Title: MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN
1- MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN
- Oleh
- Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
- PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER
- UNIVERSITAS JAMBI
- JANUARI 2011
2POKOK BAHASAN
- LANDASAN HK. KEDOKTERAN
- HUBUNGAN PASIEN DAN DOKTER
- ASPEK HUKUM TINDAKAN MEDIK TERTENTU
- ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN
3Hukum Kedokteran
- Ilmu tentang hubungan hukum di mana dokter
merupakan salah satu pihak, dalam menjalankan
profesinya untuk memberikan pelayanan medis.
4Ruang Lingkup dan Kedudukan
Hukum Rumah Sakit
Hukum Keperawatan
Hukum Kedokteran
Hukum Keselamatan Kerja
Hukum Farmasi klinik
Hukum Kesehatan Lingkungan
Hukum Kes. Masykt
HK. KESEHATAN
5C. Instrumen Hukum Kedokteran
- Internasional
- The Hippocratic Oath
- Declaration of Geneva
- International Code of Medical Ethics
- Nurenberg Code
- Constitution of the World Health Organization
- American Hospital Association A Patients Bill
of Rights - The World Medical Association Declaration of
Helsinki
6- b. Nasional
- UU No. 29 Thn 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- KepMenkes RI No. 434/Menkes/SK/X/1983 tentang
Kode Etik Kedokteran Indonesia - Permenkes RI No. 585/Menkes/PER/IX/1989 tentang
Persetujuan Tindakan Medik - dll.
7Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Mr.
W.B. Van der Mijn
Ketelitian Umum
Standar Profesi
Kewenangan
Kemampuan Rata-rata
8Unsur-unsur standar profesi menurut Prof. Dr. H.
J.J. Leenan
Bebas dari Kelalaian
Situasi Kondisi
Standar Profesi Medis
Ketelitian pd Peraturan
Asas Proporsional
Ketelitian Rata-rata
9Standar Pelayanan Medis
Standar Pelayanan Medis
Hospital by Laws
10BAB III HUBUNGAN HUKUM PASIEN DAN DOKTER
- Bentuk Perjanjian
- Resultaatverbintenis objek perjanjian adalah
hasil dari suatu tindakan/ perbuatan hukum
tertentu - Inspaningverbintenis objek perjan-jian adalah
berdasarkan suatu upaya yang maksimal
11Landasan Hubungan Dokter- Pasien
- Perjanjian
- Undang-undang
12SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Pasal 1320 KUHPerdata)
- Kesepakatan para pihak
- adanya kecakapan untuk membuat suatu
perikatan/perjanjian - mengenai suatu hal tertentu
- untuk suatu sebab yang halal/ diperbolehkan.
13TRANSAKSI / PERJANJIAN TERAPEUTIK
- HUBUNGAN HUKUM
- DOKTER-PASIEN
- PELAYANAN KEDOKTERAN/MEDIK
- STANDAR PROFESI MEDIK
14Implikasi Hukum Transaksi Terapeutik
- Pasal 1388 KUHPerdata
- Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya - Pasal 1339 KUHPerdata
- Suatu perjanjian ttidak hanya mengikat untuk
hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya
tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut
sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan atau undang-undang.
15Mulai berakhirnya TT
- 1. Perjanjian
- Pasien ? datang ? berobat? dokter? setuju.
- 2. UU
- Ps. 1354 KUHPerdata Zaakwarneming
- Berakhir
- 1. Sembuh
- 2. Dokter Resign
- 3. Pengakhiran by Pasien
- 4. Meninggal
- 5. Kontrak selesai
- 6. Ada org lain
- 7. Kadaluarsa
- 8. Persetujuan
16HUKUM TINDAKAN MEDIK
- 1. ABORSI
- 2. PASIEN UGD
- 3. EUTHANASIA
- 4. BEDAH MAYAT
17 Aborsi
- Dasar hukum
- Pasal 75, 76, 77 UU No. 36/2009
- Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP
18UU Kesehatan
- Ps/ 75
- a. Larangan Aborsi
- b. Pengecualian Indikasi medis
- keselamatan ibu /janin
- janin cacat berat/kelainan genetik
- perkosaan ? trauma psikis
19- Ps 76 Persyaratan Tekhnis
- lt 6 minggu
- TK berwenang? sertifikat
- Persetujuan ibu hamil
- Layanan/sarana kesehatan
20- Psl 77
- ? Kewajiban Pemerintah mencegah melindungi dari
unsafe dan illegally abortion
21KUHP
- KESENGAJAAN ? Niat Tujuan
- PERSETUJUAN/ TIDAK
- PEMBERATAN PIDANA? Dokter/Bidan/ TK lainnya.
22 EUTHANASIA
- Aspek hukum
- 1. Kriteria mati
- 2. Bentuk euthanasia
- A. Aktif
- B. Pasif
- 3. Tanggung jawab hukum dokter
- 4. Informed consent pasien/keluarga
- 5. Keterlibatan pihak III
23- Dasar Hukum
- Pasal 344 KUHP
- Brg siapa merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
24BEDAH MAYAT
- UU No. 36/2009 Ps/ 117 s/d 125
- 1. Pengertian Mati ? fungsi sistem jantung
sirkulasi dan sistem pernafasan ? berhenti ?
permanen ? kematian batang otak
25Jenis Bedah Mayat
- Klinis ? penelitian pengembangan ilmu RS
- Anatomis ? ilmu kedokteran
- Forensik ? penegakan hukum
26Persyaratan
- Sarana /fasilitas kesehatan
- Kewenangan TK
- Tidak diperjualbelikan (Ps. 192)
- ? Ancaman pidana kurungan denda
27PP No. 18 tahun 1981 ttg Bedah Mayat Klinis dan
Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi ALat dan
atau Jaringan Tubuh Manusia
- Syarat
- Informed consent tertulis dlm waktu 2x24 jam
setelah meninggal - Dilakukan oleh dokter ahli, terpisah antara
dokter - Pada RS yg ditunjuk
- Sanksi pidana kurungan, denda, tindakan
administratif
28ASPEK HUKUM BIOTEKHNOLOGI KEDOKTERAN
- PIV
- TRANSPLANTASI ORGAN
- PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEK PADA MANUSIA
29 PIV
- UU No. 36/2009 Ps. 127
- Syarat
- Berasal dari suami istri yang sah
- Ditanamkan rahim istri asal ovum
- Tenaga kesehatan yg berwenang dan ahli
- Sarana kesehatan tertentu
30. PERMENKES No. 73/MENKES/PER/II/1999 ttg
Penyelenggaraan Pelayanan Tekhnologi Reproduksi
Buatan
- Ketentuan Umum terhadap penyelenggaraan
tekhnologi Reproduksi Buatan - Sarana Kesehatan tertentu ? RS tertentu yang
memiliki ijin khusus - Pasangan suami istri yg sah? merupakan jalan
terakhir memperoleh keturunan - Harus berdasarkan indikasi medik
- informed consent
- Harus disertai rekam medik
31Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di RS (Dir. RS
Khusus dan Swasta, Dirjen Yandik, Depkes, 2000)
- Suami istri yang sah
- Bagian dari infertilitas
- Jumlah embryo ? 3, maks 4 dgn syarat
- - RS memiliki perawatan gt 3
- - Pasutri pernah menjalani gt2x dan gagal
- - Istrigt35
32- Larangan
- Melakukan jual beli embryo, ova, spermatozoa
- Menghasilkan embryo untuk penelitian semata-mata,
pada embryo umur gt14 hari, tanpa informed consent
orang tua biologis - Melakukan fertilisasi trans-spesies
33Aspek hukum yg belum diatur
- Embryo yg tdk dikembalikan
- A. didisposal (dimusnahkan)
- B. frozen (beku)
- Pemanfaatan embryo beku
- Status hukum embryo beku apbl terjadi perubahan
status hukum orang tua biologis - Status surrogate mother (ibu pengganti)
34Hukum Islam
- Donor sperma/ovum haram
- Surrogate mother
- - haram
- - mubah/dibolehkan ? disamakan dgn ibu susuan
- Jalan keluar polygami
35Indikasi Medis
- Ibu berpenyakit tertentu sejak lahir (jantung,
kelainan genetik pada sistem reproduksi) - Wanita usia subur ttp telah kehilangan rahim
karena penyakit tertentu. - Menderita kanker rahim/tuba fallopi, HIV AIDS
36TRANPLANTASI ORGAN BEDAH PLASTIK
- UU No. 36/2009 Ps 64 s/d 70
- Ps 64
- Penyembuhan penyakit
- transplantasi organ / jaringan tubuh
- implan
- Bedah Plastik rekonstruksi
- Penggunaan Sel Punca/ Steam Cell
37Transplantasi Organ
- 1. Hanya Untuk Kemanusiaan
- 2. Dilarang diperjualbelikan ? Pidana
- 3. TK yg berwenang
- 4. Fasilitas kesehatan
- 5. Kesehatan pendonor informed consent
38Transplantasi Sel
- Terbukti keamanan dan kemanfataanya
- 2. Sel Punca ? tujuan penyembuhan pemulihan
kesehatan - Larangan reproduksi dri sel punca embrionik
-
39BEDAH PLASTIK
- TK berwenang
- Fasilitas kesehatan legal
- Bukan mengubah identitas ? pidama max 10
thn/denda max Rp. 1 M - Informed consent
40KB
- Dasar Hukum
- Pidana Tindak pidana kesusilaan
- Ps. 283 KUHP
- UU Kesehatan Ps. 12, 13, 14 ttg kesehatan
keluarga
41Pasal 283 KUHP
- Ancaman pidana terhadap
- Menawarkan
- Memberi bantuan
- Memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda
- Alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil
- Pada seseorang yg lt17 thn atau belum cukup umur.
- Bentuk penjara 9 bulan tindk tertentu bila sbg
mata pencaharian
42PENELITIAN PENGEMBANGAN IPTEK KEDOKTERAN
- Informed Consent pada litbang dgn objek manusia
- Landasan Hukum
- Segala peraturan terkait di atas
- Konvensi2 Internasional
- Declaration of Geneva
- Declaration of Helsinky
- Nurenberg Code
43Sekian dan Terima Kasih