MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN

Description:

mata kuliah hukum kedokteran oleh : arrie budhiartie, s.h., m.hum kementerian pendidikan nasional program studi pendidikan dokter universitas jambi – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:934
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 44
Provided by: fkunja201
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN


1
  • MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN
  • Oleh
  • Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum
  • KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
  • PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER
  • UNIVERSITAS JAMBI
  • JANUARI 2011

2
POKOK BAHASAN
  1. LANDASAN HK. KEDOKTERAN
  2. HUBUNGAN PASIEN DAN DOKTER
  3. ASPEK HUKUM TINDAKAN MEDIK TERTENTU
  4. ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN

3
Hukum Kedokteran
  • Ilmu tentang hubungan hukum di mana dokter
    merupakan salah satu pihak, dalam menjalankan
    profesinya untuk memberikan pelayanan medis.

4

Ruang Lingkup dan Kedudukan
Hukum Rumah Sakit
Hukum Keperawatan
Hukum Kedokteran
Hukum Keselamatan Kerja
Hukum Farmasi klinik
Hukum Kesehatan Lingkungan
Hukum Kes. Masykt
HK. KESEHATAN
5
C. Instrumen Hukum Kedokteran
  • Internasional
  • The Hippocratic Oath
  • Declaration of Geneva
  • International Code of Medical Ethics
  • Nurenberg Code
  • Constitution of the World Health Organization
  • American Hospital Association A Patients Bill
    of Rights
  • The World Medical Association Declaration of
    Helsinki

6
  • b. Nasional
  • UU No. 29 Thn 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  • PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  • KepMenkes RI No. 434/Menkes/SK/X/1983 tentang
    Kode Etik Kedokteran Indonesia
  • Permenkes RI No. 585/Menkes/PER/IX/1989 tentang
    Persetujuan Tindakan Medik
  • dll.

7
Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Mr.
W.B. Van der Mijn
Ketelitian Umum
Standar Profesi
Kewenangan
Kemampuan Rata-rata
8
Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Dr. H.
J.J. Leenan
Bebas dari Kelalaian
Situasi Kondisi
Standar Profesi Medis
Ketelitian pd Peraturan
Asas Proporsional
Ketelitian Rata-rata
9
Standar Pelayanan Medis
Standar Pelayanan Medis
Hospital by Laws
10
BAB III HUBUNGAN HUKUM PASIEN DAN DOKTER
  • Bentuk Perjanjian
  • Resultaatverbintenis objek perjanjian adalah
    hasil dari suatu tindakan/ perbuatan hukum
    tertentu
  • Inspaningverbintenis objek perjan-jian adalah
    berdasarkan suatu upaya yang maksimal

11
Landasan Hubungan Dokter- Pasien
  1. Perjanjian
  2. Undang-undang

12
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Pasal 1320 KUHPerdata)
  1. Kesepakatan para pihak
  2. adanya kecakapan untuk membuat suatu
    perikatan/perjanjian
  3. mengenai suatu hal tertentu
  4. untuk suatu sebab yang halal/ diperbolehkan.

13
TRANSAKSI / PERJANJIAN TERAPEUTIK
  • HUBUNGAN HUKUM
  • DOKTER-PASIEN
  • PELAYANAN KEDOKTERAN/MEDIK
  • STANDAR PROFESI MEDIK

14
Implikasi Hukum Transaksi Terapeutik
  • Pasal 1388 KUHPerdata
  • Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
    sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
  • Pasal 1339 KUHPerdata
  • Suatu perjanjian ttidak hanya mengikat untuk
    hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya
    tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut
    sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan,
    kebiasaan atau undang-undang.

15
Mulai berakhirnya TT
  • 1. Perjanjian
  • Pasien ? datang ? berobat? dokter? setuju.
  • 2. UU
  • Ps. 1354 KUHPerdata Zaakwarneming
  • Berakhir
  • 1. Sembuh
  • 2. Dokter Resign
  • 3. Pengakhiran by Pasien
  • 4. Meninggal
  • 5. Kontrak selesai
  • 6. Ada org lain
  • 7. Kadaluarsa
  • 8. Persetujuan

16
HUKUM TINDAKAN MEDIK
  • 1. ABORSI
  • 2. PASIEN UGD
  • 3. EUTHANASIA
  • 4. BEDAH MAYAT

17
Aborsi
  • Dasar hukum
  • Pasal 75, 76, 77 UU No. 36/2009
  • Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP

18
UU Kesehatan
  • Ps/ 75
  • a. Larangan Aborsi
  • b. Pengecualian Indikasi medis
  • keselamatan ibu /janin
  • janin cacat berat/kelainan genetik
  • perkosaan ? trauma psikis

19
  • Ps 76 Persyaratan Tekhnis
  • lt 6 minggu
  • TK berwenang? sertifikat
  • Persetujuan ibu hamil
  • Layanan/sarana kesehatan

20
  • Psl 77
  • ? Kewajiban Pemerintah mencegah melindungi dari
    unsafe dan illegally abortion

21
KUHP
  1. KESENGAJAAN ? Niat Tujuan
  2. PERSETUJUAN/ TIDAK
  3. PEMBERATAN PIDANA? Dokter/Bidan/ TK lainnya.

22
EUTHANASIA
  • Aspek hukum
  • 1. Kriteria mati
  • 2. Bentuk euthanasia
  • A. Aktif
  • B. Pasif
  • 3. Tanggung jawab hukum dokter
  • 4. Informed consent pasien/keluarga
  • 5. Keterlibatan pihak III

23
  • Dasar Hukum
  • Pasal 344 KUHP
  • Brg siapa merampas nyawa orang lain atas
    permintaan orang itu sendiri yang jelas
    dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam
    dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

24
BEDAH MAYAT
  • UU No. 36/2009 Ps/ 117 s/d 125
  • 1. Pengertian Mati ? fungsi sistem jantung
    sirkulasi dan sistem pernafasan ? berhenti ?
    permanen ? kematian batang otak

25
Jenis Bedah Mayat
  1. Klinis ? penelitian pengembangan ilmu RS
  2. Anatomis ? ilmu kedokteran
  3. Forensik ? penegakan hukum

26
Persyaratan
  • Sarana /fasilitas kesehatan
  • Kewenangan TK
  • Tidak diperjualbelikan (Ps. 192)
  • ? Ancaman pidana kurungan denda

27
PP No. 18 tahun 1981 ttg Bedah Mayat Klinis dan
Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi ALat dan
atau Jaringan Tubuh Manusia
  • Syarat
  • Informed consent tertulis dlm waktu 2x24 jam
    setelah meninggal
  • Dilakukan oleh dokter ahli, terpisah antara
    dokter
  • Pada RS yg ditunjuk
  • Sanksi pidana kurungan, denda, tindakan
    administratif

28
ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN
  • PIV
  • TRANSPLANTASI ORGAN
  • PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEK PADA MANUSIA

29
PIV
  • UU No. 36/2009 Ps. 127
  • Syarat
  • Berasal dari suami istri yang sah
  • Ditanamkan rahim istri asal ovum
  • Tenaga kesehatan yg berwenang dan ahli
  • Sarana kesehatan tertentu

30
. PERMENKES No. 73/MENKES/PER/II/1999 ttg
Penyelenggaraan Pelayanan Tekhnologi Reproduksi
Buatan
  • Ketentuan Umum terhadap penyelenggaraan
    tekhnologi Reproduksi Buatan
  • Sarana Kesehatan tertentu ? RS tertentu yang
    memiliki ijin khusus
  • Pasangan suami istri yg sah? merupakan jalan
    terakhir memperoleh keturunan
  • Harus berdasarkan indikasi medik
  • informed consent
  • Harus disertai rekam medik

31
Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di RS (Dir. RS
Khusus dan Swasta, Dirjen Yandik, Depkes, 2000)
  • Suami istri yang sah
  • Bagian dari infertilitas
  • Jumlah embryo ? 3, maks 4 dgn syarat
  • - RS memiliki perawatan gt 3
  • - Pasutri pernah menjalani gt2x dan gagal
  • - Istrigt35

32
  • Larangan
  • Melakukan jual beli embryo, ova, spermatozoa
  • Menghasilkan embryo untuk penelitian semata-mata,
    pada embryo umur gt14 hari, tanpa informed consent
    orang tua biologis
  • Melakukan fertilisasi trans-spesies

33
Aspek hukum yg belum diatur
  • Embryo yg tdk dikembalikan
  • A. didisposal (dimusnahkan)
  • B. frozen (beku)
  • Pemanfaatan embryo beku
  • Status hukum embryo beku apbl terjadi perubahan
    status hukum orang tua biologis
  • Status surrogate mother (ibu pengganti)

34
Hukum Islam
  • Donor sperma/ovum haram
  • Surrogate mother
  • - haram
  • - mubah/dibolehkan ? disamakan dgn ibu susuan
  • Jalan keluar polygami

35
Indikasi Medis
  1. Ibu berpenyakit tertentu sejak lahir (jantung,
    kelainan genetik pada sistem reproduksi)
  2. Wanita usia subur ttp telah kehilangan rahim
    karena penyakit tertentu.
  3. Menderita kanker rahim/tuba fallopi, HIV AIDS

36
TRANPLANTASI ORGAN BEDAH PLASTIK
  • UU No. 36/2009 Ps 64 s/d 70
  • Ps 64
  • Penyembuhan penyakit
  • transplantasi organ / jaringan tubuh
  • implan
  • Bedah Plastik rekonstruksi
  • Penggunaan Sel Punca/ Steam Cell

37
Transplantasi Organ
  • 1. Hanya Untuk Kemanusiaan
  • 2. Dilarang diperjualbelikan ? Pidana
  • 3. TK yg berwenang
  • 4. Fasilitas kesehatan
  • 5. Kesehatan pendonor informed consent

38
Transplantasi Sel
  • Terbukti keamanan dan kemanfataanya
  • 2. Sel Punca ? tujuan penyembuhan pemulihan
    kesehatan
  • Larangan reproduksi dri sel punca embrionik

39
BEDAH PLASTIK
  1. TK berwenang
  2. Fasilitas kesehatan legal
  3. Bukan mengubah identitas ? pidama max 10
    thn/denda max Rp. 1 M
  4. Informed consent

40
KB
  • Dasar Hukum
  • Pidana Tindak pidana kesusilaan
  • Ps. 283 KUHP
  • UU Kesehatan Ps. 12, 13, 14 ttg kesehatan
    keluarga

41
Pasal 283 KUHP
  • Ancaman pidana terhadap
  • Menawarkan
  • Memberi bantuan
  • Memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda
  • Alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil
  • Pada seseorang yg lt17 thn atau belum cukup umur.
  • Bentuk penjara 9 bulan tindk tertentu bila sbg
    mata pencaharian

42
PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEK KEDOKTERAN
  • Informed Consent pada litbang dgn objek manusia
  • Landasan Hukum
  • Segala peraturan terkait di atas
  • Konvensi2 Internasional
  • Declaration of Geneva
  • Declaration of Helsinky
  • Nurenberg Code

43
Sekian dan Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com