Title: ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
1ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H
2ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- Pemberian kredit atau penyaluran dana kepada
nasabah di berbagai sektor ekonomi merupakan
salah satu tugas pokok perbankan yang utama
3ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- Kredit adalah
- penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang
dapat disamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain dalam hal mana pihak peminjam
berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan
4ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- Pemberian kredit kepada nasabah jangan asal saja
dilakukan harus tetap berpedoman pada prinsip
kehati-hatian. - Pemberian kredit secara sembrono akan
mempengaruhi kualitas portofolio dan berkurangnya
laba bagi bank.
5ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
- Prinsip 5 C
- Character (watak/kepribadian)
- Capacity (kemampuan)
- Capital (modal)
- Condition of economic (kondisi perekonomian)
- Collateral (jaminan atau agunan)
6ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- Prinsip 5C di atas apabila diterapkan dengan
sungguh-sungguh kemungkinan terjadinya kredit
bermasalah (macet) sangat kecil. - Permasalahan yang timbul terhadap penerapan
prinsip 5 C secara ketat bisnis menjadi lambat
atau tidak tumbuh.
7ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- HUBUNGAN ANTARA
- RISK BUSINESS
- RISK diperketat ? BUSINESS tidak tumbuh.
- (.)
- RISK longgar ? BUSINESS tumbuh cepat.
- (banyak kredit bermasalah)
8ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- RISK DAN BUSINESS HARUS SEIRING
-
- BUSINESS TUMBUH
- TIDAK ADA KREDIT BERMASALAH
9ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
-
- Yang seharusnya lebih diperhatikan oleh bank
dalam pemberian kredit bukan penyelesaian
terhadap kredit bermasalah tetapi bagaimana
mencegah agar tidak terjadi kredit bermasalah
10ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
-
- KREDIT BERMASALAH
- Keterlambatan melakukan pembayaran
- 1. D1 (Days Past Due 1 day)
- 2. D30 (Days Past Due 2-30 day)
- 3. D60 (Days Past Due 30-60 day)
- 4. NPL (Days Past Due 61-180)
11ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH
- Kreditur
- Faktor Internal ---- Personality
- Debitur
- Rugi
- Pailit
- Faktor Eksternal
- Overmacht
- Situasi Ekonomi
12ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN
- KREDIT BERMASALAH
-
- - Recruitment SDM
- - Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit
- - Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian
kredit
13ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- RECRUITMENT SDM
- Cari tenaga-tenaga profesional (mempunyai
kompetensi di bidang perbankan) yang mempunyai
integritas yang tinggi. - Local people karena orientasi pemberian kredit
mikro didasarkan pada pengetahuan pribadi yang
dangat detail akan karakter calon nasabah.
14ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- BERPEGANG PADA KEBIJAKAN KREDIT
- Kebijakan kredit yang ada dalam bank harus
dijadikan pegangan dalam pengambilan keputusan. - Atau
- Disetujui atau ditolaknya suatu permohonan
kredit yang diajukan harus berdasarkan pada
kebijakan kredit beserta pengecualian-pengecualian
nya
15ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT
- Pengambilan keputusan jangan dilakukan oleh satu
orang saja tetapi minimal dilakukan oleh dua
orang (dual custody) untuk meminimalisir kredit
bermasalah.
16ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- Misalnya
- Yang berwenang memutus kredit adalah Credit
Officer/Credit Analis dan Manager/Kepala Cabang.
Masing-masing harus memberikan persetujuan kredit
yang diajukan.
17ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
- Identifikasi masalah (mencari penyebab kreditnya
bermasalah/penyebab kegagalan debitur) - Membicarakan rencana pembayaran
- Monitoring dan kontrol sesuai dengan waktu yang
telah dijanjikan - Usulan tindakan untuk penyelesaian
- - Rescheduling (jangka waktu diperpanjang)
- - Jual aset (selain jaminan/agunan)
- - Jual agunan
18ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
Karakteristik debitur
Meminta komitmen kesanggupan pembayaran
SAAT INI TIDAK MAMPU BAYAR
Apabila tidak menepati komitmen akan dilakukan
penanganan kredit bermasalah
PUNYA KEMAUAN TAPI TIDAK MAMPU BAYAR
Mengingatkan untuk melakukan pembayaran
TIDAK MAMPU BAYAR SAMA SEKALI
Apabila tidak melakukan pembayaran akan dilakukan
penyelesaian kredit bermasalah
ADA KEMAMPUAN TAPI TIDAK MAU BAYAR
TIDAK ADA KEMAMPUAN DAN KEMAUAN BAYAR
19ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- LANGKAH PENYELESAIAN
- KREDIT BERMASALAH
- Non Litigasi (Penyelesaian perkara di luar
Pengadilan) - Manusia mempunyai kecenderungan akan lebih
senang diajak kompromi daripada penyelesaian
perkara dilakukan secara frontal, penyelesaian
kredit bermasalah akan lebih baik apabila
dilakukan pendekatan pribadi (Personal Approach)
kepada nasabah yang mempunyai kredit bermasalah.
20ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- Litigasi
- PK bawah tangan/Notariil tanpa jaminan atau
dengan jaminan yang tidak sesuai hukum ----
Gugatan ke Pengadilan -
- PK dibawah tangan/Notariil dengan jaminan yang
sesuai hukum --- Eksekusi
21ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
- HAMBATAN-HAMBATAN PENYELESAIAN
- KREDIT BERMASALAH
- Cacat hukum dalam pembuatan perjanjian
- Perlawanan / verzet lelang
- Ditempati Pihak Ketiga
- Nilai jaminan tidak sebanding dengan nilai kredit