PERADILAN INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERADILAN INDONESIA

Description:

Title: KEPANITERAAN DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA JAKARTA, 10 JUNI 2006 Author: Heru Susetyo, SH, LLM, M.Si Last modified by: win7 Created Date – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4098
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: HeruSuse8
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERADILAN INDONESIA


1
PERADILAN INDONESIA
  • Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
  • Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/
  • / Advokat pada PAHAM Indonesia

2
  • MAHKAMAH AGUNG
  • PERADILAN UMUM
  • PERADILAN MILITER
  • PERADILAN TUN
  • PERADILAN AGAMA
  • MAHKAMAH KONSTITUSI

3
  • PERADILAN UMUM
  • Pengadilan Umum Pidana/ Perdata
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Tipikor
  • Pengadilan HAM
  • Pengadilan Hubungan Industrial

4
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA YANG LAIN
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
  • Penyelesaian Sengketa HAKI
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia
  • Badan Arbitrase Syariah
  • dll

5
STRUKTUR PENGADILAN
  • KETUA
  • WAKIL KETUA
  • SEKRETARIS/ PANITERA
  • WAKIL SEKRETARIS/ WAKIL PANITERA
  • PARA HAKIM ANGGOTA
  • PARA PANITERA MUDA/ PANITERA PENGGANTI
  • PARA JURU SITA

6
RUJUKAN UTAMA
  • UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • UU NO. 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.
    14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
  • UU NO. 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.
    2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

7
UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • ASAS UTAMA KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang
    merdeka/ mandiri
  • Diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
    Konstitusi.
  • Mahkamah Agung membawahi bada peradilan Umum,
    peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
    TUN.

8
UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • NON DISKRIMINATIF
  • PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN
  • ASAS LEGALITAS
  • PRADUGA TAK BERSALAH
  • TERSANGKA/ TERDAKWA/ TERPIDANA BERHAK MENDAPATKAN
    BANTUAN HUKUM

9
ETIKA DALAM PERSIDANGAN
  • HAKIM, JAKSA, DAN PANITERA WAJIB MENGUNDURKAN
    DIRI DARI PERSIDANGAN APABILA TERIKAT HUBUNGAN
    KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DERAJAT
    KETIGA, ATAU HUBUNGAN SUAMI ATAU ISTRI MESKIPUN
    TELAH BERCERAI, DENGAN PIHAK YANG DIADILI ATAU
    ADVOKAT ATAUPUN MEMILIKI KEPENTINGAN LANGSUNG
    MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERKARA YANG SEDANG
    DIPERIKSA.

10
STATUS MAHKAMAH SYARIYAH NAD
  • Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004
  • Peradilan Syariah Islam di Provinsi NAD
    merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
    peradilan agama sepanjang kewenangannya
    menyangkut kewenangan peradilan agama, dan
    merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
    peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut
    kewenangan peradilan umum.

11
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
  • Pasal 36 UU No. 4 Tahun 2004
  • Dalam perkara pidana oleh jaksa
  • Dalam perkara perdata oleh panitera dan juru sita
    dipimpin oleh ketua pengadilan
  • Pengawasan dilakukan oleh ketua pengadilan

12
KEDUDUKAN PANITERA
  • Pasal 35 UU No. 4 TAHUN 2004
  • Panitera, panitera pengganti, dan juru sita
    adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan
    pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur
    dalam UU.

13
KEPANITERAAN DI MAHKAMAH AGUNG
  • Pasal 7
  • Kepaniteraan/ Sekjen MA mempunyai tugas
    menyelenggarakan pembinaan administrasi,
    organisasi, dan finansial seluruh lingkungan MA
    dan badan peradilan.

14
UU NO. 2 TAHUN 1986 TENTANG PENGADILAN UMUM
  • SUSUNAN PENGADILAN
  • Pasal 10
  • Susunan PN terdiri atas pimpinan, Hakim Anggota,
    Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita
  • Susunan PT terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
    panitera, dan sekretaris

15
KEPANITERAAN
  • Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera
  • Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera,
    beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang
    Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita

16
  • Pasal 36
  • Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali,
    pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan
    perkara

17
JURU SITA
  • TUGAS
  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh
    ketua sidang
  • Menyampaikan pengumuman2, teguran2, protes2, dan
    pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara2
    berdasarkan ketentuan UU
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan
    resminya diserahkan kepada pihak2 yang
    berkepentingan

18
SEKRETARIS
  • Pasal 44
  • Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya
    Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris
    dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris
  • Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris
    Pengadilan
  • Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan
    administrasi umum Pengadilan

19
TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA
  • Panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan
    administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil
    Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
  • Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan
    Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan
    mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Dalam perkara perdata, Panitera PN bertugas
    melaksanakan putusan pengadilan.

20
TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA
  • Panitera wajib membuat daftar semua perkara
    perdata dan pidana yang diterima di
    Kepaniteraann.
  • Dalam daftar perkara, tiap perkara diberi nomor
    urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.
  • Panitera membuat salinan putusan

21
TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA
  • Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas
    perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar,
    biaya perkara, uang titipan pihak ketiga,
    surat-surat berharga, barang bukti, dan surat2
    lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Semua daftar, catatan, risalah, berita acara,
    serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar
    dari ruang Kepaniteraan kecuali atas ijin ketua
    PN

22
SYARAT2 MENJADI PANITERA PENGADILAN NEGERI
  1. WNI
  2. Bertakwa kepada Tuhan YME
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 45
  4. Berijazah minimal sarjana muda hukum
  5. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Wakil
    Panitera, 5 tahun sebagai Panitera Muda PN atau
    menjabat sebagai Wakil PaniteraPT
  6. Sehat jasmani dan rohani

23
SYARAT2 MENJADI JURU SITA
  1. WNI
  2. Bertakwa kepada Tuhan YME
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 45
  4. Berijazah minimal SMU
  5. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Juru Sita
    Pengganti
  6. Sehat jasmani dan rohani
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com