ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 12
About This Presentation
Title:

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN

Description:

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN SUMPAH/JANJI APOTEKER PP No. 20 tahun 1962 Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:777
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: siwi9
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN


1
  • ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN
    KEFARMASIAN

2
SUMPAH/JANJI APOTEKER PP No. 20 tahun 1962
  • Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan
    perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan
  • Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya
    ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya
    sebagai apoteker
  • Sekalipun diancam, saya tidak akan menggunakan
    pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang
    bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
  • Saya akan menjalankan tugas saya dengan
    sebaik-baiknya sesuai tradisi luhur jabatan
    kefarmasian
  • Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan
    berikhtiyar dengan sungguh-sungguh supaya tidak
    terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebang
    saan, kesukuan, politik kepartaian/ kedudukan
    sosial.
  • Saya ikrarkan Sumpah/Janji ini dengan
    sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.

3
PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KESEHATAN
  • ?

4
HUKUM KEDOKTERAN
HUKUM FARMASI
HUKUM KEPERAWATAN
HUKUM RUMAH SAKIT
HUKUM KESEHATAN LINGKUNGAN
5
PSK APOTEKER
Sumpah Kode etik
Peraturan
Apoteker

Aparat hukum
Cultur
Pasien masyarakat
Oriented
6
Tanggungjawab apoteker dalam upaya pelayanan
kefarmasian
  • Tanggungjawab Etik kode etik
    Kewajiban Umum
  • Kewajiban thd penderita
  • Kewajiban thd sejawat
  • Kewajiban thd sejawat kes lain
  • Apoteker Tanggungjawab Profesi Pendidikan,pengalam
    an,kualifikasi lain
  • Derajad resiko
    pelayanan kefarmasian
  • Kompetensi
  • Apoteker bijaksana Tanggungjawab hukum
    Hukum perdata
  • landasan - transaksi
  • - Kewajiban memberi
    informasi
  • Jenis tanggung jawab
  • 1. Niat yg tulus murni
    - Dasar UU perbuatan melanggar hukun
    Pasal 1365 2. kesungguhan kerja
    - Dasar hak
    kewajiban dlm perjanjian(wanprestasi)
  • 3. Kerendahan hati
  • 4. Integritas ilmiah dan Hukum Pidana
  • Sosial yg tdk diragukan
    Landasan - perilaku yg bertanggungjawab
  • - Melanggar UU

7
  • KETENTUAN PERALIHAN
  • Pasal 102
  • Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
    peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9
    Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara
    Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3086) pada saat Undang-undang ini
    diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak
    bertentangan dan/atau belum diganti dengan
    peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

8
  • KETENTUAN PENUTUP
  • Pasal 103
  • Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang
    Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan
    tidak berlaku.

9
  • Contoh.
  • Pasal 22 Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002
    ttg Registrasi Praktik Bidan.
  • Bidan dlm melakukan praktik perorangan hrs
    memenuhi persyaratan yg meliputi tempat ruang
    praktik, tempat tidur, peralatan, obat2an dan
    kelengkapan administrasi.
  • Obat2an yg boleh diserahkan seorang bidan
    melebihi kewenangan yg dimiliki seorang
    apoteker, karena dlm tabel obat tsb ada
    antibiotik, psikotropik ttt dll.

10
  • Kepmenkes tsb bertentangan dg Pasal 82 UU
    No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan
  • Barangsiapa tanpa keahlian dan kewenangan dg
    sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian spt
    pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan
    sediaan farmasi tanpa mempunyai keahlian
    kewenangan untuk itu dipidana dg pidana penjara
    paling lama 5 (lima) tahun pidana denda paling
    banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

11
  • Pasal 35 butir I dan j UU RI No 29/2004 ttg
    praktik kedokteran dokter atau dokter gigi yg
    telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai
    wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dn
    pendidikan dan kompetensi yg dimiliki, dpt
    menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yg
    diizinkan, dan meracik dan menyerahkan obat
    kepada pasien, bagi yang praktik di daerah
    terpencil yang tidak ada apotik.

12
.
Maturnuwun
Maturnuwun
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com