Title: OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
1OPERASIONALISASIPELAYANAN PRIMA
2HASIL BELAJAR
- Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu
memahami,menjelaskan dan menerapkan prinsip dan
jenis pelayanan prima serta aplikasinya dalam
pelaksanaan tugas
3INDIKATOR HASIL BELAJAR
- Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu
menjelaskan - Pengertian prinsip dan konsep tentang pelayanan
prima - Jenis-jenis pelayanan
- Teknik aplikasi pelayanan prima
4PELAYANAN
UPAYA MEMBANTU MENYIAPKAN, MENYEDIAKAN
ATAU MENGURUSI KEPERLUAN ORANG LAIN
5PELANGGAN
PIHAK YANG MENERIMA PELAYANAN
LANGSUNG
EKSTERNAL
INTERNAL
TAK LANGSUNG
6PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN OLEH LEMBAGA PEMERINTAH KEPADA
MASYARAKAT
- BERUPA JASA DAN BARANG TAK NYATA
- ERAT TERKAIT DENGAN PELAYANAN LAIN
- PELANGGAN INTERNAL MENONJOL
- EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS MENINGKAT
- SEIRING DENGAN MUTU PELAYANAN
- MASYARAKAT SEBAGAI PELANGGAN TAK
- LANGSUNG
- MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
7PELAYANAN PRIMA
PELAYANAN TERBAIK OLEH LEMBAGA PEMERINTAH, DAN
DAPAT MEMUASKAN MASYARAKAT
- YANG TERBAIK
- SESUAI STANDAR
- MELEBIHI STANDAR
8JANJI PELAYANAN
- PERNYATAAN EKSPLISIT TENTANG MUTU PELAYANAN
KEPADA PELANGGAN, DAN KONSEKUENSINYA JIKA TAK
TERPENUHI
9STANDAR PELAYANAN
- DOKUMENTASI RESMI TENTANG RINCIAN TEKNIS DARI
SEBUAH PELAYANAN
10PRINSIP PELAYANAN PRIMA
- MENGUTAMAKAN PELANGGAN
- SISTEM YANG EFEKTIF
- MELAYANI DENGAN HATI NURANI
- PERBAIKAN BERKELANJUTAN
- MEMBERDAYAKAN PELANGGAN
11MENGUTAMAKAN PELANGGAN
- PROSEDUR DISUSUN
- KEMUDAHAN DAN
- KENYAMANAN
- PELANGGAN
- MENDAHULUKAN
- PELANGGAN
- MENDAHULUKAN
- PELANGGAN TAK
- LANGSUNG
12SISTEM YANG EFEKTIF
- TERTIB DAN LANCAR
- MENUMBUHKAN
- KEBANGGAAN PETUGAS
- MEMUASKAN PELANGGAN
- MEMBENTUK POLA
- PERILAKU TERTENTU
13MELAYANI DENGAN HATINURANI
- TULUS
- ORISINAL
- ASERTIF
- EMPATI
- TIDAK BERLEBIHAN
14PERBAIKAN BERKELANJUTAN
- MENERBITKAN STANDAR
- MEMANTAU KEKURANGAN
-
- MEMPERBAIKI
- KEKURANGAN
- ANTISIPASI KEBUTUHAN
- PELANGGAN
15MEMBERDAYAKAN PELANGGAN
- MENJADI SUMBERDAYA
- TAMBAHAN
- MENJADI PERANGKAT
- TAMBAHAN
- PROKREATIF
16KONSEP PELAYANAN PRIMA
- FALSAFAH PROKREASI
- GERAKAN REGOM
- AKUNTABILITAS PUBLIK
- GERAKAN MUTU
- KARAKTERISTIK PELAYANAN UMUM
- WAWASAN KESISTEMAN
17FALSAFAH PROKREASI
INISIATIF, KREATIVITAS, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM
MENCIPTAKAN GAYA HIDUP PELANGGAN
- PELANGGAN TIDAK TAHU
- KEBUTUHANNYA
- MULAI DENGAN MENCOBA
- KEBUTUHAN TERBENTUK KARENA
- ADA BUKTI NILAI TAMBAH
- KEBUTUHAN MEMBENTUK GAYA
- HIDUP PELANGGAN
18REINVENTING THE GOVERNMENT
- KATALITIK
- MILIK MASYARAKAT
- KOMPETITIF
- MENGEMBAN MISI
- MENGUTAMAKAN HASIL
- AKHIR
- MENDAHULUKAN
- PELANGGAN
- MENDAPAT KEUNTUNGAN
- MELIHAT KE DEPAN
- DESENTRALISASI
- MENCIPTAKAN PASAR
GERAKAN PEMBAHARUAN LEMBAGA PEMERINTAH MENUJU
KEWIRAUSAHAAN
19AKUNTABILITAS PUBLIK
- LAHIR DENGAN PERSETUJUAN
- MASYARAKAT
- MENGUNDANG PERAN SERTA
- MASYARAKAT
- MEKANISMA PASAR
- PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT
- MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN
- MASYARAKAT
PELAYANAN PEMERINTAH HARUS TERBUKA
DAN BERTANGGUNG JAWAB
20GERAKAN MUTU
- KOMITMEN PIMPINAN
- HASIL JANGKA PANJANG
- PEMBERDAYAAN KARYAWAN
- PEMBEHARUAN BUDAYA
- MUTU
- PERBAIKAN TERUS MENERUS
- KEPUASAN PELANGGAN
SETIAP SAAT ORANG, MEMPERBAIKI PROSES KERJA
21KARAKTERISTIK PELAYANAN PUBLIK KEPUTUSAN MENPAN
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
22PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIKKeputusan Menpan
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003TANGGAL 10 JULI 2003
- PELAYANAN PUBLIK
- SEGALA KEGIATAN PELAYANAN YANG DILAKSANAKAN OLEH
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK (INSTANSI
PEMERINTAH) SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN KEBUTUHAN
PENERIMA PELAYANAN MAUPUN PELAKSANAAN KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
23INSTANSI PEMERINTAH
- SATUAN KERJA/SATUAN ORGANISASI KEMENTRIAN,
DEPARTEMEN, LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN,
KESEKRETARIATAN LEMBAGA TINGGI NEGARA, INSTANSI
PEMERINTAH PUSAT/DAERAH, BUMN, BHMN, BUMD
24UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
- UNIT KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH YANG SECARA
LANGSUNG MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PENERIMA
PELAYANAN PUBLIK (ORANG, MASYARAKAT, INSTANSI
PEMERINTAH, BADAN HUKUM)
25BIAYA PELAYANAN PUBLIK
- SEGALA BIAYA SEBAGAI IMBAL JASA ATAS PEMBERIAN
PELAYANAN PUBLIK YANG BESARAN DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG
SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
26INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
- TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH
PELAYANAN YANG DIPEROLEH DARI PENYELENGGARA/PEMBER
I PELAYANAN SESUAI HARAPAN DAN KEBUTUHAN
MASYARAKAT
27HAKEKAT PELAYANAN PUBLIK
- PEMBERIAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT YANG
MERUPAKAN PERWUJUDAN KEWAJIBAN APARATUR
PEMERINTAH SEBAGAI ABDI MASYARAKAT
28ASAS PELAYANAN PUBLIK
- TRANSPARANSI
- AKUNTABILITAS
- KONDISIONAL
- PARTISIPATIF
- KESAMAAN HAK
- KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN
29KELOMPOK PELAYANAN PUBLIK
- KELOMPOK PELAYANAN ADMINISTRATIF
- KELOMPOK PELAYANAN BARANG
- KELOMPOK PELAYANAN JASA
30PRINSIP PELAYANAN PUBLIK
- KESEDERHANAAN
- KEJELASAN
- KEPASTIAN WAKTU
- AKURASI
- KEAMANAN
- TANGGUNG JAWAB
- KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA
- KEMUDAHAN AKSES
- KEDISIPLINAN, KESOPANAN DAN KERAMAHAN
- KENYAMANAN
31STANDAR PELAYANAN
- PROSEDUR PELAYANAN
- WAKTU PENYELESAIAN
- BIAYA PELAYANAN
- PRODUK PELAYANAN
- SARANA DAN PRASARANA
- KOMPETENSI PETUGAS PEMBERI PELAYANAN
32POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- FUNGSIONAL
- TERPUSAT
- TERPADU (SATU ATAP, SATU PINTU)
- GUGUS TUGAS
33BIAYA PELAYANAN PUBLIK
- TINGKAT KEMAMPUAN DAN DAYA BELI MASYARAKAT
- NILAI/HARGA YANG BERLAKU ATAS BARANG DAN ATAU
JASA - RINCIAN BIAYA HARUS JELAS UNTUK PELAYANAN PUBLIK
(PENELITIAN, PEMERIKSAAN, PENGUKURAN DAN
PENGAJUAN) - DITETAPKAN PEJABAT YANG BERWENANG
34PELAYANANKHUSUS
- PENYANDANG CACAT, LANJUT USIA, WANITA HAMIL,
BALITA - TRANSPORTASI DAN KESEHATAN (RUANG VIP RUMAH
SAKIT, GERBONG EKSEKUTIF KERETA API)
35BIRO JASA PELAYANAN
- STATUS JELAS
- MEMILIKI IJIN USAHA
- BERKOORDINASI DENGAN PENYELENGGARA PELAYANAN
(TARIF JASA, WAKTU PELAYANAN) - TIDAK MENGGANGGU FUNGSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PUBLIK
36KEPUASAN MASYARAKAT
- DITENTUKAN OLEH TINGKAT KEPUASAN PENERIMA
PELAYANAN - TINGKAT KEPUASAN PENERIMA PELAYANAN DICAPAI BILA
MEMPEROLEH PELAYANAN SESUAI YANG DIBUTUHKAN DAN
DIHARAPKAN - PENYELENGGARA PELAYANAN SECARA BERKALA MELAKUKAN
SURVEI INDEKS KEPUASAN PELAYANAN
37PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- PENGAWASAN MELEKAT
- PENGAWASAN FUNGSIONAL
- PENGAWASAN MASYARAKAT
38PENYELESAIAN PENGADUAN DAN SENGKETA
- PENGADUAN
- PRIORITAS PENYELESAIAN PENGADUAN
- PENENTUAN PEJABAT YANG MENYELESAIKAN
- PROSEDUR PENYELESAIAN PENGADUAN
- REKOMENDASI PENYELESAIAN
- PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELESAIAN
- PELAPORAN PROSES DAN HASIL PENYELESAIAN KEPADA
PIMPINAN - PENYAMPAIAN HASIL PENYELESAIAN KEPADA YANG
MENGADUKAN - DOKUMENTASI PENYELESAIAN PENGADUAN
39- SENGKETA
- PENGADUAN TIDAK DAPAT DISELESAIKAN DAN TERJADI
SENGKETA DAPAT MELALUI JALUR HUKUM
40EVALUASI KINERJA PELAYANAN PUBLIK
- DILAKUKAN SECARA BERKALA DAN BERKELANJUTAN
- KINERJA BAIK DIBERI PENGHARGAAN (MOTIVASI)
- KINERJA BELUM SESUAI HARAPAN MASYARAKAT MELAKUKAN
UPAYA PENINGKATAN - EVALUASI KINERJA MENGGUNAKAN INDIKATOR JELAS DAN
TERUKUR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
41PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PUBLIK
- LANDASAN HUKUM
- MAKSUD DAN TUJUAN
- SISTEM DAN PROSEDUR
- TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
- TATA CARA PENANGANAN PELAYANAN
- TATA CARA PENYAMPAIAN HASIL PELAYANAN
- TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN
- PERSYARATAN PELAYANAN
- BIAYA PELAYANAN
- WAKTU PENYELESAIAN
- HAK DAN KEWAJIBAN
- PEJABAT PENERIMA PENGADUAN
42B. PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH (PUSAT/DAERAH)
MENETAPKAN PETUNJUK PELAKSANAAN, SESUAI TUGAS,
FUNGSI DAN WEWENANGNYA
43KONSULTASI DAN SARAN
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
(KONSULTASI) - SEKRETARIS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
(SARAN/MASUKAN)
44WAWASAN KESISTEMAN
- PELAYANAN
- MEMBENTUK PERILAKU
- PELANGGAN DAN
- PETUGAS
- PELAYANAN ADALAH
- PROSES BELAJAR
- SECARA KOLEKTIF
- PELAYANAN HARUS
- DEMOKRATIS, EGALITER,
- TERBUKA, DAN
- PROFESIONALISME
- PELAYANAN PERLU
- KOORDINASI SISTEMATIK
- YANG SANGAT KETAT
MEMAHAMI HUBUNGAN SEBAB AKIBAT
DARI KEJADIAN-KEJADIAN YANG TERPISAH JAUH OLEH
RUANG DAN WAKTU
45JENIS JENIS PELAYANAN
- EKSTERNAL
- INTERNAL
- PRA TRANSAKSI
- SAAT TRANSAKSI
- PASCA TRANSAKSI
- UTAMA
- PENDUKUNG
- TAMBAHAN
- KLASIFIKASI
- PELANGGAN
- TAHAPAN TRANSAKSI
- PRIORITAS
- PENGEMBANGAN
46SIKLUS PENGEMBANGAN PELAYANAN
PEMBAHARUAN DISAIN
SOSIALISASI KOORDINASI
EVALUASI
PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
PENYELENGGARAAN
PERSIAPAN
47PEMBAHARUAN DESAIN
- MENEMUKAN ROH PELAYANAN
- - VISI DAN MISI PELAYANAN
- MENETAPKAN JENIS PELAYANAN
- - TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- ORGANISASI
- MENGHAYATI KEGIATAN
- PELANGGAN
- MERANCANG PROSES PELAYANAN
- - BENTUK LAYANAN DAN BAKU
- MUTU
- - SARANA DAN PRASARANA
- - PELAKSANA DAN SIKAP
- PELAYANAN
- - ALUR PELAYANAN
48MENCARI LOKASI POLIKLINIK
SEBELUM DILAYANI
DAUR KEGIATAN PASIEN BARU
MENDAFTAR
PULANG
KONSULTASI MEDIS
BERKUNJUNG LAGI
SAAT DILAYANI
PEMERIKSAAN LABORATORIUM
DIRAWAT
SESUDAH DILAYANI
MENDAPAT OBAT
DIRUJUK
MEMBAYAR
49ALUR KEGIATAN PELAYANAN
RUANG TUNGGU MENUNGGU DIPERIKSA
MENUNGGU HASIL LABORATORIUM
MENDAFTAR LOKET
PEMERIKSAAN MEDIS RUANG PERIKSA
RUANG DATA
RUANG BAYAR MEMBAYAR
PENGAMBILAN SAMPLE RUANG LAB.
MENDAPAT OBAT RUANG OBAT
50SOSIALISASI DAN KOORDINASI
- STAKEHOLDER
- PETUGAS
- ATASAN LANGSUNG
- TENAGA FUNGSIONAL
- PIMPINAN
- DPRD, PEMDA
- ORGANISASI PROFESI
- ASOSIASI DUNIA USAHA
- SEKTOR LAIN
- KOORDINASI
- ANTAR UNIT PELAKSANA
- DIALOG MEMBANGUN
- KOMITMEN
- KESEPAKATAN PASOKAN
- KESEPAKATAN LAYANAN
51STANDAR PELAYANAN
- VISI DAN MISI PELAYANAN
- JENIS PELAYANAN
- SPESIFIKASI PELANGGAN
- PROSEDUR PELAYANAN
- PERSIAPAN PELAYANAN
- PELAKSANAAN PELAYANAN
- PENUTUPAN PELAYANAN
- PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
- MUTU
- PERSYARATAN PELAYANAN
- TARIF PELAYANAN
- DENAH LOKASI
- DLL
52PERSIAPAN PELAKSANAAN
- PENYEDIAAN SARANA DAN
- PRASARANA
- PELATIHAN PETUGAS
- STANDAR PELAYANAN
- SIKAP PELAYANAN
- MENANGGAPI KELUHAN
- MEMBINA CITRA POSITIF
- UJI COBA
- 30 50 KAPASITAS
- KELENGKAPAN SARANA DAN
- PRASARANA
- KEMUDAHAN PELAKSANAAN
- PROSEDUR
- KETERTIBAN DAN KELANCARAN
- ARUS KEGIATAN PELAYANAN
- PEMASARAN
53PELAKSANAAN PELAYANAN
- IDEAL VERSUS REALITA
- PETUGAS TIDAK SIAP
- PASOKAN TERLAMBAT
- INFRASTRUKTUR TIDAK
- BERFUNGSI
- SARANA TIDAK BERFUNGSI
- BENCANA ALAM
- PENCURIAN DAN PENJARAHAN
- METODA PDCA DARI TQM, UNTUK
- TERUS MENERUS MEMPERBAIKI
- KELEMAHAN STANDAR DAN
- DESAIN PELAYANAN
54TERIMA KASIHatas perhatian anda