Title: KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
K T S P
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
2PENGERTIAN
- KURIKULUM SEPERANGKAT RENCANA DAN PENGATURAN
MENGENAI TUJUAN, ISI, DAN BAHAN PELAJARAN SERTA
CARA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI PEDOMAN
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN UNTUK
MENCAPAI TUJUAN PENDIDIKAN TERTENTU
- K T S P KURIKULUM OPERASIONAL YANG DISUSUN
OLEH DAN DILAKSANAKN DI MASING-MASING SATUAN
PENDIDIKAN. - TERDIRI DARI TUJUAN PENDIDIKAN TSP, STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM TSP, KALENDER PENDIDIKAN, DAN
SILABUS.
- SILABUS RENCANA PEMBELAJARAN PADA SUATU DAN
ATAU KELOMPOK MATA PELAJARAN / TEMA TERTENTU YANG
MENCAKUP SK, KD, MATERI PEMBELAJARAN, KEGIATAN
PEMBELAJARAN, INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
UNTUK PENILAIAN, ALOKASI WAKTU, DAN SUMBER
BELAJAR
3DASAR PP NOMOR 19 TAHUN 2005STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
- SNP KRITERIA MINIMAL TETANG SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL DI SELURUH WILAYAH HUKUM
NKRI - LINGKUP
- 1. STANDAR ISI (SI)
- 2. STANDAR PROSES
- 3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
- 4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- 5. STANDAR SARANA PRASARANA
- 6. STANDAR PENGELOLAAN
- 7. STANDAR PEMBIAYAAN
- 8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
4PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI TAHUN
2006
NO. 22 STANDAR ISI
NO 23 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
NO. 24 PELAKSANAAN PERMENDIKNAS RI NO. 22 DAN NO.
23
5 NO. 22 STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
BAB I PENDAHULUAN BAB II KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR PROGRAM BAB III
BEBAN BELAJAR BAB IV KALENDER PENDIDIKAN
6 NO. 23 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SKL-SP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SATUAN PENDIDIKAN SK-KMP STANDAR
KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN SKL-MP
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN
7 NO. 24 PELAKSANAAN PERMENDIKNAS RI NO. 22 DAN
NO. 23 TAHUN 2006
12 PASAL
- PASAL 1
- SPDM MENGEMBANGKAN DAN MENETAPKAN KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) - SPDM DAPAT MENGEMBANGKAN KURIKULUM DENGAN STANDAR
YANG LEBIH TINGGI DARI STANDAR ISI (22) MAUPUN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (23) - KTSP DITETAPKAN OLEH KEPALA SEKOLAH SETELAH
MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DARI KOMITE SEKOLAH
8- PASAL 2
- SPDM DAPAT MENERAPKAN PERMENDIKNAS NO. 22 DAN 23
PADA TAHUN PELARAJAN 2006/2007 - SPDM HARUS SUDAH MENERAPKAN PERMENDIKNAS NO. 22
DAN 23 PALING LAMBAT TAHUN PELAJARAN 2009/2010 - SPDM YANG TELAH MELAKSANAKAN UJI COBA KURIKULUM
2004 SECARA MENYELURUH DAPAT MENERAPKAN
PERMENDIKNAS NO. 22 DAN 23 SECARA MENYELURUH
UNTUK SEMUA TINGKATAN KELASNYA MULAI TAHUN
PELAJARAN 2006/2007 - SPDM YANG BELUM MELAKSANAKAN UJI COBA KURIKULUM
2004, MELAKSANAKAN PERMENDIKNAS NO. 22 DAN 23
SECARA BERTAHAP
9STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs(PERMENDIKNAS NO.23
TAHUN 2006)
KELAS DAN ALOKASI WAKTU KELAS DAN ALOKASI WAKTU VII VIII IX
A. MATA PELAJARAN Pendidikan Agama 2 2 2
A. MATA PELAJARAN Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
A. MATA PELAJARAN Bahasa Indonesia 4 4 4
A. MATA PELAJARAN Bahasa Inggris 4 4 4
A. MATA PELAJARAN Matematika 4 4 4
A. MATA PELAJARAN Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
A. MATA PELAJARAN Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
A. MATA PELAJARAN Seni Budaya 2 2 2
A. MATA PELAJARAN Penjas, OR, dan Kesehatan 2 2 2
A. MATA PELAJARAN Teknologi Inf. Dan Komunikasi 2 2 2
B. MUATAN LOKAL Bahasa Daerah 2 2 2
C. PENGEMB. DIRI 2 2 2
JUMLAH JUMLAH 32 32 32
2 EKIVALEN DENGAN 2 JAM PEMBELAJARAN
10Muatan Lokal
- Minimal Satu Mulok
- Mulok Wajib dan Pilihan (Sekolah)
- Minimal 2 JP, Maksimal 6 JP
- SK dan KD disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi
(Mulok Wajib) - Mulok Pilihan SK dan KD disusun oleh Satuan
Pendidikan
11CATATAN
- KURIKULUM SMP/MTs MEMUAT 10 MATA PELAJARAN,
MUATAN LOKAL, DAN PENGEMBANGAN DIRI - MUATAN LOKAL KEGIATAN KURIKULER UNTUK
MENGEMBANGKAN KOMPETENSI YANG SESUAI CIRI KHAS
DAN POTENSI DAERAH - PENGEMBANGAN DIRI BUKAN MATA PELAJARAN YANG
HARUS DIASUH OLEH GURU, BERTUJUAN MEMBERI
KESEMPATAN PESERTA DIDIK UNTUK MENGEMBANGANKAN/MEN
GEKSPRESIKAN DIRI SESUAI KEBUTUHAN, BAKAT, MINAT
PESERTA DIDIK SESUAI KONDISI SEKOLAH.
PENGEMBANGAN DIRI DIFASILITASI/DIBIMBING OLEH
KONSELOR, GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN LAIN DAN
DAPAT DILAKSANAKAN DALAM BENTUK EKSTRAKURUKULER
12- MATA PELAJARAN IPA DAN IPS MERUPAKAN IPA
TERPADU DAN IPS TERPADU - SATUAN PENDIDIKAN DIMUNGKINKAN MENAMBAH MAKSIMUM
4 JAM PEMBELAJARAN PER MINGGU SECARA KESELURUHAN - ALOKASI WAKTU JAM PEMBELAJARAN ADALAH 40 MENIT
- MINGGU EFEKTIF DALAM SATU TAHUN PELAJARAN (DUA
SEMESTER) 34 38 MINGGU
13PERUBAHAN ISTILAH
SKBM
KKM
MATERI PEMBELAJARAN
MATERI POKOK
PENGALAMAN BELAJAR
KEGIATAN PEMBELAJARAN
RP
RPP
14TUGAS POKOK GURUDALAM PROSES PEMBELAJARAN
- MENYUSUN PROGRAM PEMBELAJARAN
- - program tahunan
- - program semester
- - menyusun KTSP (Pengembangan Silabus)
- - rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
- MELAKSANAKAN PROGRAM PEMBELAJARAN
- MELAKSANAKAN EVALUASI/PENILAIAN (daftar nilai)
- MELAKSANAKAN ANALISIS HASIL EVALUASI / PENILAIAN
(hasil analisis) - MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT (perbaikan / pengayaan)
15KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN( KTSP )
- DISUSUN OLEH PUSAT (PERMENDIKNAS 23/2006)
- STANDAR KOMPETENSI ( SK )
- KOPETENSI DASAR ( KD )
- DISUSUN OLEH SATUAN PENDIDIKAN / SEKOLAH
- MATERI PEMBELAJARAN
- INDIKATOR
- PENGEMBANGAN SILABUS
- RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
16KOMPONEN SILABUS
- STANDAR KOMPETENSI
- KOMPETENSI DASAR
- MATERI PEMBELAJARAN ( LAMA MATERI POKOK)
- KEGIATAN PEMBELAJARAN ( LAMA PENGALAMAN
BELAJAR) - INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI UNTUK PENILAIAN
- ALOKASI WAKTU
- PENILAIAN
- SUMBER BELAJAR
17MekanismePENYUSUNAN KTSP
- Analisis
- Kekuatan/ kelemahan
- Peluang/ tantangan
- Dokumen Standar isi, SKL, Panduan KTSP
- Pembentukan Tim
- Penyusunan Draft
- Revisi dan Finalisasi
Naskah KTSP Diberlaku- kan
18- Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan
perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat
berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya
sekolah/madrasah dan atau kelompok
sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. - Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar
meliputi penyiapan dan penyusunan draft, review
dan revisi, serta finalisasi. Langkah yg lebih
rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan
diselenggarakan oleh tim penyusun.
19SUSUNAN KTSP
HALAMAN JUDUL (COVER)
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
BAB III KALENDER PENDIDIKAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
20COVER
K T S PKURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKANTAHUN
PELAJARAN 2006/2007 DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN PANDEGLANGPROVINSI BANTEN
SMP NEGERI 2 SAKETI KABUPATEN
PANDEGLANG PROVINSI BANTEN
21PENGESAHAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKANSMP/MTs ALA
MAT KABUPATEN PROVINSI TELAH
DITELITI DAN DISYAHKAN PENGGUNAANNYA PADATANGGAL
.. BULAN .. TAHUN 2006DAN DINYATAKAN BERLAKU
MULAITAHUN PELAJARAN 2006/2007KELAS VII,
VIII, IX
MENGESAHKAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
PANDEGLANG NIP.
PANDEGLANG, ...2006 KEPALA SMP
. KABUPATEN PANDEGLANG NIP.
22DAFTAR ISI
- HALAMAN JUDUL (COVER)
- LEMBAR PENGESAHAN
- KATA PENGANTAR
- BAB I. PENDAHULUAN
- A. RASIONAL
- B. VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH
- C. PENGERTIAN
- D. ANALISIS SWOT
- BAB II. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
- A. STRUKTUR KURIKULUM
- B. MUATAN KURIKULUM
- 1. Mata Pelajaran
- 2. Muatan Lokal
- 3. Pengembangan diri
- 4. Pengaturan Beban Belajar
- 5. Ketuntasan Belajar
- 6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
- BAB III. KALENDER PENDIDIKAN
- LAMPIRAN
23TUGAS GURU DALAM MENYUSUN KTSP
- MENYUSUN SILABUS
- 1. MEMBANDINGKAN SK, KD KURIKULUM 2004 DENGAN
KURIKULUM PERMEN 22, 23 UNTUK SEMUA KELAS - 2. MENENTUKAN MATERI PEMBELAJARAN DAN INDIKATOR
- 3. MENENTUKAN PENILAIAN, ALOKASI WAKTU, DAN
SUMBER / BAHAN / ALAT - MENENTUKAN SKBM (KKM)
- 1. KKM MATA PELAJARAN (BAB II B 5)
- 2. KKM KD, SK, MATA PELAJARAN (LAMPIRAN)
- MENYUSUN RPP
24CONTOH FORMAT KKM
TUNGGU SEBENTAR
25DASAR PENILAIAN (KUR-2004)
- PEDOMAN PENUNJANG KURIKULUM 2004
- PEDOMAN PEMBUATAN
- LAPORAN HASIL BELAJAR
- DIREKTORAT PENDIDIKAN LANJUTAN PERTAMA
- DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
- DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
- TAHUN 2004
- DRAF EDISI DESEMBER 2004
26 PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMUM KKM
ANALISIS KETUNTASAN MINIMUM
27FAKTOR YG DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN KKM
1 TINGKAT KOMPLEKSITAS (KESULITAN/KERUMITAN)
SETIAP KD YANG HARUS DICAPAI SISWA
2 TINGKAT KEMAMPUAN (INTAKE) RATA-RATA SISWA
PADA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN
3 KEMAMPUAN SUMBER DAYA PENDUKUNG DALAM
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MASING-MASING
SEKOLAH
28FAKTOR YG DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN KKM
TINGKAT KOMPLEKSITAS (KESULITAN/KERUMITAN)
SETIAP KD YANG HARUS DICAPAI SISWA
TINGKAT KEMAMPUAN (INTAKE) RATA-RATA SISWA PADA
SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN
KEMAMPUAN SUMBER DAYA PENDUKUNG
DALAM PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MASING2 SEKOLAH
29 LANGKAH PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMUM
(KKM)
- PERIKSA JUMLAH STANDAR KOMPETENSI (SK) DAN
KOMPETENSI DASAR (KD) UNTUK SETIAP SEMESTER - LAKUKAN ANALISIS SETIAP KD BERDASARKAN HASIL
ULANGAN (SUDAH TERLAKSANA) DAN ANALISIS PREDIKSI
(BELUM TERLAKSANA) SEHINGGA DIKETEMUKAN KKM KD - DARI SEMUA KKM KD DIRATA-RATA SEHINGGA MENEMUKAN
KKM SK - SETELAH KKM SK DIKETAHUI MAKA SETELAH DIRATA-RATA
AKAN DIKETEMUKAN KKM MATA PELAJARAN - DIMUNGKINKAN KKM SETIAP MATA PELAJARAN BERBEDA
UNTUK MASING-MASING SEMESTER/TAHUN DARI TIAP
JENJANG KELAS - MENENTUKAN KKM UNTUK SETIAP ASPEK (SESUAI MATA
PELAJARAN MASING2, ANTARA 2 - 5 ASPEK)
30- KKM MATA PELAJARAN SESUAI KURIKULUM 75
- PADA AWAL PELAKSANAANNYA SEKOLAH DAPAT MENENTUKAN
KKM MAPEL DIBAWAH 75 DENGAN CATATAN - DIUPAYAKAN KKM MASING-MASING MAPEL TIDAK KURANG
DARI 60 - SECARA TERENCANA DAN BERTAHAP SETIAP TAHUN BISA
DITINGKATKAN / DINAIKKAN SESUAI HASIL ANALISIS
KKM TIAP TAHUN SEHINGGA MENGARAH PADA ANGKA 75
BAHKAN LEBIH - KKM MAPEL BERBEDA DENGAN KKM STANDAR KOMPETENSI
(SK) DAN KKM KOMPETENSI DASAR (KD) - MEMPERTIMBANGKAN 3 FAKTOR DI DEPAN SEHINGGA
MEMPEROLEH KKM SECARA PROPORSIONAL SESUAI
KARAKTERISTIK MASING-MASING MATA PELAJARAN
31KKM MATA PELAJARAN 73
KKM STANDAR KOMPETENSI
SK.167
SK.284
SK.360
SK.479
KKM KOMPETENSI DASAR
KD.386
KD.368
KD.334
KD.381
KD.242
KD.2100
KD.264
KD.276
KD.172
KD.182
32TERIMA KASIH