Title: 1. PERADILAN AGAMA 2. QANUN oleh Tim Hukum Islam
11. PERADILAN AGAMA2. QANUNoleh Tim Hukum
Islam
2PERADILAN AGAMA
- Perbedaan suasana pembentukan, sejarah
pertumbuhan Perkembangannya menyebabkan Nama
Kewenangan mengadili berbeda - beda - Di Jawa Madura ? Pengaruh teori Resepsi. Nama
Priesterraad, - Kewenangan Tdk termasuk kewarisan Wakaf. UU
yg mengatur tahun 1882. - Di sebgn besar Kalsel Kaltim ? Pengaruh teori
Resepsi. - Nama Kerapatan Qadhi,
- Kewenangan Tdk termasuk kewarisan Wakaf. UU
yg mengatur tahun 1937. - Di selain kedua tempat tsb
- Nama Mahkamah Syariah,
- Kewenangan Termasuk Kewarisan Wakaf,
- UU yg mengatur Tahun 1957.
3Kekurangan P.A. saat itu
- Tidak dapat menjalankan keputusannya secara
mandiri menurut UU 14/1970 karena - Dalam susunannya tidak terdapat juru sita.
- Putusannya memerlukan pernyataan dapat dijalankan
(Fiat Eksekusi) dari Pengadilan Negeri ? Masih
tampak pada Psl 63 (2) UU No.1/1974 tentang
Perkawinan Putusan PA dikukuhkan oleh Pengadilan
Umum ? dihapus oleh - Pasal 107 UU No.7/1989
- Susunan, Kekuasaan Acara PA belum diatur dalam
UU tersendiri.
4UU NO. 7/ 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
- 14 Desember 1989 terjadi Perubahan mendasar pada
lingkungan Peradilan Agama - PA telah menjadi Peradilan mandiri, sejajar
dengan peradilan lainnya. - Nama, Susunan, Wewenang Hukum Acaranya seragam
di seluruh Indonesia. - Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan.
- Lbh memantapkan upaya penggalian berbagai asas
kaidah Hukum Islam sebagai bahan penyusunan
pembinaan hukum nasional. - Terwujudnya ketentuan tentang kedudukan susunan,
kekuasaan Hukum Acara di PA pada UU Pokok
Kekuasaan Kehakiman. - Terlaksananya pembangunan hukum nasional
berwawasan nusantara berbhineka tunggal ika.
5 UU No. 3/ 2006 tentang perubahan atas UU
No.7/1989 tentang Peradilan Agama (1)
- Hal-Hal yang diamandemen
- Pembinaan masalah teknis peradilan, organisasi,
administrasi, keuangan pengadilan, serta
pembinaan pengawasan hakim dilakukan oleh MA.
(Pasal 5 jo Pasal 12). - Ada Pengadilan Khusus dalam Peradilan Agama yaitu
Peradilan Syariah Islam yg diatur dalam UU.
(Tambahan Pasal 3A). Misalnya. Peradilan Syariah
Islam di Prov. NAD. - Tugas wewenang PA ditambah kewenangannya di
bidang infaq, zakat dan ekonomi syariah selain
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Shadaqah
(Pasal 49). - Asas personalitas termasuk Orang/ Badan Hukum
yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan
sukarela kepada Hukum Islam mengenai hal-hal yg
menjadi kewenangan PA.
6UU No. 3/ 2006 tentang perubahan atas UU
No.7/1989 tentang Peradilan Agama (2)
- Pasal 50 ?memberi wewenang kepada PA untuk
sekaligus memutuskan sengketa milik/ keperdataan
lain yang terkait dengan obyek sengketa yang
merupakan kewenangan PA bila subyek sengketa
antara orang-orang yang beragama Islam. - PA dapat melakukan penangguhan persidangan bila
obyek sengketa melibatkan pihak yang bukan subyek
sengketa di PA dengan membuktikan ia telah
melakukan pendaftaran gugatan di PN. - Bila di antara obyek sengketa ada yang tidak
terkait dengan obyek sengketa yang diajukan
keberatan ke PN, maka PA dapat memutus terhadap
obyek tersebut. - PA memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam
penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
(Tambahan Pasal 52A). - Ketentuan UU No.7/1989 masih berlaku sepanjang
tidak bertentangan belum diganti berdasarkan UU
ini.
7UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- segala urusan peradilan agama, pengawasan
tertinggi internal baik teknis yudisial maupun
non yudisial yaitu urusan organisasi, adm., dan
finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah
Agung (MA) - untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim maka
pengawasan ekternal dilakukan oleh Komisi
Yudisial (KY)
8Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
- Pasal 125 Syariat Islam yang dilaksanakan di
Aceh meliputi aqidah, syariah dan akhlak, yang
terdiri dari (diatur lebih lanjut dalam Qanun) - ibadah,
- ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga)
- jinayah (hukum pidana),
- qadha (peradilan),
- tarbiyah (pendidikan),
- dakwah,
- syiar,
- dan pembelaan Islam.
9Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
- Kewajiban masyarakat di Aceh
- Pasal 126
- Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati
dan mengamalkan syariat Islam - Setiap orang yg bertempat tinggal / berada di
Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam
10Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
- Kewajiban Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota - Pasal 127
- bertanggung jawab atas penyelenggaran pelaksanaan
syariat Islam - menjamin kebebasan, membina kerukunan,
menghormati nilai-nilai agama yg dianut oleh umat
beragam dan melindungi sesama umat beragama utk
menjalankan ibadah sesuai dgn agama yg dianutnya. - mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya utk
pelaksanaan syariat Islam. - Pendirian tmpt ibadah di Aceh hrs mendapat ijin
dr pemerintah Aceh dan/Pem. Kabupaten/kota.
11Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
- Mahkamah Syariyah
- Pasal 128 (1)
- peradilan Syariat Islam di Aceh adalah bagian
- dari sistem peradilan Nasional dlm lingkungan
- Peradilan agama yg dilakukan oleh Mahkamah
- Syariyah yg bebas dr pengaruh pihak
- manapun.
- Pasal 128 (2)
- Mahkamah Syariyah merupakan pengadilan bagi
setiap orang yg beragama Islam dan berada di
Aceh.
12Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
- Mahkamah Syariyah
- Pasal 128 (3)
- Mahkamah Syariyah berwenang memeriksa,
mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yg
meliputi bidang ahwal alsyakhsyiah
(hk.keluarga), muamalah (hk. perdata) dan
jinayah (hk. pidana) yg didasarkan atas syariat
Islam. - Pasal 128 (4)
- Ketentuan lbh lanjut mengenai bid. Ahwal al
syakhsyiah (Hk. Keluarga), muamalah dan jinayah
diatur dgn Qanun Aceh.
13QANUN Prov.NAD No.10/2002 tentang Peradilan
Syariat Islam (PSI)
- bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
menetapkan Mahkamah Syar'iyah sebagai Peradilan - Syariat Islam dengan kompetensi absolut meliputi
seluruh aspek Syariat Islam yang akan diatur
dengan qanun. - Syariat Islam dalam tatanan hukumnya menjangkau
seluruh aspek Syariat Islam, (hukum publik maupun
privat). Maka kewenangan atau kekuasaan Peradilan
Syariat Islam yang akan ditetapkan dengan Qanun
harus mencakup seluruh aspek hukum yang telah ada
ketentuannya dalam Syariat Islam.
14QANUN Prov.NAD No.10/2002 tentang Peradilan
Syariat Islam (PSI)
- Dalam Qanun ini hanya ditentukan secara garis
-besar bidang-bidang hukum Syariat Islam yang
menjadi kekuasaan Peradilan Syariat Islam,
sedangkan rumusannya secara lengkap dan rinci
akan diatur dalam Qanun tersendiri yang
menetapkan hukum materil dan hukum formil. - Agar tidak terjadi kevakuman selama Qanun tentang
hukum materil dan hukum formil belum diundangkan,
maka Peradilan Syariat Islam dapat segera
dilaksanakan dengan berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan yang sudah ada dan masih
berlaku serta tidak bertentangan dengan Syariat
Islam.
15QANUN Prov.NAD No.10/2002 tentang Peradilan
Syariat Islam (PSI)
- PSI merupakan bagian dari sistem Peradilan
Nasional yang dibentuk dengan Qanun. (Pasal 1
2). - Agar tidak terjadi dualisme dalam pelaksanaan
PSI, maka PA yang telah ada di NAD dialihkan
menjadi lembaga PSI. (Pasal 2 (3) jo Pasal 58
(1)). - Hirarki PSI (Pasal 3 jo 4)
- Mahkamah Syariyah ? Kab/Kota
- Mahkamah Syariyah Prov (MSP) ? Ibukota Prov.
- Mahkamah Agung.
- Dimungkinkan adanya hakim ad.hoc. utk
menyelesaikan kasus yg memerlukan keahlian khusus
(Pasal 8). - Hakim ad. Hoc diangkat oleh gubernur dengan
persetujuan DPRD atas usul MSP (Penj. Pasal 8 (3)
).
16QANUN Prov.NAD No.10/2002 tentang Peradilan
Syariat Islam (PSI)
- Hal-hal yang berbeda dalam Ketentuan Hakim
- Pemberhentian dengan hormat hakim atas permintaan
sendiri mencakup pengunduran diri dengan alasan
hakim yang bersangkutan tidak dapat menegakkan
hukum di rumah tangganya sendiri (Pasal 18). - Pemberhentian dengan tidak hormat bila melakukan
kejahatan jinayat minimal 4 bulan kurungan/
cambuk min.2x / denda 1 jt tanpa memberi
kesempatan untuk membela diri (Pasal 19). - Hukum Materil Formil bersumber dari atau
sesuai dgn syariat Islam yang akan diatur dengan
Qanun (Pasal 53 jo 54). - Dalam jangka waktu 5 tahun, MA akan membuka kamar
khusus di Prov. NAD.
17Kekuasaan Wewenang PSI(Pasal 49)
- Al Ahwal al Syakhsiyah hukum keluarga.
- Muamalah termasuk perbankan, perburuhan,
takaful, wakaf, hibah, shadaqah). - Jinayah
- Hudud Zina, menuduh berzina, mencuri, merampok,
minuman keras, NAPZA, murtad dan , pemberontakan. - Qishas/ Diyat Pembunuhan Penganiayaan
- Tazir Hukuman selain Hudud Qishas seperti
judi, khalwat, meninggalkan sholat fardu puasa
ramadhan.
18Qanun No.11 th 2002 ttg Syariat Islam
bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar IslamQanun
No.12 th 2003 ttg Minuman Khamar dan
sejenisnyaQanun No.13 th 2003 ttg Maisir
(Perjudian)Qanun No.14 thn 2003 ttg Khalwat
(Mesum)
19Sekian Terimakasih