Title: PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
1PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
- Dr. Amarudin
- Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kesehatan
Kerja
2Bahan Kimia Berbahaya
- Bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran
yang berdasarkan sifat kimia fisika atau
toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja,
instalasi dan lingkungan. - Kriteria Bahan Kimia Berbahaya
- Bahan beracun
- Bahan sangat beracun
- Cairan mudah terbakar
- Cairan sangat mudah terbakar
- Gas mudah terbakar
- Bahan mudah meledak
- Bahan reaktif
- Bahan oksidator
3Pengendalian Bahan Kimia Bebahaya
- Dasar Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat
Kerja. - Pengurus atau pengusaha Wajib mengendalikan
bahan kimia berbahaya di tempat kerja untuk
mencegah terjadinya kecelakaan dan PAK - Pengendalian Kimia Berbahaya
- Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
dan Label - Penunjukan Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia
4Lembar Data Keselamatan Bahanberisikan
keterangan
- Identitas Bahan dan Perusahaan
- Komposisi Bahan
- Identifikasi Bahaya
- Tindakan P3K
- Tindakan Penanggulangan Kebakaran
- Tindakan Mengatasi Kebocoran Tumpahan
- Penyimpanan Penanganan Bahan
- Pengendalian Pemajanan APD
- Sifat Fisika dan Kimia
- Stabilitas dan Reaktifitas Bahan
- Informasi Toksikologi
- Informasi Ekologi
- Pembuangan Limbah
- Pengangkutan Bahan
- Informasi Perat.Peruu yang berlaku
- Informasi Lain yang Diperlukan.
5LABEL berisikan tentang
- Nama produk
- Identifikasi Bahaya
- Tanda Bahaya dan Artinya
- Uraian Risiko dan Penanggulangannya
- Tindakan Pencegahan
- Instruksi apabila Terkena atau Terpapar
- Instruksi Kebakaran
- Instruksi Tumpahan atau Bocoran
- Instruksi Pengisian dan Penyimpanan
- Referensi
- Nama, Alamat dan No. Telp. Pabrik Pembuat atau
Distributor
6PENEMPATAN Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
Label
- Ditempatkan pada tempat yang mudah diketahui
oleh - Tenaga Kerja
- Pegawai Pengawas
7PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI (I)
- Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan
- Daftar Nama
- Sifat
- Kuantitas
- Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
- Kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat
- Dinas Tenaga Kerja setelah 14 hari menerima
daftar, sifat dan kuantitas BKB harus meneliti
kebenaran data tersebut - Berdasarkan hasil penelitian ditetapkan kategori
potensi bahaya perusahaan/industri ybs.
8PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI (II)
- POTENSI BAHAYA terdiri dari
- Bahaya Besar
- Bahaya Menengah
- KATEGORI POTENSI BAHAYA berdasarkan
- Nama
- Kriteria
- Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
9POTENSI BAHAYA BESAR
- Apabila
- Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya yang
- digunakan MELEBIHI atau
- LEBIH BESAR dari
- Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
10POTENSI BAHAYA MENENGAH
- Apabila
- Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya yang Digunakan
SAMA atau LEBIH KECIL dari Nilai Ambang Kuantitas
(NAK)
11KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya
Besar
- Mempekerjakan Petugas K3 Kimia
- Sistem Kerja Non Shift min. 2 orang
- Sistem Kerja Shift min. 5 orang
- Mempekerjakan Ahli K3 Kimia min. 1 orang
- Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar
- Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas,
proses dan modifikasi instalasi)
12KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya
Besar
- Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia
min. 6 bulan sekali - Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi
min. 2 tahun sekali - Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min.
1 tahun sekali
13KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya
Menengah
- Mempekerjakan Petugas K3 Kimia
- Sistem Kerja Non Shift min. 1 orang
- Sistem Kerja Shift min. 3 orang
- Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya
Menengah - Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas,
proses dan modifikasi instalasi)
14KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Potensi Bahaya
Menengah
- Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia
min. 1 tahun sekali - Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi
min. 3 tahun sekali - Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min.
1 tahun sekali
15DOKUMEN PENGENDALIANPOTENSI BAHAYA
BESARBerisikan
- Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian
Risiko - Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi,
Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan
Pemeliharaan Instalasi - Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja
- Rencana dan Prosedur Penanggulangan Keadaan
Darurat - Prosedur Kerja Aman.
16DOKUMEN PENGENDALIANPOTENSI BAHAYA
MENENGAHBerisikan
- Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian
Risiko - Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi,
Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan
Pemeliharaan Instalasi - Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja
- Prosedur Kerja Aman
17THANKS