Title: PERPAJAKAN DI INDONESIA
1PERPAJAKAN DI INDONESIA
- ENDRI SANOPAKA, S.Sos
- FISIP - UMRAH
2KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
- Instrumen kebijakan Perpajakan
- Kebijakan Perpajakan
- Penetapan basis pajak
- Penetapan tarif pajak
- Kriteria Perpajakan
- Efisien (Distorsi minimum)
- Cukup (Dapat memenuhi kebutuhan spending)
- Adil (horizontal equity terpenuhi)
- Elastis (potensi memadai)
- Political acceptibility (resistensi rendah)
3Tarif Pajak Optimal?
Tax Rate
Laffer Curve
A
Tax Revenue
4PAJAK DAN BEBAN PAJAK
- Beban pajak sesuai atas hukum (Legal or statutory
incidence) - Beban Sesungguhnya (Actual or economic incidence)
- Pergeseran beban pajak (Shifting difference
between economic and statutory incidence) - Shifted backward (to a factor of production)
- Shifted forward (to consumers)
5DAMPAK PAJAK TERHADAP SUPPLY
Price
Supply after tax
Demand
Supply before tax
Price paid by buyer after tax
Tax per unit
Revenue
Price paid by buyer before tax
Perfectly competitive market
Price received by seller after tax
Q1 Q0
Market output
6DAMPAK PAJAK TERHADAP DEMAND
Price
Demand before tax
Supply
Price paid by buyer after tax
Demand after tax
Perfectly competitive market
Price paid by buyer before tax
Revenue
Price received by seller after tax
Tax per unit
Q1 Q0
Market output
7DAMPAK PAJAK AD-VALOREM TERHADAP DEMAND
Price
Demand before tax
Supply
Price paid by buyer after tax
Demand after unit tax
Perfectly competitive market
Revenue
Price paid by buyer before tax
Price received by seller after tax
Demand after ad valorem tax
Q1 Q0
Market output
8PENANGGUNG BEBAN PAJAK AKHIR
- Pada saat pasar perfectly competitive, penanggung
pajak akhir (economic incidence) tidak
terpengaruh, walaupun pajak dibebankan pertama
kali ke penjual maupun pembeli, dan juga apakah
merupakan pajak unit ataupun pajak ad-valorem.
9PENGARUH ELASTISITAS PADA PENANGGUNG BEBAN PAJAK
AKHIR
Price
S after tax
D
- Beban pajak (secara ekonomi) selalu ditanggung
sepenuhnya pada kelompok yang memiliki kurva
tidak elastis. - Dalam gambar di sebelah (atas) karena Demand
tidak elastis, maka beban pajak sepenuhnya
ditanggung pembeli. - Dalam gambar di sebelah (bawah) karena supply
tidak elastis, maka beban pajak sepenuhnya
ditanggung penjual.
S
P1
Revenue
P0
Price
Output
S
P0 P1
Revenue
D
D after tax
Output
10PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
- Dasar perhitungannya adalah nilai tambah, yaitu
output dikurangi input antara. - PPN di Indonesia menganut
- Single rate hanya menggunakan satu jenis tingkat
pajak yaitu 10 - Destination Principle Barang yang diekspor tidak
dikenakan PPN - Credit Method PPN yang telah dibayarkan untuk
pembelian input dapat diperhitungkan dalam
pengajuan restitusi pajak - Exemption dan bukan zero-rated barang tertentu
tidak dibebani PPN - Consumption Approach Barang modal langsung
dibebani PPN, dan bukan depresiasi modal yang
dikenakan PPN. - PPN masih belum optimal pemungutannya, biaya
pemungutan besar. - PPN belum mencerminkan keadilan, misalnya untuk
petani dan industri kecil.
11KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
- Pentingnya peran pajak sebagai sumber pembiayaan
- Pajak memberikan sumbangan sekitar 74 terhadap
total penerimaan negara (Realisasi APBN 2003) - Meningkatnya peran pajak dalam penerimaan dapat
mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar
negeri - 50 penerimaan pajak berasal dari jenis pajak
PPh, 30 dari PPN, sisanya dari pajak lain-lain - Tax ratio sudah meningkat, namun masih rendah
bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN - Tax ratio Indonesia (total penerimaan pajak
PDB) 13,7 - Rax ratio beberapa negara ASEAN berkisar antara
17-20
12KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
- Jumlah wajib pajak masih sedikit, dibandingkan
jumlah penduduk Indonesia - Jumlah penduduk sekitar 200 juta
- Wajib pajak perseorangan terdaftar sekitar 3 juta
- Wajib pajak badan terdaftar sekitar 1 juta
- Tarif pajak masih relatif tinggi, kurang
kompetitif bagi investor - Usulan draf RUU perpajakan 30
- Malaysia 28
- Singapura 22
13KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
- Administrasi pajak masih rumit dan belum optimal
- Proses pengurusan dokumen pajak masih dirasakan
rumit, karena banyaknya dokumen yang harus
dipenuhi - Dari wajib pajak perseorangan yang terdaftar
(sekitar 3 juta), hanya 70-80 yang aktif
mengirimkan SPT - Sistem pengawasan pajak belum optimal, masih
banyak kasus penyelewengan pajak (tax evasion) - Beberapa kasus penyelewengan telah dibongkar,
dengan modus yang makin beragam - Tunggakan pajak senilai Rp.962 milyar (2003)
dilakukan oleh 96 wajib pajak. Dua orang telah
dikenakan penyanderaan badan - 235 aparat dikenakan sanksi, terlibat kasus
penyelewengan pajak selama tahun 2003 - Restitusi pajak Rp.13,3 milyar dengan transaksi
ekspor fiktif - Diduga masih ada penyelewengan-penyelewengan lain
yang belum terbongkar
14KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
- Adanya otonomi daerah telah memunculkan
pungutan-pungutan baru bagi wajib pajak, melalui
perda-perda pajak dan retribusi daerah. Sebagian
perda bermasalah, karena dilakukan pada
obyek-obyek yang seharusnya dipungut pemerintah
pusat - Pungutan pada pertambangan timah di Bangka
- Pungutan atas kegiatan transportasi barang antar
daerah - Pungutan atas usaha komunikasi
- Sistem monitoring perda-perda tentang pungutan di
pusat dan daerah belum terintegrasi dengan baik,
masih terjadi pungutan yang tumpang tindih antara
pusat dan daerah
15UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
- Dalam jangka pendek dan menengah, upaya
difokuskan pada peningkatan jumlah wajib pajak - Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang
pentingnya membayar pajak dengan memaparkan
manfaat ekonomis yang diperoleh dari uang pajak - Wajib pajak perseorangan ditargetkan sekitar 9-10
juta orang, dengan data dan asumsi sbb - Jumlah keluarga di Indonesia 51,3 juta, keluarga
miskin 9,5 juta, keluarga petani gurem 13,7 juta,
jumlah keluarga potensial menjadi wajib pajak
28,1 juta - Bila sepertiga dari keluarga potensial tersebut
bisa didata dan didaftar sebagai wajib pajak,
maka sedikitnya sekitar 9-10 juta keluarga
terdaftar sebagai wajib pajak perseorangan
16UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
- Meningkatkan modernisasi sistem administrasi
perpajakan, melalui - Memperbanyak pusat pelayanan pajak terpadu (one
stop service) - Memperluas e-tax service (pelayanan pengisian SPT
melalui internet - Peningkatan pelayanan melalui large taxpayer
office, medium taxpayer office, dan small
taxpayer office - Penyederhanaan prosedur pemungutan dan pelaporan
pajak - Pembayaran pajak melalui ATM
- Pelaporan pajak melalui internet
- Pernyederhanaan dan percepatan proses restitusi
pajak
17UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
- Meningkatkan pengawasan perpajakan, baik untuk
wajib pajak maupun petugas pajak, melalui - Peningkatan sistem monitoring
- Sistem Reward and punishment bagi aparat pajak
- Mengumumkan kepada publik wajib pajak yang bandel
dan merugikan negara - Untuk mendukung perbaikan iklim investasi, perlu
dipikirkan kebijakan perpajakan yang strategis,
antara lain - Pemberian insentif perpajakan bagi investor dan
pengusaha potensial - Melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan
daerah dalam rangka menghilangkan tumpang tindih
dalam pemungutan pajak
18UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
- Meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan
- Pajak yang bersifat progresif sebaiknya
dipertahankan - Dalam menentukan tarif pajak, perlu
dipertimbangkan dampaknya terhadap berbagai
lapisan masyarakat yang terkena pajak
19PERTANYAAN UNTUK DISKUSI
- Batam merupakan suatu kawasan industri yang
dirancang untuk pembuat pabrikan barang ekspor.
Selama ini PPN tidak dipungut di Batam sebagai
upaya promosi industri untuk ekspor.Seharusnya
hanya barang yang akan diekspor yang tidak perlu
membayar PPN. Kenyataannya PPN tidak diterapkan
untuk semua jenis komoditi yang dijual di Batam. - Bagaimana sebaiknya penerapan PPN di Batam?