Title: Manajemen Pemasaran Global
1Manajemen Pemasaran Global
Program Studi Manajemen (Non-Dik) Jurusan
Pendidikan Ekonomi Fakultas Pendidikan Ilmu
Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan
Indonesia Bandung 2006
2HUKUM INTERNASIONAL,HUBUNGAN INTERNASIONAL, DAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
3KELOMPOK 4
- Oleh
- Aldian Lakesa Wahyudi (034139)
- Arni Hadiyanti (032729)
- Didiet Aprillian (033920)
- M Lukman Arief (032704)
4Hukum Internasional
- Suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku
secara luas di satu atau 2 negara bahkan lebih
yang mengatur hubungan antara masyarakat atau
penguasa satu negara dan komponen negara lain
dengan perbuatan hukum.
5Hukum Internasional dan Kontrak Perdagangan
Internasional
- Dalam melakukan perdagangan internasional akan
melibatkan 2 pihak yang mempunyai otoritas dan
kepentingan tertentu dari wilayah yang berbeda
dengan pemahaman dan Undang-Undang berlaku yang
berbeda pula. Oleh karena itu, perlu diadakannya
kesepakatan dan pemahaman antara kedua belah
pihak dengan memakai Undang-undang yang
disepakati, yaitu perjanjian atau Kontrak Dagang.
Kontrak perdagangan internasional secara umum
diatur dalam United Nations in Contracts for
International Sale of Goods (UNCISG) 1980 dan
1986.
6Penegakan Hukum (enforcement) bagi Transaksi
Internasional
- Masalah penegakan hukum (enforcement) bagi
penyelesaian suatu sengketa adalah suatu hal yang
sangat penting diperhatikan dalam suatu sengketa
yang mempunyai aspek internasional. - Hal ini disebabkan adanya masalah kedaulatan
suatu negara dimana suatu putusan pengadilan
asing pada prinsipnya tidak dapat di eksekusi
apabila eksekusi berada di luar yurisdiksi negara
tersebut. - Permasalahan tersebut diatas dapat diantisipasi
dengan memilih lembaga arbitrase sebagai pilihan
forum penyelesaian sengketa bagi suatu kontrak
internasional.
7PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang
diatur dalam hukum internasional yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik.
8Kerjasama Internasional
- Bentuk kerja sama luar negeri yang dituangkan
dalam perjanjian internasional adalah sebagai
berikut
- 1. Treaty (traktat)
- 2. Convention (konvensi)
- 3. Agreement (persetujuan)
- 4.Memorandum of Understanding
- (Memorandum saling pengertian)
- 5. Protocol
- 6. Charter
- 7. Declaration
- 8. Final Act
9. Arrangement (kesepakatan) 10. Exchange of
Notes (Pertukaran Nota) 11. Agreed Minutes
(risalah yang disepakati) 12. Summary
Record 13. Process Verbal 14. Modus
Vivendi 15.Letter of intent
9Permasalahan Hubungan Internasional
- PT.Newmont Indonesia
- Menyikapi Polemik Kasus Buyat
10KRONOLOGI KASUS
- 2 Desember 1986 Pemerintah Indonesia dan PT
Newmont Minahasa Raya dimiliki oleh PT Newmont
Indonesia, perusahaan itu tergabung di negara
bagian Delaware, Amerika Serikat dengan kantor
terdaftar di 18th Floor, AMP Tower 535 Bourke
Street, Melbourne, Australia. Pemerintah
Indonesia, PT Newmont Minahasa Raya dan PT.
Tanjung Serapung (Indonesia) menandatangani
kontrak karya (KK) atas penambangan emas. - Kehadiran PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sudah
menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat.
Diawali dengan kasus pengambil-alihan tanah
rakyat dengan kekerasan dan tanpa ganti kerugian. - Sejak 1996 mulai muncul berbagai gangguan
kesehatan, termasuk ditemukannya ikan-ikan mati
di sekitar teluk Buyat.Pembuangan limbah tailing
ke laut mendapatkan sorotan yang tajam dalam 2
tahun terakhir.
11- Submarine Tailings Disposal (STD) adalah
teknologi pembuangan limbah tambang ke laut.
Teknologi ini telah dipilih dan dipromosikan
kalangan perusahaan pertambangan setelah sistem
pembuangan ke sungai mendapat masalah serius - Kawasan perairan pantai (coastal zone) Sulawesi
Utara terkontaminasi logam berat merkuri yang
konsentrasinya bisa mengganggu kehidupan manusia.
Bahaya merkuri juga mengancam habitat kehidupan
laut. Populasi ikan dan jenis hewan laut lainnya
di kawasan pantai tertentu kini telah mengalami
degradasi. - Puncaknya pada akhir Juli 2000, wakil masyarakat
Teluk Buyat, Sulawesi Utara mengadukan dampak
pembuangan limbah tailing PT. Newmont Minahasa
Raya (NMR) ke WALHI, JATAM dan beberapa intansi
pemerintah terkait di Jakarta.
12- Pembentukan Tim Terpadu oleh Pemda Sulawesi Utara
yang bertujuan meneliti limbah perusahaan emas PT
Newmont Minahasa Raya (NMR), tidak tumpang tindih
dengan tim khusus bentukan Departemen
Pertambangan bersama Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Pusat, yang menginvestigasi hal
sama. - Penurunan produksi tangkapan nelayan dan
berkurangnya jenis ikan-dari tujuh belas menjadi
lima spesies-di Teluk Buyat, Sulawesi Utara
merupakan fakta obyektif yang ditemukan "Tim
Khusus" bentukan Menteri Pertambangan dan Energi
ketika melakukan pencekan lapangan terhadap
dampak limbah perusahaan pertambangan emas PT
Newmont Minahasa Raya (NMR) pekan lalu. - Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro
Mangkusubroto baru bersedia berdialog dengan
masyarakat Minahasa dan Sumbawa yang merasa
dirugikan penambangan emas dan tembaga di
daerahnya,. Aspirasi mereka ditampung Staf Ahli
Mentamben Bidang Lingkungan Pertambangan, Surna
Tjahja Djajadiningrat, dan Humas PT. Newmont
Minahasa Raya (NMR), perusahaan penambangan emas
internasional akan menutup kegiatan di Kabupaten
Minahasa.
13PEMBAHASAN
- Polemik kasus pencemaran akibat kegiatan
penambangan dan kaitannya dengan lingkungan
perairan memang bukan masalah Indonesia semata. - Industri pertambangan di berbagai dunia sering
dituduh sebagai penyumbang pencemaran dan
degradasi lingkungan di berbagai wilayah
perairan, termasuk wilayah pesisir. Sebagian dari
tuduhan tersebut sering tidak bisa dibuktikan
dengan bukti-bukti yang kuat (false accusation).
14- Meski keputusan pengadilan tersebut tidak
mengikat baik terhadap pemerintah maupun
perusahaan, keputusan bersalah tersebut sudah
cukup membuat berbagai pihak untuk berpikir
serius menyangkut pencemaran oleh penambangan dan
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya. - Salah satu pelajaran berharga dari beberapa kasus
pencemaran akibat penambangan yang terjadi di
beberapa negara adalah perlunya sikap
kehatian-hatian dalam menentukan pihak penyebab
pencemaran merkuri di perairan. Contoh paling
nyata dari kasus yang hampir sama dengan di Buyat
adalah pencemaran merkuri di Sungai Tapajos di
Desa Brasilia Legal, Brasil. Desa dengan penduduk
500 orang tersebut sebagian warganya menunjukkan
gejala menurunnya koordinasi saraf dan pandangan
yang buram serta kandungan merkuri di sampel
rambut mereka.
15- Penambangan emas tidak disangsikan lagi memang
mampu memompa keuntungan ekonomi yang tinggi.
Namun, risiko lingkungan yang dihadapi juga cukup
besar. Oleh karena itu, industri ini apalagi
industri penambang emas skala besar, di mana pun
harus berhadapan dengan aturan lingkungan yang
ketat. - Namun, sayangnya di negara berkembang seperti
Indonesia pemahaman terhadap eksternalitas yang
ditimbulkan oleh aktivitas penambangan sering
tidak diantisipasi secara cermat.
16- Ketika industri penambangan diizinkan beroperasi
di suatu kawasan yang sensitif terhadap
lingkungan, semestinya hidden cost dari
penambangan tersebut jauh-jauh hari sudah
diperhitungkan, baik oleh industri sendiri maupun
pemerintah.
17SOLUSI
- Pertama, melakukan perkiraan kerusakan lingkungan
(damage assessment) yang akan terjadi di lokasi.
Damage assessment ini diperlukan untuk
menghindari terjadinya apa yag disebut sebagai
Type I Error dalam kasus lingkungan (menolak
hipotesis terjadinya pencemaran meski
kenyataannya terjadi) serta natural resource
slander (pengukuran injury yang tidak tepat
terhadap sumber daya alam dan lingkungan).
18- Kedua, Kasus Buyat mencerminkan contoh klasik
dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan, yakni menyangkut policy failure di
mana pembangunan ekonomi sering bersifat
diametrikal dengan pengelolaan lingkungan. Oleh
karena itu, sudah saatnya integrasi pembangunan
ekonomi dengan lingkungan dipertegas kembali. - Ketiga, dalam khazanah ekonomi dikenal istilah
Caveat Venditor yang secara harfiah diartikan
sebagai produsen bertanggung jawab. Dalam konteks
pencemaran lingkungan, liability (tanggung jawab)
terhadap kerusakan lingkungan sudah semestinya
dibebankan kepada pencemar, siapa pun dia, baik
skala kecil maupun besar, baik penambang rakyat
maupun perusahaan penambangan.
19Pemerintah Siapkan Keppres Soal Mine Closure
- Dalam waktu dekat ada beberapa perusahaan KK yang
akan melakukan penutupan tambang, antara lain PT
Kelian Equatorial Mining (KEM) dan PT Newmont
Minahasa Raya (NMR). Dalam melakukan persiapan
mine closure, perusahaan-perusahaan tersebut
telah membuat Amdal mengenai penutupan tambang.
20DEKLARASI MANADO TENTANG PEMBUANGAN TAILING KE
DASAR LAUT
- Peserta dari Asia Tenggara dan Asia Pacific
bergabung di Manado, Indonesia dari tanggal 23
sampai 30 April 2001 bersama dengan peserta dari
negara-negara asal perusahaan tambang
transnasional, mendiskusikan isu pembuangan
limbah tambang ke laut, yang dikenal dengan
sebutan pembuangan tailing ke dasar laut
(Submarine Tailing Disposal, disingkat STD).