M. K: Seminar Manajemen Pemasaran - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

M. K: Seminar Manajemen Pemasaran

Description:

M. K : Seminar Manajemen Pemasaran Dosen : Johannes Simatupang Topik : Pemulihan Layanan Publik Judul : Pelayanan Pembuatan KTP di Kota Jambi – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2500
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: wind150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: M. K: Seminar Manajemen Pemasaran


1
  • M. K Seminar Manajemen Pemasaran
  • Dosen Johannes Simatupang
  • Topik Pemulihan Layanan Publik
  • Judul Pelayanan Pembuatan KTP di
    Kota Jambi

2
  • Nama Kelompok I
  • Haryani Nur (EC1B009019)
  • Roni Asmilyadi (ERC1B008084)
  • Suhari Anton.S (ERC1B008102)
  • Ayu Irena (ERC1B008035)
  • Desi Susanti (ERC1B008082)
  • Muhammad Ridwan (ERC1B008011)

3
  • BAB I
  • PENDAHULUAN
  • Seiring perkembangan jaman, kebutuhan masyarakat
    pun terus berkembang. Dewasa ini masyarakat
    semakin menyadari akan pentingnya waktu yang
    mereka lalui dalam proses menjalani suatu layanan
    disebuah instansi pemerintah (KTP). Sebab
    masyarakat mulai menyadari akan arti pentingnya
    memiliki (KTP). KTP adalah kebutuhan publik bagi
    setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan
    tertentu, tanpa KTP seseorang akan mengalami
    kesulitan dalam berurusan dengan orang lain atau
    sebuah institusi.

4
  • KTP perlu dikeluarkan oleh lembaga yang
    berwenang yang dibentuk dan ditunjuk oleh negara,
    seperti kelurahan. Proses menerbitkan sebuah KTP
    bagi seseorang anggota masyarakat kita sebut
    sebagai pelayanan publik, yang dapat
    diterjemahkan sebagai segala aktifitas yang
    dilakukan oleh petugas berwenang dalam melayani
    pemenuhan kebutuhan publik anggota masyarakatnya.
  • Sebagai sebuah kewajiban, maka sudah semestinya
    setiap aparat negara memberikan pelayanan publik
    yang terbaik.

5
  • Pelayanan publik umumnya dibagi dalam 2 kategori
  • pelayanan publik primer
  • 2. pelayanan publik sekunder

6
  • Pelayanan publik primer
  • merujuk kepada semua jenis layanan dari sebuah
    instansi baik pemerintah maupun swasta untuk
    memenuhi kebutuhan yang bersifat mutlak dari
    seorang warga negara, KTP bersifat mutlak bagi
    setiap negara yang sudah memeliki syarat terutama
    dari segi usia 17 tahun ke atas.
  • Palayanan publik sekunder
  • merujuk kepada semua layanan yang tidak mutlak
    bagi seorang warga negara misalnya kebutuhan tata
    rias, hiburan dan sejenisnya. Untuk semua
    pelayanan yang bersifat mutlak, negara dan
    aparatur nya berkewajiban untuk menyediakan.

7
  • ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  • Rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam
    penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan Melalui
    Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
    Pengelolaan Informasi Penduduk serta
    Pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan
    pembangunan sektor lain.

8
  • BAB II
  • METODE
  •   Adapun metode yang digunakan dalam penulisan
    ini adalah sebagai berikut
  • Jenis penelitian Penulisan ini
    termasuk jenis penelitian yang bersifat
    deskriptif, menurut soerjono soekanto, penelitian
    deskriptif yaitu suatu penelitian yang
    dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti
    mungkin tentang manusia, keadaan atau
    gejala-gejalanya. Maksudnya adalah mempertegas
    hipotesis, agar dapat membantu di dalam
    memperkuat teori-teori lama atau di dalam
    kerangka menyusun teori-teori baru (soerjono
    soekanto, 1984 10).

9
  • 2. Jenis data
  • Jenis data yang digunakan yaitu
  • a) Data sekunder Data sekunder
    adalah data yang diperoleh dari bahan pustaka
    atau sumber data sekunder. Data ini berupa
    keterangan dari bahan-bahan kepustakaan dari
    beberapa buku-buku referensi, artikel-artikel
    dari perundang-undangan, laporan, teori-teori,
    media massa seperti koran, internet dan
    bahan-bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan
    dengan permasalahan yang diteliti.

10
  • 3. Sumber data
  • Sumber data merupakan tempat data diperoleh.
    Sumber data yang digunakan penulis dalam
    penelitian ini adalah
  •  
  • A) Sumber data sekunder
  • Sumber data sekunder lainnya berasal dari
    artikel-artikel dari beberapa jurnal, hasil
    penelitian ilmiah, peraturan perundang-undangan,
    laporan, teori-teori, media massa seperti koran,
    dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang
    berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. 

11
  • BAB III
  •  HASIL DAN PEMBAHASAN
  • KELUHAN DARI KALANGAN WARGA MASYARAKAT YANG
    MENGAJUKAN PERMOHONAN KTP
  • Prosedur pelayanan masih ada yang berbelit-belit,
  • Tidak transparan, kurang informativ, kurang
    sportif dan
  • Kurang konsisten sehingga tidak menjamin
    kepastian (hukum, waktu dan biaya) seperti masih
    adanya praktek pungutan tidak resmi (pungli) yang
    sangat meresahkan masyarakat, sementara
    masyarakat sudah biasa mendengar informasi
    pengurusan KTP dinyatakan gratis, namun masih
    saja ada beberapa oknum nakal yang berani
    melakukan hal demikian.

12
  • BIROKRASI PUBLIK DITUNTUT HARUS DAPAT MENGUBAH
    POSISI DAN PERAN (REVITALISASI) DALAM MEMBERIKAN
    PELAYANAN PUBLIK DIANTARANYA
  • Dari yang suka mengatur dan memerintah berubah
    menjadi suka melayani,
  • Dari yang suka menggunakan pendekatan kekuasaan,
    berubah menjadi suka menolong menuju ke arah yang
    fleksibel kolaboratis dan dialogis dan dari
    cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja
    yang realistik pragmatis .

13
  • LOKASI PELAYANAN
  • Kantor Kelurahan
  • WAKTU PELAYANAN
  • 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari

14
  • MASA BERLAKU KTP
  • KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali
    manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku
    seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP,
    sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang
    bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah
    data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan,
    nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP
    baru.

15
  • PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
    KOTA JAMBI
  • Adminisrasi Kependudukan adalah
  • Rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam
    penerbitan Dokumen dan Daa Kependudukan Melalui
    Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
    Pengelolaan Informasi Penduduk sera Pendayagunaan
    hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan
    sektor lain.

16
  • DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
    Adminisrasi Kependudukan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37
    Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.
    23 Tahun 2006.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25
    Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
    Pendafaran Penduduk dan Pencatatan sipil.
  • Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007
    Tentang Administrasi Kependudukan.

17
  • PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  • Penerbitan KTP baru dengan syarat sebagai
    berikut
  • Surat Pengantar RT, Phoocopy KK, Telah berumur
    17 Tahun/sudah kawin/pernah kawin
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
    KTP

18
  • SANKSI ADMINISTRATIF
  • Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 tahun 2007
    tentang Administrasi Kependudukan
  • Setiap Penduduk melampaui batas waktu pelaporan
    peristiwa kependudukan dikenakan Denda
    Administratif sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima
    puluh ribu rupiah)
  • Setiap Orang Asing melampaui batas waku pelaporan
    Perisiwa Kependudukan dikenakan Denda
    Adminisratif sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima
    puluh ribu rupiah)
  • Setiap Penduduk bepergian tidak membawa KTP
    dikenakan denda Adminisratif sebesar Rp. 50.000
    (lima puluh ribu rupiah)

19
  • setiap orang asing memiliki izin Tinggal terbatas
    yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan
    Tempa Tinggal KK baru dikenakan denda
    administratif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu
    rupiah)
  • Dalam hal pejabat pada instansi pelaksanaan
    melakukan tindakan atau sengaja melakukan
    tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen
    kependudukan dalam batas waktu yang dientukan
    dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi
    berupa denda sebesar Rp. 1.000.000.000(satu juta
    rupiah)

20
  • SANKSI ADMINISTRATIF
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
    Administrasi Kependudukan
  • Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan
    surat dan/ atau dokumen kepada Instansi Pelaksana
    dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan
    Peristiwa Penting dipidana penjara paling lama 6
    (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.
    50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah)
  • Setiap penduduk yang dengan sengaja mendafarkan
    diri sebagai kepala keluarga atau anggoa keluarga
    lebih dari satu dipidana dengan penjara paling
    lama 2 (dua) Tahun dan / atau denda paling banyak
    Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Setiap orang yang tanpa hak mengakses database
    kependudukan dipidana paling lama 2 (dua) tahun
    dan / atau denda paling banyak Rp.
    25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah)

21
  • Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak
    mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan
    blanko Dokumen Kependudukan dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
    denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar
    rupiah)
  • Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan
    diri sebagai kepala keluarga atau anggota
    keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki
    KTP lebih dari satu dipidana dengan penjara
    paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta
    rupiah).

22
  • TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com