Title: Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
1Judicial Reviewdi Mahkamah Konstitusi
2- Oleh
- Lia Intan S. 8111409010
- Kholif Nur R. 8111409027
- M. Rifky Dhafin 8111409060
- Maya Liana D. S. 8111409142
- Sulis Setiyani A. S. 8111409183
- Bachtiar Dwi A. R. 8111409207
- Putri Nur C 8111409213
- Nurhayati 8111409214
- Genoveva S. G. 8111409257
3 Dasar Hukum Pengujian Undang- Undang Di
Makhakamah Konstitusi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 Pasal 24, Pasal 24C ayat (1) - Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) huruf a) - Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 ayat (1) huruf a) - Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(PMK) No. 06/PMK /2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
4- Judicial review
- pengujian peraturan perundang-undangan
tertentu oleh hakim (yudikatif). Hal ini berarti
hak atau kewenangan menguji (toetsingsrecht)
dimiliki oleh hakim. Pengujian tersebut dilakukan
atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum
tertinggi
5Toetsingsrecht hak uji. Istilah ini
digunakan pada saat membicarakan hak atau
kewenangan untuk menguji peraturan
perundang-undangan.
- Constitutional review
- pengujian suatu ketentuan perundang-undangan
terhadap konstitusi. Parameter pengujian dalam
hal ini adalah konstitusi sebagai hukum
tertinggi. Hal ini berbeda dengan judicial review
yang dari lingkup materinya lebih luas karena
menguji suatu peraturan perundang-undangan
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, jadi tidak terbatas pada konstitusi
sebagai parameter pengujian
6Pendapat Para Ahli
- Bintan R. Saragih
- hak dari Mahkamah Agung untuk menilai atau
menguji secara material apakah suatu
undang-undang bertentangan dengan atau tidak
berlaku undang-undang yang dinyatakan
bertentangan atau tidak sesuai tersebut.
7Mauro CapellettiSecara substantif
mengartikan judicial review sebagai sebuah proses
penerjemahan nilai-nilai yang ditentukan oleh
konstitusi melalui sebuah metode tertentu untuk
menjadi suatu keputusan tertentu.
- Sri Sumantri
- Hak menguji materiil adalah suatu wewenang
untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah
suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai
atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan
tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan
suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji
materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu
peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang
lebih tinggi derajatnya.
8Pengujian Undang-Undang Di Indonesia dibagi dua
- 1. Hak Menguji Formal (formele toetsingsrecht)
-
- wewenang untuk menilai suatu produk legislatif
seperti undang-undang, misalnya terjelma melalui
prosedur sebagaiman telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Pengujian formal biasanya terkait dengan
soal-soal prosedural dan berkenaan dengan
legalitas kompetensi institusi yang membuatnya
(Fatmawati 20055).
9- 2. Hak Menguji Material (materiele
toetsingsrecht) -
- suatu wewenang untuk menyelidiki dan menilai
isi apakah suatu peraturan perundang-undangan itu
sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu
kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu
peraturan tertentu. Pengujian material berkaitan
dengan kemungkinan pertentangan materi suatu
peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi
ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang
dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan
norma-norma yang berlaku umum
10PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (PUU)
Hal-hal Terkait Dengan PUU
- Undang-undang yang dapat dimohonkan pengujian,
yaitu undang-undang yang diundangkan setelah
perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 50 UU Nomor
24 Tahun 2003) - Pihak yang dapat bertindak dalam permohonan
pengujian undang-undang (Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003) - Bentuk pengujian undang-undang
11- Kewajiban MK menyampaikan salinan permohonan
kepada institusi/lembaga negara tertentu
(terutama lembaga negara pembentuk
undang-undang) - Hak MK meminta keterangan terhadap lembaga
negara terkait dengan permohonan - Materi putusan
- Akibat putusan pengujian undang-undang dan
kewajiban MK setelah putusan.
12Perorangan WNI
PEMOHON DALAM PERKARA PUU
Badan Hukum Publik atau Privat
- Kesatuan
- Masyarakat Hukum Adat
Lembaga Negara
13KEWAJIBAN MK TERKAIT PERMOHONAN PUU
- Pemberitahuan dan permintaan untuk penghentian
pengujian peraturan dibawah UU kepada Mahkamah
Agung RI - Penyampaian Salinan Permohonan kepada Presiden RI
- Penyampaian Salinan Permohonan kepada DPR RI
14HAL-HAL TERKAIT DENGAN PUTUSAN PUU
- 1. Putusan yang mengabulkan permohonan
pengujian undang-undang harus dimuat dalam
Berita Negara RI dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak
putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum - (Ps. 57 ayat (3))
- 2. Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku ke
depan (prospektif)
15- 3. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian
undang-undang disampaikan kepada DPR, DPD,
Presiden dan MA (Ps.59) - 4. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau
bagian dari undang-undang yang dimohonkan
pengujian dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (Ps.60) - 5. Pengkecualian bila permohonan didasarkan pada
alasan konstitusional berbeda (Ps. 42 PMK tentang
PUU)
16Tahapan pengajuan dan pemeriksaan permohonan uji
materil
1. Pengajuan permohonan Pasal 4, 5 PMK No.
06/PMK/2005)
Tertulis ( Bahasa Indonesia )
Tanda Tangan Pemohon
Pengajuan permohonan
17- 2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh
panitera Mahkamah Konstitusi (Pasal 6 PMK No.
06/PMK/2005) -
Panitera MK
Memberi tahu jika syarat kurang lengkap
Memerikjsa kelengkapan administrasi
183. Pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) (Pasal 7 PMK No.
06/PMK/2005)
Panitera melakukan pencatatan permohonan yang
sudah lengkap ke dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK).
DPR PRESIDEN
salinan
MK
MA
19- 4. Pembentukan Panel Hakim
-
Susunan Panel Hakim
Berkas perkara
PANITERA
20- 5. Penjadwalan Sidang (Pasal 8 PMK No.
06/PMK/2005) -
-
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
permohonan dicatat dalam BRPK, Mahkamah
Konstitusi menetapkan hari sidang pertama untuk
sidang pemeriksaan permohonan
Pemanggilan sidang harus sudah diterima oleh
pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling
lambat tiga hari sebelum hari persidangan.
21- 6. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Pasal 10, 11
PMK No. 06/PMK/2005) -
- PANEL
- HAKIM
Hakim memberi nasihat Kepada pemohon
untuk Melengkapi dan atau memperbaiki
permohonannya
Pemeriksaan Pendahuluan
22- 7. Sidang pemeriksaan pokok perkara dan
bukti-bukti (Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17 PMK
No. 06/PMK/2005) -
9 Hakim
Sidang Pleno Terbuka untuk umum
Para pihak yang berperkara
23- 8. Putusan (Pasal 31-43 PMK No. 06/PMK/2005)
-
Musyawarah RPH Rapat Permusyawaratan Hakim
Putusan MK
Ketua Sidang
PUTUSAN
24Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan
pengajuan permohonan pengujian undang-undang
dapat berupa (Pasal 43 PMK No. 06/PMK/2005)
Ditolak Apabila dalam persidangan terbukti bahwa
ternyata undang-undang yang oleh pemohon diajukan
uji materil baik pembentukan maupun materinya
tidak bertentangan dengan UUD
Dikabulkan Apabila materi muatan yang terdapat
dalam undang-undang melanggar UUD dan apabila
pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD
Tidak diterima Apabila syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam undang-undang tidak dipenuhi