Judicial Review di Mahkamah Konstitusi - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Description:

Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Oleh : Lia Intan S. 8111409010 Kholif Nur R. 8111409027 M. Rifky Dhafin 8111409060 Maya Liana D. S. 8111409142 Sulis ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:831
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: Olip150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Judicial Review di Mahkamah Konstitusi


1
Judicial Reviewdi Mahkamah Konstitusi
2
  • Oleh
  • Lia Intan S. 8111409010
  • Kholif Nur R. 8111409027
  • M. Rifky Dhafin 8111409060
  • Maya Liana D. S. 8111409142
  • Sulis Setiyani A. S. 8111409183
  • Bachtiar Dwi A. R. 8111409207
  • Putri Nur C 8111409213
  • Nurhayati 8111409214
  • Genoveva S. G. 8111409257

3
Dasar Hukum Pengujian Undang- Undang Di
Makhakamah Konstitusi
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    tahun 1945 Pasal 24, Pasal 24C ayat (1)
  • Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
    Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) huruf a)
  • Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 ayat (1) huruf a)
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    (PMK) No. 06/PMK /2005 tentang Pedoman Beracara
    Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

4
  • Judicial review
  • pengujian peraturan perundang-undangan
    tertentu oleh hakim (yudikatif). Hal ini berarti
    hak atau kewenangan menguji (toetsingsrecht)
    dimiliki oleh hakim. Pengujian tersebut dilakukan
    atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan
    terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih
    tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum
    tertinggi

5
Toetsingsrecht hak uji. Istilah ini
digunakan pada saat membicarakan hak atau
kewenangan untuk menguji peraturan
perundang-undangan.
  • Constitutional review
  • pengujian suatu ketentuan perundang-undangan
    terhadap konstitusi. Parameter pengujian dalam
    hal ini adalah konstitusi sebagai hukum
    tertinggi. Hal ini berbeda dengan judicial review
    yang dari lingkup materinya lebih luas karena
    menguji suatu peraturan perundang-undangan
    terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih
    tinggi, jadi tidak terbatas pada konstitusi
    sebagai parameter pengujian

6
Pendapat Para Ahli
  • Bintan R. Saragih
  • hak dari Mahkamah Agung untuk menilai atau
    menguji secara material apakah suatu
    undang-undang bertentangan dengan atau tidak
    berlaku undang-undang yang dinyatakan
    bertentangan atau tidak sesuai tersebut.

7
Mauro CapellettiSecara substantif
mengartikan judicial review sebagai sebuah proses
penerjemahan nilai-nilai yang ditentukan oleh
konstitusi melalui sebuah metode tertentu untuk
menjadi suatu keputusan tertentu.
  • Sri Sumantri
  • Hak menguji materiil adalah suatu wewenang
    untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah
    suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai
    atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
    tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan
    tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan
    suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji
    materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu
    peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang
    lebih tinggi derajatnya.

8
Pengujian Undang-Undang Di Indonesia dibagi dua
  • 1. Hak Menguji Formal (formele toetsingsrecht)
  • wewenang untuk menilai suatu produk legislatif
    seperti undang-undang, misalnya terjelma melalui
    prosedur sebagaiman telah diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
    Pengujian formal biasanya terkait dengan
    soal-soal prosedural dan berkenaan dengan
    legalitas kompetensi institusi yang membuatnya
    (Fatmawati 20055).

9
  • 2. Hak Menguji Material (materiele
    toetsingsrecht)
  • suatu wewenang untuk menyelidiki dan menilai
    isi apakah suatu peraturan perundang-undangan itu
    sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang
    lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu
    kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu
    peraturan tertentu. Pengujian material berkaitan
    dengan kemungkinan pertentangan materi suatu
    peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi
    ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang
    dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan
    norma-norma yang berlaku umum

10
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (PUU)
Hal-hal Terkait Dengan PUU
  • Undang-undang yang dapat dimohonkan pengujian,
    yaitu undang-undang yang diundangkan setelah
    perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 50 UU Nomor
    24 Tahun 2003)
  • Pihak yang dapat bertindak dalam permohonan
    pengujian undang-undang (Pasal 51 ayat (1) UU
    Nomor 24 Tahun 2003)
  • Bentuk pengujian undang-undang

11
  • Kewajiban MK menyampaikan salinan permohonan
    kepada institusi/lembaga negara tertentu
    (terutama lembaga negara pembentuk
    undang-undang)
  • Hak MK meminta keterangan terhadap lembaga
    negara terkait dengan permohonan
  • Materi putusan
  • Akibat putusan pengujian undang-undang dan
    kewajiban MK setelah putusan.

12
Perorangan WNI
PEMOHON DALAM PERKARA PUU
Badan Hukum Publik atau Privat
  • Kesatuan
  • Masyarakat Hukum Adat

Lembaga Negara
13
KEWAJIBAN MK TERKAIT PERMOHONAN PUU
  • Pemberitahuan dan permintaan untuk penghentian
    pengujian peraturan dibawah UU kepada Mahkamah
    Agung RI
  • Penyampaian Salinan Permohonan kepada Presiden RI
  • Penyampaian Salinan Permohonan kepada DPR RI

14
HAL-HAL TERKAIT DENGAN PUTUSAN PUU
  • 1. Putusan yang mengabulkan permohonan
    pengujian undang-undang harus dimuat dalam
    Berita Negara RI dalam jangka waktu paling
    lambat 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak
    putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
    umum
  • (Ps. 57 ayat (3))
  • 2. Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku ke
    depan (prospektif)

15
  • 3. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian
    undang-undang disampaikan kepada DPR, DPD,
    Presiden dan MA (Ps.59)
  • 4. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau
    bagian dari undang-undang yang dimohonkan
    pengujian dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
    tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (Ps.60)
  • 5. Pengkecualian bila permohonan didasarkan pada
    alasan konstitusional berbeda (Ps. 42 PMK tentang
    PUU)

16
Tahapan pengajuan dan pemeriksaan permohonan uji
materil
1. Pengajuan permohonan Pasal 4, 5 PMK No.
06/PMK/2005)
Tertulis ( Bahasa Indonesia )
Tanda Tangan Pemohon
Pengajuan permohonan
17
  • 2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh
    panitera Mahkamah Konstitusi (Pasal 6 PMK No.
    06/PMK/2005)

Panitera MK
Memberi tahu jika syarat kurang lengkap
Memerikjsa kelengkapan administrasi
18
3. Pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) (Pasal 7 PMK No.
06/PMK/2005)
Panitera melakukan pencatatan permohonan yang
sudah lengkap ke dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK).
DPR PRESIDEN
salinan
MK
MA
19
  • 4. Pembentukan Panel Hakim

Susunan Panel Hakim
Berkas perkara
PANITERA
20
  • 5. Penjadwalan Sidang (Pasal 8 PMK No.
    06/PMK/2005)

Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
permohonan dicatat dalam BRPK, Mahkamah
Konstitusi menetapkan hari sidang pertama untuk
sidang pemeriksaan permohonan
Pemanggilan sidang harus sudah diterima oleh
pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling
lambat tiga hari sebelum hari persidangan.
21
  • 6. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Pasal 10, 11
    PMK No. 06/PMK/2005)
  • PANEL
  • HAKIM

Hakim memberi nasihat Kepada pemohon
untuk Melengkapi dan atau memperbaiki
permohonannya
Pemeriksaan Pendahuluan
22
  • 7. Sidang pemeriksaan pokok perkara dan
    bukti-bukti (Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17 PMK
    No. 06/PMK/2005)

9 Hakim
Sidang Pleno Terbuka untuk umum
Para pihak yang berperkara
23
  • 8. Putusan (Pasal 31-43 PMK No. 06/PMK/2005)

Musyawarah RPH Rapat Permusyawaratan Hakim
Putusan MK
Ketua Sidang
PUTUSAN
24
Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan
pengajuan permohonan pengujian undang-undang
dapat berupa (Pasal 43 PMK No. 06/PMK/2005)
Ditolak Apabila dalam persidangan terbukti bahwa
ternyata undang-undang yang oleh pemohon diajukan
uji materil baik pembentukan maupun materinya
tidak bertentangan dengan UUD
Dikabulkan Apabila materi muatan yang terdapat
dalam undang-undang melanggar UUD dan apabila
pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD
Tidak diterima Apabila syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam undang-undang tidak dipenuhi
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com