PERPAJAKAN DI INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERPAJAKAN DI INDONESIA

Description:

PERPAJAKAN DI INDONESIA ENDRI SANOPAKA, S.Sos FISIP - UMRAH * KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI INDONESIA Instrumen kebijakan Perpajakan Kebijakan Perpajakan : Penetapan basis ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:296
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: Endr8
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERPAJAKAN DI INDONESIA


1
PERPAJAKAN DI INDONESIA
  • ENDRI SANOPAKA, S.Sos
  • FISIP - UMRAH

2
KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
  • Instrumen kebijakan Perpajakan
  • Kebijakan Perpajakan
  • Penetapan basis pajak
  • Penetapan tarif pajak
  • Kriteria Perpajakan
  • Efisien (Distorsi minimum)
  • Cukup (Dapat memenuhi kebutuhan spending)
  • Adil (horizontal equity terpenuhi)
  • Elastis (potensi memadai)
  • Political acceptibility (resistensi rendah)

3
Tarif Pajak Optimal?
Tax Rate
Laffer Curve
A
Tax Revenue
4
PAJAK DAN BEBAN PAJAK
  • Beban pajak sesuai atas hukum (Legal or statutory
    incidence)
  • Beban Sesungguhnya (Actual or economic incidence)
  • Pergeseran beban pajak (Shifting difference
    between economic and statutory incidence)
  • Shifted backward (to a factor of production)
  • Shifted forward (to consumers)

5
DAMPAK PAJAK TERHADAP SUPPLY
Price
Supply after tax
Demand
Supply before tax
Price paid by buyer after tax
Tax per unit
Revenue
Price paid by buyer before tax
Perfectly competitive market
Price received by seller after tax
Q1 Q0
Market output
6
DAMPAK PAJAK TERHADAP DEMAND
Price
Demand before tax
Supply
Price paid by buyer after tax
Demand after tax
Perfectly competitive market
Price paid by buyer before tax
Revenue
Price received by seller after tax
Tax per unit
Q1 Q0
Market output
7
DAMPAK PAJAK AD-VALOREM TERHADAP DEMAND
Price
Demand before tax
Supply
Price paid by buyer after tax
Demand after unit tax
Perfectly competitive market
Revenue
Price paid by buyer before tax
Price received by seller after tax
Demand after ad valorem tax
Q1 Q0
Market output
8
PENANGGUNG BEBAN PAJAK AKHIR
  • Pada saat pasar perfectly competitive, penanggung
    pajak akhir (economic incidence) tidak
    terpengaruh, walaupun pajak dibebankan pertama
    kali ke penjual maupun pembeli, dan juga apakah
    merupakan pajak unit ataupun pajak ad-valorem.

9
PENGARUH ELASTISITAS PADA PENANGGUNG BEBAN PAJAK
AKHIR
Price
S after tax
D
  • Beban pajak (secara ekonomi) selalu ditanggung
    sepenuhnya pada kelompok yang memiliki kurva
    tidak elastis.
  • Dalam gambar di sebelah (atas) karena Demand
    tidak elastis, maka beban pajak sepenuhnya
    ditanggung pembeli.
  • Dalam gambar di sebelah (bawah) karena supply
    tidak elastis, maka beban pajak sepenuhnya
    ditanggung penjual.

S
P1
Revenue
P0
Price
Output
S
P0 P1
Revenue
D
D after tax
Output
10
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
  • Dasar perhitungannya adalah nilai tambah, yaitu
    output dikurangi input antara.
  • PPN di Indonesia menganut
  • Single rate hanya menggunakan satu jenis tingkat
    pajak yaitu 10
  • Destination Principle Barang yang diekspor tidak
    dikenakan PPN
  • Credit Method PPN yang telah dibayarkan untuk
    pembelian input dapat diperhitungkan dalam
    pengajuan restitusi pajak
  • Exemption dan bukan zero-rated barang tertentu
    tidak dibebani PPN
  • Consumption Approach Barang modal langsung
    dibebani PPN, dan bukan depresiasi modal yang
    dikenakan PPN.
  • PPN masih belum optimal pemungutannya, biaya
    pemungutan besar.
  • PPN belum mencerminkan keadilan, misalnya untuk
    petani dan industri kecil.

11
KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
  • Pentingnya peran pajak sebagai sumber pembiayaan
  • Pajak memberikan sumbangan sekitar 74 terhadap
    total penerimaan negara (Realisasi APBN 2003)
  • Meningkatnya peran pajak dalam penerimaan dapat
    mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar
    negeri
  • 50 penerimaan pajak berasal dari jenis pajak
    PPh, 30 dari PPN, sisanya dari pajak lain-lain
  • Tax ratio sudah meningkat, namun masih rendah
    bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN
  • Tax ratio Indonesia (total penerimaan pajak
    PDB) 13,7
  • Rax ratio beberapa negara ASEAN berkisar antara
    17-20

12
KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
  • Jumlah wajib pajak masih sedikit, dibandingkan
    jumlah penduduk Indonesia
  • Jumlah penduduk sekitar 200 juta
  • Wajib pajak perseorangan terdaftar sekitar 3 juta
  • Wajib pajak badan terdaftar sekitar 1 juta
  • Tarif pajak masih relatif tinggi, kurang
    kompetitif bagi investor
  • Usulan draf RUU perpajakan 30
  • Malaysia 28
  • Singapura 22

13
KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
  • Administrasi pajak masih rumit dan belum optimal
  • Proses pengurusan dokumen pajak masih dirasakan
    rumit, karena banyaknya dokumen yang harus
    dipenuhi
  • Dari wajib pajak perseorangan yang terdaftar
    (sekitar 3 juta), hanya 70-80 yang aktif
    mengirimkan SPT
  • Sistem pengawasan pajak belum optimal, masih
    banyak kasus penyelewengan pajak (tax evasion)
  • Beberapa kasus penyelewengan telah dibongkar,
    dengan modus yang makin beragam
  • Tunggakan pajak senilai Rp.962 milyar (2003)
    dilakukan oleh 96 wajib pajak. Dua orang telah
    dikenakan penyanderaan badan
  • 235 aparat dikenakan sanksi, terlibat kasus
    penyelewengan pajak selama tahun 2003
  • Restitusi pajak Rp.13,3 milyar dengan transaksi
    ekspor fiktif
  • Diduga masih ada penyelewengan-penyelewengan lain
    yang belum terbongkar

14
KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
  • Adanya otonomi daerah telah memunculkan
    pungutan-pungutan baru bagi wajib pajak, melalui
    perda-perda pajak dan retribusi daerah. Sebagian
    perda bermasalah, karena dilakukan pada
    obyek-obyek yang seharusnya dipungut pemerintah
    pusat
  • Pungutan pada pertambangan timah di Bangka
  • Pungutan atas kegiatan transportasi barang antar
    daerah
  • Pungutan atas usaha komunikasi
  • Sistem monitoring perda-perda tentang pungutan di
    pusat dan daerah belum terintegrasi dengan baik,
    masih terjadi pungutan yang tumpang tindih antara
    pusat dan daerah

15
UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
  • Dalam jangka pendek dan menengah, upaya
    difokuskan pada peningkatan jumlah wajib pajak
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang
    pentingnya membayar pajak dengan memaparkan
    manfaat ekonomis yang diperoleh dari uang pajak
  • Wajib pajak perseorangan ditargetkan sekitar 9-10
    juta orang, dengan data dan asumsi sbb
  • Jumlah keluarga di Indonesia 51,3 juta, keluarga
    miskin 9,5 juta, keluarga petani gurem 13,7 juta,
    jumlah keluarga potensial menjadi wajib pajak
    28,1 juta
  • Bila sepertiga dari keluarga potensial tersebut
    bisa didata dan didaftar sebagai wajib pajak,
    maka sedikitnya sekitar 9-10 juta keluarga
    terdaftar sebagai wajib pajak perseorangan

16
UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
  • Meningkatkan modernisasi sistem administrasi
    perpajakan, melalui
  • Memperbanyak pusat pelayanan pajak terpadu (one
    stop service)
  • Memperluas e-tax service (pelayanan pengisian SPT
    melalui internet
  • Peningkatan pelayanan melalui large taxpayer
    office, medium taxpayer office, dan small
    taxpayer office
  • Penyederhanaan prosedur pemungutan dan pelaporan
    pajak
  • Pembayaran pajak melalui ATM
  • Pelaporan pajak melalui internet
  • Pernyederhanaan dan percepatan proses restitusi
    pajak

17
UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
  • Meningkatkan pengawasan perpajakan, baik untuk
    wajib pajak maupun petugas pajak, melalui
  • Peningkatan sistem monitoring
  • Sistem Reward and punishment bagi aparat pajak
  • Mengumumkan kepada publik wajib pajak yang bandel
    dan merugikan negara
  • Untuk mendukung perbaikan iklim investasi, perlu
    dipikirkan kebijakan perpajakan yang strategis,
    antara lain
  • Pemberian insentif perpajakan bagi investor dan
    pengusaha potensial
  • Melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan
    daerah dalam rangka menghilangkan tumpang tindih
    dalam pemungutan pajak

18
UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
  • Meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan
  • Pajak yang bersifat progresif sebaiknya
    dipertahankan
  • Dalam menentukan tarif pajak, perlu
    dipertimbangkan dampaknya terhadap berbagai
    lapisan masyarakat yang terkena pajak

19
PERTANYAAN UNTUK DISKUSI
  • Batam merupakan suatu kawasan industri yang
    dirancang untuk pembuat pabrikan barang ekspor.
    Selama ini PPN tidak dipungut di Batam sebagai
    upaya promosi industri untuk ekspor.Seharusnya
    hanya barang yang akan diekspor yang tidak perlu
    membayar PPN. Kenyataannya PPN tidak diterapkan
    untuk semua jenis komoditi yang dijual di Batam.
  • Bagaimana sebaiknya penerapan PPN di Batam?
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com