Title: MENGENAL
1- MENGENAL
- HIMPUNAN PENGUSAHA MIKRO DAN KECIL INDONESIA
- ( H I P M I K I N D O )
- Oleh
- Drs. H. MAZ PANDJAITAN, M.Si
- Ketua Umum
- Jakarta
2I. LANDASAN HUKUM
- Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 1986
tentang Pelaksanaan UU No. 8 tahun 1985 - Permendagri No. 5 tahun 1986
- Instruksi Mendagri No. 8 tahun 1990
- UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM
- Akta Notaris No. 06 tanggal 10 September 2008
- Notaris ANDI GUSTAR, SH di Jakarta
- 7. AD/ART HIPMIKINDO tgl 27 Agustus 2008
3II. LEGALITAS
- Nama Organisasi dan Kedudukan
- HIMPUNAN PENGUSAHA MIKRO, DAN KECIL INDONESIA
- ( H I P M I K I N D O )
- Berdiri Hari Jumat, 08 Agustus 2008
- Notaris ANDI GUSTAR, SH
- Nomor 06 tanggal 10 September 2008
- NPWP 02.882.037.0-072.000
- Alamat Mal UKM SMEs Co Center Lt.3A
- Jl. KH. Mas Mansyur
- Telp/Fax. 021-30104422 021-91277882
- Email hipmikindo_at_gmail.com
- Bank BRI
- No.Rek 0420-01-000007-30-7
4III. VISI DAN MISI
- 1. V ISI
- Terwujudnya pengusaha mikro dan kecil yang
- - Jujur
- - Mandiri
- - Sejahtera
- - Adil dan Produktif
- - Memiliki Jiwa Kebangsaan
- - Membangun daya saing
52. Misi
- Memperkuat pasar usaha mikro dan kecil
- Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan lintas
sektoral, regional maupun internasional - Mengakselerasi pengembangan usaha mikro dan
kecil ke semua wilayah - Meningkatkan kompetensi keterampilan dan
produktifitas serta memberikan perlindungan usaha
dan advokasi sehingga terwujudnya peluang kerja /
penyerapan tenaga kerja
6IV. MAKSUD DAN TUJUAN
- 1. Maksud diadakannya Hipmikindo
- - Menghimpun seluruh potensi usaha mikro dan
kecil - - Sebagai wadah bersama guna memperjuangkan
pengembangan usaha melalui berbagai program - - Upaya mencapai kemandirian dan kesejahteraan
72. Tujuan
- Menumbuhkan dan mengembangkan serta mewadahi
pengusaha mikor/kecil - Meningkatkan kemandirian, kebersamaan,
kekeluargaan, kewirausahaan pengusaha mikro dan
kecil - Meningkatkan peran pengusaha mikro dan kecil
dalam pembangunan daerah yang dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan terciptanya lapangan
kerja guna mewujudkan pemerataan pendapatan dan
terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan
kemelaratan.
8V. SIFAT, FUNGSI DAN PERAN
- 1. HIPMIKINDO sebagai wadah berhimpunnya
masyarakat dunia usaha mikro dan kecil dalam ikut
berperan aktif dengan pemerintah dan pemerintah
daerah untuk menumbuhkan iklim usaha,
memfasilitasi akses permodalan dan berbankan dan
lembaga non Bank.
9- 2. HIPMIKINDO sebagai mitra pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah dapat mengusahakan agar
terjalin hubungan yang saling menguntungkan dalam
pelaksanaan transaksi antara usaha mikro kecil
dan menengah maupun usaha besar
10- 3. HIPMIKINDO Membantu pemerintah membentuk
struktur pasar yang akan menjamin tumbuhnya
persaingan usaha yang sehat, termasuk membantu
mengawasi/ mencegah terjadinya penguasaan pasar
oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu
yang merugikan anggota Hipmikindo
11VI. KEANGGOTAAN
- ANGGOTA HIPMIKINDO
- Pengusaha perorangan dan/atau Badan Usaha
perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro,
yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta tidak
termasuk tanah dan bangunan dan memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta.
12- Pengusaha perorangan dan/atau Badan Usaha
perorangan yang memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp. 50 juta s/d paling banyak Rp. 500 juta
tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp. 300 juta s/d paling banyak Rp. 2.5 milyar
(dua milyar lima ratus juta)
13VII. RUANG LINGKUP KEGIATAN
- PEMBERDAYAN USAHA
- PENUMBUHAN IKLIM USAHA
- PENGEMBANGAN USAHA
- PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
- KEMITRAAN
- KONSULTANSI
- ADVOKASI
- PEMBENTUKAN LEMBAGA KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMER
MAUPUN SEKUNDER
14VIII. PROGRAM UTAMA (PRIORITAS) JANGKA
PENDEK/MENENGAH
- Pendirian kepengurusan DPD Hipmikindo 33 Provinsi
Sel Indonesia oleh DPP - Pendirian Kepengurusan DPC Hipmikindo 660
Kabupaten / kota Sel. Indonesia Oleh Pengurus DPD
Provinsi - Pendirian Koperasi Jasa Keuangan GLOBAL SMEs
paralel dengan pendirian DPC kota/kabupaten - Bagi DPD dan DPC yang telah memperoleh surat
keputusan agar segera mendaftarkan organisasi
Hipmikindo ke Kesbang Provinsi atau
Kabupaten/Kota - Pembentukan/Pendirian Lembaga-lembaga Yang
Dibutuhkan Antara Lain - Lembaga Pengelolaan
Zakat Infaq Sodaqoh. - - Lembaga Batuan Hukum
- - Lembaga Pemberdayaan
Perempuan - - Lembaga Diklat
Profesi - - Pembentukan Barisan
Muda HIPMIKINDO - - Lembaga Pendidikan
Yang Dibutuhkan
15XI. REALISASI PROGRAM KERJA
- TELAH TERBENTUKNYA DPD DI 20 PROVINSI DAN 25 DPC
KABUPATEN/ KOTA SE - INDONESIA - KERJASAMA HIPMIKINDO DENGAN UKM CENTER FEUI
- - Lomba Tokoh Pembina UKM Terbaik Tahun 2009
- - Festival Pasar Terjadwal Kota dan Desa Tahun
2009 - - Inspiring Entrepeneurship Award Tahun 2009
- - Konferensi Nasional UMKM Tahun 2009
- 3. KERJASAMA HIPMIKINDO DENGAN LEMBAGA
SERTIFIKASI PROFESI KOPERASI JASA KEUANGAN
(LSP-KJK) DENGAN MEMBENTUK LEMBAGA DIKLAT PROFESI
(Sudah Melaksanakan MOU) - KERJASAMA HIMIKINDO DENGAN PT. JAMSOSTEK
(Persero) DALAM RANGKA DIKLAT BAGI PENGURUS DPP,
DPD dan DPC 6 WILAYAH DI JAKARTA -
16Lanjutan ...
5. KERJASAMA HIPMIKINDO DENGAN RADIO 103.4 FM
SETIAP HARI SELASA YANG DIPANDU OLEH KETUA BIDANG
HUKUM DAN ADVOKASI HIPMIKINDO (DR. SYAHNAN
PHALIPI) 6. PEMBENTUKAN KOPERASI JASA KEUANGAN
GLOBAL SMES DI TIAP DPC SEBANYAK 20 UNIT. 7.
KERJASAMA HIPMIKINDO DENGAN UNICORE DALAM
PENDIDIKAN KETRAMPILAN JARINGAN USAHA BAGI USAHA
MIKRO KECIL UNTUK MENUMBUHKAN WIRAUSAHA BARU 8.
RAPAT KERJA DPD HIPMIKINDO PROVINSI JAWA TIMUR
PADA TANGGAL 23 JUNI 2009 DI SURABAYA
17X. PROGRAM KERJA SEGERA REALISASI
- PEMBUATAN MAJALAH UMUM HIPMIKINDO DENGAN NAMA
GLOBAL SMEs - PENDIRIAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM
LBH HIPMIKINDO - PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KEJA DALAM 4
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN, JAMINAN
KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, JAMINAN HARI
TUA DAN REALISASI PROGRAM CSR
(Corporate Social Responsibility) PT. JAMSOSTEK
KANWIL III DKI JAKARTA DAN HIPMIKINDO - PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGELOLAAN ZAKAT INFAQ
SODAQOH - PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
- PEMBENTUKAN ANGKATAN MUDA HIPMIKINDO
-
-
18SEKIAN TERIMA KASIH
Selamat Bergabung BERJUANG