Title: Blue screen
1KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum
Perdesaan Jakarta, 26 Mei 2015
2Program Hibah Air Minum Perdesaan
Latar Belakang Masih ada gap cakupan pelayanan terhadap target universal akses air minum,khususnya di wilayah perdesaan Keberlanjutan pembangunan SPAM Perdesaan melalui kelembagaan masyarakat Mainstreaming pelayanan kepada MBR
Lingkup kegiatan Pemasangan Sambungan Rumah termasuk jaringan dan infrastruktur pendukungnya dengan memanfaatkan idle capacity pada kawasan MBR di wilayah perdesaan
3Tujuan Kegiatan
Meningkatkan cakupan pelayanan air minum
perdesaan yang diprioritaskan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) melalui kelembagaan
masyarakat BPPSPAM.
4Kriteria Teknis Pemerintah Daerah
- Merupakan Kabupaten yang telah mendapatkan
Program PAMSIMAS - Memiliki BPSPAM dengan kinerja yang baik dan
memiliki rencana perluasan layanan air minum - Kesiapan dalam mengalokasikan Anggaran pada
Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk
pembangunan infrastruktur air minum yang
dialokasikan dalam bentuk Bantuan Sosial,
berdasarkan usulan dari BPSPAM - Memiliki Idle Capacity.
- Mempunyai daftar MBR calon penerima manfaat
sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan. - Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan Sambungan
Rumah (SR) dan infrastruktur pendukungnya dalam
1 (satu ) tahun anggaran
5Kriteria Penerima Manfaat
- Kriteria MBR minimal dengan acuan daya listrik
yang terpasang pada rumah tangga tersebut 1300
VA dan 50 di antara target sasaran tersebut
memiliki daya listrik 900 VA Dalam menentukan
MBR dimohon tidak hanya berdasar kriteria daya
listrik saja namun mempertimbangkan kondisi
masyarakat berpenghasilan rendah (rumah dan
properti nya) - Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai
pelanggan BPSPAM - Masyarakat penerima manfaat bersedia membayar
biaya sambungan dan atau penggunaan air sesuai
dengan yang telah ditetapkan BPSPAM. - Tidak overlaping pada area pelayanan
perpipaan/PDAM ( mengacu pada RISPAM )
Non Prioritas
Non Prioritas
v
Prioritas
6Mekanisme Pelaksanaan
Kementerian Keuangan
DJCK
Pemda
Sosialisasi
Surat Penetapan
Memenuhi
Penilaian dokumen usulan Persiapan
Baseline Survey
Minat Pemda
Tidak Memenuhi
Penolakan
Fisik terbangun Berfungsi
Pencairan Dana Hibah
Verifikasi
Pelaksanaan
Pemda
BPSPAM
7SIKLUS KEGIATAN PROGRAM HIBAH AIR MINUM
PERDESAAN DI TINGKAT MASYARAKAT YANG
DILAKSANAKAN MELALUI BPSPAM
8Baseline VS Verifikasi..?
Baseline Survey Verifikasi Survey
Konfirmasi calon penerima manfaat yang belum tersambung dan terdaftar sebagai pelanggan PDAM/BPSPAM Survey kondisi sosial ekonomi dan kondisi tempat tinggal calon penerima manfaat Meneliti kesesuaian calon-calon penerima manfaat dengan kriteria yang ada dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengacu pada kriteria serta memastikan bahwa daftar calon sudah didukung dengan survey kemauan menyambung (willingness to connect) terhadap BPSPAM Memastikan sambungan rumah yang dipasang sesuai dengan hasil baseline survey Menilai kelayakan sambungan rumah (SR) yang telah dibangun antara lain Administrasi Pelanggan Sudah tercatat menjadi pelanggan BPSPAM dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum untuk 2 (dua) bulan rekening Kualitas SR harus memenuhi persyaratan teknis minimum (lihat Lampiran-2) Meter air SNI Stop kran (material GI, kuningan) dipasang sebelum meter air Pipa HDPE atau GI Box meter air dengan tutup Pondasi beton iii. Kepuasan pelanggan penerima SR Program Hibah Air Minum. Konsultan akan menyiapkan laporan verifikasi yang berisi hasil verifikasi yang meliputi jumlah SR yang memenuhi syarat dalam butir b di atas, termasuk besaran hibahnya
9Besaran Dana Hibah
Rp. 2 Juta / SR
SR yang Terbangun dan Berfungsi
Jumlah Dana Hibah yang diberikan kepada Pemda
maksimal sebesar dana APBD yang telah dikeluarkan
untuk kegiatan ini dan sesuai dengan nilai yang
tertera pada PPH
10Mekanisme Pencairan Dana Hibah
11Perkiraan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan
Persiapan (Tahun N-1)
No Tahapan Feb Feb Mar Mar Apr Apr Mei Mei Jun Jun Jul Jul Ags Ags Sep Sep Okt Okt Nov Nov Des Des
1 Sosialisasi Pelaksanaan
2 Penyampaian Surat Minat dan Kelengkapan Dokumen
3 Penilaian Kelengkapan
4 Pengusulan Penerbitan SPPH
5 Baseline Survey
Pelaksanaan (Tahun N)
No Tahapan Jan Jan Feb Feb Mar Mar Apr Apr Mei Mei Jun Jun Jul Jul Ags Ags Sep Sep Okt Okt Nov Nov Des Des
1 Penerbitan SPPH
2 Pemasangan Sambungan Rumah dan Infrastruktur pendukung lain.
3 Verifikasi Survey
4 Proses Pengajuan pencairan
12Kriteria Teknis Sambungan Rumah
- Layanan SR tersebut adalah sambungan baru, yang
dipasang setelah tanggal penerbitan Surat
Persetujuan Penerusan Hibah (SPPH) dari
Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan survey
baseline - Spesifikasi teknis sambungan rumah yang dibuat
harus memenuhi standar teknis yang mengacu pada
Pedoman Program Hibah Air Minum
13Spesifikasi Teknis Sambungan Rumah
14Struktur Organisasi Pengelolaan Program Hibah Air
Minum
Pusat
Provinsi
Garis Koordinasi
Kab/Kota
Garis Pelaporan
15Terima kasih atas perhatiannya
Chandra R.P Situmorang Kepala CPMU Hibah Air
Minum dan Sanitasi cpmu_hibah_at_yahoo.com I 021 -
7228946