Title: MATAKULIAH ILMU HUKUM
1KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI UNIVERSITAS
JEMBER FAKULTAS HUKUM PROGRAM MAGISTER ILMU
HUKUM Jl. Kalimantan 37 Jember Telp (0331)
335462, Fax (0331) 330482
MATAKULIAH ILMU HUKUM DIPROGRAMKAN PADA SEMESTER
I (2 SKS) Pembina Matakuliah Prof. Dr. M. Arief
Amrullah, S.H., M.Hum. Dr. Fendi Setyawan, S.H.,
M.H.
2LATAR BELAKANG MATA KULIAH ILMU HUKUM MASUK KE
DALAM KURIKULUM MAGISTER ILMU HUKUM
3Jan Gijssels dan Mark van Hoecke
- Hukum pada dirinya sendiri tidak pernah merupakan
suatu tujuan, tetapi suatu sarana untuk mencapai
suatu tujuan non-hukum - Finalitas dari hukum bukan hukum karena itu ia
memperoleh dorongan pertumbuhannya dari luar
hukum - Faktor-faktor ekstra-yuridis memelihara proses
pertumbuhan hukum yang dinamis dan berlangsung
terus - Contoh mengenai hal ini tidak ada penjualan
tanpa maksud untuk memperoleh uang dengan
melepaskan sebuah barang tidak ada perkawinan
(menurut faham Barat) jika kedua pasangan
mempunyai maksud untuk mengembangkan seksual dan
materi tidak ada UUD yang melimpahkan kekuasaan
negara kepada parlemen hasil Pemilu, jika orang
tidak mempunyai tujuan untuk mengorganisasi suatu
demokrasi dengan perwakilan
4PERISTILAHAN ILMU HUKUM (Dalam Bahasa Asing)
- RECHTSWETENSCHAP
- RECHTSTHEORIE
- JURISPRUDENCE
- LEGAL SCIENCE
Istilah dlm bhs Belanda
Istilah dlm bhs Inggris
5ISTILAH DALAM BAHASA BELANDA
- Rechtswetenschap Rechtstheorie mengandung
makna dalam arti sempit dan dalam arti luas
6Sosiologi Hukum
Dogmatika Hukum (Ilmu Hukum dalam arti sempit)
Teori Hukum (dalam arti luas)
Teori Hukum (dalam arti sempit)
Ilmu Hukum Dalam Arti Luas
Filsafat Hukum
Hukum Ekonomi
Politik Hukum
Perbandingan Hukum
7INTI ILMU HUKUM
Kurnas S-1
Ilmu Hukum Positif
Ilmu Menerapkan/Law Enforcement
Kurnas S-2
Law Making
Politik Hukum
Ilmu membuat/memperbaharui
Law Reform/ Development
Kurnas S-2
Perbandingan Hukum
Memperluas Wawasan untuk POLITIK HUKUM
8ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS
- Legal science is concerned with empirically
observable facts and events (berkaitan dengan
fakta dan peristiwa hukum yang dapat diamati
secara empiris). - Jurisprudence involves the study of general
theoretical questions about the nature of law and
legal system, about the relationship of law to
justiceand morality, and about the social nature
of law (meliputi kajian terhadap soal teori umum
mengenai hakikat hukum dan sistem hukum, mengenai
hubungan hukum dengan keadilan dan moralitas, dan
kenyataan hukum dalam masyarakat). - Sehubungan dengan itu menurut Jan Gijssels dan
Mark van Hoecke bahwa perkataan ilmu hukum
sebagai nama (istilah) mencakup untuk semua hal
yang berkaitan dengan kegiatan mempelajari hukum.
Padanannya adalah Jurisprudence dalam bahasa
Inggris dan Jurisprudenz dalam bahasa Jerman.
9PERISTILAHAN ILMU HUKUM (Dalam Bahasa Indonesia)
- Dalam kepustakaan bahasa Indonesia, istilah
ilmu hukum begitu saja disejajarkan dengan
istilah dalam bahasa asing RECHTSWETENSCHAP,
RECHTSTHEORIE JURISPRUDENCE, LEGAL SCIENCE,
LEGAL PHILOSOPHY.
10RUANGLINGKUPNYA
MENCAKUP MEMBICARAKAN SEGALA HAL YANG
BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM.
ILMU HUKUM
OBJEKNYA
H U K U M
11HUKUM POSITIF
HUKUM PADA HAKIKATNYA ADALAH NORMA, PENGERTIAN
HUKUM SEBAGAI NORMA BERBEDA DENGAN BENTUK ATAU
PERWUJUDANNYA. BENTUK ATAU PERWUJUDAN DARI HUKUM,
BISA BERMACAM-MACAM
HUKUM YANG AKAN DATANG
IN-ABSTRACTO
DOKTRIN HUKUM
NILAI HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT
HUKUM
HUKUM POSITIF ASING
IN-CONCRETO
KEPUTUSAN HAKIM
BEKERJANYA/ BERFUNGSINYA HUKUM
PROSES PENEGAKAN HUKUM
12 APAKAH ILMU HUKUM I L M U ?
13TERDAPAT DUA JAWABAN YANG BERBEDA DARI
- Pandangan Positivistik
- Pandangan Normatif
14PANDANGAN POSITIVISTIK
- Menganut teori kebenaran Korespondensi
- Kebenaran adalah kesamaan antara teori dan dunia
kenyataan - Hubungan sentral di dalam ilmu adalah hubungan
antara Subjek (ilmuwan) dan Objek (dunia
kenyataan)
15POSITIF POSITIVISME
- Positivisme berasal dari kata dasar positif, yang
dimaksud dengan positif adalah - a. sebagai lawan atau kebalikan dari sesuatu
yang bersifat khayal, - positif diartikan sebagai pensifatan
sesuatu yang nyata. - b. sebagai lawan atau kebalikan dari yang
bersifat kabur, positif - diartikan sebagai pensifatan sesuatu
yang jelas atau tepat. - Positivisme adalah paham filsafat yang membatasi
pengetahuan - benar manusia kepada hal-hal yang dapat
diperoleh dengan menggunakan metode ilmu
pengetahuan (science). Suatu fakta positif,
berarti sesuatu yang mesti dibenarkan oleh setiap
orang yang mempunyai kesempatan sama untuk
menilainya. -
16PANDANGAN NORMATIF
- Menganut teori kebenaran Pragmatik
- Kebenaran adalah jika teori berfungsi
- secara memuaskan
- Hubungan inti di dalam ilmu adalah
- hubungan antara Subjek dan Subjek
17PRAGMATISME
- Suatu pertimbangan itu benar apabila terbukti
bahwa pertimbangan itu berguna secara praktis,
mempunyai nilai praktis bagi kehidupan dan juga
berguna dalam ilmu, seni dan agama. - Pragmatis merupakan aliran filsafat yang lahir di
Amerika, tokohnya John Dewey.
18PARADIGMA DALAM ILMU HUKUM
- Tesis-tesis tidak diperoleh melalui observasi,
tetapi melalui judgments (contoh perintah tidak
boleh memperkosa, mencuri, dsb.). - Ilmu normatif bertolak dari judgments.
19Moral Judgment (Philosophical)
Sollen, what ought to be
JUDGMENT
Positif Judgment
What it is in the book
20UNTUK ILMU HUKUM MENGANUT TEORI KEBENARAN
PRAGMATIK
BERDASARKAN KEBENARAN TERSEBUT, BERARTI ILMU
HUKUM ADALAH ILMU
21TEORI TENTANG KEBENARAN
- Manusia adalah hewan yg berpikir. Berpikir adalah
bertanya. Bertanya adalah mencari jawaban.
Mencari jawaban adalah mencari kebenaran. Mencari
jawaban ttg Tuhan, alam, dan manusia, artinya
mencari kebenaran ttg Tuhan, alam, dan manusia.
Jadi pada akhirnya Manusia adalah makhluk
pencari kebenaran. Apakah kebenaran itu? Utk
menjawab pertanyaan ini kita hrs menyimak
mengenai teori ttg kebenaran. Paling tidak, ada
tiga teori yg berusaha utk menjawab thd
pertanyaan tsb. (1) Teori Korespondensi (2)
Teori Konsistensi (3) Teori Pragmatis.
221. Teori Korespondensi tentang Kebenaran
- ? The Correspondence Theory of Truth atau
Accordance Theory of Truth menyatakan bhw
kebenaran atau keadaan benar itu brp kesesuaian
(correspondence) antara arti yg dimaksud oleh
suatu pendapat dg apa yg sungguh mrpk halnya atau
faktanya. Suatu proposisi (pengertian) adalah
benar apabila terdpt suatu fakta yg
diselarasinya, apabila ia menyatakan apa adanya.
Kebenaran ialah yg bersesuaian dg fakta, yg
berselarasan dg realitas, yg serasi dg situasi
aktual. Krn itu kebenaran dpt didefinisikan sbg
kesetiaan pd realitas obyektif. Apabila suatu
putusan sesuai dg fakta, benarlah ia bila tdk
salahlah ia.
23- ? Teori Korespondensi pd umumnya dianut oleh
para pengikut aliran realisme (positivisme). K.
Rogers, seorang penganut realisme kritis Amerika,
berpendpt bhw keadaan benar ini terletak dlm
kesesuaian antara (1) esensi atau arti yg kita
berikan dg (2) esensi yg terdpt di dlm
obyeknya. Realisme epistemologi berpandangan bhw
terdpt realitas yg independen, yg terlepas dr
pemikiran dan kita tdk dpt mengubahnya bila kita
mengalaminya atau memahaminya. Itulah sebabnya
realisme epistemologis kadangkala disebut
obyektivisme. Dg kata lain, realisme
epistemologis atau obyektivisme berpegang kpd
kemandirian kenyataan, tdk tergantung pd yg di
luarnya.
24- ? Dlm kepustakaan Marxis dpt dibaca hal-hal
berikut - Apabila sensi kita , persepsi kita,
pemahaman kita, konsep dan teori kita,
bersesuaian dg realitas obyektif, apabila itu
semua mencerminkannya dg cermat, maka kita
katakan itu semua benar pernyataan, putusan dan
teori yg benar kita sebut kebenaran. Materialisme
dialektika memahamkan kebenaran sbg pngetahuan
ttg obyek, yg mencerminkan obyek tsb secara
tepat, atau dg kata lain, bersesuaian dg obyek
tsb. Misalnya, pengertian ilmiah bhw tubuh
terdiri dr atom2, bhw bumi lbh dahulu ada drpd
manusia, bhw rakyat adalah pembuat sejarah,
dlsb, adalah benar.
25- ? Berlawanan dg aliran idealisme, mk materialisme
dialektika mempertahankan bhw kebenaran adalah
obyektif. Selama kebenaran mencerminkan dunia
wujud secara obyektif, mk wujudnya itu tdk
tergantung, baik kpd manusia maupun kpd
kemanusiaan. Kandungan kebenaran sepenuhnya
ditentukan oleh proses obyektif yg
dicerminkannya. Kaum Marxist mengenal dua macam
kebenaran, yakni kebenaran mutlak (absolute
truth) dan kebenaran relatif (relative truth).
Kebenaran mutlak ialah kebenaran yg selengkap
obyektif, yakni suatu pencerminan dari realitas
secara mutlak. Sedangkan kebenaran relatif ialah
kebenaran yg tdk sempurna, tdk lengkap.
26- ? Sbg kesimpulan dari Teori Korespondensi ttg
Kebenaran, kita dpt mengenal dua hal, yakni
pernyataan dan kenyataan. Menurut teori ini,
kebenaran ialah kesesuaian antara pernyataan ttg
sesuatu dg kenyataan sesuatu itu sendiri. Mis.,
Jakarta ad ibukota RI sekarang. Ini adalah
sebuah pernyataan, dan apabila kenyataannya
memang Jakarta itu adalah ibukota RI, mk
pernyataan itu benar, mk pernyataan itu adalah
suatu kebenaran. Rumusan Teori Korespondensi ttg
Kebenaran itu berasal dari Aristoteles, yg
disebut Teori Penggambaran, yg didefinisikan sbg
berikut Veritas est adaequatio intellectus et
rhei Kebenaran ad persesuaian antara pikiran
dan kenyataan.
27-
- ? Keberatan dan kritik thd Teori Korespondensi
ttg Kebenaran - Apabila yg disebut kebenaran itu ialah
kesesuaian antara pernyataan dg kenyataan atau
pernyataan sesuai dg kenyataan, mk timbul
pertanyaan - Bagaimana kita dpt membandingkan pernyataan
(idea) kita dg kenyataan (realitas) itu?. Utk
membuat perbandingan, mk terlebih dahulu kita hrs
mengetahui apa yg hendak kita perbandingkan itu,
yakni, sebutlah, kepercayaan pd satu pihak dan
kenyataan pd pihak lainnya. Namun, apabila kita
tdk mengetahui kenyataan (realitas) itu, bgmn
kita dpt membuat perbandingan? Itulah, antara
lain, keberatan dan kritik dari teori
Korespondensi.
282. Teori Konsistensi Tentang Kebenaran
- ? The Consistence Theory of Truth atau The
Coherence Theory of Truth menyatakan bhw
kebenaran tdk dibentuk atas hubungan antara
putusan (judgment) dg sesuatu yg lain, yakni
fakta atau realitas, tetapi atas hubungan antara
putusan-putusan itu sendiri. - ? Dg kata lain, kebenaran ditegakkan atas hub
antara putusan yg baru itu dg putusan-putusan
lainnya yg tlh kita ketahui dan akui benarnya
terlbh dahulu. Jadi suatu proposisi itu cenderung
utk benar jika proposisi itu coherent (saling
hubungan) dg lain proposisi yg benar, atau jika
arti yg dikandung oleh propisisi itu coherent dg
pengalaman kita.
29-
- ? Suatu kepercayaan adalah benar bukanlah krn ia
bersesuaian dg fakta, melainkan krn ia
bersesuaian atau berselaras dg binaan pengetahuan
yg kita miliki. Menurut teori ini, apabila kita
menerima kepercayaan2 baru sbg kebenaran2, mk hal
itu semata2 atas dasar kepercayaan2 itu saling
berhubungan (coherent) dg pengetahuan yg tlh kita
miliki. - ? Suatu putusan adalah benar apabila putusan itu
konsisten dg putusan2 yg terlebih dahulu kita
terima dan ketahui benarnya. Putusan yg benar
adalah sesuatu yg saling hubungan secara logis
(coherent) dg putusan2 yg relevan. -
30-
- ? Jadi menurut teori ini, putusan yg satu dg
putusan yg lainnya saling hubungan dan saling
menerangkan satu sama lain. Maka lahirlah
rumusan Truth is systematic coherence
Kebenaran adalah saling hubungan yg sistematik.
Truth is consistency- Kebenaran adalah
konsistensi, kecocokan. Terdpt saling hub yg
sempurna, dan saling hub ini dg suatu yg lain yg
tlh kita terima itu, disebutlah kebenaran.
31-
- ? Apabila Teori Korespondensi dianut oleh
penganut realisme dan materialisme, maka Teori
Konsistensi berkembang pd abad ke 19 di bawah
pengaruh Hegel dan diikuti oleh pengikut mazhab
idealisme, spt filsuf Britania F.H. Bradley (1864
1924). - ? Menurut idealisme epistemologis (secara ilmu
pengetahuan), mk dunia luar itu tdk tersendiri
(an sich), seperti yg dipahamkan oleh kaum
materialis, melainkan hanya sbg isi suatu
kesadaran yg berfikir sambil meninjau. -
32- ? Idealisme epistemologis berpandangan bhw obyek
pengetahuan, atau kualitas yg kita serap dg
indera kita itu tdklah terwujud dr kesadaran ttg
obyek tsb. Itulah sebabnya teori ini sering
disebut subyektivisme. Kaum idealis berpegang bhw
kebenaran itu subyektif dan kebanaran itu
tergantung pd orang yg menentukan sendiri
kebenaran pengetahuannya tanpa memandang keadaan
riil peristiwa2. Manusia adalah ukuran
se-gala2nya dg cara demikianlah interpretasi
ttg kebenaran tlh dirumuskan oleh kaum idealis
(filsuf Yunani, Pitagoras).
33- ? Kesimpulan dari Teori Konsistensi adalah sbg
berikut - Pertama, Kebanaran menurut teori ini ialah
kesesuaian antara suatu pernyataan dg pernyataan
(-pernyataan) lainnya yg sdh lbh dulu kita
ketahui, terima dan akui sbg suatu kebenaran. - Kedua, teori agaknya dpt juga dinamakan Teori
Penyaksian (justifikasi) ttg Kebenaran, krn teori
ini suatu putusan dianggap benar apabila mendpt
penyaksian (justifikasi, pembenaran) oleh
putusan2 lainnya yg terdahulu yg sdh diketahui,
dterima, dan diakui benarnya. Mis., Sri
Jawarharlah Nehru adalah ayah dari Indira Gandhi
34- adalah suatu putusan yg atau pernyataan yg tlh
kita ketahui, terima, dan akui sbg benar.
Pernyataan lain bhw Sri Jawarharlal Nehru
mempunyai puteri dan bhw Indira Gandhi adalah
puteri Sri Jawarharlah Nehru, keduanya mrpk
kebenaran pula krn konsisten dg pernyataan yg
pertama, yg tlh kita ketahui, terima, dan akui
sbg suatu kebenaran. - ? Keberatan atau kritik thd Teori Konsistensi ini
diantaranya adalah Para pengeritik menyatakan
bhw kita dpt saja membangun suatu sistem saling
hubungan (coherent) yg salah, di samping yg benar.
35- Teori ini tdk membedakan antara kebenaran yg
konsisten dg kesalahan yg konsisten. Suatu sistem
pd masa lalu yg konsisten (berpautan) secara
logis, namun kmd terbukti sama sekali salah.
Ambillah sbg contoh, buku2 spt Alice in
Wonderland serta cerita2 detektif yg baik
penulisannya (mis. karangan Agatha Christi) yg
ceritanya direncanakan secara hati2 shg
segala2nya saling berhubungan.Selama anda
berpegang pd anggapan2 yg dimuat dlm buku itu, mk
tdk ada yg salah atau tdk benar . Ini tdk
berarti bhw saling hubungan itu (kadang2) mrpk
ukuran yg sangat berharga ttg kebenaran.
36Teori Pragmatis Tentang Kebenaran
- ? Pragmatisme (berasal dari bahasa Yunani
pragma, artinya dikerjakan, yg dilakukan,
perbuatan, tindakan), mrpk sebutan bagi filsafat
yg dikembangkan di Amerika Serikat oleh William
James. Menurut filsafat ini benar tidaknya suatu
ucapan, dalil atau teori semata2 bergantung pd
berfaedah tidaknya ucapan, dalil atau teori tsb
bagi manusia dlm penghidupannya (T.S.G. Mulis dan
K.A.H. Hidding).
37- ? Teori Pragmatis ttg Kebenaran menyatakan bhw
suatu proposisi adalah benar sepanjang proposisi
itu - berlaku (works), atau memuaskan (satisfies)
berlaku dan memuaskannya itu diuraikan dg
pelbagai ragam oleh para penganut teori tsb
(Charles A. Baylis). Teori, hipotesis, atau idea
adalah benar apabila ia membawa kpd akibat yg
memuaskan, apabila ia berlaku dlm praktek,
apabila ia mempunyai nilai praktis. Kebanaran
terbukti oleh kegunaannya, oleh hasilnya, oleh
akibat2 praktisnya. Jadi kebenaran ialah apa saja
yg berlaku (G.T.W. Patrick). - ? Harold H. Titus menyatakan bhw menurut William
James, idea2 yg benar ialah idea2 yg dpt kita
serasikan, kita umumkan berlakunya, kita kuatkan
dan kita periksa.
38- Sebaliknya idea yg salah ialah idea yg tdk dmk.
Suatu idea, atau teori, maupun hipotesis adalah
benar bila ia dpt berlaku dlm praktek atau
apabila ia membawa kpd hal yg memuaskan. - ? Yg dimaksud dg hasil yg memuaskan, antara
lain (1) Sesuatu itu benar apabila memuaskan
keinginan dan tujuan manusia (2) Sesuatu itu
benar apabila dpt diuji benar dg eksperimen (3)
Sesuatu itu benar apabila ia menolong atau
membantu perjuangan biologis utk tetap ada. - ? Jadi batu ujian (ukuran) kebenaran, bagi para
pragmatist, ialah kegunaan (utility), dpt
dikerjakan, (workability), akibat atau
pengaruhnya yg memuaskan (satisfactory
consequences).
39-
-
- ? Maka oleh krn itu menurut pendekatan ini, tdk
terdpt apa yg disebut kebanaran yg tetap atau
kebenaran mutlak. - ? Beberapa keberatan dan kritik thd Teori
Pragmatis adalah - 1) John H. Randall dan Justus Buchler menyatakan
Keberatan thd konsepsi kebenaran menurut Teori
Pragmatis ini hrs diambil, bertitik tolak dari
pertimbangan mengenai betapa kabur dan samarnya
istilah berguna (useful) itu.
40- 2) A.C. Ewing memberikan kritik, a.l (a) Dpt
digambarkan secara jelas, bhw suatu kepercayaan
mungkin saja berlaku dg baik walaupun tdk benar,
atau sebaliknya suatu kepercayaan mungkin saja
berjalan dg buruk walaupun ia benar (b)
Kepercayaan yg benar biasanya berlaku, hal ini
biasanya krn per-tama2 kepercayaan itu benar (c)
Apa yg berlaku bagi seseorang mungkin saja tdk
berlaku bagi orang lainnya, bahkan apa yg berlaku
bagi seorang tertentu pd waktu tertentu mungkin
saja tdk berlaku lagi bagi dia pd waktu yg lain.
Tuhan tdk dpt ada dan dlm waktu yg sama tdk ada,
walaupun bagi sementara orang percaya akan adanya
Tuhan, Tuhan itu menolong
41-
- dan bagi yg lainnya merintangi belaka. Bila suatu
proposisi sungguh2 benar, hendaknya ia benar bagi
semua orang, bukan benar bagi sementara orang yg
baginya berlaku, dan pd waktu yg sama adalah
salah bagi yg lainnya krn baginya tdk berlaku. -
- ? Pandangan kaum pragmatis ttg Tuhan menyatakan
bhw suatu agama bukan benar krn Tuhan yg disembah
oleh para penganut agama itu sungguh2 ada, tetapi
krn pengaruhnya yg positif atas kehidupan manusia
berkat kepercayaan orang akan Tuhan, mk kehidupan
masyarakat berlaku secara tertib.
42- ? Terhadap pandangan ini Peirce menyatakan bhw
suatu idea tidaklah disebut benar karena ia
memuaskan, ia dikatakan memuaskan karena ia
benar. Dan A.C. Ewing menyatakan bhw kepercayaan2
itu benar, bukan karena kepercayaan2 itu berguna.
43KONTRIBUSI ILMU HUKUM
Temuan maha besar dari Ilmu Hukum (Normatif),
antara lain adalah badan hukum sebagai subjek
hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi,
asas-asas umum pemerintahan yang baik
44Ilmu Formal
Ilmu Teoretis
Ilmu Empiris
- Ditujukan untuk memperoleh pengetahuan saja,
- atau untuk mengubah, penambah pengetahuan.
- Penerapan ilmu pengetahuan disebut teknologi
Pengelompokan Ilmu
Nomologis
Ilmu Praktis
Normologis
- Ilmu yang mempelajari aktivitas penerapan itu
- sendiri sebgai objeknya
- Penerapan ilmu ini disebut ars (kiat), atau
keahlian - berkeilmuan
- Tujuannya untuk mengubah keadaan, atau mena-
- warkan penyelesaian terhadap masalah konkrit.
45Logika
ILMU FORMAL
Matematika
Teori sistem
Ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman
atau empiris. Kebenarannya tidak memerlukan
pembuktian (verifikasi) empiris, melainkan
pembuktian rasional. Jadi, berdasarkan
validitasnya (proses nalarnya). Sis- tem formal
yang dihasilkan adalah produk rekaan akal budi
(pemikiran) manusia semata. Krn itu,
pengeta- huan yg dihasilkan disebut pengetahuan
a priori.
ILMU TEORETIS
ILMU EMPIRIS
Ilmu Alam
Ditujukan untuk memperoleh pengetahuan
faktual ttg kenyataan aktual. Krn bersumber
bertumpu pada empiris, maka pengetahuan yg
dihasilkan disebut pengetahuan a posteriori.
46Ilmu Praktis NOMOLOGIS
- Berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris
- Produknya dpt diungkapkan dlm rumus logikal
jika A (ada/ - terjadi), maka B (ada/terjadi). Dlm ilmu
kedokteran, misalnya, - jika sudah dpt dipastikan X menyebabkan
penyakit Y, maka - utk menyembuhkannya pasien, X harus
dinetralisir. - .
Ilmu Praktis dibagi kedalam dua Jenis
Ilmu Praktis NORMOLOGIS
- Berusaha menemukan hubungan antara dua hal atau
lebih - berdsarkan azas imputasi (menautkan tanggung
jawab/ - kewajiban) utk menetapkan apa yg seharusnya
menjadi kewa- - jiban subjek tertentu dlm situasi konkrit
tertentu, sehubungan - dg terjadinya perbuatan tertentu.
- Apa yang seharusnya terjadi itu tidak niscaya dg
sendirinya - terjadi. Jika A (terjadi/ada), maka seyogyanya
B (terjadi).
47LAPISAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM (Eksplanasi reflektif)
TEORI HUKUM (Eksplanasi analisis)
DOGMATIKA HUKUM (Eksplanasi teknik yuridis)
PRAKTIK HUKUM
48HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM DAN
DOGMATIKA HUKUM
FILSAFAT HUKUM
Meta-meta teori
Meta teori
TEORI HUKUM
Meta teori
DOGMATIKA HUKUM
T e o r i
HUKUM POSITIF
49Hubungan Filsafat Hukum dan Teori Hukum
Filsafat hukum sebagai ajaran nilai harus dilihat
sebagai meta disiplin dari Teori Hukum
50Hubungan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum
- Dogmatika hukum mempelajari hukum positif pada
suatu tempat tertentu dan di suatu tempat
tertentu memilki kekuatan berlaku - Teori hukum mempelajari hukum dalam keumumannya
lepas dari aturan-aturan hukum kokret dan
sistem-sistem hukum konkret. - Teori hukum tidak membatasi diri pada pemaparan
dan sistematisasi sebagaimaa dalam Dogmatika
hukum, tetapi memainkan peranan menjelaskan dan
menjernihkan.
51Filsafat Hukum
- Filsafat hukum tidak menanyakan misalnya apa
hukum di Belgia tahun 1982, tetapi apa hukum itu
pada umumnya, sekarang dan dahulu pada
masyarakat-masyarakat lain. - Filsafat hukum harus memberikan
pengertian-pengertian dan nilai-nilai fundamental
yang akan digunakan pada karya ilmiah dalam
Dogmatika hukum dan Teori Hukum. - Dengan pertanyaan tentang hakikat hukum
(ontologi), maka sesuai dengan sifatnya suatu
keseluruhan rangkaian persoalan-persoalan
fundamental ditampilkan sebagai hubungan-hubungan
antar-manusia sendiri di dalam himpunan
orang-orang dan dengan demikian manusia itu
sendiri dalam aspek yuridisnya.
52Filsafat Hukum (Lanjutan)
- Akhirnya, filsafatlah yang menguraikan
- apa sebuah perikatan hukum itu dibedakan dari
banyak perikatan-perikatan yang lain - Apa sebuah kaidah itu dan dalam hal apa sebuah
kaidah hukum berbeda dari kaidah-kaidah lain dan
berdasarkan syarat-syarat apa ia legitimit - Mengenai legitimasi dari hukum terkait dengan
pertanyaan tentang nilai-nilai yang harus
dipenuhi oleh hukum (seperti keadilan,
kelayakan/kepatutan, kepastian) - 2. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari
berbagai jenis tentang hukum (dogmaika hukum,
teori hukum dan filsafat hukum) adalah tugas dari
filsafat hukum.
53Teori Hukum (Eksplanasi Analsis)
- Teori hukum sebagai disiplin mandiri telah tumbuh
dari Dogmatika Hukum dan Filsafat Hukum - Teori hukum adalah keseluruhan pernyataan yang
saling berkaitan berkenaan dengan sistem
konseptual aturan-aturan hukum dan
keputusan-keputusan hukum, yang untuk suatu
bagian penting sisem tersebut memperoleh bentuk
dalam hukum positif.
54Dogmatika Hukum (Eksplanasi Teknik Yuridis)
- Dengan istilah Dogmatikan Hukum ini dicakup semua
kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari
isi dari sebuah tatanan hukum positif yang
konkrit. - Dogmatika hukum bukalah ilmu empirik dalam arti
gambaran standar, juga bukan sebagai ilmu
normatif sebagaimana diuraikan oleh Kelsen
55Jika yang ditonjolkan sifat normatif dari
objeknya itu (yang dilakukan oleh Kelsen), maka
orang cenderung memandang Dogmatika Hukum sebagai
Ilmu Normatif
Dimensi dari Dogmatika Hukum
Dogmatika Hukum juga menjalankan suatu pengaruh
menormai (mengkaidahi, menetapkan keharusan).
Sifat Khas dari Hukum Positif (objeknya)
Ini berarti aspek normatif dan faktual berjalan
saling menyilang, sehingga sebagaimana Scholten
bahwa dogmatikan hukum tidak hanya mengenai suau
dimensi memaparkan, tetapi juga dimensi
mengkaidahi (preskripsi).
56Dogmatika Hukum
- DOGMATIKA HUKUM
- adalah sebagai memaparkan, mengalisis,
mensistematisasi - menginterpretasi hukum positif (Meuwissen)
- adalah cabang ilmu hukum (dalam arti sempit) yang
memaparkan - mensistematisasi hukum positif yang berlaku
dalam suatu - masyarakat tertentu pada suatu waktu
tertentu dari sudut - pandang normatif (van Hoecke).
57INTINYA, BAHWA DOGMATIKA HUKUM HANYA MENGGALI
SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL DALAM ARTI LUAS
(PERUNDANG-UNDANGAN, PUTUSAN PENGADIAN, TRAKTAT,
ASAS HUKUM, KEBIASAN)
58OBJEK TELAAH
OBJEK TELAAH DOGMATIKA HUKUM ADALAH TEKS
OTORITATIF, YANG TERDIRI ATAS PRODUK
PERUNDANG-UNDANGAN (UNDANG-UNDANG DALAM ARTI
LUAS), PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM, HUKUM TIDAK
TERTULIS. Bahan-bahan hukum ini yang disebut
dengan bahan hukum primer.
Di samping menelaan bahan hukum primer
tersebut, maka untuk meningkatkan mutu hukum
positif yang berlaku (ius constitutum) perlu pula
menelaah karya- karya akademik yang memperkaya
pengetahuan orang tentang hukum positif yang
berlaku
59Dogmatika hukum (ilmu hukum positip) adalah ilmu
hukum praktis
Tujuannya adalah legal problem solving
Tujuan tersebut dibutuhkan ars yang merupakan
ketrampilan ilmiah (Skill based on knowledge)
- Ars dibutuhkan para yuris untuk menyusun legal
opinion sebagai output dari langkah legal problem
solving. - Ars yang dimaksud adalah legal reasoning
60ISU HUKUM
Para pihak yg berperkara mengemukakan
penaf- siran yg berbeda
DOGMATIKA HUKUM
Terjadi kekosongan hukum
Isu hukum harus mengandung Konsep hukum
(penyalahguna- an wewenang, korporasi, dll.)
TEORI HUKUM
Isu hukum berkaitan dg asas hukum (tiada
pidana tanpa kesalahan)
FILSAFAT HUKUM