1. PERADILAN AGAMA 2. QANUN oleh Tim Hukum Islam - PowerPoint PPT Presentation

1 / 19
About This Presentation
Title:

1. PERADILAN AGAMA 2. QANUN oleh Tim Hukum Islam

Description:

1. PERADILAN AGAMA 2. QANUN oleh Tim Hukum Islam PERADILAN AGAMA Perbedaan suasana pembentukan, sejarah pertumbuhan & Perkembangannya menyebabkan Nama & Kewenangan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:236
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: acer76
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: 1. PERADILAN AGAMA 2. QANUN oleh Tim Hukum Islam


1
1. PERADILAN AGAMA2. QANUNoleh Tim Hukum
Islam
2
PERADILAN AGAMA
  • Perbedaan suasana pembentukan, sejarah
    pertumbuhan Perkembangannya menyebabkan Nama
    Kewenangan mengadili berbeda - beda
  • Di Jawa Madura ? Pengaruh teori Resepsi. Nama
    Priesterraad,
  • Kewenangan Tdk termasuk kewarisan Wakaf. UU
    yg mengatur tahun 1882.
  • Di sebgn besar Kalsel Kaltim ? Pengaruh teori
    Resepsi.
  • Nama Kerapatan Qadhi,
  • Kewenangan Tdk termasuk kewarisan Wakaf. UU
    yg mengatur tahun 1937.
  • Di selain kedua tempat tsb
  • Nama Mahkamah Syariah,
  • Kewenangan Termasuk Kewarisan Wakaf,
  • UU yg mengatur Tahun 1957.

3
Kekurangan P.A. saat itu
  • Tidak dapat menjalankan keputusannya secara
    mandiri menurut UU 14/1970 karena
  • Dalam susunannya tidak terdapat juru sita.
  • Putusannya memerlukan pernyataan dapat dijalankan
    (Fiat Eksekusi) dari Pengadilan Negeri ? Masih
    tampak pada Psl 63 (2) UU No.1/1974 tentang
    Perkawinan Putusan PA dikukuhkan oleh Pengadilan
    Umum ? dihapus oleh
  • Pasal 107 UU No.7/1989
  • Susunan, Kekuasaan Acara PA belum diatur dalam
    UU tersendiri.

4
UU NO. 7/ 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
  • 14 Desember 1989 terjadi Perubahan mendasar pada
    lingkungan Peradilan Agama
  • PA telah menjadi Peradilan mandiri, sejajar
    dengan peradilan lainnya.
  • Nama, Susunan, Wewenang Hukum Acaranya seragam
    di seluruh Indonesia.
  • Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan.
  • Lbh memantapkan upaya penggalian berbagai asas
    kaidah Hukum Islam sebagai bahan penyusunan
    pembinaan hukum nasional.
  • Terwujudnya ketentuan tentang kedudukan susunan,
    kekuasaan Hukum Acara di PA pada UU Pokok
    Kekuasaan Kehakiman.
  • Terlaksananya pembangunan hukum nasional
    berwawasan nusantara berbhineka tunggal ika.

5
UU No. 3/ 2006 tentang perubahan atas UU
No.7/1989 tentang Peradilan Agama (1)
  • Hal-Hal yang diamandemen
  • Pembinaan masalah teknis peradilan, organisasi,
    administrasi, keuangan pengadilan, serta
    pembinaan pengawasan hakim dilakukan oleh MA.
    (Pasal 5 jo Pasal 12).
  • Ada Pengadilan Khusus dalam Peradilan Agama yaitu
    Peradilan Syariah Islam yg diatur dalam UU.
    (Tambahan Pasal 3A). Misalnya. Peradilan Syariah
    Islam di Prov. NAD.
  • Tugas wewenang PA ditambah kewenangannya di
    bidang infaq, zakat dan ekonomi syariah selain
    Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Shadaqah
    (Pasal 49).
  • Asas personalitas termasuk Orang/ Badan Hukum
    yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan
    sukarela kepada Hukum Islam mengenai hal-hal yg
    menjadi kewenangan PA.

6
UU No. 3/ 2006 tentang perubahan atas UU
No.7/1989 tentang Peradilan Agama (2)
  • Pasal 50 ?memberi wewenang kepada PA untuk
    sekaligus memutuskan sengketa milik/ keperdataan
    lain yang terkait dengan obyek sengketa yang
    merupakan kewenangan PA bila subyek sengketa
    antara orang-orang yang beragama Islam.
  • PA dapat melakukan penangguhan persidangan bila
    obyek sengketa melibatkan pihak yang bukan subyek
    sengketa di PA dengan membuktikan ia telah
    melakukan pendaftaran gugatan di PN.
  • Bila di antara obyek sengketa ada yang tidak
    terkait dengan obyek sengketa yang diajukan
    keberatan ke PN, maka PA dapat memutus terhadap
    obyek tersebut.
  • PA memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam
    penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
    (Tambahan Pasal 52A).
  • Ketentuan UU No.7/1989 masih berlaku sepanjang
    tidak bertentangan belum diganti berdasarkan UU
    ini.

7
UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
  • segala urusan peradilan agama, pengawasan
    tertinggi internal baik teknis yudisial maupun
    non yudisial yaitu urusan organisasi, adm., dan
    finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah
    Agung (MA)
  • untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
    keluhuran martabat, serta perilaku hakim maka
    pengawasan ekternal dilakukan oleh Komisi
    Yudisial (KY)

8
Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
  • Pasal 125 Syariat Islam yang dilaksanakan di
    Aceh meliputi aqidah, syariah dan akhlak, yang
    terdiri dari (diatur lebih lanjut dalam Qanun)
  • ibadah,
  • ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga)
  • jinayah (hukum pidana),
  • qadha (peradilan),
  • tarbiyah (pendidikan),
  • dakwah,
  • syiar,
  • dan pembelaan Islam.

9
Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
  • Kewajiban masyarakat di Aceh
  • Pasal 126
  • Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati
    dan mengamalkan syariat Islam
  • Setiap orang yg bertempat tinggal / berada di
    Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam

10
Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
  • Kewajiban Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
    Kabupaten/Kota
  • Pasal 127
  • bertanggung jawab atas penyelenggaran pelaksanaan
    syariat Islam
  • menjamin kebebasan, membina kerukunan,
    menghormati nilai-nilai agama yg dianut oleh umat
    beragam dan melindungi sesama umat beragama utk
    menjalankan ibadah sesuai dgn agama yg dianutnya.
  • mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya utk
    pelaksanaan syariat Islam.
  • Pendirian tmpt ibadah di Aceh hrs mendapat ijin
    dr pemerintah Aceh dan/Pem. Kabupaten/kota.

11
Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
  • Mahkamah Syariyah
  • Pasal 128 (1)
  • peradilan Syariat Islam di Aceh adalah bagian
  • dari sistem peradilan Nasional dlm lingkungan
  • Peradilan agama yg dilakukan oleh Mahkamah
  • Syariyah yg bebas dr pengaruh pihak
  • manapun.
  • Pasal 128 (2)
  • Mahkamah Syariyah merupakan pengadilan bagi
    setiap orang yg beragama Islam dan berada di
    Aceh.

12
Undang Undang RI No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
  • Mahkamah Syariyah
  • Pasal 128 (3)
  • Mahkamah Syariyah berwenang memeriksa,
    mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yg
    meliputi bidang ahwal alsyakhsyiah
    (hk.keluarga), muamalah (hk. perdata) dan
    jinayah (hk. pidana) yg didasarkan atas syariat
    Islam.
  • Pasal 128 (4)
  • Ketentuan lbh lanjut mengenai bid. Ahwal al
    syakhsyiah (Hk. Keluarga), muamalah dan jinayah
    diatur dgn Qanun Aceh.

13
QANUN Prov.NAD No.10/2002 tentang Peradilan
Syariat Islam (PSI)
  • bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang
    Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh
    sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
    menetapkan Mahkamah Syar'iyah sebagai Peradilan
  • Syariat Islam dengan kompetensi absolut meliputi
    seluruh aspek Syariat Islam yang akan diatur
    dengan qanun.
  • Syariat Islam dalam tatanan hukumnya menjangkau
    seluruh aspek Syariat Islam, (hukum publik maupun
    privat). Maka kewenangan atau kekuasaan Peradilan
    Syariat Islam yang akan ditetapkan dengan Qanun
    harus mencakup seluruh aspek hukum yang telah ada
    ketentuannya dalam Syariat Islam.

14
QANUN Prov.NAD No.10/2002 tentang Peradilan
Syariat Islam (PSI)
  • Dalam Qanun ini hanya ditentukan secara garis
    -besar bidang-bidang hukum Syariat Islam yang
    menjadi kekuasaan Peradilan Syariat Islam,
    sedangkan rumusannya secara lengkap dan rinci
    akan diatur dalam Qanun tersendiri yang
    menetapkan hukum materil dan hukum formil.
  • Agar tidak terjadi kevakuman selama Qanun tentang
    hukum materil dan hukum formil belum diundangkan,
    maka Peradilan Syariat Islam dapat segera
    dilaksanakan dengan berpedoman kepada peraturan
    perundang-undangan yang sudah ada dan masih
    berlaku serta tidak bertentangan dengan Syariat
    Islam.

15
QANUN Prov.NAD No.10/2002 tentang Peradilan
Syariat Islam (PSI)
  • PSI merupakan bagian dari sistem Peradilan
    Nasional yang dibentuk dengan Qanun. (Pasal 1
    2).
  • Agar tidak terjadi dualisme dalam pelaksanaan
    PSI, maka PA yang telah ada di NAD dialihkan
    menjadi lembaga PSI. (Pasal 2 (3) jo Pasal 58
    (1)).
  • Hirarki PSI (Pasal 3 jo 4)
  • Mahkamah Syariyah ? Kab/Kota
  • Mahkamah Syariyah Prov (MSP) ? Ibukota Prov.
  • Mahkamah Agung.
  • Dimungkinkan adanya hakim ad.hoc. utk
    menyelesaikan kasus yg memerlukan keahlian khusus
    (Pasal 8).
  • Hakim ad. Hoc diangkat oleh gubernur dengan
    persetujuan DPRD atas usul MSP (Penj. Pasal 8 (3)
    ).

16
QANUN Prov.NAD No.10/2002 tentang Peradilan
Syariat Islam (PSI)
  • Hal-hal yang berbeda dalam Ketentuan Hakim
  • Pemberhentian dengan hormat hakim atas permintaan
    sendiri mencakup pengunduran diri dengan alasan
    hakim yang bersangkutan tidak dapat menegakkan
    hukum di rumah tangganya sendiri (Pasal 18).
  • Pemberhentian dengan tidak hormat bila melakukan
    kejahatan jinayat minimal 4 bulan kurungan/
    cambuk min.2x / denda 1 jt tanpa memberi
    kesempatan untuk membela diri (Pasal 19).
  • Hukum Materil Formil bersumber dari atau
    sesuai dgn syariat Islam yang akan diatur dengan
    Qanun (Pasal 53 jo 54).
  • Dalam jangka waktu 5 tahun, MA akan membuka kamar
    khusus di Prov. NAD.

17
Kekuasaan Wewenang PSI(Pasal 49)
  • Al Ahwal al Syakhsiyah hukum keluarga.
  • Muamalah termasuk perbankan, perburuhan,
    takaful, wakaf, hibah, shadaqah).
  • Jinayah
  • Hudud Zina, menuduh berzina, mencuri, merampok,
    minuman keras, NAPZA, murtad dan , pemberontakan.
  • Qishas/ Diyat Pembunuhan Penganiayaan
  • Tazir Hukuman selain Hudud Qishas seperti
    judi, khalwat, meninggalkan sholat fardu puasa
    ramadhan.

18
Qanun No.11 th 2002 ttg Syariat Islam
bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar IslamQanun
No.12 th 2003 ttg Minuman Khamar dan
sejenisnyaQanun No.13 th 2003 ttg Maisir
(Perjudian)Qanun No.14 thn 2003 ttg Khalwat
(Mesum)
19
Sekian Terimakasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com