Title: DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA DAN P3K DI TEMPAT KERJA
1DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA DAN P3K DI TEMPAT
KERJA
- SIGIT PRIYANTO, ST, MM
- KASI KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
- BIDANG PENGAWASAN DISNAKERTRANSDUK PROV. JATIM
2DAFTAR RIWAYAT HIDUP
- 1. NAMA SIGIT PRIYANTO
- 2. TANGGAL LAHIR 9 AGUSTUS 1968
- 3. ALAMAT KANTOR JL. DUKUH MENANGGAL NO. 124
126 SURABAYA - 4. E-MAIL sigit_priyanto99_at_yahoo.co.id
- 5. PENDIDIKAN TERAKHIR ( S2 ) SUMBER DAYA
MANUSIA - PENDIDIKAN NON FORMAL
- 1. DIKLAT PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
- 2. PRACTICAL TRAINING THE GLOBALLY HARMONIZED
SYSTEM (PENGELOLAAN B3) - 3. SPECIALIS/AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA KIMIA - 4. BIMTEK PENERAPAN PRODUKTIVAS RAMAH LINGKUNGAN
- 5. BIMTEK GREEN PRODUKTIVITY ENVIRONMENT HEALTY
AND SAFETY - 6. BIMTEK IMPLEMENTASI QUANTITATIVE RISK
ASSESMENT DI INDUSTRY - 7. BIMTEK DOKTER PENASEHAT, DOKTER
PEMERIKSA/DOKTER PERUSAHAAN - 8. BIMTEK WORLD CLAS SAFETY CULTURE/KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA - 9. PELATIHAN PENGAWASAN PEKERJA ANAK
- 10. BIMTEK PENGAWASAN PERUSAHAAN JASA TENAGA
KERJA INDONESIA - 11. TOT HIV/AIDS DARI GLOBAL FUND AMERIKA AND
UNIVERSITAS INDONESIA
2
3- PENGALAMAN
- 1. AJUN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN MADYA
- 2. AJUN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
- 3. PENGAWAS KETENAGAKERJAAN MUDA
- 4. PENGAJAR DIKALT DAN SERTIVIKASI CALON AHLI K3
KIMIA - 5. SAKSI AHLI / KETERANGAN AHLI BIDANG
KETENAGAKERJAAN - PENGALAMAN ORGANISASI
- 1. ANGGOTA ASOSIASI HIPERKES JAWA TIMUR
- 2. ASOSIASI PENGAWS KETENAGAKERJA SE-JAWA TIMUR
- 3. ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
- PENGHARGAAN YANG PERNAH DITERIMA
- SATYA LANCANA KARYA SATYA DARI PRESIDEN RI
- PENGHARGAAN SELAKU ANGGOTA DEWAN
- PENGUPAHAN PROVINSI JAWA TIMUR
3
4Pertolongan pertama pada kecelakaan
5PERLINDUNGAN DASAR KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK
NORMATIF PEKERJA
6The Male Brain
7 TIADA PERTOLONGAN PERTAMA TANPA KEPEDULIAN DAN
TIADA KEPEDULIAN TANPA KESADARAN P3K
8Normal
Sangat gemuk
Kurus
Gemuk
Sangat Kurus
9TANDA TANDA ANEMIA GIZI BESI
- Lesu - Lelah - Letih - Lemah - Lalai
Normal
Pucat
Telapak Tangan Tampak Pucat
10KECELAKAAN KERJA
DIUDARA
DIDARAT
DILAUT
RESIKO KERJA
11Semburan lumpur LAPINDO
TOL ULUJAMI
Jembatan SUROMADU
FAKTA KECELAKAAN
Jembatan GROGOL
Mobil TERJUN
12Jakarta, Jumat (16/11). Lift jatuh di Ratu Plaza .
Kasus Kebakaran BI Korban 15 orang
Keempat korban yang kini masih dirawat di UGD RS
Jakarta adalah Heru dan Yohanes dari sekolah BPK
Penabur, Adi Bagus Dirto tamu PT Santos, serta
Arif Joko karyawan PT Bakrie.
Kasus Kebakaran Kantor Pertamina
Pertamina Plumpang
13Apakah Gedung Tempat Anda Bekerja AMAN
?
- Apakah ada potensi utk terjadi kecelakaan/kebakara
n. - Apa konsekuensinya bila terjadi
kecelakaan/kebakaran. - Upaya apa yang telah dilakukan untuk
mengendalikan.
14DIMANA P3K P2K3?
15MENINGGAL DULU OR NYAWA DULU/ BANYAK JANDA
16(No Transcript)
17(No Transcript)
18(No Transcript)
19KECELAKAAN KERJA
KECELAKAAN YANG TERJADI BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN
KERJA,TERMASUK PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA
HUBUNGAN KERJA
PASAL 1 AYAT 6 UU.3 / 1992
RUMAH
JALAN YANG BIASA ATAU WAJAR DILALUI
TEMPAT KERJA
TERMASUK
MENINGGAL DITEMPAT KERJA,DI R.S SEBELUM 1 X 24
JAM SERANGAN PENYAKIT DITEMPAT KERJA MENINGGAL
DIRUMAH SEBELUM 1 X 24 JAM
20KESEHATAN KERJA
ADALAH - SPESIALISASI ILMU KESEHATAN/
KEDOKTERAN DAN PRAKTEKNYA - BERTUJUAN AGAR
TENAGA KERJA MEMPEROLEH DERAJAT
KESEHATAN YANG SETINGGI-TINGGINYA BAIK
FISIK, MENTAL MAUPUN SOSIAL - DILAKUKAN
DENGAN USAHA- USAHA PREVENTIF DAN KURATIF
21Latar Belakang (1)
- Tenaga Kerja merupakan aset berharga sebagai
faktor utama dalam meningkatkan produktivitas dan
kinerja perusahaan, - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) salah satu
aspek perlindungan tenaga wajib diberikan
pengurus perusahaan, - K3 merupakan tanggungjawab semua pihak terkait
dalam kegiatan industri - K3 sangat terkait dengan daya saing dalam era
globalisasi - Kesehatan kerja merupakan bagian tak terpisahkan
dari K3 secara keseluruhan
22Latar Belakang (2)
- Adanya sumber bahaya di setiap tempat kerja,
mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja - Mesin/Pesawat/Alat Kerja
- Bahan
- Lingkungan Kerja
- Sifat Pekerjaan
- Cara Kerja
- Proses Produksi
- Perlindungan K3 wajib dilaksanakan sesuai ps. 3
UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
?pemenuhan syarat2 keselamatan kesehatan kerja
23Tujuan Kesehatan Kerja (ILO/WHO 1995)
- Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental
dan sosial dari pekerja. - Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh
kondisi kerja. - Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor
yang mengganggu kesehatan. - Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam
lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan
psikologisnya. - Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya.
24LANDASAN HUKUM (1)
- Konvensi ILO No. 120 (UU No. 3 tahun 1969
tentang Hygiene Dalam Perniagaan dan
Kantor-Kantor) - Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan - Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja - Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang
Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida
25LANDASAN HUKUM (2)
- Kep.Pres. No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang
Timbul Karena Hubungan Kerja - PMP No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan,
Kebersihan serta Penerangan Dalam Tempat Kerja - Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1976 tentang
Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan - Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1979 tentang
Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Paramedis
Perusahaan
26LANDASAN HUKUM (3)
- Per.Men. Tenaga Kerja No. 2 tahun 1980 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja - Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja - Per. Men. Tenaga Kerja No. 3 tahun 1982 tentang
Pelayanan Kesehatan Kerja - Per. Men. Tenaga Kerja No. 3 tahun 1985 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
27LANDASAN HUKUM (4)
- Per.Men. Tenaga Kerja No. 3 tahun 1986 tentang
Syarat-Syarat K3 di Tempat Kerja Yang Mengelola
Pestisida - Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
dgn Manfaat Lebih Baik - Kep. Men. Tenaga Kerja No. 333 tahun 1989 tentang
Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja - Kep. Men. Tenaga Kerja No. 62A tahun 1992 tentang
Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena
Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja - Kep. Men. Tenaga Kerja No. 51 tahun 1999 tentang
NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja
28LANDASAN HUKUM (5)
- Kep. Men. Tenaga Kerja No. 187 tahun 1999 tentang
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat
Kerja - Surat Edaran Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1979
tentang Kantin dan Ruang Makan - Surat Edaran Men.Tenaga Kerja No. 1 tahun 1997
tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Faktor Kimia di
Udara Lingkungan Kerja - Kepts. Dirjen Binawas No. 157 tahun 1989 tentang
Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Kerja - SE Dirjen Binawas No. 86 tahun 1989 tentang
Perusahaan Katering yang Mengelola Makanan bagi
Tenaga Kerja
29FUNGSI DOKTER PERUSAHAAN / DOKTER PEMERIKSA
KESEHATAN TENAGA KERJADALAM PELAYANAN KESEHATAN
KERJA
- Bertanggung jawab dalam Higiene perusahaan
- Memimpin dan menjalankan PKK
- Pembinaan dan pengawasan norma kesehatan kerja
- Melaksanakan tugas pokok PKK termasuk membuat
perencanaan tanggap darurat medik - Mendiagnosa PAK
- Bertanggung jawab dalam medical record serta
menganalisis - Melaporkan pelaksanaan kegiatan
30Tujuan Pelayanan Kesehatan Kerja
Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982
- Memberikan bantuan kepada TK dalam penyesuaian
diri dengan pekerjaannya - Melindungi TK thd. gangguan kesehatan yang timbul
dari pekerjaan atau lingkungan kerja. - Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental
(rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja - Memberikan pengobatan dan perawatan serta
rehabilitasi TK yang sakit
31Tugas Pokok PKK
- Pemeriksaan kesehatan TK (awal, berkala, khusus)
- Pembinaan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan
thd. TK. - Pembinaan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
- Pembinaan pengawasan perlengkapan sanitair.
- Pembinaan pengawasan perlengkapan kesehatan TK.
- Pencegahan dan pengobatan thd. penyakit umum
PAK - Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
- Pendidikan kesehatan untuk TK dan latihan untuk
petugas P3K - Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan
pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung
diri yang diperlukan dan gizi serta
penyelenggaraan makan di tempat kerja. - Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan
atau PAK. - Pembinaan dan pengawasan thd. TK dg. kelainan
tertentu dalam kesehatannya. - Memberikan laporan berkala tentang PKK kepada
pengurus.
32Kewajiban-KewajibanDalam Pelayanan Kesehatan
Kerja
- Pengurus Perusahaan
- Memberikan PKK sesuai kemajuan ilmu teknologi
- Memberikan kebebasan profesional kepada dokter
yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja. - Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan
Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki
tempat-tempat kerja untuk melakukan
pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan
keterangan-keterangan yang diperlukan. - Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK kepada
Direktur (Dirjen Binwasnaker) - Dokter dan Tenaga Kesehatan
- Memberikan keterangan2 tentang PKK kepada
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
jika diperlukan
33Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan dan
produktivitas tenaga kerja
Beban kerja
Lingkungan kerja
- Kimia
- Biologi
- Ergonomi
- Fisik
- Psikologi
- Fisik -Mental -Sosial
Kapasitas kerja
- Ketrampilan
- Kesegaran jasmani rohani
- Status kesehatan /gizi
- Usia, Jenis kelamin
- Ukuran tubuh
34 Promotif -Pembinaan -Gerakan O.R -Tdk merokok -Gizi seimbang -Ergonomi -Pengendalian lingk.kerja -Higiene sanitasi Preventif -Pemeriksaan kes.kerja -Imunisasi -APD -Rotasi -Pengurangan waktu kerja Kuratif - Pengobatan - P3K - Rawat jalan - Rawat inap Rehabilitatif Orthose /Alat bantu Protese/Alat ganti Kompensasi
Upaya Penanganan Kesehatan Kerja
35Pengertian
- P3K adalah merupakan pertolongan pertama yang
harus segera diberikan kepada korban yang
mendapatkan kecelakaan atau penyakit mendadak
dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke
tempat rujukan.
36Pengertian
- Petugas P3K adalah seseorang yang diberi tugas
dan wewenang memberikan pertolongan pertama
kepada korban yang ditunjuk oleh pengusaha dan
telah mendapat pelatihan P3K.
37Maksud dan Tujuan P3K
- P3K dimaksudkan
- memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum
pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh
dokter atau petugas kesehatan lainnya. - P3K diberikan untuk
- Menyelamatkan nyawa korban
- Meringankan penderitaan korban
- Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah
- Mempertahankan daya tahan korban
- Mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.
38PENGATURAN PELAKSANAAN P3KDI TEMPAT KERJA
- Ketentuan P3K di tempat kerja
- UU No. 13 tahun 2003
- UU No. 1 tahun 1970
- Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Permennaker No. Per. 05/Men/1996
- Peraturan Khusus AA.
- Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 ttg
P3K di tempat kerja.
39PENGATURAN PELAKSANAAN P3KDI TEMPAT KERJA
- Perlindungan Tenaga Kerja telah diundangkan sejak
jaman penjajahan Belanda dengan VR 1910
Staatsblad No. 406 dikenal dengan UU Keselamatan,
yang berlaku hingga dikeluarkannya UU No. 1 tahun
1970 - Untuk pelaksanaan VR 1910, maka diterbitkan
peraturan khusus termasuk peraturan Khusus AA
untuk Pertolongan Pada Kecelakaan. - Peraturan khusus AA masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru. - Peraturan Khusus AA dalam penerapannya di tempat
kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi
perkembangan industri, kemajuan teknologi dan
ilmu pengetahuan di bidang kesehatan kerja.
40PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA
- Perlindungan tenaga kerja merupakan hak setiap
tenaga kerja termasuk dalam perlindungan atas K3. - Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan - Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan
- Membudayakan mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal dan manusiawi, - Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja
penyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional nasional dan
daerah, - Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja, - Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.
41PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA
- Pasal 86
- (1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas - a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- b. Moral dan kesusilaan
- c. Perlakuan yang seuai dengan harkat dan
martabat - manusia serta nilai-nilai agama.
- (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh
guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya K3. - (3) Perlindungan sebagaimana pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
42PENGATURAN PELAKSANAAN P3KDI TEMPAT KERJA
- UU No. 1 tahun 1970
- Menetapkan SYARAT-SYARAT K3 di Tempat Kerja
- Mewajibkan kepada pengurus untuk
- Melaksanakan ketentuan dan syarat syarat K3
sesuai ketentuan yang berlaku (termasuk
memberikan P3K) - membina tenaga kerja dalam pemberian P3K.
43PENGATURAN PELAKSANAAN P3KDI TEMPAT KERJA
- Permennaker No. Per. 05/Men/1996 ttg SMK3
- Pedoman Penerapan 3.3.9 Prosedur menghadapi
insiden. - Untuk mengurangi pengaruh yang meungkin timbul
akibat insisden perusahaan harus memilki prosedur
yang meliputi - Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup
dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik - Proses perawatan lanjutan
- Pedoman Teknis Audit 6.8 Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan - Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan
menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi
standar dan pedoman teknis yang berlaku - Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai
peraturan perundangan yang berlaku
44PENGATURAN PELAKSANAAN P3KDI TEMPAT KERJA
- Penyempurnaan berkaitan dengan
- Isi kotak disesuaikan dengan perkembangan bidang
kesehatan (tidak semua terdapat lagi di pasaran,
ada yang sudah di larang) - Jenis kotak P3K disesuaikan jumlah pekerja dan
unit kerja - Jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah pekerja
dan potensi bahaya - Petugas P3K mempunyai lisensi dan buku kegiatan.
- Ruang P3K
- APD dan alat evakuasi
45Kondisi fisiologis manusia
- -Â Â Pernafasan.
- -Â Â Denyut nadi.
- -Â Â Tekanan darah.
- -Â Â Kesadaran.
- -Â Â Turgor (elastisitas kulit).
- -Â Â Reflek.
46PRINSIP DASARTINDAKAN PERTOLONGAN
- Pedoman tindakan
- Penolong harus memahami dan terampil
- Tindakan pertolongan harus berurutan
- Amankan korban dan beri tanda tempat kejadian
- Cari bantuan sambil memberikan pertolongan
- Ciri-ciri gangguan
- Mengenali ciri-ciri gangguan pada korban
- Kesiapan pertolongan
- Personil
- Buku petunjuk/buku pedoman panduan
- Kotak P3K kotak khusus dokter
- Alat angkut transportasi
- Alat perlidungan
- Peralatan darurat
47Gangguan Umum
- Gangguan pernafasan (sumbatan jalan nafas,
menghisap asap/gas beracun, kelemahan atau
kekejangan otot pernafasan). - Gangguan kesadaran (gegar/memar otak, sengatan
matahari langsung, kekurangan zat asam/oksigen). - Gangguan peredaran darah (perdarahan hebat, luka
bakar yang luas, rasa nyeri yang hebat,
kekuarangan cairan tubuh secara cepat, keadaan
allergi atau tidak tahan obat).
48HUBUNGAN SEKS
49IBU HAMIL DAN MENYUSUI
50Gangguan lokal
- Perdarahan atau luka yang disebabkan karena
adanya pembuluh darah terputus atau robek. - Patah tulang yang disebabkan karena adanya
benturan atau pukulan. - Luka bakar yang disebabkan karena panas kering,
kontak dengan aliran listrik, gesekan dari roda
yang berputar, asam dan basa kuat, panas yang
basah.
51Kesiapan Pertolongan
- Petugas/personil
- Buku petunjuk
- Kotak P3K
- Alat pengangkut penderita
- Isi kotak P3K
- Kotak khusus dokter
- Transportasi
- Peralatan darurat pada pabrik
52Sekian Terima Kasih