RENCANA AKSI PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN 2012-2019 - PowerPoint PPT Presentation

1 / 49
About This Presentation
Title:

RENCANA AKSI PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN 2012-2019

Description:

Title: RENCANA AKSI PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN 2012-2019 Author: MUNDIHARNO Last modified by: FUJITSU Created Date: 11/6/2012 7:03:36 AM Document presentation ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:179
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 50
Provided by: MUNDIHARNO
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: RENCANA AKSI PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN 2012-2019


1
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) SESUAI UU
SJSN DAN UU BPJS
PUSAT PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN
2
SISTEMATIKA
KEMENKES
  1. LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JKN
  1. IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF
  1. PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEU DAERAH
  1. KESIAPAN PUSAT DALAM IMPLEMENTASI JKN
  1. PERAN KEMENKES DAERAH DALAM PELAKSANAAN JAMINAN
    KESEHATAN NASIONAL
  1. JAMKESDA DALAM ERA JKN
  1. PENUTUP

3
KEMENKES
LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JAMINAN KESEHATAN
NAS
4
LANDASAN HUKUM
KEMENKES
5
DESAIN JAMINAN KES NASIONAL
KEMENKES
6
PENGERTIAN DAN PRINSIP JKN
KEMENKES
  • Jaminan Kesehatan
  • adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan
    agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
    kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
    kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
    setiap orang yang telah membayar iuran atau
    iurannya dibayar oleh pemerintah.

PRINSIP ASURANSI SOSIAL MELIPUTI
  • kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin,
    yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan
    yang berisiko tinggi dan rendah
  • nirlaba
  • keterbukaan
  • kehati-hatian
  • kepesertaan yang bersifat wajib
  • akuntabilitas
  • portabilitas
  • dana amanat
  • Hasil pengelolaan dana jaminan sosial
    dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan
    program dan untuk sebesar besar kepentingan
    peserta

7
KEMENKES
KEPESERTAAN JKN
8
PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
Peserta Jaminan Kes adalah setiap orang yang
telah membayar iuran atau untuknya telah
dibayarkan iuran menjadi peserta Jaminan
Kesehatan
PESERTA MELIPUTI)
  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
  1. Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan
    Kesehatan
  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang
    tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan
    sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan
  1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
  2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota
    keluarganya
  3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya

) PERPRES No. 12/2013, Ps. 2, 3 dan 4 ay 1
9
PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
PEKERJA PENERIMA UPAH
PEKERJA BUKANPENERIMA UPAH
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
  6. pegawai swasta dan
  7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan
    huruf f yang menerima Upah
  1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
    mandiri

) PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2 3
10
PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
BUKAN PEKERJA
WNI DI LUAR NEGERI
  1. Investor
  2. Pemberi Kerja
  3. Penerima pensiun
  4. Veteran
  5. Perintis Kemerdekaan dan
  6. bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai
    dengan huruf e yang mampu membayar iuran

Jaminan kesehatan bagi Pekerja Warga Negara
Indonesia yg bekerja di luar negeri diatur dgn
ketentuan peraturan perundang- undangan
tersendiri.
Warga negara asing yang bekerja di Indoensia
paling singkat 6 (enam) bulan)
) PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2, 3 , 6 7
11
PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain
12
PESERTA JAMINAN KES
KEMENKES
KEPESERTAN JAMKES BERSIFAT WAJIB DAN DILAKUKAN
SECARA BERTAHAP
1 JAN 2014
TAHAP I
PBI (86,4 JUTA JIWA)
ASKES PNS ANGGOTA KELUARGA
TNI/PNS ANGGOTA KELUARGA
POLRI/PNS ANGGOTA KELUARGA
PENSIUNAN
VETERAN
JPK JAMSOSTEK
BPJS KES
PLG LMBT 2019
TAHAP II
SELURUH PENDUDUK YG BELUM MASUK SEBAGAI PESERTA BPJS
13
KEMENKES
PELAYANAN KESEHATAN
14
PAKET MANFAAT JKN
KEMENKES
Manfaat Jamkes
  • Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan
    perseorangan mencakup pelayanan promotif,
    preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk
    pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang
    diperlukan.

Manfaat Medis
Manfaat Non Medis
Akomodasi Ambulan
Ambulans hanya diberikan utk pasien rujukan dr
Faskes dgn kondisi tertentu
) Perpres No. 12 Pasal 20 ay 1 2
15
PAKET MANFAAT JKN
KEMENKES
Manfaat pelayanan promotif preventif meliputi
Penyuluhan Kes perorangan
Imunisasi Dasar
Keluarga Berencana (KB)
Skrining Kesehatan
  • Penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko
    penyakit
  • Perilaku hidup bersih dan sehat
  • BCG
  • DPT dan Hepatitis-B (DPT-HB)
  • Polio
  • Campak
  • Konseling
  • Kontrasepsi dasar
  • Vasektomi
  • Tubektomi

Diberikan secara selektif yang bertujuan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan
Vaksin Alat KB ? Pemerintah atau Pemerintah
Daerah
) Perpres No. 12 Pasal 21
16
PAKET MANFAAT JKN
KEMENKES
YANKES
DIJAMIN
TIDAK DIJAMIN
  1. Tidak sesuai prosedur
  2. Di Faskes yg tidak bekerjasama dengan BPJS
    (kecuali utk kasus gawat darurat)
  3. Yankes yang telah dijamin oleh program jaminan
    kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera
    akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
  4. Yankes yang dilakukan di Luar Negeri
  5. Yankes untuk tujuan estetik
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  7. Meratakan gigi (ortodonsi)
  8. Ganggauan kes/penyakit akibat ketergantungan obat
    dan/atau alkohol
  9. Gangguan kes akibat sengaja menyakiti diri
    sendiri
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan
    tradisional
  11. Pengobatan yang dikatagorikan sebagai percobaan
  12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makan bayi dan susu
  13. Perbekalan rumah tangga
  14. Yankes akibat bencana pd masa tanggap darurat,
    KLB
  15. Biaya pelayanan lainnya yg tidak ada hub dengan
    manfaat Jaminan kes yg diberikan
  1. Yankes Tk Pertama
  1. Yankes Rujukan Tk Lanjutan
  1. Rawat Jalan
  1. Rawat Inap

) Perpres No. 12 Pasal 22 25
17
PAKET MANFAAT JKN
KEMENKES
RUANG PERAWATAN KELAS III
  • PBI
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta
    bukan pekerja dngn iuran untuk manfaat di klas III

RUANG PERAWATAN KELAS II
  • PNS Pensiun PNS Gol I , II beserta anggota
    keluarga
  • Anggota TNI Pensiunan TNI setara dengan PNS
    Gol I II
  • Anggota Polri Pensiunan Polri setara dg PNS
    Gol I I
  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Pemerintah yg
    disetarakan PNS Gol I II

MANFAAT NON MEDIS ? AKOMODASI
RUANG PERAWATAN KELAS I
  • Pejabat Negara anggota keluarga
  • PNS Penerima Pensiun Gol III IV Anggota
    Kel
  • TNI Penerima pensiun Keluarga yg setara PNS
    Gol III IV
  • Polri Penerima pensiun Keluarga yg setara
    PNS Gol III IV
  • Pegawai pemerintah Non PNS yg setara PNS Gol III
    IV
  • Veteran Perintis Kemerdekaan anggota
    keluarga
  • Pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 kali
    PTKP

) Perpres No. 12 Pasal 21
18
FASKES DALAM PENYELENGGARAAN JKN
KEMENKES
FASKES TK I
FASKES TK LANJUTAN
PKS DENGAN BPJS
19
KEMENKES
IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF
20
SUMBER DANA JKN
KEMENKES
PBI
BAYAR IURAN
PNS
BPJS KES
TNI ? AKTIF PNS ANGGOTA KEL
PEMERINTAH
POLRI ? AKTIF PNS ANGGOTA KEL
PENSIUNAN
VETERAN
JPK JAMSOSTEK ? PEKERJA PEMBERI KERJA
PEKERJA TDK MENERIMA UPAH (MANDIRI)
21
BESARAN IURAN PBI
KEMENKES
SASARAN PBI SUMBER PEMBIAYAAN BESARAN IURAN PBI (RP) KEBUTUHAN ANGGARAN (RP)
Masyarakat miskin dan tidak mampu sejumlah 86,4 juta jiwa APBN 19.225/jiwa/ bulan 19,93 T /tahun
22
Iuran JKN (Perubahan Perpres 12/2013)
KEMENKES
PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET
PBI NILAI NOMINAL (per jiwa) Rp. 19.225,- Ranap kelas 3 Pasal 16A, 23
PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5 (per keluarga ) 2 dari pekerja 3 dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 Pasal 16B, 23
PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 (per keluarga) dan 5 (per keluarga) s/d 30 Juni 2015 0,5 dari pekerja 4 dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015 1 dari pekerja 4 dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 Pasal 16C, 23
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA NILAI NOMINAL (per jiwa) 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 3 Ranap kelas 2 Ranap kelas 1 Pasal 16F, 23
23
PEMBAYARAN FASKES DALAM JKN
KEMENKES
FASKES TK. PERTAMA
  1. KAPITASI
  2. Mekanisme lain yg lebih berhasil guna (FFS)

PEMBAYARAN
FASKES TK. DUA/TIGA (LANJUTAN)
BPJS BID KES
INA CBGs
24
TARIF FASKES PRIMER
KEMENKES
TARIF KAPITASI
NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA KAPITASI Rp
1. Puskesmas 3000 6000
2. RS Pratama/Klinik Pratama/Dokter Praktek 8.000 10.000
3. Dokter Gigi Praktek 2.000
25
TARIF FASKES PRIMER
KEMENKES
TARIF NON KAPITASI (RAWAT INAP)
No. JENIS FASILITAS KESEHATAN TARIF
1. Puskesmas 100.000/Hr
2. RS Pratama 100.000/Hr
26
TARIF PELAYANAN KEBIDANAN NEONATUS
KEMENKES
TARIF NON KAPITASI
NO PELAYANAN KESEHATAN TARIF
1. Pemeriksaan ANC 25.000
2. Persalinan Normal 600.000
3. Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emergensi dasar 750.000
4. Pemeriksaan PNC/neonatus 25.000
5. Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual) 175.000
6. Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan neonatal 125.000
7. Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik 100.000 15.000
8. Penanganan komplikasi KB paska persalinan 125.000
27
TARIF FASKES LANJUTAN
KEMENKES
KELOMPOK KELAS RS TARIF INA-CBGS
  1. RS kelas A
  2. RS kelas B
  3. RS kelas C
  4. RS kelas D
  5. RSU Rujukan Nasional
  6. RSK Rujukan Nasional

Tarif RS Swasta Tarif RS Pemerintah
28
TARIF FASKES LANJUTAN
KEMENKES
TARIF KELOMPOK KELAS RAWAT INAP PADA TARIF
INA-CBGS
KELAS KENAIKAN
KELAS A 29,66
KELAS B 37,62
KELAS C 53.92
KELAS D 53.19
HASIL SIMULASI KENAIKAN PENDAPATAN RS PADA
TARIF PERAWATAN KELAS 3 DG TARIF INA-CBGS
JKNPerawatan kelas 1, 2 dan 3Kenaikan kelas 3
ke 2 20 Kenaikan kelas 3 ke 1 40
29
KEMENKES
PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEU DAERAH
30
REGULASI KEU
KEMENKES
  • PASAL 17
  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik
    dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa
    dianggarkan dalam APBD
  • Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan
    pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam
    APBD
  • PASAL 59
  • Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah
    tidak dapat dipergunakan langsung untuk
    pengeluaran
  • Semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera
    disetor ke kas umum daerah dan berbentuk barang
    menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai
    inventaris daerah

31
REGULASI KEU
KEMENKES
  • PASAL 122
  • Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah
    dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
    daerah dikelola dalam APBD
  • Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk
    membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain
    oleh peraturan perundang-undangan
  • Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus
    disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1
    (satu) hari kerja

PENERIMAAN DAERAH Penerimaan atas jasa layanan
kesehatan masyarakat yang dananya bersumber dari
hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD atau Unit
Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD,
dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok
pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi
Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum,
rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan
Kesehatan
32
IURAN/PREMI
ALUR PENDANAAN JKN
KEMENKES
PEMERINTAH (KEMENKES) ? PBI
PEMERINTAH ? PNS
TNI ? AKTIF PNS ANGGOTA KEL
POLRI ? AKTIF PNS ANGGOTA KEL
JPK JAMSOSTEK ? PEKERJA PEMBERI KERJA
PENSIUNAN
VETERAN
PEKERJA TDK MENERIMA UPAH
UU No. 17/2003 UU APBN UU No. 40/2004 UU No.
24/2012
BPJS KES
PEMANFAATAN ? STATUS FASKES
KAPITASI/CARA LAIN
INA CBGs
FASKES LANJUTAN
FASKES DASAR
PP No. 58/2005 PERMENDAGRI No. 13/2005
33
KEU NEGARA ? APBD
KEMENKES
APBD
UU No, 17/2003 KEU NEGARA
PERMENDAGRI PENYUSUNAN APBD
PENGELUARAN/ BELANJA DAERAH
PENDAPATAN DAERAH
PEMBIAYAAN
JENIS PENDAPATAN RETRIBUSI DAERAH OBJEK
PENDAPATAN RETRIBUSI JASA UMUM RINCIAN OBJK
PENDPTN RETRIBUSI PELAY KES
URUSAN PEMERINTAHAN ?WAJIB DAN PILIHAN
PROGRAM DAN KEGIATAN (RKA/RBA-DPA)
34
ALUR PERENC ANGGARAN
KEMENKES
PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD
SESUAIKAN DI P-APBD
3
2
APBD PERUBAHAN
LAP PERTGJWBN APBD
APBD INDUK
4
1
PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD
  1. No. 1 2 dalam kondisi normal
  2. No. 3 4 dalam kondisi khusus

SESUAIKAN DI LRA
35
PENGATURAN SESUAI APBD
KEMENKES
PERMENDAGRI No. 27 TH 2013
  1. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
  1. PENDAPATAN DAERAH

Penerimaan atas jasa layanan kesehatan masyarakat
yang dananya bersumber dari hasil klaim kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang
diterima oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang
belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun
pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis
pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan
Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan
Retribusi Pelayanan Kesehatan
36
PENGATURAN SESUAI APBD
KEMENKES
  1. BELANJA DAERAH

URUSAN PEMERINTAHAN ?WAJIB DAN PILIHAN
PRIORITAS untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya
memenuhi kewajiban daerah
Peningkatan pelayanan dasar, pendidikan,
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak serta mengembangkan sistem jaminan
sosial
PROGRAM DAN KEGIATAN
37
KEMENKES
PERAN KEMENKES DAERAH DALAM PELAKSANAAN JKN
38
PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENKES
PERPRES No.12/2013 Ps. 43
  •  
  • Dalam rangka menjamin kendali mutu dan
    biaya, Menteri bertanggung jawab untuk
  • a. penilaian teknologi kesehatan (health
    technology assessment)
  • b. pertimbangan klinis (clinical advisory)
    dan Manfaat Jaminan Kes
  • c. perhitungan standar tarif dan
  • d. monitoring evaluasi
    penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kes.
  • (2) Dalam melaksanakan monitoring dan
    evaluasi penyelenggaraan
  • pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1)
  • huruf d, Menteri berkoordinasi dengan Dewan
    Jaminan Sosial Nasional.
  •  

DIBENTUK TIM
38
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
39
PERAN PEMERINTAH
KEMENKES
REGULASI
REGULATOR
STANDARISASI KUALITAS YANKES, NAKES, ALKES
TARIF YANKES
PENYIAPAN INFRASTRUKTUR
PENYIAPAN PENYEBARAN NAKES
CAPACITY BUILDING
MONEV
PERPRES No. 12/2013, Ps. 41 s/d 44
39
39
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
40
PERAN DAERAH DLM PELAKSANAAN JKN
KEMENKES
PENATAAN JAMKESDA (Regulasi, Kepesertaan,
Pembiayaan) ? Integrasi ke JKN
MAPPING KEPESERTAAN JAMKES
MAPPING FASYANKES
PENYIAPAN INFRASTRUKTUR
MAPPING, PENYIAPAN PENYEBARAN NAKES
MEMBUAT PERENC PENGEMBALIAN DANA DARI PELAKSANAAN
JKN YG TELAH DISETOR KE KASDA
MONEV PELAKSANAAN JKN
40
40
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
41
DALAM PELAKSANAAN JKN ? TIM
KEMENKES
No. TIM KETERANGAN
1. Tim Pengawalan JKN
a. Pusat
b. Propinsi
c. Kabupaten/Kota
2. Tim Tarif JKN
3. Tim Iuran
4. Tim Manfaat dan HTA
5. Tim Clinical Advisory
6. Tim Koordinasi Lintas Sektor
a. Pusat
b. Propinsi
c. Kabupaten/Kota
41
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
42
TIM KOORDINASI JKN ? LINTAS SEKTOR
KEMENKES
No. PUSAT PROP/KAB/KOTA
PELINDUNG PELINDUNG
Menkes Gubernur/Bupati/Walikota
Wamenkes
Penanggung Jawab Penanggung Jawab
Sekretaris Sekretaris
Anggota Anggota
Kemenkes, Kemensos, Kemeninfo, Dinas Sosial, Dinkes, Bappeda, BPJS
Bappenas, Kemendagri, Org. Profesi, BPJS, Kemenkeu

OPERASIONAL TIM ? APBN
OPERASIONAL TIM ? APBD
42
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
43
KEMENKES
JAMKESDA DALAM ERA JKN
44
JAMKESDA DALAM ERA JKN
KEMENKES
JAMKESDA
BPJS
KEBIJAKAN
JKN DILAKSANAKAN SESUAI UU SJSN PERATURAN PELAKSANAAN LAINNYA, BLM MENCAKUP MASY MISKIN YG SAAT INI DIBIAYAI DAERAH
SECARA BERTAHAP PENYELENGGARAAN JAMKESDA DIINTEGRASIKAN KE BPJS
INTEGRASI JAMKESDA KE BPJS DALAM ROADMAP JKN DIHARAPKAN SELESAI 2019
DALAM MASA TRANSISI, JAMKESDA MASIH DAPAT DIBIAYAI DAERAH
INTEGRASI
2019
44
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
45
JAMKESDA DALAM ERA JKN
KEMENKES
  • Fokus menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu
    yang belum tercover oleh JKN
  • Penyelenggaran diarahkan didalam sistem JKN
    melalui pengelolanya adalah BPJS Kesehatan
  • Besaran iuran mengikuti ketentuan iuran PBI JKN ?
    Rp 19.225,- / jiwa/bulan
  • Bagi daerah yang tidak mampu membayar Rp
    19.225,-
  • menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak
    mampu yang dibiayai Pemda
  • Masyarakakat yang mampu dimotivasi untuk
    mendaftarkan menjadi peserta ke BPJS Kesehatan
    dan membayar iuran

KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
45
46
KETENTUAN JAMKESDA DALAM ERA SJSN
KEMENKES
  • Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013
    ttg Jaminan Kesehatan pasal 6A diatur bahwa
  • Penduduk yg belum termasuk sebagai Peserta
    Jaminan Kesehatan dpt diikutsertakan dlm program
    Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh
    pemerintah daerah.
  • Permendagri No 27 Th 2013 ttg Pedoman Penyusunan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
  • Pemda tetap menyediakan anggaran untuk Jamkesda

KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
46
47
PENGANGGARAN JAMKESDA
KEMENKES
PERMENDAGRI No. 27 TH 2013
  1. HAL KHUSUS LAINNYA
  1. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan,
    pemerintah daerah secara konsisten dan
    berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran
    urusan kesehatan minimal 10 (sepuluh persen)
    dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai
    amanat Pasal 171 ayat (2) UndangUndang 36 Tahun
    2009 tentang Kesehatan
  1. Pemberian pelayanan kesehatan kepada fakir miskin
    dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang
    Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
    Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
    2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
    Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
    2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang tidak
    menjadi cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS
    yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat
    menganggarkannya dalam bentuk program dan
    kegiatan pada SKPD yang menangani urusan
    kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau
    pemberian iuran kepada BPJS, yang dianggarkan
    pada PPKD, jenis belanja bantuan sosial.

PENGANGGARAN JAMKESDA
47
KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS
KE BPJS
48
PENUTUP
KEMENKES
  • UU No 40/2004 ttg SJSN, UU No. 24/2011 ttg BPJS,
    PP No. 101/2012 tentang PBI dan PERPRES No.
    12/2013 tentang Jaminan Kesehatan telah memberi
    arah konkrit implementasi JK SJSN yang dimulai 1
    Januari 2014
  • JK SJSN bertujuan memberi perlindungan terhadap
    kesulitan akses pelayanan kesehatan bagi semua
    penduduk dengan manfaat yang sama
  • Pemerintah berperan melakukan monev dan sebagai
    regulator dalam pelaksanaan JKN
  • Pelaksanaan JKN akan dilakukan secara bertahap
    sampai mencapai kepesertaan semesta pada tahun
    2019 (Jaminan Kesehatan Semesta/Jamkesta)

49
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com