Title: RENCANA AKSI PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN 2012-2019
1 JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) SESUAI UU
SJSN DAN UU BPJS
PUSAT PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN
2 SISTEMATIKA
KEMENKES
- LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JKN
- IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF
- PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEU DAERAH
- KESIAPAN PUSAT DALAM IMPLEMENTASI JKN
- PERAN KEMENKES DAERAH DALAM PELAKSANAAN JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL
- JAMKESDA DALAM ERA JKN
- PENUTUP
3KEMENKES
LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JAMINAN KESEHATAN
NAS
4 LANDASAN HUKUM
KEMENKES
5 DESAIN JAMINAN KES NASIONAL
KEMENKES
6 PENGERTIAN DAN PRINSIP JKN
KEMENKES
- Jaminan Kesehatan
- adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.
PRINSIP ASURANSI SOSIAL MELIPUTI
- kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin,
yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan
yang berisiko tinggi dan rendah - nirlaba
- keterbukaan
- kehati-hatian
- kepesertaan yang bersifat wajib
- akuntabilitas
- portabilitas
- dana amanat
- Hasil pengelolaan dana jaminan sosial
dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan
program dan untuk sebesar besar kepentingan
peserta
7KEMENKES
KEPESERTAAN JKN
8 PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
Peserta Jaminan Kes adalah setiap orang yang
telah membayar iuran atau untuknya telah
dibayarkan iuran menjadi peserta Jaminan
Kesehatan
PESERTA MELIPUTI)
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan
Kesehatan
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang
tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu - Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota
keluarganya - Bukan pekerja dan anggota keluarganya
) PERPRES No. 12/2013, Ps. 2, 3 dan 4 ay 1
9 PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
PEKERJA PENERIMA UPAH
PEKERJA BUKANPENERIMA UPAH
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
- pegawai swasta dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan
huruf f yang menerima Upah
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri
) PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2 3
10 PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
BUKAN PEKERJA
WNI DI LUAR NEGERI
- Investor
- Pemberi Kerja
- Penerima pensiun
- Veteran
- Perintis Kemerdekaan dan
- bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai
dengan huruf e yang mampu membayar iuran
Jaminan kesehatan bagi Pekerja Warga Negara
Indonesia yg bekerja di luar negeri diatur dgn
ketentuan peraturan perundang- undangan
tersendiri.
Warga negara asing yang bekerja di Indoensia
paling singkat 6 (enam) bulan)
) PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2, 3 , 6 7
11 PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain
12 PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
KEPESERTAN JAMKES BERSIFAT WAJIB DAN DILAKUKAN
SECARA BERTAHAP
1 JAN 2014
TAHAP I
PBI (86,4 JUTA JIWA)
ASKES PNS ANGGOTA KELUARGA
TNI/PNS ANGGOTA KELUARGA
POLRI/PNS ANGGOTA KELUARGA
PENSIUNAN
VETERAN
JPK JAMSOSTEK
BPJS KES
PLG LMBT 2019
TAHAP II
SELURUH PENDUDUK YG BELUM MASUK SEBAGAI PESERTA BPJS
13KEMENKES
PELAYANAN KESEHATAN
14 PAKET MANFAAT JKN
KEMENKES
Manfaat Jamkes
- Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan
perseorangan mencakup pelayanan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang
diperlukan.
Manfaat Medis
Manfaat Non Medis
Akomodasi Ambulan
Ambulans hanya diberikan utk pasien rujukan dr
Faskes dgn kondisi tertentu
) Perpres No. 12 Pasal 20 ay 1 2
15 PAKET MANFAAT JKN
KEMENKES
Manfaat pelayanan promotif preventif meliputi
Penyuluhan Kes perorangan
Imunisasi Dasar
Keluarga Berencana (KB)
Skrining Kesehatan
- Penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko
penyakit - Perilaku hidup bersih dan sehat
- BCG
- DPT dan Hepatitis-B (DPT-HB)
- Polio
- Campak
- Konseling
- Kontrasepsi dasar
- Vasektomi
- Tubektomi
Diberikan secara selektif yang bertujuan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan
Vaksin Alat KB ? Pemerintah atau Pemerintah
Daerah
) Perpres No. 12 Pasal 21
16 PAKET MANFAAT JKN
KEMENKES
YANKES
DIJAMIN
TIDAK DIJAMIN
- Tidak sesuai prosedur
- Di Faskes yg tidak bekerjasama dengan BPJS
(kecuali utk kasus gawat darurat) - Yankes yang telah dijamin oleh program jaminan
kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja - Yankes yang dilakukan di Luar Negeri
- Yankes untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Meratakan gigi (ortodonsi)
- Ganggauan kes/penyakit akibat ketergantungan obat
dan/atau alkohol - Gangguan kes akibat sengaja menyakiti diri
sendiri - Pengobatan komplementer, alternatif dan
tradisional - Pengobatan yang dikatagorikan sebagai percobaan
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makan bayi dan susu
- Perbekalan rumah tangga
- Yankes akibat bencana pd masa tanggap darurat,
KLB - Biaya pelayanan lainnya yg tidak ada hub dengan
manfaat Jaminan kes yg diberikan
- Yankes Tk Pertama
- Yankes Rujukan Tk Lanjutan
- Rawat Jalan
- Rawat Inap
) Perpres No. 12 Pasal 22 25
17 PAKET MANFAAT JKN
KEMENKES
RUANG PERAWATAN KELAS III
- PBI
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta
bukan pekerja dngn iuran untuk manfaat di klas III
RUANG PERAWATAN KELAS II
- PNS Pensiun PNS Gol I , II beserta anggota
keluarga - Anggota TNI Pensiunan TNI setara dengan PNS
Gol I II - Anggota Polri Pensiunan Polri setara dg PNS
Gol I I - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Pemerintah yg
disetarakan PNS Gol I II
MANFAAT NON MEDIS ? AKOMODASI
RUANG PERAWATAN KELAS I
- Pejabat Negara anggota keluarga
- PNS Penerima Pensiun Gol III IV Anggota
Kel - TNI Penerima pensiun Keluarga yg setara PNS
Gol III IV - Polri Penerima pensiun Keluarga yg setara
PNS Gol III IV - Pegawai pemerintah Non PNS yg setara PNS Gol III
IV - Veteran Perintis Kemerdekaan anggota
keluarga - Pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 kali
PTKP
) Perpres No. 12 Pasal 21
18 FASKES DALAM PENYELENGGARAAN JKN
KEMENKES
FASKES TK I
FASKES TK LANJUTAN
PKS DENGAN BPJS
19KEMENKES
IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF
20 SUMBER DANA JKN
KEMENKES
PBI
BAYAR IURAN
PNS
BPJS KES
TNI ? AKTIF PNS ANGGOTA KEL
PEMERINTAH
POLRI ? AKTIF PNS ANGGOTA KEL
PENSIUNAN
VETERAN
JPK JAMSOSTEK ? PEKERJA PEMBERI KERJA
PEKERJA TDK MENERIMA UPAH (MANDIRI)
21 BESARAN IURAN PBI
KEMENKES
SASARAN PBI SUMBER PEMBIAYAAN BESARAN IURAN PBI (RP) KEBUTUHAN ANGGARAN (RP)
Masyarakat miskin dan tidak mampu sejumlah 86,4 juta jiwa APBN 19.225/jiwa/ bulan 19,93 T /tahun
22 Iuran JKN (Perubahan Perpres 12/2013)
KEMENKES
PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET
PBI NILAI NOMINAL (per jiwa) Rp. 19.225,- Ranap kelas 3 Pasal 16A, 23
PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5 (per keluarga ) 2 dari pekerja 3 dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 Pasal 16B, 23
PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 (per keluarga) dan 5 (per keluarga) s/d 30 Juni 2015 0,5 dari pekerja 4 dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015 1 dari pekerja 4 dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 Pasal 16C, 23
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA NILAI NOMINAL (per jiwa) 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 3 Ranap kelas 2 Ranap kelas 1 Pasal 16F, 23
23 PEMBAYARAN FASKES DALAM JKN
KEMENKES
FASKES TK. PERTAMA
- KAPITASI
- Mekanisme lain yg lebih berhasil guna (FFS)
PEMBAYARAN
FASKES TK. DUA/TIGA (LANJUTAN)
BPJS BID KES
INA CBGs
24 TARIF FASKES PRIMER
KEMENKES
TARIF KAPITASI
NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA KAPITASI Rp
1. Puskesmas 3000 6000
2. RS Pratama/Klinik Pratama/Dokter Praktek 8.000 10.000
3. Dokter Gigi Praktek 2.000
25 TARIF FASKES PRIMER
KEMENKES
TARIF NON KAPITASI (RAWAT INAP)
No. JENIS FASILITAS KESEHATAN TARIF
1. Puskesmas 100.000/Hr
2. RS Pratama 100.000/Hr
26 TARIF PELAYANAN KEBIDANAN NEONATUS
KEMENKES
TARIF NON KAPITASI
NO PELAYANAN KESEHATAN TARIF
1. Pemeriksaan ANC 25.000
2. Persalinan Normal 600.000
3. Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emergensi dasar 750.000
4. Pemeriksaan PNC/neonatus 25.000
5. Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual) 175.000
6. Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan neonatal 125.000
7. Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik 100.000 15.000
8. Penanganan komplikasi KB paska persalinan 125.000
27 TARIF FASKES LANJUTAN
KEMENKES
KELOMPOK KELAS RS TARIF INA-CBGS
- RS kelas A
- RS kelas B
- RS kelas C
- RS kelas D
- RSU Rujukan Nasional
- RSK Rujukan Nasional
Tarif RS Swasta Tarif RS Pemerintah
28 TARIF FASKES LANJUTAN
KEMENKES
TARIF KELOMPOK KELAS RAWAT INAP PADA TARIF
INA-CBGS
KELAS KENAIKAN
KELAS A 29,66
KELAS B 37,62
KELAS C 53.92
KELAS D 53.19
HASIL SIMULASI KENAIKAN PENDAPATAN RS PADA
TARIF PERAWATAN KELAS 3 DG TARIF INA-CBGS
JKNPerawatan kelas 1, 2 dan 3Kenaikan kelas 3
ke 2 20 Kenaikan kelas 3 ke 1 40
29KEMENKES
PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEU DAERAH
30 REGULASI KEU
KEMENKES
- PASAL 17
- Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik
dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa
dianggarkan dalam APBD - Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam
APBD
- PASAL 59
- Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah
tidak dapat dipergunakan langsung untuk
pengeluaran - Semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera
disetor ke kas umum daerah dan berbentuk barang
menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai
inventaris daerah
31 REGULASI KEU
KEMENKES
- PASAL 122
- Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah
dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
daerah dikelola dalam APBD - Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk
membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan - Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus
disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1
(satu) hari kerja
PENERIMAAN DAERAH Penerimaan atas jasa layanan
kesehatan masyarakat yang dananya bersumber dari
hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD atau Unit
Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD,
dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok
pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi
Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum,
rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan
Kesehatan
32IURAN/PREMI
ALUR PENDANAAN JKN
KEMENKES
PEMERINTAH (KEMENKES) ? PBI
PEMERINTAH ? PNS
TNI ? AKTIF PNS ANGGOTA KEL
POLRI ? AKTIF PNS ANGGOTA KEL
JPK JAMSOSTEK ? PEKERJA PEMBERI KERJA
PENSIUNAN
VETERAN
PEKERJA TDK MENERIMA UPAH
UU No. 17/2003 UU APBN UU No. 40/2004 UU No.
24/2012
BPJS KES
PEMANFAATAN ? STATUS FASKES
KAPITASI/CARA LAIN
INA CBGs
FASKES LANJUTAN
FASKES DASAR
PP No. 58/2005 PERMENDAGRI No. 13/2005
33KEU NEGARA ? APBD
KEMENKES
APBD
UU No, 17/2003 KEU NEGARA
PERMENDAGRI PENYUSUNAN APBD
PENGELUARAN/ BELANJA DAERAH
PENDAPATAN DAERAH
PEMBIAYAAN
JENIS PENDAPATAN RETRIBUSI DAERAH OBJEK
PENDAPATAN RETRIBUSI JASA UMUM RINCIAN OBJK
PENDPTN RETRIBUSI PELAY KES
URUSAN PEMERINTAHAN ?WAJIB DAN PILIHAN
PROGRAM DAN KEGIATAN (RKA/RBA-DPA)
34 ALUR PERENC ANGGARAN
KEMENKES
PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD
SESUAIKAN DI P-APBD
3
2
APBD PERUBAHAN
LAP PERTGJWBN APBD
APBD INDUK
4
1
PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD
- No. 1 2 dalam kondisi normal
- No. 3 4 dalam kondisi khusus
SESUAIKAN DI LRA
35 PENGATURAN SESUAI APBD
KEMENKES
PERMENDAGRI No. 27 TH 2013
- KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
- PENDAPATAN DAERAH
Penerimaan atas jasa layanan kesehatan masyarakat
yang dananya bersumber dari hasil klaim kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang
diterima oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang
belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun
pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis
pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan
Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan
Retribusi Pelayanan Kesehatan
36 PENGATURAN SESUAI APBD
KEMENKES
- BELANJA DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN ?WAJIB DAN PILIHAN
PRIORITAS untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya
memenuhi kewajiban daerah
Peningkatan pelayanan dasar, pendidikan,
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak serta mengembangkan sistem jaminan
sosial
PROGRAM DAN KEGIATAN
37KEMENKES
PERAN KEMENKES DAERAH DALAM PELAKSANAAN JKN
38 PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENKES
PERPRES No.12/2013 Ps. 43
-
- Dalam rangka menjamin kendali mutu dan
biaya, Menteri bertanggung jawab untuk - a. penilaian teknologi kesehatan (health
technology assessment) - b. pertimbangan klinis (clinical advisory)
dan Manfaat Jaminan Kes - c. perhitungan standar tarif dan
- d. monitoring evaluasi
penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kes. - (2) Dalam melaksanakan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan - pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) - huruf d, Menteri berkoordinasi dengan Dewan
Jaminan Sosial Nasional. -
DIBENTUK TIM
38
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
39 PERAN PEMERINTAH
KEMENKES
REGULASI
REGULATOR
STANDARISASI KUALITAS YANKES, NAKES, ALKES
TARIF YANKES
PENYIAPAN INFRASTRUKTUR
PENYIAPAN PENYEBARAN NAKES
CAPACITY BUILDING
MONEV
PERPRES No. 12/2013, Ps. 41 s/d 44
39
39
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
40 PERAN DAERAH DLM PELAKSANAAN JKN
KEMENKES
PENATAAN JAMKESDA (Regulasi, Kepesertaan,
Pembiayaan) ? Integrasi ke JKN
MAPPING KEPESERTAAN JAMKES
MAPPING FASYANKES
PENYIAPAN INFRASTRUKTUR
MAPPING, PENYIAPAN PENYEBARAN NAKES
MEMBUAT PERENC PENGEMBALIAN DANA DARI PELAKSANAAN
JKN YG TELAH DISETOR KE KASDA
MONEV PELAKSANAAN JKN
40
40
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
41 DALAM PELAKSANAAN JKN ? TIM
KEMENKES
No. TIM KETERANGAN
1. Tim Pengawalan JKN
a. Pusat
b. Propinsi
c. Kabupaten/Kota
2. Tim Tarif JKN
3. Tim Iuran
4. Tim Manfaat dan HTA
5. Tim Clinical Advisory
6. Tim Koordinasi Lintas Sektor
a. Pusat
b. Propinsi
c. Kabupaten/Kota
41
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
42 TIM KOORDINASI JKN ? LINTAS SEKTOR
KEMENKES
No. PUSAT PROP/KAB/KOTA
PELINDUNG PELINDUNG
Menkes Gubernur/Bupati/Walikota
Wamenkes
Penanggung Jawab Penanggung Jawab
Sekretaris Sekretaris
Anggota Anggota
Kemenkes, Kemensos, Kemeninfo, Dinas Sosial, Dinkes, Bappeda, BPJS
Bappenas, Kemendagri, Org. Profesi, BPJS, Kemenkeu
OPERASIONAL TIM ? APBN
OPERASIONAL TIM ? APBD
42
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
43KEMENKES
JAMKESDA DALAM ERA JKN
44 JAMKESDA DALAM ERA JKN
KEMENKES
JAMKESDA
BPJS
KEBIJAKAN
JKN DILAKSANAKAN SESUAI UU SJSN PERATURAN PELAKSANAAN LAINNYA, BLM MENCAKUP MASY MISKIN YG SAAT INI DIBIAYAI DAERAH
SECARA BERTAHAP PENYELENGGARAAN JAMKESDA DIINTEGRASIKAN KE BPJS
INTEGRASI JAMKESDA KE BPJS DALAM ROADMAP JKN DIHARAPKAN SELESAI 2019
DALAM MASA TRANSISI, JAMKESDA MASIH DAPAT DIBIAYAI DAERAH
INTEGRASI
2019
44
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
45 JAMKESDA DALAM ERA JKN
KEMENKES
- Fokus menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu
yang belum tercover oleh JKN - Penyelenggaran diarahkan didalam sistem JKN
melalui pengelolanya adalah BPJS Kesehatan - Besaran iuran mengikuti ketentuan iuran PBI JKN ?
Rp 19.225,- / jiwa/bulan - Bagi daerah yang tidak mampu membayar Rp
19.225,- - menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak
mampu yang dibiayai Pemda - Masyarakakat yang mampu dimotivasi untuk
mendaftarkan menjadi peserta ke BPJS Kesehatan
dan membayar iuran
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
45
46 KETENTUAN JAMKESDA DALAM ERA SJSN
KEMENKES
- Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013
ttg Jaminan Kesehatan pasal 6A diatur bahwa - Penduduk yg belum termasuk sebagai Peserta
Jaminan Kesehatan dpt diikutsertakan dlm program
Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh
pemerintah daerah. - Permendagri No 27 Th 2013 ttg Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 - Pemda tetap menyediakan anggaran untuk Jamkesda
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
46
47 PENGANGGARAN JAMKESDA
KEMENKES
PERMENDAGRI No. 27 TH 2013
- HAL KHUSUS LAINNYA
- Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan,
pemerintah daerah secara konsisten dan
berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran
urusan kesehatan minimal 10 (sepuluh persen)
dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai
amanat Pasal 171 ayat (2) UndangUndang 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan
- Pemberian pelayanan kesehatan kepada fakir miskin
dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang tidak
menjadi cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS
yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat
menganggarkannya dalam bentuk program dan
kegiatan pada SKPD yang menangani urusan
kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau
pemberian iuran kepada BPJS, yang dianggarkan
pada PPKD, jenis belanja bantuan sosial.
PENGANGGARAN JAMKESDA
47
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
48 PENUTUP
KEMENKES
- UU No 40/2004 ttg SJSN, UU No. 24/2011 ttg BPJS,
PP No. 101/2012 tentang PBI dan PERPRES No.
12/2013 tentang Jaminan Kesehatan telah memberi
arah konkrit implementasi JK SJSN yang dimulai 1
Januari 2014 - JK SJSN bertujuan memberi perlindungan terhadap
kesulitan akses pelayanan kesehatan bagi semua
penduduk dengan manfaat yang sama - Pemerintah berperan melakukan monev dan sebagai
regulator dalam pelaksanaan JKN - Pelaksanaan JKN akan dilakukan secara bertahap
sampai mencapai kepesertaan semesta pada tahun
2019 (Jaminan Kesehatan Semesta/Jamkesta)
49(No Transcript)