Title: SELAMAT DATANG DALAM KELAS
1SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
2Garis-garis Besar Perogram Pembelajaran GBPP
MATA KULIAH HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA KODE MATA KULIAH HKA 201 BEBAN STUDI
3 SKS PENEMPATAN
SEMESTER 3
3DESKRIPSI MATA KULIAH
- Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa/i
perihal hukum administrasi negara khusus, yakni
yang terkait dengan hukum-hukum Bidang-bidang
pemerintahan tertentu, seperti hukum kepegawaian,
hukum keuangan negara, hukum pajak, hukum LLAJ,
serta bidang-bidang pemerintahan lainnya sesuai
dengan perkembangan. Materi ini diberikan lebih
dititikberatkan pada kebutuhan praktis yang
dikaitkan dengan hukum positif dengan tidak
meninggalkan analisis secara teoritis. Dengan
materi ini diharapkan mahasiswa/i memiliki
kemampuan mengerti, memahami, serta mengembangkan
hukum administrasi negara yang lebih baik.
4- TUJUAN PEMBELAJARAN
- 1). Mengetahui konsep Hukum Administrasi
Negara. -
- 2). Mengetahui perangkat/alat-alat perlengkapan
- negara apa saja yang masuk dalam kajian
HAN. - 3). Mengetahui batasan kekuasaan dan wewenang
- yang dimiliki oleh HAN.
- 4). Mengetahui cara-cara pendekatan Ilmu Hukum
- Administrasi Negara dalam pelaksanaannya
- dilapangan.
5PROSES PEMBELAJARAN
- Dilaksanakan di kelas dengan menggunakan
ceramah, diskusi, seminar dan penugasan
6EVALUASI NILAI
UTS 30
UAS 30
Penugasan 30
Kuis 10
Persentase 1) UTS 30, 2) UAS
30, 3) Penugasan 30,
4) kuis 10
7BUKU SUMBER
- Buku Utama
- 1. Ridwan HR.2006. Hukum Administrasi Negar.
Jakarta.PT. Rajagrafindo Persada - 2. Sadjiono, 2008. Memahami Beberapa Bab Pokok
Hukum Administrasi. Yogyakarta Laks Bang. - 3. M.Hardjon, Philipus. 2005. Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia.Yogyakarta.Gajah
Mada University. - Buku Anjuran,
- 1. Hanif Nurcholis.2005. Teori dan Praktik
Pemerintahan dan Otonomi Daerah,Jakarta.Grasindo,g
ramedia widia sarana Indonesia. - 2. Manan, Bagir, 2005. Menyongsong Fajar Otonomi
Daerah. Yogyakarta. Pusat Studi Hukum. UII. - 3.. Soejito, Irwan. 1990. Hubungan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.Jakarta.Rineka
Cipta. -
Bacaan Artikel, Blog http//blog.unila.ac.id
/satriaprayoga Email ala2yoga_at_yahoo.com
8No PENDAPAT AHLI PENGERTIAN (HAN)
1 2 3 Oppenhem Utrecht Prajudi Atmosudirdo sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara himpunan peraturan peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.
9KONSEP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai
sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan
antara administrasi Negara dengan warga
masyarakat, dimana administrasi Negara diberi
wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya
sebagai implementasi dari policy suatu
pemerintahan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGAR
ADMINISTRASI
NEGARA
10PERANGKAT/ ALAT PERLENGKAPAN NEGARA DLM KAJIAN HAN
teori Trias Politica John Locke dan Montesquieu
pemisahan kekuasaan lapangan administrasi
Negara, Yaitu eksekutif sebagai pelaksanakan
undang-undang. Kemudian negara mengalami
perkembangan yang pesat. Dan hanya negara yg
menganut sistem Negara hukum modern yg
memakainya (moderneechsstaat)
EKSEKUTIF
LAPANGAN KAJIAN HAN
LEGISLATIF
YUDIKATIF
11BATASAN KEKUASAAN DAN KEWENANGAN HAN
HUKUM PUBLIK
HUKUM PRIVAT HTN
HAN Hk.Pidana
-HAPTUN
Hukum Perdata (Civil Law)
-Hk.Adm.Pertanahan -Hk.Adm.Keuangan Negara
(Hk.Pajak) -Hk.Adm.Daerah
-Hk.Adm.Kepegawaian -Hk.Adm.Lingkungan
-Hk.Adm.Tenaga Kerja
-Hk.Adm.Perizinan
12PENDEKATAN ILMU HAN DI LAPANGAN
Freies ermessen/ diskresi
Menteri Koordinator Membawahi Departemen/Hal2
yg Khusus
Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi
Peraturan pengganti UU
Pem Kabupaten/Kota
13MATERI BAHASAN
- ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
14Pengertian Pemerintahan
- Istilah Pemerintahan yang digunakan HAN
menunjukkan pada arti pemerintahan dalam arti
sempit, yakni di luar kekuasaan pembentukan
peraturan perundang-undangan dan kekuasaan
peradilan - Istilah Pemerintah menunjuk kepada subjek yang
melaksanakan urusan pemerintahan dalam makna
jabatan, seperti Presiden, Wakil Presiden,
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan jabatan
struktural lainnya.
15Istilah wewenang dan kewenangan
- Istilah wewenang seringkali dipertukarkan
penggunaannya dengan istilah kewenangan yang
disejajarkan dengan istilah bevoegdheid - Menurut konsepsi hukum publik, istilah wewenang
merupakan suatu konsepsi inti dalam hukum tata
negara dan hukum administrasi
16Lanjutan.
- Dalam Hukum Tata Negara, wewenang (bevoegdheid)
dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum
(rechtsmacht). - Dengan demikian wewenang dalam konteks hukum
publik selalu berkaitan dengan Kekuasaan. - Dalam hukum publik, sekurang-kurangnya ada tiga
komponen yang terdapat dalam muatan wewenang
(1) pengaruh (2) dasar hukum (3) konformitas
hukum.
17Lanjutan
- Komponen pengaruh merupakan penggunaan wewenang
dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek
hukum - Komponen dasar hukum merupakan keabsahan
bertindak, yakni wewenang itu selalu harus dapat
ditunjuk dasar hukumnya - Komponen konformitas hukum, mengandung makna
adanya standar umum wewenang untuk semua jenis
wewenang dan standar khusus untuk jenis wewenang
tertentu
18Sumber kewenangan
- Atribusi
- Delegasi
- Selain itu dua sumber kewenangan di atas, juga
ada kewenangan mandat, namun bukan menyebabkan
orang yang menerima mandat menjadi berwenang,
melainkan hanya melaksanakan urusan dari pemberi
mandat.
19Atribusi
- Cara normal untuk memperoleh wewenang
- Wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang
langsung bersumber kepada UU dalam materiil - Merupakan pembentukan wewenang tertentu dan
pemberiannya kepada organ tertentu
20Delegasi
- Penyerahan wewenang untuk membuat keputusan
(besluit) oleh Pejabat TUN kepada pihak lain dan
wewenang tertentu - Syarat delegasi (1) definitif (2) hrs
didsarkan peraturan per-UU-an (3) tidak
diperkenankan kepada bawahan (4) kewajiban
memberikan penjelasan (5) beleidsregels
21Mandat
- Tidak bermaksud memberi wewenang kepada bawahan
- Tidak terjadi peralihan wewenang
- Tanggung jawab ada pada pemberi mandat
22Organisasi Pemerintahan
- Susunan pemerintahan dibedakan atas susunan
vertikal dan susunan horizontal - Susunan pemerintahan secara vertikal, dapat
berupa - Presiden/Wakil Presiden
- Menteri
- Gubernur
- Bupati/Walikota
- Susunan pemerintahan secara horizontal dapat
berupa - Sesama menteri atau setingkatnya
- Sesama Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Sesama Lembaga Perangkat Daerah yang se eselon
23Organisasi Pemerintah Pusat
- Presiden/Wakil Presiden
- Menteri (1) Menteri Koordinator (2) Menteri
yang memimpin Departemen (3) Menteri Negara (Non
Departemen) (4) Jaksa Agung (setingkat Menteri) - Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Kantor Wilayah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non
Departemen
24Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Badan Atom Nasional (BATAN)
- Biro Pusat Statistik (BPS) dll
25Organisasi Pemerintah Daerah
- Kepala Daerah/Wakil KDH (Gubernur/Wagub,
Bupati/Wabup, Walikota/Wawako) - Perangkat Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota)
- Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris
Daerah (Propinsi Eselon Ib, Kabupaten Kota Eselon
IIa) - Sekretariat DPRD
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),
Inspektorat, Dinas Daerah - Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, Rumah Sakit
Umum Daerah - Camat
- Sekretaris Kecamatan/Lurah/Wali Nagari
- Sekretaris Lurah/ Sekretaris Nagari
26Konsekuensi dari Organisasi Pemerintahan Vertikal
- Susunan pemerintahan yang bersifat vertikal,
menimbulkan konsekuensi hubungan hukum
adminisrasi berupa pengawasan - Bentuk-bentuk pengawasan, berupa
- Pengawasan represif
- Pengawasan preventif
- Pengawasan positif
- Kewajiban memberitahu
- Konsultasi
- Hak Banding Administratif
27Konsekuensi Organisasi Pemerintahan Horizontal
- Menimbulkan hubungan hukum administrasi, berupa
koordinasi dan kerjasama - Bentuk-bentuk kerjasama dapat berupa
- 1. Fungsi yang dipusatkan
- 2. Badan/lembaga untuk bersama
- 3. Badan hukum untuk bersama