Title: PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
1PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Disampaikan olehHakim KonstitusiMaria Farida
Indrati, S.
- KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM ACARA
MAHKAMAH KONSTITUSI - KERJASAMA DOSEN PENGAJAR MATA KULIAH HUKUM ACARA
MAHKAMAH KONSTITUSI, SEKRETARIAT JENDERAL DAN
KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI - HOTEL SHERATON MEDIA, JAKARTA, 21 JUNI 2011
2PASAL 5 UUD 1945
- Sebelum Perubahan
- Presiden memegang kekuasaan membentuk
undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. - Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. - Setelah Perubahan
- Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. - Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. - Perubahan Pertama
3PASAL 20 UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN
- Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. - Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu.
4PASAL 20 UUD 1945 SETELAH PERUBAHAN
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. - Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. - Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu
tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu. - Presiden mengesahkan rancangan undangan-undang
yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang. - Dalam hal rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan. - Perubahan Pertama
- Perubahan Kedua
5PROSES PEMBENTUKANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Pasal 1 angka 1
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
adalah proses pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai
dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
dan penyebarluasan. -
6PERENCANAAN
- Pasal 15
- Perencanaan penyusunan Undang- Undang dilakukan
dalam suatu Program Legislasi Nasional. - Perencanaan penyusunan Peraturan daerah
dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
7KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009
- Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010 sampai dengan 2014. - Telah ditetapkan sejumlah 247 Rancangan
Undang-Undang.
8PERATURAN PRESIDEN NO. 61 TH. 2005TENTANGTATA
CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI
NASIONAL
- Pasal 1
- Program Legislasi Nasional yang selanjutnya
disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan
program pembentukan Undang-Undang yang disusun
secara berencana, terpadu, dan sistematis. - Pasal 3
- Prolegnas ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan
Perwakilan.
9ASAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
- Dari Presiden Pasal 5 (1) UUD 1945.
- Dari DPR Pasal 20 (1) UUD 1945.
- Dari Anggota DPR Pasal 21 UUD 1945.
- Dari DPD Pasal 22D (1) UUD 1945
10TATA CARA MEMPERSIAPKANRANCANGAN UNDANG-UNDANG
- RUU yang diusulkan PRESIDEN.
- Disiapkan oleh Menteri atau Pimpinan LPND
PERPRES No. 68/2005. - b. RUU yang diusulkan DPR Anggota DPR
- Disiapkan oleh DPR Peraturan Tata Tertib DPR.
- c. RUU yang diusulkan DPD.
- Disiapkan oleh DPD Peraturan Tata Tertib DPD.
11PROSES PENYIAPAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DARI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Pasal 130
- (1) Sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang
Anggota dapat mengajukan usul inisiatif
Rancangan Undang-Undang. - (2) Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat juga diajukan oleh
Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi.
12PEMBAHASAN R.U.U.DI D.P.R. (1)
- Dilakukan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR
No. 1/DPR RI/I/2004-2005. - Tingkat Pembicaraan I
- a. Pembahasan dalam Rapat Komisi, Rapat Badan
Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau
Rapat Panitia Khusus. - 1) pandangan dan pendapat Fraksi-fraksi atau
pandangan dan - pendapat Fraksi-fraksi dan DPD
apabila RUU berkaitan dengan - otonomi daerah (yang berasal dari
Presiden). - 2) pandangan dan pendapat Presiden atau
pandangan dan - pendapat Presiden beserta DPD apabila
RUU berkaitan dengan - otonomi daerah (yang berasal dari
DPR). - b. Tanggapan Presiden atau Pimpinan Alat
Kelengkapan DPR. - c. Pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden
berdasarkan Daftar - Inventarisasi Masalah (DIM).
- d. Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat
dilakukan Rapat Dengar - Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum,
mengundang - Pimpinan Lembaga Negara atau lembaga
lain, dan rapat intern. (dapat didampingi Tim
Asistensi)
13PEMBAHASAN R.U.U.DI D.P.R. (2)
- Tingkat Pembicaraan II
- Rapat Paripurna.
- a. Pengambilan Keputusan, yang didahului
- - pendapat akhir Fraksi yang disampaikan oleh
Anggotanya dan apabila dipandang perlu dapat
disertai dengan cacatan tentang sikap Fraksinya. - - Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh
Menteri yang mewakilinya. - b. Jika Rancangan Undang-Undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, Rancangan
Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
14PENGESAHAN R.U.U.OLEH PRESIDEN
- Pasal 37 UU No. 10 Th. 2004
- Rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang - Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan bersama
15Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan.
- PENGESAHAN
- Pasal 3
- Menteri Sekretariat Negara kemudian akan
melakukan penyiapan naskah rancangan
undang-undang untuk disahkan Presiden.
16Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007
- PENGUNDANGAN
- Pasal 5
- Naskah undang-undang yang telah dibubuhi kalimat
pengesahan tersebut kemudian diberi nomor dan
tahun oleh Menteri Sekretaris Negara, dan
selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk
diundangkan. - Pasal 6
- Menteri kemudian akan mengundangkan
undang-undang tersebut dengan menempatkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia disertai
nomor dan tahunnya, dan menempatkan Penjelasannya
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
dengan memberikan nomor.
17Undang-Undang No. 10 Th. 2004
- PENYEBARLUASAN
- Pasal 51
- Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan
Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita
Negara. - Penjelasan Pasal 51
- Yang dimaksud dengan menyebarluaskan adalah
agar khalayak ramai mengetahui peraturan
perundang-undangan tersebut dan mengerti/
memahami isi serta maksud yang terkandung di
dalamnya. Penyebarluasan peraturan
perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya,
melalui media elektronik seperti Televisi
Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia
atau media cetak.
18Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007
- PENYEBARLUASAN
- Pasal 29
- Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan
perundang-undangan yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan dalam
Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan
Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan
perundang-undangan yang telah diundangkan dalam
Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang
telah diundangkan dalam Berita Daerah.
19(No Transcript)