Title: D
1SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN
KESEHATAN CTKI
STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA
INDONESIA
DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG
MEDIK DEPARTEMEN KESEHATAN RI
2KEPMENKES RI NOMOR 1158/MENKES/SK/XII/2008
STANDAR NASIONAL PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
CALON TENAGA KERJA INDONESIA
2
3DASAR HUKUM
- Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum di dalam
- Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga
kerjaan - Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran - Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri - PP No. 26 tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan
PNS dan tenaga lainnya. - PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja - Permenkes RI No. 512 tahun 2007 tentang Izin
Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran - Permenkes RI No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
3
4DASAR HUKUM (Lanjutan)
- Permenkes RI No.290 tahun 2008 tentang
Persetujuan Tindakan Kedokteran - Kepmenkes RI No. 138/MenKes/SK/II/1996 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia. - Kepmenakertrans RI No. KEP-104A/MEN/2002 tentang
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. - KepMenkes RI No 618/Menkes/SK/V/2007 tentang
Penetapan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Keseahatan
CTKI yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri. - KepMenkes RI No 029/Menkes/SK/I/2008 tentang
Pedoman Penatalaksanaan Konseling dan Testing HIV
bagi CTKI - KepMenkes RI No 1158/Menkes/SK/XII/2008 Tentang
Standar Pelayanan Pmeriksaan Kesehatan CTKI
4
5- LATAR BELAKANG
- Meningkatnya penawaran kerja ke luar negeri
menyebabkan pemerintah berupaya meningkatkan
perlindungan terhadap CTKI - Pemeriksaan kesehatan bagi calon tenaga kerja
Indonesia harus dilakukan di sarana kesehatan
yang terpercaya dan berkualitas
6- LATAR BELAKANG (Lanjutan)
- Dalam upaya meningkatkan kualitas CTKI maka
kesehatan fisik, mental dan keterampilannya harus
dipersiapkan sebelum keberangkatannya untuk itu
perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan - Dalam rangka meningkatkan dan menjamin kualitas
pemeriksaan kesehatan bagi CTKI maka Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik,Ditjen Bina YanMed
Depkes RI menyusun STANDAR NASIONAL PELAYANAN
PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI
7PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI
Kegiatan pemeriksaan kesehatan CTKI ke luar
negeri meliputi
- Pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan umum
- Pemeriksaan kesehatan khusus sesuai dengan
permintaan negara tujuan penempatan.
Penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani
bagi CTKI, disimpulkan dengan sehat (fit to work)
atau tidak sehat (unfit to work) oleh dokter.
7
8BAGAN STRUKTUR ORGANISASISARANA KESEHATAN
PEMERIKSA CTKI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
PENANGGUNG JAWAB SARKES DOKTER (Nama Foto)
Tata Usaha
- Administrasi Umum
- Rekam Medis
- Kasir
- Petugas Kebersihan
P.J. FISIK JIWA Dokter (Nama Foto)
P.J. LABORATORIUM Sp.PK (Nama Foto)
P.J. RADIOLOGI Sp.Rad (Nama Foto)
- Dokter
- Analis
- Perawat
- Administrasi
- Dokter
- Radiografer
- Administrasi
- Petugas Kamar Gelap
- Dokter
- Perawat
- Administrasi
9SKEMA PELAYANAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI
SARANA KESEHATAN
- ADMINISTRASI
- pendaftaran
- foto
- KONSELING
- VCT
- INFORMED CONSENT
CTKI
Proses Pemeriksaan Kesehatan
- Radiologi
- Thorax/ Paru-jantung
- Lain-lain (sesuai keperluan)
- Laboratorium
- Darah
- Urin
- Feses
- Sputum
verifikasi hasil
Terapi/ merujuk ke RS
Cetak sertifikat
Unfit
Fit
10STANDAR PEMERIKSAAN
- Standar Pemeriksaan Fisik
- Standar Pemeriksaan Jiwa
- Standar Pemeriksaan laboratorium
- Standar Pemeriksaan Radiologi
11- STANDAR PEMERIKSAAN FISIK
- Tahapannya
- Anamnesis Dokter menegaskan agar pertanyaan
tentang riwayat penyakit yang diajukan dan
dijawab oleh CTKI dengan jelas dan benar - Pemeriksaan Fisik dilakukan secara teliti agar
hasil pemeriksaan sesuai dengan permintaan negara
tujuan - Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik ada/tidak
kelainan (bila ada kelainan agar dijelaskan)
11
12- STANDAR PEMERIKSAAN JIWA/PSIKIATRIK
- Tahapannya
- Anamnesis Dokter menegaskan agar pertanyaan
yang dikeluhkan/dialami dalam setahun terakhir
diajukan dan dijawab oleh CTKI dengan jelas dan
benar - Pemeriksaan Psikiatrik Dokter pemeriksa
melakukan pengamatan yang meliputi penampakan
umum (kesadaran), sikap dan perilaku motorik,
pikiran dan kekerasan - Kesimpulan hasil pemeriksaan Psikiatrik
ada/tidak ada gangguan neurotik berat atau
psikotik
12
13- STANDAR PEMERIKSAAN LABORATORIUM
- Kemampuan pemeriksaan Lab kesehatan
- terdiri dari
- Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Hematologi,
Urinalisis, Kimia Klinik, Imunologi, Mikrobiologi
dan Napza - Metode Pemeriksaan
- ? Secara Manual Carik celup ? urinalisa
- Rapid
Test ? Napza - Mikroskop
? Mikrobiologi - ? Automatik Fotometer ?
Kimia Klinik - Hematology
Analyzer ? Hematologi - Elisa
? Imunologi
13
14STANDAR PEMERIKSAAN RADIOLOGI
Pemeriksaan Radiologi dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal meliputi persiapan, posisi,
pengambilan foto, skema interpretasi, pembacaan
dan pelaporan hasil serta kesimpulan Jenis
foto yang dibuat adalah foto toraks
15PEMANTAPAN MUTU
- Laboratorium - PMI
- - PME
- Radiologi - pengendalian dokumen
- - Uji kepatuhan secara
periodik - terhadap peralatan
perangkat - sinar X
161. PERSYARATAN
a. Mempunyai izin operasional dari Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dan telah beroperasi selama
2 tahun b. Membuat surat permohonan kepada
DEPKES RI cq Direktorat Bina Penunjang Medik
melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas
Kesehatan Provinsi. c. DEPKES RI cq Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik mengirimkan Self
Assesment yang harus diisi oleh sarana kesehatan
yang bersangkutan, tembusan ke Dinas Kesehatan
Provinsi setempat.
16
17- d. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan peninjauan
ke Sarkes . Sarkes mengirimkan kembali instrumen
self assesment yang telah diisi ke Dinas
Kesehatan Provinsi - e. Dinas Kesehatan Provinsi memberikan surat
rekomendasi yang ditujukan ke DEPKES RI cq
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik bersama
Instrumen self assesment - f. DEPKES RI cq Direktorat Bina Pelayanan
Penunjang Medik mengevaluasi dan menindaklanjuti
dengan melaksanakan audit oleh team audit sarkes
CTKI pusat, Dinkes Provinsi dan BBLK/BLK Provinsi - g. Waktu antara audit pertama dan final 3 bulan
untuk memberikan kesempatan kepada sarana
kesehatan melengkapi hasil audit pertama agar
sesuai standar pemeriksaan CTKI
18- h. Sarkes yang sudah siap untuk audit final
melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi, Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik untuk dilaksanakan
audit final. - Bagi sarkes yang memenuhi persyaratan akan
ditetapkan dengan SK Menkes (Sertifikat Penetapan
Sarkes CTKI) - Sebelum SK Menkes diterbitkan,dikeluarkan surat
izin sementara oleh Direktorat Bina Pelayanan
penunjang Medik yang berlaku selama 6 bln
19- k. Izin Sarkes berlaku untuk satu sarkes, sesuai
alamat. - Jika tidak beroperasi lagi atau pindah alamat
harus melapor ke Direktorat Bina Pelayanan
Penunjang Medik dan Dinkes untuk mengurus
permohonan izin sesuai alamat baru - m. Izin Sarkes berlaku selama 5 tahun
- n. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan
permohonan kembali selambat lambatnya 30 hari
sebelum habis masa berlaku izinnya.
19
20 O. Khusus Untuk Radiologi Perlu
Izin Penggunaan peralatan radiologi dari
BAPETEN
- P. Dokter penanggung jawab, konsulen, harus
memiliki - SIP (Surat Izin Praktek) di sarkes yang
bersangkutan
212. SANKSI Bila ditemukan pelanggaran
teguran tertulis I,II dan III kepada sarkes
yang bersangkutan
- Sarkes di wilayah Kab/Kota Dinkes
Kab/Kota tembusan Dinkes Prov, Depkes - Sarkes
milik Pemerintah Pusat Depkes - Teguran
3x dalam kurun waktu 6 bln tidak ada perbaikan
maka Dinkes mencabut izin operasional,
ditembuskan ke Depkes, Depkes mencabut SK
Penetapan Sarkes
22SERTIFIKAT KESEHATAN
- PERSYARATAN
- Spesifikasi Kertas Ukuran kertas legal, Berat
kertas 70 - 90 gram dan Warna putih - Sekuritas Metode Perporasi untuk nomor seri
- menggunakan hologram
- 3. Penomeran (kode) Pengkodean menunjukkan
sarkes/ negara penempatan / bulan / tahun
pemeriksaan. - 4. Sertifikat kesehatan memuat
- - Pada halaman depan Nama Sarkes,Nama
CTKI,Tanda Pengenal CTKI Negara Tujuan
Penempatan,Wkt pemeriks,Nama dan tt dokter
pemeriksa dan SIPnya, Kesimpulan hasil pemeriks
Fit to Work - - Pada halaman belakang Pemeriksaan kes yang
telah dilakukan,Nama dan ttd dokter yang
memeriksa CTKI
23(No Transcript)
24PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SARKES PEMERIKSA CTKI
- Sesuai SK Menkes No. 618/Menkes/SK/V/2007 tentang
Penetapan Sarana Pelayanan Pem. Kesehatan CTKI
Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri maka pembinaan
dan pengawasan dilaksanakan Depkes bersama
dengan Dinkes Kab./Kota/Prov. - Sebagai tindaklanjut untuk menjaga mutu hasil
pemeriksaan kesehatan maka sebagai salah satu
upaya, sarkes wajib mengikuti kegiatan PME dan
pelatihan secara berkala.
24
25TARIF
- Mekanisme perhitungan tarif pemeriksaan kesehatan
CTKI harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut
- Besaran tarif pem. lab kes dihitung berdsrkan pd
perhitungan unit cost dari setiap jenis
pemeriksaan. - Unit cost dihitung dari biaya bahan dan alat,
jasa sarana, jasa pelayanan, sewa bangunan dan
penyusutan alat - Sarkes pemerintah pemeriksa TKI menetapkan
besaran tarif pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Daerah. - Untuk Sarkes swasta besaran tarif disesuaikan
dengan pola tarif
25
26TARIF (Lanjutan)
- Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen
Kesehatan RI menetapkan pola tarif pemeriksaan
kesehatan CTKI sebagai berikut
- Tarif terendah sesuai Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen
Kesehatan). - Tarif tertinggi merupakan perhitungan 200 dari
tarif terendah.
26
27PENCATATAN PELAPORAN
- Sarkes menetapkan dan melaksanakan pengendalian
semua dokumen, informasi dan rekaman baik dari
dalam maupun luar sarkes - Sertifikat kesehatan merupakan salah satu dokumen
penting dalam penempatan tenaga kerja Indonesia
ke luar negeri serta dibuat dengan persyaratan
tertentu. - Setiap sarkes harus melakukan pencatatan
pemeriksaan fisik/jiwa, laboratorium, radiologi
27
28PENCATATAN PELAPORAN (Lanjutan)
- - Pelaporan hasil kegiatan sarkes dilakukan tiap
- bulan yang disampaikan setiap tiga bulan ke
Dinkes Provinsi dengan tembusan ke Dinkes
Kab/Kota. - - Dan setiap tahun dilaporkan dalam bentuk
rekapitulasi ke Direktorat Jenderal Bina
Pelayanan Medik Depkes dengan tembusan ke Dinkes
Provinsi. - - Hal-hal khusus dilaporkan tersendiri
- - Batas penyimpanan dokumen selama 5 tahun dan
sesudahnya dapat dimusnahkan.
28
29TERIMA KASIH
atas perhatiannya