Title: LINGKUP PENGERTIAN FILSAFAT
1FILSAFAT PANCASILA
2- FILSAFAT
- Mempertanyakan substansi/objek yang diselidiki
serta menempatkan objek pengamatan untuk difahami
secara UTUH. - Ilmu yang lain hanya difahami SATU SISI
3- ILMU LAINNYA
- Filsafat Manusia (objek material) menjangkau
apa/siapa manusia secara utuh - Ilmu Psikologi (objek formal) hanya menilik
manusia dari satu sisi/aspek/kebutuhan kejiwaan
4- MELALUI FILSAFAT
- Seseorang dapat
- 1. Mencari
- 2. Menemukan
-
- Kenyataan/Kebenaran
- Yang Utuh, Integral dan
- Multidimensi
5- FILSAFAT ILMU
- Penyelidikan tentang
- Ciri pengetahuan ilmiah
- Bagaimana memperoleh
- FILSAFAT meletakkan dasar dasar suatu
pengetahuan
6PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT PANCASILA
- Pengertian Filsafat
- Istilah filsafat secara etimologis merupakan
padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy
(Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani
????????? (philosophia). - Kata philosophia merupakan kata majemuk yang
terususun dari kata philos atau philein yang
berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata
sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat,
kearifan, pengetahuan.
7- Dengan demikian philosophia secara harafiah
berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat
atau mencintai pengetahuan. - Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan
kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam
yang berbeda satu dari yang lainnya. - Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh
Pythagoras. - Ketika Pythagoras ditanya, apakah engkau seorang
yang bijaksana? - Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, saya
hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai
pengetahuan.
8- Ada dua pengertian filsafat, yaitu
- Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam
arti produk. - Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat
sebagai pandangan hidup - Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam
arti praktis. - Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat
dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan
dalam arti praktis. - Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi
dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan
sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara bagi bangsa Indonesia.
9- Pengertian Filsafat Pancasila
- Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan,
nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi
dan isi pembentukan ideologi Pancasila. - Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara
ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional
tentang Pancasila sebagai dasar negara dan
kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk
mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang
mendasar dan menyeluruh. - Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena
Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang
mendalam yang dilakukan oleh the faounding father
kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan
Abdul Gani). - Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan
penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari
Pancasla (Notonagoro).
10PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
- Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem
filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif
dan induktif. - Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat
Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya
secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang
komprehensif. - Cara induktif yaitu dengan mengamati
gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang
hakiki dari gejala-gejala itu.
11- Pancasila yang terdiri atas lima sila pada
hakikatnya merupakan sistem filsafat. - Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling
bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. - Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan
organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu
saling berkaitan, saling berhubungan bahkan
saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang
terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran
tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan,
dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan
masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki
oleh bangsa Indonesia.
12- Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat
memiliki ciri khas yang berbeda dengan
sistem-sistem filsafat lainnya, seperti
materialisme, idealisme, rasionalisme,
liberalisme, komunisme dan sebagainya. - Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain
- Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan
sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain,
apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila
dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan
Pancasila. - Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat
dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut - Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila
2,3,4 dan 5
13- Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan
mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5 - Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2,
dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5 - Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,
dan mendasari dan menjiwai sila 5 - Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.
- Inti sila-sila Pancasila meliputi
- Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
- Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk
sosial - Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
- Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja
sama dan gotong royong - Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri
dan orang lain yang menjadi haknya.
14- Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti
mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila
yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia,
melainkan juga bagi manusia pada umumnya. - Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek
penyelidikan ontologi, epistemologi, dan
aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap
mencakup kesemestaan. - Oleh karena itu, berikut ini akan dibahas
landasan Ontologis Pancasila, Epistemologis
Pancasila dan Aksiologis Pancasila.
15- ONTOLOGI
- Azas dalam menetapkan batas/ruang lingkup
wujud yang menjadi objek penelaahan (objek
ontologi/objek formal pengetahuan) serta
penafsiran hakekat realitas (metafisika)nya - EPISTEMOLOGI
- Azas mengenai cara bagaimana materi
pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi suatu
tubuh pengetahuan - AKSIOLOGI
- Azas dalam menggunakan pengetahuan yang telah
diperoleh dan disusun menjadi tubuh pengetahuan
16LINGKUP PENGERTIAN FILSAFAT
A. FILSAFAT SBG. SUATU KEBIJAK-SANAAN
YANG RASIONAL DARI SEGALA SESUATU
B. FILSAFAT SEBAGAI SUATU SIKAP DAN
PANDANGAN HIDUP
C. FILSAFAT SEBAGAI SUATU KELOMPOK
PERSOALAN
SBG. PANDANGAN HIDUP SBG. ILMU
FILSAFAT
D. FILSAFAT SEBAGAI SUATU KELOMPOK TEORI
DAN SISTEM
E. FILSAFAT SBG. SUATU PROSES KRITIS
DAN SISTEMATIS DARI SEGALA PENGETAHUAN MANUSIA
F. FILSAFAT SBG. SUATU USAHA UNTUK
MEMPEROLEH PANDANG-AN YANG KOMPREHENSIF
17LINGKUP PENGERTIAN FILSAFAT
A. FILSAFAT SBG. SUATU KEBIJAKSANAAN YANG
RASIONAL DARI SEGALA SESUATU
B. FILSAFAT SEBAGAI SUATU SIKAP DAN PANDANGAN
HIDUP
C. FILSAFAT SEBAGAI SUATU KELOMPOK PERSOALAN
FILSAFAT
D. FILSAFAT SEBAGAI SUATU KELOMPOK TEORI DAN
SISTEM PEMIKIRAN
E. FILSAFAT SBG. SUATU PROSES KRITIS DAN
SISTEMATIS DARI SEGALA PENGETAHUAN MANUSIA
F. FILSAFAT SBG. SUATU USAHA UNTUK MEMPEROLEH
PANDANGAN YANG KOMPREHENSIF
18PANCASILA SEBAGAISISTEM FILSAFAT
- DASAR ONTOLOGIS PEMIKIRAN TENTANG NEGARA BANGSA,
MASYARAKAT DAN MANUSIA
- DASAR EPISTEMOLOGIS SEBAGAI SUATU PENGETAHUAN
INTERN STRUKTUR LOGIS DAN KONSISTEN
IMPLEMENTASINYA
- DASAR AKSIOLOGIS YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA,
HIERARKHI DAN STRUKTUR NILAI DI DALAMNYA KONSEP
ETIKA YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA
19PANCASILA SEBAGAISISTEM FILSAFAT
- DASAR ONTOLOGIS PEMIKIRAN TENTANG NEGARA BANGSA,
MASYARAKAT DAN MANUSIA
- DASAR EPISTEMOLOGIS SEBAGAI SUATAU PENGETAHUAN
INTERN STRUKTUR LOGIS DAN KONSISTEN
IMPLEMENTASINYA
- DASAR AKSIOLOGIS YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA,
HIERARKHI DAN STRUKTUR NILAI DI DALAMNYA KONSEP
ETIKA YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA
20ESENSI FILSAFAT PANCASILA
ESENSI NEGARA
DASAR ONTOLOGIS
SUBJEK PENDUKUNG NEGARA
HUBUNGAN NEGARA DNG.WARGANEGARA
21SUMBER PENGETAHUAN
SISTEM PENGETAHUAN
DASAR EPISTEMOLOGIS
DASAR KEBENARAN PENGETAHUAN
CARA MENDAPATKAN PENGETAHUAN
221. HAKIKAT NILAI
DASAR AKSIOLOGIS
2. SUMBER NILAI
3. STRUKTUR NILAI
23SUMBER HUKUM
FORMAL
SUMBER HUKUM
NILAI
MATERIAL
FAKTA
24VALUE
FACT
NORM
25NILAI-NILAI HUKUM TUHAN, HUKUM KODRAT, HUKUM
ETIS, HUKUM FILOSOFIS YANG TERKANDUNG DALAM
PEMBUKAAN UUD 1945
HUKUM KODRATHUKUM ETISCITA-CITA
KEMERDEKAANHUKUM TUHANHUKUM ETIS
ALINEA IALINEA IIALINEA IIIALINEA IV
SUMBER BAHANDANSUMBER NILAI
HUKUM FILOSOFIS(PANCASILA)
SUMBER BENTUKDAN SIFAT
PELAKSANAANNEGARAINDONESIA
HUKUM POSITIVDANPELAKSANAANNYA
PELAKSANAANNEGARAINDONESIA
26TRANSFORMASI DINAMIS DALAM BIDANG KENEGARAAN DARI
DASAR FILSAFAT NEGARA
SISTEM POLITIK NEGARA PENJABARAN DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DAN ASPEK NORMATIF LAINNYA
DALAM NEGARA
PELAKSANAAN PRAKSIS DALAM BERBAGAI BIDANG DAN
BERBAGAI KEBIJAKSANAAN DALAM PELAKSANAAN
PROGRAM-PROGRAM NEGARA
27UNIVERSAL
NILAI
KOLEKTIF
NORMA
KHUSUS EMPIRIS
FAKTA
28- SEBAB PERTAMA
- (KAUSA PRIMA)
- SGL. Sesuatu berasal dr TUHAN
- Manusia berasal dari TUHAN
TUHAN
SEBAB AKIBAT
MANUSIA
TIDAK LANGSUNG
- Negara berasal dari manusia
- Negara ? Lembaga
- kemanusiaan
- Negara ? lembaga
- Kemasya-
- rakatan
-
NEGARA
KEBUTUHAN Kesesuaian hakikat negara
dengan hakikat abstrak TUHAN. Keseuaian
dalam arti sebab akibat yang tidak langsung.
29HAKIKAT KODRAT MANUSIA
AKALRASAKEHENDAK
- JIWA2. RAGA
SUSUNAN KODRAT
AnorganisVEGETATIFANIMAL
MONO DUALIS
MONO PLURALIS
- MAKHLUK INDIVIDU2. MAKHLUK SOSIAL
SIFATKODRAT
MONO DUALIS
1. MAKHLUK PRIBADI BERDIRI SENDIRI2. MAKHLUK
TUHAN
KEDUKANKODRAT
MONO DUALIS
30MANUSIA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
MEMBENTUK PERSEKUTUAN NEGARA
TUJUAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN
31Pandangan Hidup bangsa (ideologi nasional)
Pandangan Hidup masyarakat
Pandangan Hidup Negara (Ideologi negara)
Hubungan Timbal Balik
32KETERLIBATAN SUBJEKPENDUKUNG IDEOLOGIDIPENGARUHI
3 HAL
- LOGOS
- Rasionalitas atau penalaran
- PATHOS
- Transformasi.
- ETHOS
- Kesusilaan
33HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DNG TERTIB HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang meliputi 4 Syarat yaitu 1. Adanya kesatuan
subjek yang mengandakan peraturan-peraturan
hukum. 2. Adanya kesatuan asas kerokhanian yang
meliputi seluruh peraturan-peraturan
hukum. 3. Adanya kesatuan waktu di mana
peraturan-peraturan hukum itu berlaku. 4. Adanya
kesatuan wilayah di mana kesatuan hukum itu
berlaku
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 DLM. TERTIB HUKUM
INDONESIA
Pembukaan memberikan faktor-faktor mutlak bagi
adanya suatu tertib hukum indonesia.
1
2
Memasukkan diri di dalamnya sebagai keten-tuan
hukum tertinggi
Maka Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak bisa
di ubah.
34PEMBUKAAN UUD 1945
- SIFAT MUTLAK ? HAKIKAT
- Kemerdekaan hak segala bangsa
- Bangsa terdiri dari manusia
- Hak Kodrat
- Hak Moral
I
c. Peri Kemausiaan d. Peri Keadilan
Wajib Kodrat Wajib Moral
- Perjuangan bgs. Indonesia
- Bangsa Indo. Menentukan nasibnya sendiri atas
kedaulatan. - c. Cita-cita kenegaraan.
- - Merdeka
- - Bersatu
- - Berdaulat, adil dan makmur
Hak Kodrat Dan Hak Moral Menjelmakan kemerdekaan
dlm.btk. Suatu Negara
II
Satu negara Negara Persatuan Satu wilayah Dan
bangsa
III
35- Nilai religius
- Nilai moral
- pernyataan
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa Didorong
oleh keinginan Luhur Memenuhi hak
Kodrat. Kembali proklamasi
III
a. Tujuan Khusus - Melindungi segenap bgs.
Indonesia dan selrh tumpah darah Indonesia -
Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa b. Tujuan umum melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
IV
36- Ketentuan diadakannya
- UUD negara maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia. itu dlm suatu UUD Negara
Indonesia - 3. Bentuk negara yang berbentuk
- dalam suatu susunan negara R.I. yang berkeadilan
rakyat - 4. Dasar Kerokhanian
- (filsafat) Negara yang berdasar
- Kepada ..
PANCASILA
Dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945
37HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DG BATANG TUBUH UUD
1945
ALINEAIIIIIIIV
Tidak mempunyai hubungan kausal organis
Rangkaian peristiwa yang mendahului terben-tuknya
negara, dasar-dasar pemikiran/ latar belakang
pendorong terwujudnya kemerdekaan Indonesia dalam
wujud negara Indonesia
- Mencakup beberapa segi UUD ditentukan akan
adaYang diatur dalam UUD ialah tentang
pembentukan pemerintahan. Negara yang memenuhi
pelbagai persyaratan dan meliputi segala. Aspek
penyelenggaraan negara.Negara Indonesia
berbentuk Republik yang berkedaulatan RakyatDi
tetapkannya dasar kerokhanian Negara (Pancasila).
Mempunyai hubungan yang bersifat kausal dan
organis
IV
Dijabarkan (dikongkriti-sasikan)
UUD 1945
38LINGKUP ETIKA
ETIKA UMUM
ETIKA
ETIKA INDIVIDUAL
ETIKA KHUSUS
ETIKA SOSIAL
39PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS PANCASILA
PANDANGAN HIDUP BANGSA
KEPRIBADIAN BANGSA
IDENTITAS NASIONAL
IDENTITAS NASIONAL
FILSAFAT PANCASILA
IDEOLOGI NEGARA
DASAR NEGARA RI
NORMA PERATURAN PERUNDANGAN
HAK DAN KEWAJIBAN WNI
RULE OF LAW
RULE OF LAW
DEMOKRASI DAN HAM
E T I K A P O L I T I K
GEOPOLITIK INDONESIA GEOSTRATEGI/KETAHANAN
NASIONAL