Title: DISAMPAIKAN OLEH : Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO
1PENGELOLAAN ASET DAERAH
DISAMPAIKAN OLEH Drs. BAMBANG WISNU
HANDOYO DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2Dasar hukum
PSL 69 AYAT (6) KETENTUAN MENGENAI PEDOMAN
TEKNIS DAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN BRG MLK
NEG/DRH DIATUR DENGAN PP
UU NO. 1 THN 2004
PSL 74 AYAT (1) MENTERI KEUANGN MENETAPKAN
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BRG
MLK NEG AYAT (2) KEBIJAKAN TEKNIS AYAT (3)
MENDAGRI MENETAPKAN PEDOMAN TEKNIS
PENGELOLAAN BRG MLK DRH
PP NO 6 TH 2006 jo PP NO 38 TH 2008
PERMENDAGRI NO 17 THN 2007
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BRG MLK DAERAH
3UU NO. 1 THN 2004
Psl 42 ayat (1), (2), (3)
P R E S I D E N
MENTERI KEUANGAN Mengatur Pengelolaan brg mlk
Neg.
MENTERI/PIMP. LEMBAGA Selaku Pengguna Barang
PEMEGANG KEKUASAAN KEU.
KEPALA KTR DLM LINGK. KEMENTRIAN NEG./LEMBG
Selaku Kuasa Pengguna Brg
Psl 43
(1) GUB/BUP/WLKTMenetapkan Kebijakan
Pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Kep. Saker
Pengel. Keuda melakukan Pengawasan atas
penyelenggaraan Pengel. Brg mlk Drh
sesuai Kebijakan Yg ditetapkan
Gub/Bu/Wlkt (3) Kep Saker Perangkat Daerah
adalah Pengguna Barang
4BARANG MILIK DAERAH
Barang milik daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau
perolehan lainnya yang sah.
5HIBAH, SUMBANGAN DAN SEJENIS
HASIL PELAKSANAAN KONTRAK/PERJANJIAN
PEROLEHAN LAIN YANG SAH
SESUAI KTT PER UU
PUTUSAN PENGADILAN KEPASTIAN HKM TETAP
6- Fungsional sesuai fungsi, wewenang dan
tanggung jawab - Kepastian hukum berdasarkan hukum dan
peraturan -
perundang-undangan - Transparansi thdp hak masyarakat dlm
memperoleh informasi -
- Efisiensi sesuai standar kebutuhan utk
menyelenggarakan - tupoksi secara optimal
- Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat - Kepastian Nilai diperoleh jumlah dan
nilai yang pasti (Neraca)
Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah
7SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH (PERMENDAGRI
NO.17 THN.2007)
STD SARANA PRASR. PERKANTRN
STD HARGA
PENERIMAAN, PENYIMPANAN PENYALURAN
PENGGUNAAN
PENATAUSAHAAN
PENGADAAN
PEMANFAATAN
PERENCANAAN KEB. DAN PENGANGGARAN
PENGAMANAN PEMELIHARAAN
PENGELOLAAN
PENILAIAN
PENUNTUTAN GANTI RUGI
PENGHAPUSAN
PEMBIAYAAN
PEMINDAH TANGANAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN
8KEPALA DAERAH
KEPALA DAERAH
SEKRETARIS DAERAH PENGELOLA Barang Daerah
PEMEGANG KEKUASAAN
KEPALA DPPKA/BIRO PERLENGKAPAN Pembantu Pengelola
Barang (PKB)
dibantu
KEPALA UNIT KERJA Pengguna Barang (PB)
PENYIMPAN BARANG Menerima, menyimpan menyalurkan
PENGURUS BARANG Mengurus Barang Drh dlm pemakaian
9 SEKDA / PENGELOLA BMD WEWENANG TANGGUNG JAWAB
- Menetapkan Pj. Yg mengurus dan menyimpan BMD
- Meneliti / menyetujui RKB
- Meneliti / menyetujui RK Pelihara/rawat
- Mengatur pelaks pemanfaatan, penghapus an dan
pemindah tanganan BMD dg Acc KDH - Koordinasi pelaks Inventarisasi BMD
- Pengawasan dan Pengendalian BMD
10Pengguna Barang (SKPD)berwenang
- Mengajukan RKBU
- Mengajukan permohonan penetapan status
penguasaan/penggunaan BMD - Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD
- Menggunakan BMD utk pelaks tupoksi
- Mengamankan dan memelihara
- Mengajukan usul pemindah tanganan
- Menyerahkan tanah / bangunan yg tdk dimanfaatkan
kepada KDH - Wasdal penggunaan
- Menyusun dan menyampaikan LBPS LBPT
11PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
- DIMUAT KEDALAM RKA-SKPD
-
- MEMPERHATIKAN
- STANDAR KEBUTUHAN
- STANDAR BARANG (PERMENDAGRI NO. 7 TH 2006 JO
PERMENDAGRI NO. 11 TH 2007) - STANDAR HARGA PERATURAN KDH
-
- MEMPERTIMBANGKAN
- KETERSEDIAAN BARANG
- JUMLAH PEGAWAI
- PERSEDIAAN / STOK
- BARANG YANG RUSAK, DIHAPUS
- BARANG YANG AKAN DIPERBAIKI (PEMELIHARAAN)
12PENGADAAN BARANG
- Berdasarkan Prinsip prinsip
- Efisien, efektif, transparan, bersaing , adil
/ tidak diskriminatif dan akuntabel - Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksana kan
sesuai ktt per u.u. an (Perpres 65 th 2006) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
selain tanah diatur dalam PERPRES 54 TH 2010, yg
telah diperbarui dengan PERPRES 70 Tahun 2012.
13 PENGGUNAAN BMD
- Status penggunaan BMD ditetapkan oleh KDH
- Penetapan status penggunaan tanah dan/atau
bangunan dilakukan dengan memperhatikan - Digunakan untuk menyelenggarakan Tupoksi
- Menunjang penyelenggaraan Tupoksi Satuan Kerja
yang bersangkutan. - PB /Kuasa PB wajib menyerahkan tanah/bangunan
yang tdk digunakan utk pelaksanaan tupoksi SKPD
ybs.
3. Penetapan status penggunaan BMD yang
digunakan oleh selain Satuan Kerja Perangkat
Daerah dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas
pokok dan fungsi dan/atau dalam menjalankan
penugasan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan
kewajiban pelayanan umum
14LANJUTAN
- Penyerahan kembali dg pertimbangan Pengelola
Brg - - Standar kebutuhan tanah dan atau
bangunan utk - menyelenggarakan tupoksi SKPD ybs
- - Hasil audit atas penggunaan tanah
/bangunan -
- 4. Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan
- - Ditetapkan status penggunaan utk SKPD
yang lain - - Dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi
BMD -
- 5. PB yg tidak menyerahkan tanah/bangunan yg
tidak di - gunakan utk tupoksi SKPD ybs dikenakan
sanksi beru - pa pembekuan dana pemeliharaan
tanah/bangunan tsb
15 PEMANFAATAN BMD
- Pinjam pakai
- Sewa
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
- Bangun Guna Serah (BGS) dan
- Bangun Serah Guna (BSG)
16Kriteria pemanfaatan
- Pemanfaatan tanah/bangunan dilaksanakan oleh
Pengelola Barang - Pemanfaatan tanah/bangunan utk menunjang tupoksi
PB di lakukan oleh PB atas persetujuan Pengelola
Brg - Pemanfaatan BMD selain tanah/bangunan
dilaksanakan PB dg persetujuan Pengl Brg - Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertim
bangan tehnis dg memperhatikan kepentingan Daerah
dan kepentingan umum
17 PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BMD
- PENGAMANAN
- Pengamanan Adminisrasi pembukuan, inventarisasi,
dan pelaporan - Pengamanan Fisik mis. Penyimpanan, pemagaran
dll. - Pengamanan Hukum sertifikasi tanah, dan bukti
status - kepemilikan
- Bukti kepemilikan tanah/bangunan disimpan
Pengelola brg , selain - itu disimpan pengguna.
- PEMELIHARAAN
- Penanggung jawab Pengguna Barang
- Pihak yg melaksanakan pemeliharaan Kuasa
Pengguna Barang Pejabat yg ditunjuk. - Perpedoman pemeliharaan Daftar Kebutuhan
Pemeliharaan Barang (DKPB), beban APBD - Kewajiban Kuasa Pengguna Barang membuat daftar
hasil pemeliharaan barang utk dilaporkan kpd
Pengguna Brg secara periodik
18 PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BMD
- Penghapusan BMD meliputi
- a) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pd
- Pengguna Barang
- b) Penghapusan dari Daftar BMD pada Pengelola
Barang - Penghapusan BMD yg sudah tidak berada dalam
- penguasaannya , dg SK Pengelola Brg dan
disetujui KDH
- Pemusnahan sbg tindak lanjut dari
- penghapusan dilakukan thd BMD yg
- a) tdk dpt dimanfaatkan
- b) tdk dpt dipindah tangankan atau
- c) alasan lain sesuai ketentuan perUUan
- d) dilaksanakan PB dituangkan dlm BA dan
dilaporkan.
19 PEMINDAHTANGANAN BMD
- Bentuk
- Dijual
- Dipertukarkan
- Dihibahkan
- Disertakan sbg PMD
KETENTUAN LEBIH LANJUT TTG PEMINDAH
TANGANAN DIATUR DALAM PERDA BERPEDOMAN PD PP
208. PEMINDAHTANGANAN BMN (LANJUTAN)
POKOK-POKOK PEMINDAHTANGANAN
Pengguna Barang
PEMINDAHTANGANAN BMD YANG HARUS DGN PERSETUJUAN
DPRD
1
Penyerahan/pengusulan BMD
5.
Persetujuan Pelaksanaan
Pengelola Barang
4.b
2
Pelaksanaan pemindahtanganan utk. Tanah/bangunan
krn RUTW selain tanah/bangunan
Usul Pemindah tanganan BMD
4.a
T/B, dan gt Rp 5 M
Persetujuan
3
DPRD
- SK Penghapusan
- Pelaksanaan pemindahtanganan
218. PEMINDAHTANGANAN BMN (LANJUTAN)
POKOK-POKOK PEMINDAHTANGANAN
Pengguna Barang
PEMINDAHTANGANAN BMD YANG TIDAK PERLU
PERSETUJUAN DPRD
1
Penyerahan/pengusulan BMD
5.
Persetujuan Pelaksanaan
Pengelola Barang
4.b
2
Pelaksanaan pemindahtanganan utk. Tanah/bangunan
krn RUTW selain tanah/bangunan
Usul Pemindah tanganan BMD (Rp. lt 5 M)
4.a
Persetujuan
3
KDH
- SK Penghapusan
- Pelaksanaan pemindahtanganan
22 PENILAIAN BMD
- Penilaian dlm rangka penyusunan Neraca Daerah
berpedoman pd SAP oleh Tim Penilai yg ditetapkan
oleh KEPALA DAERAH, dan dapat melibatkan Penilai
Independen yg bersertifikat atau berdasarkan
nilai transaksi dgn estimasi terendah menggunakan
nilai NJOP (utk tanah) - Penilaian BMD dlm rangka pemanfaatan dan
pemindahtanganan dilakukan oleh Tim Penilai yg
ditetapkan oleh KEPALA DAERAH dan dapat
melibatkan Penilai independen yg bersertifikat.
23(No Transcript)
24PENGELOMPOKANBARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH
Alat Berat
BARANG MILIK/ KEKAYAAN DAERAH
Alat Angkutan
Alat Bengkel
Alat Komputer
Alat Pertanian
ASET TETAP
Alat Kantor
Alat Lainnya
25GANTI RUGI
- SETIAP KERUGIAN Daerah akibat kelalaian,
- penyalah gunaan/pelnggaran hukum atas pe
- ngelolaan BMD diselesaikan melalui TGR
- 2. Sanksi dpt berupa administratif dan atau
sanksi pidana sesuai ketentuan.
26Strategi Meraih Penilaian Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) Khususnya dalam Pengelolaan
Barang Milik Daerah
Melalui Komputerisasi Pengelolaan Barang
Daerah (Simbada/SIMA)
27Pengaruh Aset Tetap/Barang Daerah Thd. Opini
Audit Lap. Keu
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Tidak Wajar (TW)/Disclaimer
- Tidak Memberikan Pendapat (TMP)/Adverse
28OPINI DIDASARKAN PADA
- KESESUAIAN DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH
- KECUKUPAN PENGUNGKAPAN
- KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN
- EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (SPI)
29RIWAYAT OPINI LKPD Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
30OPINI BPK RIATAS LAPORAN KEUANGAN PROVINSI DIY
TAHUN 2009
- Wajar Dengan Pengecualian
- Bahwa Aset Tetap dalam Neraca Pemerintah
Provinsi DIY per 31 Desember 2009 adalah senilai
Rp3.255.476.545.350,00. Nilai Aset Tetap tersebut
tidak dapat diyakini kewajarannya karena
Pemerintah Provinsi DIY belum melakukan penilaian
atas saldo awal Aset Tetap dan Pencatatan Aset
Tetap pada sebagian besar Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) belum dilakukan sepenuhnya sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
31Langkah Langkah Implementasi Simbada
- Menyusun kebijakan mengenai Administrasi Aset
Tetap/Barang Daerah yang bersifat fleksibel - Menyusun Pedoman Administrasi Barang/Aset Tetap
Daerah dalam yang aplikable dan memperhatikan
implementasi secara komputerisasinya. - Melakukan pelatihan kepada personil
pengurus/pengelola Barang / Aset Tetap Daerah
secara terstruktur dan terus-menerus - Melakukan pembenahan data secara manual
32Lanjutan Simbada/SIMA
- Pengadaan hardware/komputer/laptop khusus untuk
mengelola Aset tetap/Barang Daerah - Pengadaan Aplikasi software Simbada/SIMA
- Mengadakan pembenahan database komputerisasi
Barang/Aset Tetap secara simultan atau bertahap - Melakukan entry database ke dalam sistem Aplikasi
Simbada - Terus menerus melakukan Pelatihan kepada Pesonil
dan Penyempurnaan/pengembangan Aplikasi Simbada.
33KUNCI
- ADA KOMITMEN
- PERLU KONSISTEN
- PROG DAN PENDANAAN
- KEGIATAN BERKESINAMBUNGAN
34BAGI SEMUA SKPD (PENGGUNA BARANG)
- Adanya Komitmen dan Keseriusan dalam pengelolaan
BMD mulai dari perenc. Kebutuhan, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,
penghapusan bahkan sampai dengan TGR. - Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang
memadahi kepada pengurus barang, penyimpan dan
pencatat akuntansi untuk membantu agar lebih
mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada
setiap barang (akibat adanya pengadaan barang,
mutasi barang, pemindahtanganan dan penghapusan).
35BAGI INSPEKTORAT
- Melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan
terhadap hal-hal terkait dengan barang milik
daerah kepada semua SKPD dan UPTD
36BAGI DPPKA (PEMBANTU PENGELOLA BARANG)
- Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan
PENDAMPINGAN secara periodik dan berkelanjutan - Membentuk Tim Terpadu utk Verifikasi,
Klasifikasi dan Penilaian BMD - Melakukan Rekonsiliasi secara periodik
- Pengembangan Aplikasi SIMA disesuaikan dgn
perkembangan kebutuhan.
37Goal LKPD 2010
- Alhamdulillah
- Opini
- WAJAR TANPA PENGECUALIAN
- TERWUJUD
- BERKAT DISIPLIN, KERJA KERAS, DAN KERJASAMA
DARI SELURUH STAKEHOLDERS
38Man jadda wajada
YANG BERSUNGGUH-SUNGGUH AKAN BERHASIL
Terima Kasih