Title: PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
1PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA
2PENGERTIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
- setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis
kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat
kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara
fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman
tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan
kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang
terjadi di depan umum atau dalam kehidupan
pribadi - (Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap
perempuan)
3PENGERTIAN KDRT
- Tindak kekerasan fisik, seksual dan psikologis
terjadi dalam keluarga - penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak
dalam rumah tangga, - perkosaan dalam perkawinan,
- kekerasan di luar hubungan suami-isteri
- kekerasan yg berhubungan dengan eksploitasi
- (Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap
perempuan)
4KYRIACOU et.al. (1998)
- POLA PERILAKU YANG BERSIFAT MENYERANG ATAU
MEMAKSA YANG MENCIPTAKAN ANCAMAN ATAU MENCEDERAI
SECARA FISIK YANG DILAKUKAN OLEH PASANGANNYA ATAU
MANTAN PASANGANNYA
5ABBOTT et.al. (1997)
- PENYALAHGUNAAN KEKERASAN ATAU KEKUASAAN OLEH
SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA KEPADA ANGGOTA LAIN,
YANG MELANGGAR HAK INDIVIDU
6SIKLUS KDRT
- TINDAK KEKERASAN
- PERMINTAAN MAAF
- BULAN MADU
- KONFLIK
- TENSION BUILDING PHASE
- ACUTE BATTERING PHASE
- LOVING CONTRITION PHASE
7KEKERAPAN
- AMERIKA
- 2-50 KASUS KORBAN KEKERASAN YANG DATANG KE
RUMAH SAKIT (Kyriacou 1998, Abbott 1997) - Survei 2 juta / tahun
- FBI 1500 dibunuh suami, pacar atau mantan
suami, mantan pacar - INDONESIA ?
- 67 kasus dalam 7 bulan (PKT 2000)
- 35 kasus (Jul-Des 1999) dan 19 kasus (Jan-Jul
2000) (Kalyanamitra)
8PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- INDONESIA
- PENGANIAYAAN (351-356 KUHP)
- PERKOSAAN ? (285 KUHP)
- NEGARA LAIN (AS)
- MARITAL RAPE
- MANDATORY REPORTING
- CIVIL PROTECTION ORDER (CPO)
- CHILD PROTECTION (custodial)
- PERJANJIAN PRA-NIKAH
- KETENAGAKERJAAN
9PS 356 KUHP
- PIDANA YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 351, 353,
354, 355 DAPAT DITAMBAH DENGAN SEPERTIGA - BAGI YANG MELAKUKAN KEJAHATAN ITU TERHADAP
IBUNYA, BAPAKNYA YANG SAH, ISTRINYA ATAU ANAKNYA. - CATATAN
- 351 PENGANIAYAAN ANCAMAN 2 Th 8 BL - 7 Th
- 353 PENGANIAYAAN BERENCANA 4 - 9 Th
- 354 PENGANIAYAAN BERAT 8 - 10 Th
- 355 PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA 12 - 15 TH
10UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23
TAHUN 2004 TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
11 KEWAJIBAN APA SAJA YANG HARUS DILAKUKAN
PEMERINTAHDAN PEMDA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KDRT ?
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya
pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
12HAK KORBAN 1
- PERLINDUNGAN DARI
- PIHAK KELUARGA,
- DIL/ JA/ POL/ ADVOKAT,
- LEMBAGA SOSIAL ATAU PIHAK LAINNYA
- SIFAT WAKTU SEMENTARA BERDASAR PENETAPAN PERINTAH
PERLINDUNGAN DARI PENGADILAN
13HAK KORBAN 2
- PELAYANAN KESEHATAN SESUAI KEBUTUHAN MEDIS
- PENANGANAN SECARA KHUSUS BERKAITAN DENGAN
KERAHASIAAN KORBAN - PENDAMPINGAN OLEH PEKERJA SOSIAL DAN BANTUAN
HUKUM PADA TIAP TINGKAT PROSES - PELAYANAN BIMBINGAN ROHANI
14HAK KORBAN 3
- LAPORKAN SECARA LANGSUNG KDRT KEPADA KEPOLISIAN
BAIK DI TEMPAT KORBAN BERADA MAUPUN DI TKP - KORBAN DAPAT BERIKAN KUASA KEPADA KELUARGA/ ORANG
LAIN UTK LAPORKAN KDRT KEPADA KEPOLISIAN
15APA UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH KDRT ?
- merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT
- menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan
edukasi tentang KDRT - menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang
KDRT - menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan
standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif
gender.
16BAGAIMANA PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERHADAP
KORBAN?
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban,
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan
upaya
- penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor
kepolisian - penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja
sosial, dan pembimbing rohani
17- pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme
kerja sama program pelayanan yang melibatkan
pihak yang mudah diakses oleh korban dan - memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi,
keluarga, dan teman korban.
18APA PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA SOSIAL LAINNYA ?
Untuk menyelenggarakan upaya upaya pelayanan
terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing,
dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau
lembaga sosial lainnya.
19APA SAJA KEWAJIBAN MASYARAKAT ?
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau
mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan
batas kemampuannya untuk
- mencegah berlangsungnya tindak pidana
- memberikan perlindungan kepada korban
- memberikan pertolongan darurat dan
- membantu proses pengajuan permohonan penetapan
perlindungan.
20 BAGAIMANA KEPOLISIAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
TERHADAP KORBAN KDRT ?
- Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam terhitung sejak mengetahui atau menerima
laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian
wajib segera memberikan perlindungan sementara
pada korban.
21- Perlindungan sementara diberikan paling lama 7
(tujuh) hari sejak korban diterima atau
ditangani. - Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam terhitung sejak pemberian perlindungan,
kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan. - Dalam memberikan perlindungan sementara,
kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga
kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping,
dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi
korban.
22- Kepolisian wajib memberikan
- keterangan kepada korban tentang
- hak korban untuk mendapat
- pelayanan dan pendampingan.
- Kepolisian wajib segera melakukan
- penyelidikan setelah mengetahui atau
- menerima laporan tentang terjadinya
- kekerasan dalam rumah tangga.
23- Kepolisian segera menyampaikan
- kepada korban tentang
- identitas petugas untuk pengenalan kepada korban
- kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan dan - kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
24BAGAIMANA TENAGA KESEHATAN MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KDRT ?
- Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
korban, tenaga kesehatan harus
- memeriksa kesehatan korban sesuai dengan
- standar profesinya
- membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan
- terhadap korban dan visum et repertum atas
- permintaan penyidik kepolisian atau surat
- keterangan medis yang memiliki kekuatan
hukum - yang sama sebagai alat bukti.
- Pelayanan kesehatan dilakukan di sarana kesehatan
milik pemerintah, pemerintah - daerah atau masyarakat
-
25BAGAIMANA CARA PENGAJUAN LAPORAN KDRT ?
- Korban berhak melaporkan secara langsung KDRT
kepada kepolisian baik di tempat korban berada
maupun di tempat kejadian perkara. - Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga
atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada
pihak kepolisian baik di tempat korban berada
maupun di tempat kejadian perkara.
26- Dalam hal korban adalah seorang anak,
- laporan dapat dilakukan oleh orang tua,
wali, - pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
- peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIAPA YANG DAPAT MEMBERIKAN PERINTAH PERLINDUNGAN
?
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya permohonan wajib
mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah
perlindungan bagi korban dan anggota keluarga
lain, kecuali ada alasan yang patut.
27BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH SURAT PERINTAH
PERLINDUNGAN ?
- Permohonan untuk memperoleh surat
- perintah perlindungan dapat diajukan oleh
- korban atau keluarga korban
- teman korban
- kepolisian
- relawan pendamping atau
- pembimbing rohani.
28- Permohonan perintah perlindungan disampaikan
dalam bentuk lisan atau tulisan. - Dalam hal permohonan diajukan secara lisan,
panitera pengadilan negeri setempat wajib
mencatat permohonan tersebut. - Dalam hal permohonan perintah perlindungan
diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian,
relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka
korban harus memberikan persetujuannya. - Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan
tanpa persetujuan korban.
29BERAPA LAMA PERINTAH PERLINDUNGAN DIBERIKAN ?
- Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun. - Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas
penetapan pengadilan. - Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan
diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa
berlakunya.
30APAKAH ADA TAMBAHAN PERINTAH PERLINDUNGAN ?
- Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih
tambahan perintah perlindungan. - Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan,
pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari
korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
31BAGAIMANA PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU ?
- Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat
mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya
dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.
32- Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis
pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan
pemeriksaan. - Pemeriksaan dilakukan oleh pengadilan di tempat
pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu
pelanggaran diduga terjadi.
33APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK PELAYANAN
- Untuk kepentingan pemulihan, korban
- dapat memperoleh pelayanan dari
- tenaga kesehatan
- pekerja sosial
- relawan pendamping dan/atau
- pembimbing rohani.
34- Dalam rangka pemulihan terhadap
- korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
- relawan pendamping dan/atau
- pembimbing rohani dapat melakukan
- kerja sama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
- penyelenggaraan upaya pemulihan dan
- kerja sama diatur dengan Peraturan
- Pemerintah.
35KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN FISIK 5 TAHUN 15 JUTA
KEKERASAN FISIK ? JATUH SAKIT / LUKA BERAT 10 TAHUN 30 JUTA
KEKERASAN FISIK ? KORBAN MATI 15 TAHUN 45 JUTA
KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA 4 BULAN 5 JUTA
36KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN PSIKIS 3 TAHUN 9 JUTA
KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA 4 BULAN 3 JUTA
37KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL 12 TAHUN 36 JUTA
ORANG MEMAKSA ORANG YG MENETAP DLM RT UTK LAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL 4 15 TAHUN 12 300 JUTA
AK IBATKAN LUKA YG TIDAK SEMBUH SAMA SEKALI, GANGGUAN DAYA PIKIR, KEJIWAAN JANIN MENINGGAL, ALAT REPRODUKSI TAK BERFUNGSI 5 20 TAHUN 25 500 JUTA
38KETENTUAN PIDANA
PENELANTARAN ORANG LAIN 3 TAHUN 15 JUTA
39ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN FISIK
- Setiap orang yang melakukan
- Perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga di
pidana paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak Rp. 15 juta. - Perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan
korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana
penjara paling lama 10 tahun atau denda paling
banyak Rp. 30 juta.
40Perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan
matinya korban, di pidana penjara paling lama
15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta.
- Dalam hal perbuatan kekerasan fisik dilakukan
- oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya,
- yang tidak menimbulkan penyakit atau
- halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
- atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-
- hari di pidana penjara paling lama 4 bulan
atau - denda paling banyak Rp. 5 juta.
- (Pasal 44 jo Pasal 51)
- ( merupakan delik aduan )
41ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN PSIKIS
- Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis
- dalam lingkup rumah tangga di pidana penjara
paling - lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9
juta. - Dalam hal perbuatan dilakukan oleh suami
- terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak
- menimbulkan penyakit atau halangan untuk
- menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
- pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
- dipidana penjara paling lama 4 bulan atau
- denda paling banyak Rp. 3 juta.
- (Pasal 44 jo Pasal 52)
42ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN SEKSUAL
- Setiap orang yang melakukan perbuatan
- kekerasan seksual terhadap orang yang
menetap - dalam lingkup rumah tangganya, di pidana
dengan - pidana penjara paling lama 12 tahun atau
denda - paling banyak Rp. 36 juta (pasal 46)
- Setiap orang yang memaksa orang yang menetap
- dalam rumah tangganya untuk melakukan
- hubungan seksual dengan orang lain untuk
tujuan - komersial dan/atau tujuan tertentu, dipidana
penjara - paling singkat 4 tahun dan paling lama 15
tahun - atau denda paling banyak Rp. 300 juta (Pasal
47)
43Dalam hal perbuatan pemaksaan hubungan seksual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47,
mengakibatkan korban
- Mendapat luka berat yang tidak memberi harapan
atau sembuh sama sekali, - Mengalami gangguan daya pikir atau
sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus
menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut,
- Mengalami gugur kandungan atau matinya janin
dalam kandungan, atau - Mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi,
dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit
Rp. 25 juta dan denda paling banyak - Rp. 500 juta (Pasal 48)
44ANCAMAN PIDANA ATAS PENELANTARAN RUMAH TANGGA,
di pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal
Rp. 15 juta, setiap orang yang
- Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah
tangga, padahal menurut hukum yang berlaku
baginya atau karena persetujuan atau perjanjian
ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau
pemeliharaan kepada orang tersebut (Pasal 50 jo
Pasal 59) - Menelantarkan orang lain yang mengakibatkan
ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi
dan/ataumelarang untuk bekerja yang layak di
dalam dan di luar rumah sehingga korban berada di
bawah kendalinya (Pasal 49)
45Apakah ada Pidana tambahan ?
Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa
- pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk
menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan
waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak
tertentu dari pelaku - penetapan pelaku mengikuti program konseling di
bawah pengawasan lembaga tertentu.
46APA YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI DELIK ADUAN ?
- Sesuai Pasal 51 53 yang dikategorikan sebagai
delik aduan dalam UU ini, Tindak pidana berupa - kekerasan fisik (Pasal 44 ayat 4),
- kekerasan psikis (Pasal 45 ayat 2),
- kekerasan seksual (Pasal 46) yang
- dilakukan oleh suami terhadap isteri
- atau sebaliknya merupakan delik aduan
47KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
- PERIKSA KESEHATAN KORBAN SESUAI DENGAN STANDAR
PROFESINYA - BUAT LAPORAN TERTULIS HASIL PEMERIKSAAN KORBAN
VISUM ET REPERTUM/ SURAT KETERANGAN MEDIS - DILAKUKAN DI SARANA KESEHATAN MILIK PEMERINTAH/
PEMDA/ MASYARAKAT
48PERAN DOKTER
- ANAMNESA TERARAH
- Tracy (1996) menerapkan pertanyaan rutin kepada
8 pasien ginekologis, ternyata semuanya pernah
menerima kekerasan ! - TEMUKAN TANDA KEKERASAN
- DOKUMENTASI TEMUAN
- MENILAI KESELAMATAN
- KOMUNIKASIKAN PILIHAN PENYELESAIAN YANG REALISTIK
49Perkosaan
- KSTP (delik kesusilaan) persetubuhan
- Persetubuhan di dalam (ikatan) perkawinan
- Di luar perkawinan
50Persetubuhan intra perkawinan
- A.1. Menyetubuhi istri dibawah umur sebagaimana
pasal 288 KUHP sehingga timbul - luka (sanksi 4 tahun)
- luka berat (sanksi 8 tahun)
- meninggal (sanksi 12 tahun).
51Persetubuhan intra (2)
- A.2. Menyetubuhi istri (dewasa) dianggap sebagai
kasus penganiayaan - timbul perlukaan (luka ringan) pasal 351 ayat 1
- luka (luka sedang) sesuai pasal 352 KUHP
- luka berat sebagaimana pasal 90 KUHP sesuai
pasal 351 ayat 3
52Persetubuhan di luar perkawinan
- B.1. (dianggap) disetujui si perempuan
- B.1.a. delik aduan persetubuhan dengan
perempuan lt 15 tahun (pasal 287 KUHP, sanksi 9
tahun) - B.1.b. delik langsung (bukan aduan)
- menyetubuhi perempuan sehingga luka atau luka
parah (pasal 288 KUHP yo pasal 291 sanksi 12
tahun) - menyetubuhi perempuan lt 15 tahun yang menjadi
anak (kandung/tiri/angkat/asuh) atau anak
titip/kost/didik, bawahan/pembantunya (pasal 294
KUHP, sanksi 9 tahun)
53Di luar perkawinan (2)
- B.1.c. Delik langsung menyetubuhi lt 12 tahun
(sbg penafsiran belum mampu dikawin ) (pasal
287 KUHP, sanksi 9 tahun) - B.1.d.. Delik aduan menyetubuhi istri / suami
orang lain (perzinahan) sesuai pasal 284 KUHP,
sanksi 9 bulan - B.2. Tanpa persetujuan si perempuan
- B.2.a. Menyetubuhi perempuan dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan (perkosaan) sesuai dengan
pasal 285 KUHP) - B.2.b. Menyetubuhi perempuan pingsan/tidak
berdaya (pasal 286 KUHP, sanksi 9 tahun).
54Pasal 291
- (1) Jika salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 286, 287, 289 dan 290, mengakibatkan
luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama duabelas tahun - (2) Jika salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 285, 286, 287 dan 290 itu
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara
palinglama lima belas tahun.
55Tugas Dr Sp Forensik
- Mengobati korban dalam segala aspeknya.
- Mengumpulkan bukti biologis secara umum.
- Membuktikan adanya persetubuhan.
- Juga tanda kekerasan perlukaan, tubuh umum
(status generalis) regio tubuh seksual setempat
(status lokalis). - Menilai usia korban.
- Juga kondisi khusus korban gangguan kesadaran,
keadaan kejiwaan penyulit fisik akibat
persetubuhan-paksanya. - bantu penyidik dugaan saat lokasi persetubuhan
serta dugaan jatidiri pria pemerkosa. - Membuat serahkan visum et repertum korban.
56Tugas (2)
- Memeriksa pria tersangka pelaku kekerasan atau
perkosaan - Memberikan keterangan atau kesaksian di
pengadilan (sebagai saksi ahli) atau forum lain
dalam rangka penegakan keadilan. - Salah satu forum tersebut adalah penentuan ada
tidaknya perkosaan massal yang diadakan oleh IDI
dalam rangka membantu TGPF, dengan cara mengisi
Protokol Jakarta yang telah disediakan.
57Hal khusus
- Pada perzinahan, persetubuhan dilakukan dengan
persetujuan wanita yang bersalah atau turut
bersalah dalam tindak pidana itu. Perzinahan juga
mencakup kasus kumpul kebo yakni pasangan
dewasa belum menikah / tidak terikat perkawinan
yang melakukan persetubuhan. Hal ini sesuai
dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 93 Tahun
1976.
58Hal lain (2)
- Wanita yang pingsan tidak dapat memberikan
persetujuannya. Persetujuan dari wanita yang
tidak berdaya dan wanita dibawah lima belas tahun
dianggap tidak sah. Dengan demikian dianggap
tidak pernah ada persetujuan itu.
59Existing Medical Expertise
- Made by clinical forensic specialist (e.g.
obstetric-gynecologist) as an assessing physician - as an outer circle of the victim
- based on positivistic-reductionistic-mechanistic
approach of a biomedical model
60Limitation of Existing Medical Expertise
- 3rd day post rape disappear of
medical/biomedical evidence - 20 hours post rape admissibility of
corroborative evidence recent complaint (NZ) - DNA technology not a routine procedure
61Inner circle of the rape victim
- Intimacy relationship with the victim
- Doing advocacy
- Family next-kin
- Volunteers advocate oath-related lawyer,
priest, treating physicians, registered nurse. - Non-oath-related volunteers advocate
psychologist, nurse, social worker, NGO activist
62Outer circle
- Investigator police, military police
- Inquirer National Committee for Human Rights
- Clinical forensic doctors assessing physician
obgyn, pediatrician, forensic pathologist, other
specialist - Attorney
- Judge
63Evidentiality rule (cathegorization of evidences)
- 1. Main-ideal evidences
- 2. Main-optimal evidences
- 3. Main-minimal evidence
- 4. Direct corroborative evidences from
rape-victim - 5. Indirect additional evidences not from
rape-victim
64Main-ideal evidences
- Sexual intercourse
- Specific physical assault
- threat (objective psychological assault)
- perpetrators evidences
- autoanamnesis (correspondensively)
- direct corroborative evidence
(correspondensively) - indirect additional evidences not from
rape-victim
65Main-optimal evidences
- Sexual intercourse
- /- Specific physical assault
- /- autoanamnesis (correspondensively)
66Main-minimal evidence
- Partial (penile) penetration
- autoanamnesis (correspondensively)
67Direct corroborative evidence
- Circumstantial medical evidence from
allo-anamnesis (eye witness) victims condition
medical evidence, general wounds, general
psychological symptoms, related clothesi,
perpetrators biological evidences in victims
clothes/body - Non-medical evidences victims behaviour ?
recent complaints, no falsifying motivation
68Peraturan Perundang-undangan
- NEGARA LAIN (AS)
- Marital rape
- Mandator Reporting
- Civil Protection Order (CPO)
- Child Protection (custodial)
- Perjanjian Pra-Nikah
- Ketenagakerjaan
69PEDOMAN UMUM
- PERHATIKAN KERAHASIAAN KLIEN
- BERIKAN KEPERCAYAAN
- NYATAKAN BAHWA ITU BUKAN KESALAHANNYA
- HORMATI HAK KLIEN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
- BANTU KLIEN BUAT RENCANA PENYELAMATAN DIRI
- BANTU PEROLEH LAYANAN LAINNYA
70ANAMNESA
- PENGANTAR
- BANYAK DIANTARA PASIEN KAMI MENGALAMI KETEGANGAN
DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUAMI, dst - TAK LANGSUNG
- GEJALA YANG IBU ALAMI MUNGKIN AKIBAT STRES.
APAKAH IBU DAN SUAMI SEDANG BERTENGKAR? - LANGSUNG
- APAKAH SUAMI PERNAH MENYAKITI?
71- CONTOH LAIN
- APA YANG TERJADI APABILA TERJADI KETIDAK
SEPAKATAN ANTARA ANDA DENGAN SUAMI? - APAKAH ANDA MERASA AMAN DAN TENTERAM BILA DI
RUMAH? - PERNAHKAH ANDA KE DOKTER KARENA LUKA AKIBAT
KEKERASAN? - PERNAHKAH ANDA TAKUT BAHWA ANAK ANDA AKAN
DISAKITI ORANG DEKAT ANDA?
72PEMERIKSAAN FISIK
- MENYELURUH
- UMUM
- LOKAL PADA (DUGAAN) CEDERA
- GINEKOLOGIS
- DAPAT DITUNTUN OLEH TEMUAN DALAM ANAMNESA
- BERPEDOMAN PADA STANDAR
- DAPAT DIBANTU DENGAN PEMERIKSAAN RADIOLOGIS, USG,
DLL
73TANDA KDRT
- TIDAK BICARA SENDIRI
- DIAWASI TERUS OLEH PASANGANNYA
- KELUHAN KHRONIS TANPA PENYAKIT
- CEDERA YG TAK JELAS SEBABNYA
- TRAUMA FISIK PADA KEHAMILAN
- RIWAYAT PERCOBAAN BUNUH DIRI
- TERLAMBAT CARI PERTOLONGAN MEDIS
- CEDERA BILATERAL ATAU MULTIPEL
74- BEBERAPA CEDERA DENGAN BERBAGAI TAHAP PENYEMBUHAN
- CEDERA YG TAK SESUAI DENGAN KETERANGAN
- INFEKSI TR UROGENITAL
- SINDROMA GANGGUAN PENCERNAAN
- GANGGUAN SEKSUAL
- GANGGUAN MENTAL
75LUKA SPESIFIK
- INTERPRETASI DENGAN TAJAM
- NILAI DERAJAT KEPARAHAN, LOKASI, JUMLAH, BENTUK
YANG KHAS - MARGINAL HAEMATOME
- JEJAK IKATAN, JERAT, CEKIKAN
- LUKA TUSUK, BACOK, TEMBAK
- LUKA BAKAR ROKOK, SETRIKA
- PATAH TULANG
76KULIT DAN RAMBUT
- CEDERA
- MEMAR,
- LECET,
- LUKA TERBUKA
- JARINGAN PARUT
- HIPERPIGMENTASI ATAU HIPOPIGMENTASI
- ALOPECIA
- KUKU-KUKU
77WAJAH
- HEMATOM, EDEMA, KREPITASI
- FRAKTURA TULANG WAJAH
- MATA PERDARAHAN, KELAINAN KORNEA, VISUS, LAPANG
PANDANG, dll - TELINGA LUKA, MEMBRAN TIMPANI
- HIDUNG FRAKTURA, PERDARAHAN
- MULUT PERDARAHAN, LUKA LAMA, KEUTUHAN GIGI
78DADA DAN PERUT
- KELAINAN KULIT, NYERI, FRAKTURA IGA,
- HATI-HATI HEMATOMA INTRA-MUSKULATUR,
RETRO-PERITONEAL, INTRA-ABDOMINAL - PEMERIKSAAN RUTIN CARDIOVASKULER, RESPIRASI
- DIGESTIVE
- GENITO-URINARY
- USG ATAU CT SCAN BILA PERLU
79S.S.P.
- SYARAF PUSAT SENSORIS, MOTORIK
- UJI AWAL KEMAMPUAN KOGNITIF DAN STATUS MENTAL
- RIWAYAT AMNESIA, PUSING, SAKIT KEPALA, MUNTAH,
MUAL, DLL - CT SCAN BILA ADA INDIKASI
80GINEKOLOGIS
- USAHAKAN AGAR SELALU DILAKUKAN (HARUS ADA
CONSENT) - DYSURI, GANGGUAN MENSTRUASI, PERDARAHAN PER-VAG,
MASALAH SEKS, NYERI DUBUR, DLL - CEDERA DI BAGIAN LUAR PUBIS, V / V, PERINEUM,
ANUS - LAKUKAN SEPERTI PADA KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
81CEDERA
MEMAR LAMA
JEJAS IKATAN
82CEDERA DI PUNGGUNG
MEMAR AKIBAT PUKULAN BENDA PANJANG
LUKA BAKAR
83DOKUMENTASI
- SURAT-MENYURAT
- TEMUAN
- NARATIF
- FOTOGRAFIK
- VIDEO
- CHAIN OF CUSTODY
- BERITA ACARA
- PENGEMASAN DAN PENYEGELAN
84PELAPORAN
- HARUSKAH MELAPOR?
- KEPADA SIAPA?
- KEPENTINGAN PERADILAN
- VISUM ET REPERTUM
- PROSEDUR MEDIKO-LEGAL SEPERTI BIASA
- TATA CARA PELAPORAN SEPERTI BIASA
- KEPENTINGAN NON PERADILAN
- DOKUMENTASI REKAM MEDIS
- SURAT KETERANGAN MEDIS
85PEMERIKSAAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
- PEMBUKTIAN ADANYA KEKERASAN, TERMASUK PERACUNAN
- LUKA SEDERHANA TAPI RELEVAN ?
- PEMBUKTIAN PERSETUBUHAN
- PENETRASI
- SELAPUT DARA DAN TRAUMA VULVA / VAGINA
- EJAKULASI
- SPERMA DAN SEMEN
- USIA KORBAN Statutory rape ?
86Cara Perlukaan
PENELITIAN TEMUKAN DUGAAN TINPID
PPNS
216 KUHP
PENYIDIKAN o/ PENYIDIK
MEMBUAT TERANG PERKARA MENEMUKAN TERSANGKA
VeR /- KETERANGAN AHLI
133 KUHAP
186 KUHAP
- Tak wajar
- Kecelakaan
- Korban terbatas
- Korban massal
- Percob Bunuh diri idem
- Percob Pembunuhan idem
- Wajar
- Tua
- Sakit
- Tak dpt ditentukan
ALAT BUKTI 184 KUHAP
PENUNTUTAN o/ JPU
VONIS
179 KUHAP Jo 224 KUHP
PERADILAN o/ MAJELIS HAKIM
2 ALAT BUKTI KEYAKINAN HAKIM (183 KUHAP)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
87Bahan Bukti Biologis Pra VER/SKM
Kasus Kejahatan dengan kekerasan
Fisik/Mental/Seksual
TKP
RUMAH SAKIT
Kantor Polisi
SPV IDEAL
RA-JAL
OBYEK
Bukti Biologis Darah, Cairan Mani, Sperma,
Saliva, Rambut
Pelaku Korban
IGD
SPV OPTIMAL
RA-NAP
Pemeriksaan Laboratorium Forensik di Instalasi
Penunjang Medik RS
FORENSIK KLINIK
187 KUHAP srt 184 (1) KUHAP atas sumpah
Biaya Negara 136 KUHAP u/ RS 229 (1) KUHAP
u/Dr
Pengungkapan Secara Ilmiah via SKM atau VeR
88SPV OPTIMAL
- DATANG setlh PASIEN/KORBAN KE DR/RS yg kondisi
(luka) korban sdh berubah - RAHASIA KEDOKTERAN ? tdk relevan
- PP 10 / 1966 jo ps 322 KUHP WAJIB SIMPAN RHS ps 2
ada lex specialis pengecualian bila ada SPV
berbasis UU (133 KUHAP) jo 50 KUHP - UU 29/2004 PS 48 PENGECUALIAN
- KEPENTINGAN KESEHATAN PASIEN
- PERMINTAAN AP PENEGAK HUKUM DALAM RANGKA
PENEGAKAN HUKUM - PERMINTAAN PASIEN
- KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
89KESIMPULAN
- TENAGA KESEHATAN/nurse PENEMU PENATALAKSANAAN
K.T.P./KDRT, dlm lingkaran dlm korban
termasuk perkosaan (dlm RT) - TEORI GENDER berguna utk tingkatkan yan
advokasi pasien/korban KDRT - Teori medikolegal berguna utk tingkatkan
kepastian perlind hukum - Kerjasama ekstra mural penting RS/fasyankes
LBH RPK Polri LPS inst sosial (shelter)
IKF/ML sist perad