saat ini masih berputar sekitar
mempersiapkan UU untuk menciptakan iklim
investasi yang kondusif, sedang di masyarakat
kita saat ini eksekutif, legislative maupun
masyarakat awam telah timbul budaya ( tata
nilai ) atau sikap yang tidak mau diatur, tidak
mau tunduk pada peraturan atau undang-undang yang
ada, tetapi mau ikut mengatur atau memaksakan
kehendak sendiri, kelompok atau golongan, melalui
pressure group / berdemonstrasi
108
Kita hanya mampu membuat atau mempersiapkan UU /
Peraturan untuk mencapai sasaran ( das Sollen )
tetapi tidak mampu mencapai sasaran dalam
kenyataan ( das Sein )
119
Sejak terjadi krisis ekonomi ( Juli 1997 ) telah
mengalami empat kali penggantian Presiden, dari
Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY masalah
capital shortage belum dapat terselesaikan
1210
Untuk menutup defisit APBN yang berkepanjangan
jelas jelas tidak mungkin dengan cara menaikkan
harga BBM (untuk menekan subsidi /Pengeluaran
Rutin APBN ) tokh terus dilakukan oleh Presiden
Pengganti Suharto
1311
Dalam kebijaksanaan Moneter atas petunjuk IMF
(letter of intent) telah terbit UU nomor 10/ 1998
( Tentang Perbankan ) dan UU no 23/ 1999 (
Tentang Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral )
tetapi dalam kenyataannya tidak ada sanksi yang
benarbenar signifikan (jelas dan nyata) jika
terjadi pelanggaran UU
1412
Moral hazard dan asymmetric information di dunia
perbankan, masih terjadi ketentuan UU no 10/1998
pasal 8 ayat 1, yang menyatakan bahwa Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, Bank wajib mempunyai keyakinan
berdasar analisis yang mendalam atas itikad,
kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk
melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan
dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan
1513
Dalam pasal 29 ayat 2,uu no 10 / 1998 terrtulis
ketentuan Bank wajib memelihara kesehatan Bank
sesuai dengan ketentuan kecukupan modal
1614
Dalam surat edaran / petunjuk pelaksanaan
Kebijakan Moneter, Bank Indonesia sudah
menentukan ramburambu bagi Bank yang melakukan
fungsi intermediasi, antara penyimpan dana (giro,
tabungan dan Deposito ) dengan dunia bisnis
1715
Pelanggaran tersebut dalam butir 14, dapat
terjadi misalnya ternyata Bank Mandiri tidak
ditindak / ditegur atau dikenakan sanksi walaupun
NPLnya mencapai 26 dari outstanding credit
1816
Menurut pendapat saya untuk menciptakan iklim
investasi yang kondusif, dari dalam negeri ( PMDN
) maupun luar negeri (PMA) kita perlu menata
kembali kebijakan Fiskal (APBN) dan Kebijakan
Moneter,
1917
Iklim investasi yang kondusif tidak tercipta
sertamerta, karena adanya UU Paket Kebijakan
Perbaikan Investasi (Instruksi Presiden RI
no.3/27 Feb.2006) tetapi harus didahului
Kebijakan Fiskal dan Moneter yang tuntas
2018
UndangUndang yang ada menurut pendapat saya
sudah mencukupi sebagai payung untuk mengundang
investor, asal dilakukan secara konsisten dan
tuntas
2119
Investasi akan masuk ke Indonesia, jika kita
berhasil menciptakan kondisi ekonomi domestik
kuat, finansial kuat ( tidak tergantung pada
utang utang luar negeri benarbenar pelengkap )
22Demikian apa yang dapat saya ajukan pada
kesempatan Diskusi dengan Cirebon Lawyers Club,
APINDO/KADIN Cirebon.