PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Description:

... related clothesi, perpetrator s biological evidences in victim s clothes ... Indirect additional evidences not from rape-victim Main-ideal evidences ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1226
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 90
Provided by: NamA7
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


1
PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA
  • Agus Purwadianto

2
PENGERTIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
  • setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis
    kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat
    kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara
    fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman
    tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan
    kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang
    terjadi di depan umum atau dalam kehidupan
    pribadi
  • (Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap
    perempuan)

3
PENGERTIAN KDRT
  • Tindak kekerasan fisik, seksual dan psikologis
    terjadi dalam keluarga
  • penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak
    dalam rumah tangga,
  • perkosaan dalam perkawinan,
  • kekerasan di luar hubungan suami-isteri
  • kekerasan yg berhubungan dengan eksploitasi
  • (Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap
    perempuan)

4
KYRIACOU et.al. (1998)
  • POLA PERILAKU YANG BERSIFAT MENYERANG ATAU
    MEMAKSA YANG MENCIPTAKAN ANCAMAN ATAU MENCEDERAI
    SECARA FISIK YANG DILAKUKAN OLEH PASANGANNYA ATAU
    MANTAN PASANGANNYA

5
ABBOTT et.al. (1997)
  • PENYALAHGUNAAN KEKERASAN ATAU KEKUASAAN OLEH
    SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA KEPADA ANGGOTA LAIN,
    YANG MELANGGAR HAK INDIVIDU

6
SIKLUS KDRT
  • TINDAK KEKERASAN
  • PERMINTAAN MAAF
  • BULAN MADU
  • KONFLIK
  • TENSION BUILDING PHASE
  • ACUTE BATTERING PHASE
  • LOVING CONTRITION PHASE

7
KEKERAPAN
  • AMERIKA
  • 2-50 KASUS KORBAN KEKERASAN YANG DATANG KE
    RUMAH SAKIT (Kyriacou 1998, Abbott 1997)
  • Survei 2 juta / tahun
  • FBI 1500 dibunuh suami, pacar atau mantan
    suami, mantan pacar
  • INDONESIA ?
  • 67 kasus dalam 7 bulan (PKT 2000)
  • 35 kasus (Jul-Des 1999) dan 19 kasus (Jan-Jul
    2000) (Kalyanamitra)

8
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • INDONESIA
  • PENGANIAYAAN (351-356 KUHP)
  • PERKOSAAN ? (285 KUHP)
  • NEGARA LAIN (AS)
  • MARITAL RAPE
  • MANDATORY REPORTING
  • CIVIL PROTECTION ORDER (CPO)
  • CHILD PROTECTION (custodial)
  • PERJANJIAN PRA-NIKAH
  • KETENAGAKERJAAN

9
PS 356 KUHP
  • PIDANA YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 351, 353,
    354, 355 DAPAT DITAMBAH DENGAN SEPERTIGA
  • BAGI YANG MELAKUKAN KEJAHATAN ITU TERHADAP
    IBUNYA, BAPAKNYA YANG SAH, ISTRINYA ATAU ANAKNYA.
  • CATATAN
  • 351 PENGANIAYAAN ANCAMAN 2 Th 8 BL - 7 Th
  • 353 PENGANIAYAAN BERENCANA 4 - 9 Th
  • 354 PENGANIAYAAN BERAT 8 - 10 Th
  • 355 PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA 12 - 15 TH

10
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23
TAHUN 2004 TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
11
KEWAJIBAN APA SAJA YANG HARUS DILAKUKAN
PEMERINTAHDAN PEMDA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KDRT ?
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya
pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
12
HAK KORBAN 1
  • PERLINDUNGAN DARI
  • PIHAK KELUARGA,
  • DIL/ JA/ POL/ ADVOKAT,
  • LEMBAGA SOSIAL ATAU PIHAK LAINNYA
  • SIFAT WAKTU SEMENTARA BERDASAR PENETAPAN PERINTAH
    PERLINDUNGAN DARI PENGADILAN

13
HAK KORBAN 2
  • PELAYANAN KESEHATAN SESUAI KEBUTUHAN MEDIS
  • PENANGANAN SECARA KHUSUS BERKAITAN DENGAN
    KERAHASIAAN KORBAN
  • PENDAMPINGAN OLEH PEKERJA SOSIAL DAN BANTUAN
    HUKUM PADA TIAP TINGKAT PROSES
  • PELAYANAN BIMBINGAN ROHANI

14
HAK KORBAN 3
  • LAPORKAN SECARA LANGSUNG KDRT KEPADA KEPOLISIAN
    BAIK DI TEMPAT KORBAN BERADA MAUPUN DI TKP
  • KORBAN DAPAT BERIKAN KUASA KEPADA KELUARGA/ ORANG
    LAIN UTK LAPORKAN KDRT KEPADA KEPOLISIAN

15
APA UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH KDRT ?
  • merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT
  • menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan
    edukasi tentang KDRT
  • menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang
    KDRT
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
    sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan
    standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif
    gender.

16
BAGAIMANA PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERHADAP
KORBAN?
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban,
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan
upaya
  1. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor
    kepolisian
  2. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja
    sosial, dan pembimbing rohani

17
  1. pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme
    kerja sama program pelayanan yang melibatkan
    pihak yang mudah diakses oleh korban dan
  2. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi,
    keluarga, dan teman korban.

18
APA PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA SOSIAL LAINNYA ?
Untuk menyelenggarakan upaya upaya pelayanan
terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing,
dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau
lembaga sosial lainnya.
19
APA SAJA KEWAJIBAN MASYARAKAT ?
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau
mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan
batas kemampuannya untuk
  1. mencegah berlangsungnya tindak pidana
  2. memberikan perlindungan kepada korban
  3. memberikan pertolongan darurat dan
  4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan
    perlindungan.

20
BAGAIMANA KEPOLISIAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
TERHADAP KORBAN KDRT ?
  • Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
    jam terhitung sejak mengetahui atau menerima
    laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian
    wajib segera memberikan perlindungan sementara
    pada korban.

21
  • Perlindungan sementara diberikan paling lama 7
    (tujuh) hari sejak korban diterima atau
    ditangani.
  • Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
    jam terhitung sejak pemberian perlindungan,
    kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah
    perlindungan dari pengadilan.
  • Dalam memberikan perlindungan sementara,
    kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga
    kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping,
    dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi
    korban.

22
  • Kepolisian wajib memberikan
  • keterangan kepada korban tentang
  • hak korban untuk mendapat
  • pelayanan dan pendampingan.
  • Kepolisian wajib segera melakukan
  • penyelidikan setelah mengetahui atau
  • menerima laporan tentang terjadinya
  • kekerasan dalam rumah tangga.

23
  • Kepolisian segera menyampaikan
  • kepada korban tentang
  1. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban
  2. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan
    terhadap martabat kemanusiaan dan
  3. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.

24
BAGAIMANA TENAGA KESEHATAN MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KDRT ?
  • Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
    korban, tenaga kesehatan harus
  • memeriksa kesehatan korban sesuai dengan
  • standar profesinya
  • membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan
  • terhadap korban dan visum et repertum atas
  • permintaan penyidik kepolisian atau surat
  • keterangan medis yang memiliki kekuatan
    hukum
  • yang sama sebagai alat bukti.
  • Pelayanan kesehatan dilakukan di sarana kesehatan
    milik pemerintah, pemerintah
  • daerah atau masyarakat

25
BAGAIMANA CARA PENGAJUAN LAPORAN KDRT ?
  • Korban berhak melaporkan secara langsung KDRT
    kepada kepolisian baik di tempat korban berada
    maupun di tempat kejadian perkara.
  • Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga
    atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada
    pihak kepolisian baik di tempat korban berada
    maupun di tempat kejadian perkara.

26
  • Dalam hal korban adalah seorang anak,
  • laporan dapat dilakukan oleh orang tua,
    wali,
  • pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang
  • dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
  • peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SIAPA YANG DAPAT MEMBERIKAN PERINTAH PERLINDUNGAN
?
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya permohonan wajib
mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah
perlindungan bagi korban dan anggota keluarga
lain, kecuali ada alasan yang patut.
27
BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH SURAT PERINTAH
PERLINDUNGAN ?
  • Permohonan untuk memperoleh surat
  • perintah perlindungan dapat diajukan oleh
  1. korban atau keluarga korban
  2. teman korban
  3. kepolisian
  4. relawan pendamping atau
  5. pembimbing rohani.

28
  • Permohonan perintah perlindungan disampaikan
    dalam bentuk lisan atau tulisan.
  • Dalam hal permohonan diajukan secara lisan,
    panitera pengadilan negeri setempat wajib
    mencatat permohonan tersebut.
  • Dalam hal permohonan perintah perlindungan
    diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian,
    relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka
    korban harus memberikan persetujuannya.
  • Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan
    tanpa persetujuan korban.

29
BERAPA LAMA PERINTAH PERLINDUNGAN DIBERIKAN ?
  1. Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu
    paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas
    penetapan pengadilan.
  3. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan
    diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa
    berlakunya.

30
APAKAH ADA TAMBAHAN PERINTAH PERLINDUNGAN ?
  • Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih
    tambahan perintah perlindungan.
  • Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan,
    pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari
    korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
    relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

31
BAGAIMANA PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU ?
  • Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat
    mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya
    dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.

32
  • Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis
    pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24
    (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan
    pemeriksaan.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh pengadilan di tempat
    pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu
    pelanggaran diduga terjadi.

33
APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK PELAYANAN
  • PEMULIHAN KORBAN ?
  • Untuk kepentingan pemulihan, korban
  • dapat memperoleh pelayanan dari
  1. tenaga kesehatan
  2. pekerja sosial
  3. relawan pendamping dan/atau
  4. pembimbing rohani.

34
  • Dalam rangka pemulihan terhadap
  • korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
  • relawan pendamping dan/atau
  • pembimbing rohani dapat melakukan
  • kerja sama.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai
  • penyelenggaraan upaya pemulihan dan
  • kerja sama diatur dengan Peraturan
  • Pemerintah.

35
KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN FISIK 5 TAHUN 15 JUTA
KEKERASAN FISIK ? JATUH SAKIT / LUKA BERAT 10 TAHUN 30 JUTA
KEKERASAN FISIK ? KORBAN MATI 15 TAHUN 45 JUTA
KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA 4 BULAN 5 JUTA
36
KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN PSIKIS 3 TAHUN 9 JUTA
KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA 4 BULAN 3 JUTA
37
KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL 12 TAHUN 36 JUTA
ORANG MEMAKSA ORANG YG MENETAP DLM RT UTK LAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL 4 15 TAHUN 12 300 JUTA
AK IBATKAN LUKA YG TIDAK SEMBUH SAMA SEKALI, GANGGUAN DAYA PIKIR, KEJIWAAN JANIN MENINGGAL, ALAT REPRODUKSI TAK BERFUNGSI 5 20 TAHUN 25 500 JUTA
38
KETENTUAN PIDANA
PENELANTARAN ORANG LAIN 3 TAHUN 15 JUTA
39
ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN FISIK
  • Setiap orang yang melakukan
  • Perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga di
    pidana paling lama 5 tahun atau denda paling
    banyak Rp. 15 juta.
  • Perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan
    korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana
    penjara paling lama 10 tahun atau denda paling
    banyak Rp. 30 juta.

40
Perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan
matinya korban, di pidana penjara paling lama
15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta.
  • Dalam hal perbuatan kekerasan fisik dilakukan
  • oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya,
  • yang tidak menimbulkan penyakit atau
  • halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
  • atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-
  • hari di pidana penjara paling lama 4 bulan
    atau
  • denda paling banyak Rp. 5 juta.
  • (Pasal 44 jo Pasal 51)
  • ( merupakan delik aduan )

41
ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN PSIKIS
  • Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis
  • dalam lingkup rumah tangga di pidana penjara
    paling
  • lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9
    juta.
  • Dalam hal perbuatan dilakukan oleh suami
  • terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak
  • menimbulkan penyakit atau halangan untuk
  • menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
  • pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
  • dipidana penjara paling lama 4 bulan atau
  • denda paling banyak Rp. 3 juta.
  • (Pasal 44 jo Pasal 52)

42
ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN SEKSUAL
  • Setiap orang yang melakukan perbuatan
  • kekerasan seksual terhadap orang yang
    menetap
  • dalam lingkup rumah tangganya, di pidana
    dengan
  • pidana penjara paling lama 12 tahun atau
    denda
  • paling banyak Rp. 36 juta (pasal 46)
  • Setiap orang yang memaksa orang yang menetap
  • dalam rumah tangganya untuk melakukan
  • hubungan seksual dengan orang lain untuk
    tujuan
  • komersial dan/atau tujuan tertentu, dipidana
    penjara
  • paling singkat 4 tahun dan paling lama 15
    tahun
  • atau denda paling banyak Rp. 300 juta (Pasal
    47)


43
Dalam hal perbuatan pemaksaan hubungan seksual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47,
mengakibatkan korban
  • Mendapat luka berat yang tidak memberi harapan
    atau sembuh sama sekali,
  • Mengalami gangguan daya pikir atau
    sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus
    menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut,
  • Mengalami gugur kandungan atau matinya janin
    dalam kandungan, atau
  • Mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi,
    dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan
    paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit
    Rp. 25 juta dan denda paling banyak
  • Rp. 500 juta (Pasal 48)

44
ANCAMAN PIDANA ATAS PENELANTARAN RUMAH TANGGA,
di pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal
Rp. 15 juta, setiap orang yang
  • Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah
    tangga, padahal menurut hukum yang berlaku
    baginya atau karena persetujuan atau perjanjian
    ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau
    pemeliharaan kepada orang tersebut (Pasal 50 jo
    Pasal 59)
  • Menelantarkan orang lain yang mengakibatkan
    ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi
    dan/ataumelarang untuk bekerja yang layak di
    dalam dan di luar rumah sehingga korban berada di
    bawah kendalinya (Pasal 49)

45
Apakah ada Pidana tambahan ?
Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa
  1. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk
    menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan
    waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak
    tertentu dari pelaku
  2. penetapan pelaku mengikuti program konseling di
    bawah pengawasan lembaga tertentu.

46
APA YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI DELIK ADUAN ?
  • Sesuai Pasal 51 53 yang dikategorikan sebagai
    delik aduan dalam UU ini, Tindak pidana berupa
  • kekerasan fisik (Pasal 44 ayat 4),
  • kekerasan psikis (Pasal 45 ayat 2),
  • kekerasan seksual (Pasal 46) yang
  • dilakukan oleh suami terhadap isteri
  • atau sebaliknya merupakan delik aduan

47
KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
  • PERIKSA KESEHATAN KORBAN SESUAI DENGAN STANDAR
    PROFESINYA
  • BUAT LAPORAN TERTULIS HASIL PEMERIKSAAN KORBAN
    VISUM ET REPERTUM/ SURAT KETERANGAN MEDIS
  • DILAKUKAN DI SARANA KESEHATAN MILIK PEMERINTAH/
    PEMDA/ MASYARAKAT

48
PERAN DOKTER
  • ANAMNESA TERARAH
  • Tracy (1996) menerapkan pertanyaan rutin kepada
    8 pasien ginekologis, ternyata semuanya pernah
    menerima kekerasan !
  • TEMUKAN TANDA KEKERASAN
  • DOKUMENTASI TEMUAN
  • MENILAI KESELAMATAN
  • KOMUNIKASIKAN PILIHAN PENYELESAIAN YANG REALISTIK

49
Perkosaan
  • KSTP (delik kesusilaan) persetubuhan
  • Persetubuhan di dalam (ikatan) perkawinan
  • Di luar perkawinan

50
Persetubuhan intra perkawinan
  • A.1. Menyetubuhi istri dibawah umur sebagaimana
    pasal 288 KUHP sehingga timbul
  • luka (sanksi 4 tahun)
  • luka berat (sanksi 8 tahun)
  • meninggal (sanksi 12 tahun).

51
Persetubuhan intra (2)
  • A.2. Menyetubuhi istri (dewasa) dianggap sebagai
    kasus penganiayaan
  • timbul perlukaan (luka ringan) pasal 351 ayat 1
  • luka (luka sedang) sesuai pasal 352 KUHP
  • luka berat sebagaimana pasal 90 KUHP sesuai
    pasal 351 ayat 3

52
Persetubuhan di luar perkawinan
  • B.1. (dianggap) disetujui si perempuan
  • B.1.a. delik aduan persetubuhan dengan
    perempuan lt 15 tahun (pasal 287 KUHP, sanksi 9
    tahun)
  • B.1.b. delik langsung (bukan aduan)
  • menyetubuhi perempuan sehingga luka atau luka
    parah (pasal 288 KUHP yo pasal 291 sanksi 12
    tahun)
  • menyetubuhi perempuan lt 15 tahun yang menjadi
    anak (kandung/tiri/angkat/asuh) atau anak
    titip/kost/didik, bawahan/pembantunya (pasal 294
    KUHP, sanksi 9 tahun)

53
Di luar perkawinan (2)
  • B.1.c. Delik langsung menyetubuhi lt 12 tahun
    (sbg penafsiran belum mampu dikawin ) (pasal
    287 KUHP, sanksi 9 tahun)
  • B.1.d.. Delik aduan menyetubuhi istri / suami
    orang lain (perzinahan) sesuai pasal 284 KUHP,
    sanksi 9 bulan
  • B.2. Tanpa persetujuan si perempuan
  • B.2.a. Menyetubuhi perempuan dengan kekerasan
    atau ancaman kekerasan (perkosaan) sesuai dengan
    pasal 285 KUHP)
  • B.2.b. Menyetubuhi perempuan pingsan/tidak
    berdaya (pasal 286 KUHP, sanksi 9 tahun).

54
Pasal 291
  • (1) Jika salah satu kejahatan yang diterangkan
    dalam pasal 286, 287, 289 dan 290, mengakibatkan
    luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
    lama duabelas tahun
  • (2) Jika salah satu kejahatan yang diterangkan
    dalam pasal 285, 286, 287 dan 290 itu
    mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara
    palinglama lima belas tahun.

55
Tugas Dr Sp Forensik
  • Mengobati korban dalam segala aspeknya.
  • Mengumpulkan bukti biologis secara umum.
  • Membuktikan adanya persetubuhan.
  • Juga tanda kekerasan perlukaan, tubuh umum
    (status generalis) regio tubuh seksual setempat
    (status lokalis).
  • Menilai usia korban.
  • Juga kondisi khusus korban gangguan kesadaran,
    keadaan kejiwaan penyulit fisik akibat
    persetubuhan-paksanya.
  • bantu penyidik dugaan saat lokasi persetubuhan
    serta dugaan jatidiri pria pemerkosa.
  • Membuat serahkan visum et repertum korban.

56
Tugas (2) 
  • Memeriksa pria tersangka pelaku kekerasan atau
    perkosaan
  • Memberikan keterangan atau kesaksian di
    pengadilan (sebagai saksi ahli) atau forum lain
    dalam rangka penegakan keadilan.
  • Salah satu forum tersebut adalah penentuan ada
    tidaknya perkosaan massal yang diadakan oleh IDI
    dalam rangka membantu TGPF, dengan cara mengisi
    Protokol Jakarta yang telah disediakan.

57
Hal khusus
  • Pada perzinahan, persetubuhan dilakukan dengan
    persetujuan wanita yang bersalah atau turut
    bersalah dalam tindak pidana itu. Perzinahan juga
    mencakup kasus kumpul kebo yakni pasangan
    dewasa belum menikah / tidak terikat perkawinan
    yang melakukan persetubuhan. Hal ini sesuai
    dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 93 Tahun
    1976.

58
Hal lain (2)
  • Wanita yang pingsan tidak dapat memberikan
    persetujuannya. Persetujuan dari wanita yang
    tidak berdaya dan wanita dibawah lima belas tahun
    dianggap tidak sah. Dengan demikian dianggap
    tidak pernah ada persetujuan itu.

59
Existing Medical Expertise
  • Made by clinical forensic specialist (e.g.
    obstetric-gynecologist) as an assessing physician
  • as an outer circle of the victim
  • based on positivistic-reductionistic-mechanistic
    approach of a biomedical model

60
Limitation of Existing Medical Expertise
  • 3rd day post rape disappear of
    medical/biomedical evidence
  • 20 hours post rape admissibility of
    corroborative evidence recent complaint (NZ)
  • DNA technology not a routine procedure

61
Inner circle of the rape victim
  • Intimacy relationship with the victim
  • Doing advocacy
  • Family next-kin
  • Volunteers advocate oath-related lawyer,
    priest, treating physicians, registered nurse.
  • Non-oath-related volunteers advocate
    psychologist, nurse, social worker, NGO activist

62
Outer circle
  • Investigator police, military police
  • Inquirer National Committee for Human Rights
  • Clinical forensic doctors assessing physician
    obgyn, pediatrician, forensic pathologist, other
    specialist
  • Attorney
  • Judge

63
Evidentiality rule (cathegorization of evidences)
  • 1. Main-ideal evidences
  • 2. Main-optimal evidences
  • 3. Main-minimal evidence
  • 4. Direct corroborative evidences from
    rape-victim
  • 5. Indirect additional evidences not from
    rape-victim

64
Main-ideal evidences
  • Sexual intercourse
  • Specific physical assault
  • threat (objective psychological assault)
  • perpetrators evidences
  • autoanamnesis (correspondensively)
  • direct corroborative evidence
    (correspondensively)
  • indirect additional evidences not from
    rape-victim

65
Main-optimal evidences
  • Sexual intercourse
  • /- Specific physical assault
  • /- autoanamnesis (correspondensively)

66
Main-minimal evidence
  • Partial (penile) penetration
  • autoanamnesis (correspondensively)

67
Direct corroborative evidence
  • Circumstantial medical evidence from
    allo-anamnesis (eye witness) victims condition
    medical evidence, general wounds, general
    psychological symptoms, related clothesi,
    perpetrators biological evidences in victims
    clothes/body
  • Non-medical evidences victims behaviour ?
    recent complaints, no falsifying motivation

68
Peraturan Perundang-undangan
  • NEGARA LAIN (AS)
  • Marital rape
  • Mandator Reporting
  • Civil Protection Order (CPO)
  • Child Protection (custodial)
  • Perjanjian Pra-Nikah
  • Ketenagakerjaan

69
PEDOMAN UMUM
  • PERHATIKAN KERAHASIAAN KLIEN
  • BERIKAN KEPERCAYAAN
  • NYATAKAN BAHWA ITU BUKAN KESALAHANNYA
  • HORMATI HAK KLIEN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
  • BANTU KLIEN BUAT RENCANA PENYELAMATAN DIRI
  • BANTU PEROLEH LAYANAN LAINNYA

70
ANAMNESA
  • PENGANTAR
  • BANYAK DIANTARA PASIEN KAMI MENGALAMI KETEGANGAN
    DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUAMI, dst
  • TAK LANGSUNG
  • GEJALA YANG IBU ALAMI MUNGKIN AKIBAT STRES.
    APAKAH IBU DAN SUAMI SEDANG BERTENGKAR?
  • LANGSUNG
  • APAKAH SUAMI PERNAH MENYAKITI?

71
  • CONTOH LAIN
  • APA YANG TERJADI APABILA TERJADI KETIDAK
    SEPAKATAN ANTARA ANDA DENGAN SUAMI?
  • APAKAH ANDA MERASA AMAN DAN TENTERAM BILA DI
    RUMAH?
  • PERNAHKAH ANDA KE DOKTER KARENA LUKA AKIBAT
    KEKERASAN?
  • PERNAHKAH ANDA TAKUT BAHWA ANAK ANDA AKAN
    DISAKITI ORANG DEKAT ANDA?

72
PEMERIKSAAN FISIK
  • MENYELURUH
  • UMUM
  • LOKAL PADA (DUGAAN) CEDERA
  • GINEKOLOGIS
  • DAPAT DITUNTUN OLEH TEMUAN DALAM ANAMNESA
  • BERPEDOMAN PADA STANDAR
  • DAPAT DIBANTU DENGAN PEMERIKSAAN RADIOLOGIS, USG,
    DLL

73
TANDA KDRT
  • TIDAK BICARA SENDIRI
  • DIAWASI TERUS OLEH PASANGANNYA
  • KELUHAN KHRONIS TANPA PENYAKIT
  • CEDERA YG TAK JELAS SEBABNYA
  • TRAUMA FISIK PADA KEHAMILAN
  • RIWAYAT PERCOBAAN BUNUH DIRI
  • TERLAMBAT CARI PERTOLONGAN MEDIS
  • CEDERA BILATERAL ATAU MULTIPEL

74
  • BEBERAPA CEDERA DENGAN BERBAGAI TAHAP PENYEMBUHAN
  • CEDERA YG TAK SESUAI DENGAN KETERANGAN
  • INFEKSI TR UROGENITAL
  • SINDROMA GANGGUAN PENCERNAAN
  • GANGGUAN SEKSUAL
  • GANGGUAN MENTAL

75
LUKA SPESIFIK
  • INTERPRETASI DENGAN TAJAM
  • NILAI DERAJAT KEPARAHAN, LOKASI, JUMLAH, BENTUK
    YANG KHAS
  • MARGINAL HAEMATOME
  • JEJAK IKATAN, JERAT, CEKIKAN
  • LUKA TUSUK, BACOK, TEMBAK
  • LUKA BAKAR ROKOK, SETRIKA
  • PATAH TULANG

76
KULIT DAN RAMBUT
  • CEDERA
  • MEMAR,
  • LECET,
  • LUKA TERBUKA
  • JARINGAN PARUT
  • HIPERPIGMENTASI ATAU HIPOPIGMENTASI
  • ALOPECIA
  • KUKU-KUKU

77
WAJAH
  • HEMATOM, EDEMA, KREPITASI
  • FRAKTURA TULANG WAJAH
  • MATA PERDARAHAN, KELAINAN KORNEA, VISUS, LAPANG
    PANDANG, dll
  • TELINGA LUKA, MEMBRAN TIMPANI
  • HIDUNG FRAKTURA, PERDARAHAN
  • MULUT PERDARAHAN, LUKA LAMA, KEUTUHAN GIGI

78
DADA DAN PERUT
  • KELAINAN KULIT, NYERI, FRAKTURA IGA,
  • HATI-HATI HEMATOMA INTRA-MUSKULATUR,
    RETRO-PERITONEAL, INTRA-ABDOMINAL
  • PEMERIKSAAN RUTIN CARDIOVASKULER, RESPIRASI
  • DIGESTIVE
  • GENITO-URINARY
  • USG ATAU CT SCAN BILA PERLU

79
S.S.P.
  • SYARAF PUSAT SENSORIS, MOTORIK
  • UJI AWAL KEMAMPUAN KOGNITIF DAN STATUS MENTAL
  • RIWAYAT AMNESIA, PUSING, SAKIT KEPALA, MUNTAH,
    MUAL, DLL
  • CT SCAN BILA ADA INDIKASI

80
GINEKOLOGIS
  • USAHAKAN AGAR SELALU DILAKUKAN (HARUS ADA
    CONSENT)
  • DYSURI, GANGGUAN MENSTRUASI, PERDARAHAN PER-VAG,
    MASALAH SEKS, NYERI DUBUR, DLL
  • CEDERA DI BAGIAN LUAR PUBIS, V / V, PERINEUM,
    ANUS
  • LAKUKAN SEPERTI PADA KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

81
CEDERA
MEMAR LAMA
JEJAS IKATAN
82
CEDERA DI PUNGGUNG
MEMAR AKIBAT PUKULAN BENDA PANJANG
LUKA BAKAR
83
DOKUMENTASI
  • SURAT-MENYURAT
  • TEMUAN
  • NARATIF
  • FOTOGRAFIK
  • VIDEO
  • CHAIN OF CUSTODY
  • BERITA ACARA
  • PENGEMASAN DAN PENYEGELAN

84
PELAPORAN
  • HARUSKAH MELAPOR?
  • KEPADA SIAPA?
  • KEPENTINGAN PERADILAN
  • VISUM ET REPERTUM
  • PROSEDUR MEDIKO-LEGAL SEPERTI BIASA
  • TATA CARA PELAPORAN SEPERTI BIASA
  • KEPENTINGAN NON PERADILAN
  • DOKUMENTASI REKAM MEDIS
  • SURAT KETERANGAN MEDIS

85
PEMERIKSAAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKTIAN ADANYA KEKERASAN, TERMASUK PERACUNAN
  • LUKA SEDERHANA TAPI RELEVAN ?
  • PEMBUKTIAN PERSETUBUHAN
  • PENETRASI
  • SELAPUT DARA DAN TRAUMA VULVA / VAGINA
  • EJAKULASI
  • SPERMA DAN SEMEN
  • USIA KORBAN Statutory rape ?

86
Cara Perlukaan
PENELITIAN TEMUKAN DUGAAN TINPID
PPNS
216 KUHP
PENYIDIKAN o/ PENYIDIK
MEMBUAT TERANG PERKARA MENEMUKAN TERSANGKA
VeR /- KETERANGAN AHLI
133 KUHAP
186 KUHAP
  • Tak wajar
  • Kecelakaan
  • Korban terbatas
  • Korban massal
  • Percob Bunuh diri idem
  • Percob Pembunuhan idem
  • Wajar
  • Tua
  • Sakit
  • Tak dpt ditentukan

ALAT BUKTI 184 KUHAP
PENUNTUTAN o/ JPU
VONIS
179 KUHAP Jo 224 KUHP
PERADILAN o/ MAJELIS HAKIM
2 ALAT BUKTI KEYAKINAN HAKIM (183 KUHAP)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
87
Bahan Bukti Biologis Pra VER/SKM
Kasus Kejahatan dengan kekerasan
Fisik/Mental/Seksual
TKP
RUMAH SAKIT
Kantor Polisi
SPV IDEAL
RA-JAL
OBYEK
Bukti Biologis Darah, Cairan Mani, Sperma,
Saliva, Rambut
Pelaku Korban
IGD
SPV OPTIMAL
RA-NAP
Pemeriksaan Laboratorium Forensik di Instalasi
Penunjang Medik RS
FORENSIK KLINIK
187 KUHAP srt 184 (1) KUHAP atas sumpah
Biaya Negara 136 KUHAP u/ RS 229 (1) KUHAP
u/Dr
Pengungkapan Secara Ilmiah via SKM atau VeR
88
SPV OPTIMAL
  • DATANG setlh PASIEN/KORBAN KE DR/RS yg kondisi
    (luka) korban sdh berubah
  • RAHASIA KEDOKTERAN ? tdk relevan
  • PP 10 / 1966 jo ps 322 KUHP WAJIB SIMPAN RHS ps 2
    ada lex specialis pengecualian bila ada SPV
    berbasis UU (133 KUHAP) jo 50 KUHP
  • UU 29/2004 PS 48 PENGECUALIAN
  • KEPENTINGAN KESEHATAN PASIEN
  • PERMINTAAN AP PENEGAK HUKUM DALAM RANGKA
    PENEGAKAN HUKUM
  • PERMINTAAN PASIEN
  • KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

89
KESIMPULAN
  • TENAGA KESEHATAN/nurse PENEMU PENATALAKSANAAN
    K.T.P./KDRT, dlm lingkaran dlm korban
    termasuk perkosaan (dlm RT)
  • TEORI GENDER berguna utk tingkatkan yan
    advokasi pasien/korban KDRT
  • Teori medikolegal berguna utk tingkatkan
    kepastian perlind hukum
  • Kerjasama ekstra mural penting RS/fasyankes
    LBH RPK Polri LPS inst sosial (shelter)
    IKF/ML sist perad
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com