Title: SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
2Sistem Pendidikan Nasional
- Alenia ke-4 UUD 1945 amanat mencerdaskan
kehidupan bangsa, pemerintah harus mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional - Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 amanat setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan - UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor
20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2 amanat setiap warga
negara mempunyai hak sama memperoleh pendidikan
bermutu - UU nomor 14 tahun 2005 amanat tentang guru dan
dosen
3Desentralisasi Pendidikan
- UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor
20 tahun 2003 pasal 6 ayat 1 pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi - PP nomor 25 tahun 2000 pasal 2 dan 3 amanat
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
propinsi dalam bidang pendidikan dan kebudayaan - UU nomor 32 tahun 2004 pasal 13 amanat
kewenangan pemerintah daerah propinsi pasal 14
amanat kewenangan pemerintah daerah
kabupaten/kota - PP nomor 19 tahun 2005 amanat standar nasional
pendidikan
4Makna Desentralisasi Pendidikan
- Mendekatkan pengambilan keputusan
- Pembangunan pendidikan lebih sesuai dengan
kekhasan daerah - Potensi masyarakat dapat lebih didayagunakan pada
mutu dan keunggulan sumberdaya insani (SDI)
5Konsep Desentralisasi Pendidikan
- Desentralisasi pemerintahan di bidang pendidikan
terwujudnya pemerintahan daerah yang otonom dalam
pengelolaan pendidikan - Desentralisasi pada satuan pendidikan
terwujudnya lembaga atau satuan pendidikan yang
mandiri dan professional - Desentralisasi pada stakeholders pendidikan
terwujudnya masyarakat yang demokratis dan
lembaga yang peduli pendidikan secara mandiri dan
professional
6Standar Nasional Pelayanan Minimal Pendidikan
(SPM)
- Standar pengelolaan
- Standar tenaga pendidikan
- Standar isi, proses, penilaian
- Standar pembiayaan
- Standar sarana prasarana pendidikan
- Partisipasi masyarakat melalui mekanisme
- (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 35)
7School Based Management
- Self-managing school
- Collaborative school management
- Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
(MPMBS)
8Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(MPMBS)
- Pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya yang
dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan
melibatkan semua kelompok kepentingan yang
terkait dengan sekolah (stakeholders) secara
langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk
memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk
mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka
kebijakan pendidikan nasional
9Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(MPMBS)
- otonomi yang luas pada sekolah
- pendekatan profesional bukan pendekatan
birokratik - menekankan kemandirian dan kreativitas sekolah
dalam mengelola / memberdayakan sumberdaya /
potensi - melibatkan semua pihak yang terkait dengan
sekolah (stakeholder) / partisipasi masyarakat
yang intensif dalam proses pengambilan keputusan
bersifat partisipatif bukan terpusat untuk
memenuhi kebutuhan mutu / mencapai tujuan mutu
sekolah
10Indikator Karakter Konsep Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS)
- Lingkungan sekolah aman dan tertib
- Memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai
- Memiliki kepemimpinan yang kuat
- Adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah
(kepala sekolah, guru, staf, siswa) untuk
berprestasi - Adanya pengembangan staf sekolah yang kontinyu
sesuai tuntutan iptek - Adanya pelaksanaan evaluasi yang kontinyu
terhadap berbagai aspek akademik dan
administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk
penyempurnaan mutu - Adanya komunikasi dan dukungan insentif dari
orangtua atau masyarakat
11Manajemen pola baru MBS
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan,
peluang dan ancaman (analisis SWOT) dan
mengoptimalkan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya - Sekolah lebih mengetahui kebutuhan khususnya
input pendidikan yang akan dikembangkan dan
didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai
tingkat perkembangan kebutuhan peserta didik - Sekolah bertanggung jawab akan mutu pendidikan
pada pemerintah, orangtua peserta didik, dan
masyarakat, dan berupaya melaksanakan dan
mencapai sasaran mutu pendidikan - Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan
sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui upaya inovatif dengan dukungan orangtua
peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah
12Rancangan peningkatan mutu dalam konteks MBS
- Profil sekolah
- Visi, misi, tujuan dan sasaran
- Evaluasi diri (analisis SWOT)
- Rancangan anggaran untuk membiayai berbagai
kegiatan
13Konseptual Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan
Pendidikan
- School based management (MBS)
- _
- competency based curriculum (KBK)
- (kompetensi dasar, hasil belajar, indikator,
materi pokok) -
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
- (standar kompetensi, kompetensi dasar)
- _
- active student learning (CBSA)
14Program Pembangunan Nasional (Propenas)
- Pembentukan Dewan sekolah (school board) di
setiap kabupaten dan kota - Pembentukan Komite Sekolah di setiap sekolah
- (UU nomor 25 tahun 2000)
15Kerangka Hubungan Pengelolaan Pendidikan
16Dewan Pendidikan (Kepmen diknas nomor 044 tahun
2002)
- Badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam
rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten
kota.
- Peran
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan - Pendukung (supporting agency) finansial,
pemikiran atau tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan - Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
dankeluaran pendidikan - Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD
dengan masyarakat
17Hubungan Dewan Pendidikan dan Instansi terkait di
kabupaten/kota
18Komite Sekolah (Kepmen diknas nomor 044 tahun
2002)
- Badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat
dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan
luar sekolah, peran - pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan - pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan - pendukung (supporting agency) finansial,
pemikiran maupun tenaga - dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan - pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan - akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di satuan - pendidikan
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD
dengan - masyarakat di satuan pendidikan
19Model Hubungan Komite Sekolah dengan Instansi Lain
20Jalur Pendidikan (UU nomor 20 tahun 2003 pasal
13)
- Pendidikan formal
- (pasal 14)
- Pendidikan non formal
- (pasal 26)
- Pendidikan informal
- (pasal 27)
21Jenis pendidikan (UU nomor 20 tahun 2003 pasal
15)
- Pendidikan umum
- Kejuruan
- Akademik
- Profesi
- Vokasi
- Keagamaan (pasal 30)
- Khusus (pasal 32)
22Jenjang Pendidikan Formal (UU nomor 20 tahun
2003 pasal 14)
- Pendidikan pra-sekolah /
- anak usia dini (pasal 28)
- Pendidikan dasar (pasal 17)
- Pendidikan menengah (pasal 18)
- Pendidikan tinggi (pasal 19)
23Satuan Pendidikan /Lembaga Pendidikan
- Penyelenggara atau pihak yang mempunyai tugas
pokok dan fungsi melaksanakan proses pembelajaran
24Penyelenggara Satuan Pendidikan
- Pemerintah (negeri)
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Agama
- Departemen Hankam
- Departemen Kesehatan
- Departemen Perhubungan
- Departemen teknis lain
- swasta / masyarakat
25Organisasi Lembaga Pendidikan(Sebelum
pemberlakuan UU 22/1999)
Presiden
Depdikbud
Depdagri
Dep. lain
Perguruan Tinggi
Pemda Tk. I
Kantor Wilayah Depdikbud
Dinas Dikbud / P dan K
Pemda Tk. II
Kantor Depdikbud Kab. / Kodya
Cabang Dinas Dikbud / P dan K
Kecamatan
Kantor Depdikbud Kecamatan (Kancam)
Ranting Dinas Dikbud /P dan K
SLTP -SLTA
SD
26Organisasi Lembaga Pendidikan(Sesudah
pemberlakuan UU 22/1999)
Pemerintah Kabupaten/Kota
Kantor Pengelola Pendidikan
SD-SLTP- SLTA
27- Keterangan gambar
- Pemerintah Pusat sebagai pengarah, pembina dan
penentu kebijakan nasional bidang pendidikan - Pemerintah Propinsi sebagai pembina dan
koordinator penyelenggaraan pendidikan lintas
kabupaten / kota - Pemerintah Kabupaten / Kota bertanggungjawab
penuh dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan arah kebijakan, standar nasional dan
kebutuhan lokal. Nama instansi tidak selalu sama,
sesuai SOT atau OTK pemerintah daerah setempat
28