MEKANISME PENILAIAN FISIK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MEKANISME PENILAIAN FISIK

Description:

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUJUAN Mekanisme penilaian fisik ini bertujuan agar diperoleh persepsi yang sama antar anggota tim penilai dalam pelaksanaan penilaian ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:116
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: RionAdi
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MEKANISME PENILAIAN FISIK


1
MEKANISME PENILAIAN FISIK
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
2
TUJUAN
  • Mekanisme penilaian fisik ini bertujuan agar
    diperoleh persepsi yang sama antar anggota tim
    penilai dalam pelaksanaan penilaian fisik kota
    peserta Program ADIPURA.

3
RUANG LINGKUP
  • Tahap persiapan
  • Tahap pelaksanaan
  • Tahap evaluasi
  • Pelaporan

4
TAHAP PERSIAPAN
  • Mempelajari daftar isian yang dikirimkan oleh
    bupati/walikota dan/atau profil kabupaten/kota,
    serta menyusun ringkasan informasi awal.
  • Menyiapkan, mempelajari dan memahami jadwal,
    rute dan peta perjalanan ke lokasi penilaian.
  • Membuat formulir isian nilai fisik untuk
    masing-masing kota yang dilengkapi dengan nama
    dan alamat lengkap lokasi penilaian.

5
  • Membawa perlengkapan penilaian yang meliputi
  • - Buku pedoman Program ADIPURA.
  • - Formulir isian nilai fisik.
  • - Kamera digital.
  • - Komputer notebook/laptop.
  • - CD-R kosong.
  • - Peta administrasi ibukota Kabupaten/kota.

6
TAHAP PELAKSANAAN
  • Tim penilai dalam melakukan penilaian fisik
    berpedoman pada panduan penentuan lokasi
    penilaian
  • Waktu penilaian fisik dilakukan antara pukul
    07.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
    atau pada saat kegiatan obyek yang dinilai sedang
    berlangsung.
  • Nilai tiap lokasi penilaian serta komponen dan
    sub komponen harus diisi ke dalam formulir isian
    nilai fisik. Nama dan alamat lokasi penilaian
    dicatat dalam formulir isian nilai fisik dengan
    benar dan lengkap.

7
  • Melakukan penilaian secara bersama-sama dengan
    seluruh anggota tim dan tidak dibenarkan
    melakukan penilaian secara terpisah, sehingga
    penilaian terhadap suatu wilayah penilaian dan
    lokasi yang dinilai didasarkan atas persepsi yang
    sama seluruh anggota tim

8
  • Wilayah penilaian dan lokasi yang dinilai
    meliputi
  • Wilayah perkotaan secara umum.
  • Mengamati seluruh wilayah perkotaan yang dinilai
    untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi kota
    tersebut.
  • Pengamatan juga dapat membantu untuk mengetahui
    apakah pengelolaan lingkungan perkotaan dilakukan
    secara terencana atau mendadak.

9
  • Lingkup lokasi yang dinilai meliputi
  • Permukiman.
  • Menengah dan sederhana.
  • Pasang surut.
  • Fasilitas Umum Kota.
  • Jalan Arteri dan Jalan Kolektor.
  • Pasar.
  • Pertokoan.
  • Perkantoran.
  • Sekolah.
  • Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas.
  • Hutan kota.
  • Taman kota.

10
  • Fasilitas transportasi.
  • Terminal.
  • Stasiun kereta api.
  • Pelabuhan.
  • Perairan Terbuka.
  • Sungai
  • Danau, situ dan saluran terbuka.
  • Fasilitas kebersihan.
  • Tempat pemrosesan akhir (TPA).
  • Pemilahan sampah.
  • Pengolahan sampah.
  • Pantai Wisata.

11
  • Dalam melakukan penilaian, setiap anggota tim
    penilai harus menyepakati dalam satu skala nilai
    yang sama dengan perbedaan nilai maksimum 3
    (tiga) poin. Penilaian untuk setiap kota diisi
    dalam formulir isian nilai fisik. Nilai yang
    dilaporkan merupakan nilai masing-masing anggota
    tim.
  • Anggota tim penilai diperbolehkan memberikan
    nilai hasil kesepakatan pada setiap penilaian.

12
  • Tidak diperbolehkan ada duplikasi penilaian untuk
    satu komponen dalam kriteria, indikator dan skala
    nilai fisik Program ADIPURA, kecuali untuk
    penilaian TPS.
  • Foto seluruh wilayah penilaian dan lokasi
    penilaian serta komponen dan sub komponennya
    dibuat selengkap mungkin. Foto yang diambil harus
    dapat merepresentasikan nilai yang diberikan.
    Foto harus diberi nama lokasi dan tanggal
    pengambilan.

13
TAHAP EVALUASI DAN PELAPORAN.
  • Masing-masing anggota tim penilai membuat dan
    menandatangani formulir isian nilai fisik yang
    sudah diisi untuk masing-masing kota dan
    menyerahkan kepada ketua tim.
  • Tim penilai harus membuat rekomendasi untuk
    masing-masing kota.

14
  • Ketua tim penilai bertanggungjawab dalam
    pengisian formulir isian nilai fisik ke dalam
    aplikasi penilaian fisik.
  • Ketua tim penilai harus menyerahkan aplikasi
    penilaian fisik yang sudah diisi berikut formulir
    isian nilai fisik seluruh anggota tim, serta foto
    hasil penilaian kepada Tim Teknis melalui Berita
    Acara.

15
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com