Title: RANCANGAN PENATAAN ULANG KURIKULUM
1RANCANGAN PENATAAN ULANG KURIKULUM
EMPAT MATA PELAJARAN
2LANDASAN
- Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN
2010-2014 - Prioritas 2 Pendidikan
- Metodologi Penerapan metodologi pendidikan yang
tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian
(teaching to the test), namun pendidikan
menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial,
watak, budi pekerti, kecintaan terhadap
budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian
sistem Ujian Akhir Nasional pada 2011 dan
penyempurnaan kurikulum sekolah dasar dan
menengah sebelum tahun 2011 yang diterapkan di
25 sekolah pada 2012 dan 100 pada 2014 - 5) Kurikulum Penataan ulang kurikulum sekolah
yang dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional,
daerah, dan sekolah sehingga dapat mendorong
penciptaan hasil didik yang mampu menjawab
kebutuhan SDM untuk mendukung pertumbuhan
nasional dan daerah dengan memasukkan pendidikan
kewirausahaan (diantaranya dengan mengembangkan
model link and match)
3SKEMA PENATAAN ULANG KURIKULUM
4PENATAAN ULANG PENDIDIKAN AGAMA
5HAKIKAT PENDIDIKAN AGAMA
PENATAAN ULANG PENDIDIKAN AGAMA
- Pendidikan agama merupakan mata pelajaran yang
bersumber dari Kitab Suci setiap agama, yang
dapat mengembangkan kemampuan peserta didik dalam
memperteguh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, serta berakhlak mulia/budi pekerti luhur,
menghormati dan menghargai semua manusia dengan
segala persamaan dan perbedaannya.
6FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN AGAMA
- Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia
Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu
menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter
dan antarumat beragama. (PP No.55 Tahun 2007
Pasal 2 ayat 1) - Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya
kemampuan peserta didik dalam memahami,
menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama
yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni. (PP No.55 Tahun
2007 Pasal 2 ayat 2)
7ARAH PENATAAN ULANG PENDIDIKAN AGAMA
- Bersumber dari Kitab Suci setiap Agama.
- Memerhatikan dan mengedepankan pendidikan akhlak
mulia - Memberi warna pada pendidikan karakter bangsa,
kewirausahaan, dan ekonomi kreatif - Memerhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta menyikapi arus globalisasi
secara positif dan proporsional - Konsisten dan tetap menjadi parameter
perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya,
keadilan gender, multikultural, kearifan lokal,
dan lainnya - Membahas isu-isu kontemporer.
8RUANG LINGKUP PENDIDIKAN AGAMA
9PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
10Penataan Ulang PPKn
- Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). - Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian
utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki
misi pengokohan kebangsaan - Mengorganisasikan SK-KD dan indikator PPKn secara
nasional dengan memperkuat nilai dan moral
Pancasila nilai dan norma UUD NRI Tahun 1945
nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika serta
wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik
Indonesia. - Memantapkan pengembangan peserta didik dalam
dimensi (1) pengetahuan kewarganegaraan (2)
sikap kewarganegaraan (3) keterampilan
kewarganegaraan (4) keteguhan kewarganegaraan
(5) komitmen kewarganegaraan dan (6) kompetensi
kewarganegaraan. - Mengembangkan dan menerapkan berbagai model
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter
peserta didik sebagai warganegara yang cerdas dan
baik secara utuh. - Mengembangkan dan menerapkan berbagai model
penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar
PPKn
11Hakikat PPKn
- Kesadaran sebagai warga negara (civic literacy),
- Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic
engagement), - Kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara
(civic skill and participation), - Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge),
- Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung
jawab (civic participation and civic
responsibility),
12SBG PENDIDIKAN NILAI, MORAL DAN
KEWARGANEGARAAN KHAS INDONESIA (Filosofis,
Yuridis, Pedagogis)
PPKn
AKSEPTABLE KARENA PERNAH DIGUNAKAN
SEBELUMNYA PADA ERA UU 2/1989 (Sosiologis-Yuridis)
SBG NOMENKLATUR DALAM pkn SEBAGAI NAMA JENIS
MENURUT UU 20/2003 (Yuridis)
DIDUKUNG OLEH KAJIAN AKADEMIS DISIPLIN KEILMUAN
PIPS-PKn (Filosofis-Pedagogis)
SBG WAHANA PENGEMBANGAN WATAK DAN PERADABAN
BANGSA SESUAI Ps 3 UU 20/2003 (Filosofis-Yuridis)
Alasan Perubahan PKn menjadi PPKn
13PENATAAN ULANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
PKn (2006)
PPKn (2012)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
(diadopsi dari Penjelasan pasal 37 UU 20/2003)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
mengembangkan peserta didik menjadi manusia
Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air, yang dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945 (Substansi Penjelasan
pasal 37 UU 20/2003 yang direvitalisasi dengan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
14LINGKUP/SUBSTANSI UTAMA PKn PPKn
- RUANG LINGKUP
- Persatuan dan Kesatuan bangsa
- Norma, hukum dan peraturan
- Hak asasi manusia
- Kebutuhan warga negara
- Konstitusi Negara
- Kekuasan dan Politik
- Pancasila
- Globalisasi
- RUANG LINGKUP
- Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa - UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi
landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara - Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam keberagaman yang kohesif dan utuh - Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai
bentuk final Negara Republik Indonesia
PPKn -2012
PKn-2006
15DIAGRAM KETERKAITAN RUANG LINGKUP PPKn
PANCASILA
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
BHINNEKA TUNGGAL IKA
16BAHASA INDONESIA
17Mengapa Berubah
- HASIL KAJIAN KOMPETENSI BAHASA INDONESIA
- Standar Isi mata pelajaran Bahasa Indonesia
(Lampiran Permendiknas 22/2006) pada dasarnya
sudah mampu meningkatkan keterampilan peserta
didik berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan
baik dan benar serta menumbuhkan apresiasi
terhadap hasil karya kesastraan. - Berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen dan
pelaksanaan serta perbandingan dengan beberapa
kurikulum negara lain ada beberapa hal yang perlu
disempurnakan, seperti (a) cakupan kompetensi
dasar (KD) ada yang telah dijabarkan secara
panjang lebar tetapi ada pula yang masih
terbatas, (b) urutan sajian KD belum semuanya
tertata dengan baik, dan (c) gradasi beberapa KD
belum tersusun secara jelas dan logis, baik
antarsemester, antarkelas, maupun antarjenjang
dan juga jumlah KD masih terlalu banyak. - Berdasarkan hasil kajian terhadap pelaksanaan,
pemahaman guru dalam memahami dan menjabarkan
standar isi juga bervariasi karena kurangnya
penjelasan dan rambu-rambu pelaksanaan.
18TUJUAN MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
- Memahami dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai
alat berpikir, berekspresi, dan berkomunikasi - Meningkatkan kemampuan peserta didik menggunakan
bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik
secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan
apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia
Indonesia. - Meningkatkan penguasaan pengetahuan dan
keterampilan berbahasa, dan sikap positif
terhadap bahasa dan sastra Indonesia. - Meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia
(memahami dan merespon situasi lokal, regional,
nasional, dan global).
19PENATAAN ULANG BAHASA INDONESIA
SATUAN PENDIIDIKAN RUANG LINGKUP LAMA RUANG LINGKUP BARU
SD Â MENDENGARKAN BERBICARA MEMBACA MENULIS Catt aspek sastra telah terintegrasi ke dalam 4 keterampilan di atas MENYIMAK BERBICARA MEMBACA MENULIS Catt aspek sastra telah terintegrasi ke dalam 4 keterampilan di atas
SMP dan SMA Â Â 1. MENDENGARKAN 2. BERBICARA 3. MEMBACA 4. MENULIS 1. MENDENGARKAN 2. BERBICARA 3. MEMBACA 4. MENULIS Catt Judul Kemampuan Berbahasa dan Kemampuan Bersastra tidak muncul sehingga terkesan terjadi pengulangan aspek, padahal kompetensinya berbeda (kompetensi kebahasaan dan kesastraan) KEMAMPUAN BERBAHASA MENYIMAK BERBICARA MEMBACA MENULIS Â KEMAMPUAN BERSASTRA MENYIMAK BERBICARA MEMBACA MENULIS Â Catt Judul Kemampuan Berbahasa dan Kemampuan Bersastra dimunculkan agar jelas kompetensi apa yang akan dicapai
20PERUBAHAN MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
- Menata kembali kompetensi sesuai dengan arah
pengembangan aspek (reseptif mendengarkan dan
membaca, produktif berbicara dan menulis) - Menata kembali tingkat kesulitan kompetensi
sesuai dengan tingkat perkembangan usia. - Menata kembali penyebaran kompetensi agar tidak
berulang - Menajamkan kembali rumusan kompetensi agar lebih
jelas. - Mencantumkan judul Kemampuan Berbahasa dan
Kemampuan bersastra yang masing-masing terdiri
atas 4 aspek agar lebih jelas. - Menambah KD untuk jenjang SD
- a. membiasakan sikap membaca yang benar
- b. membiasakan sikap menulis yang benar.
21- Menyederhanakan tuntutan sumber belajar yang
sulit agar kompetensi tetap dimiliki siswa. - misalnya membaca puisi dari buku antologi
puisi --? - membaca puisi dari berbagai
sumber - Menambah KD mengandaikan diri sebagai .(tokoh
atau profesi tertentu). Hal ini dimaksudkan untuk
melatih daya imajinasi dan empati siswa - Mencantumkan jumlah buku yang wajib dibaca siswa
untuk tiap jenjang (hasil kesepakatan dengan
kelompok sastrawan) - SD 12 buku (6 buku sastra
dan 6 buku nonsastra) - SMP 24 buku (12 buku
sastra dan 12 buku nonsastra) - SMA 30 buku (15 buku sastra dan 15 buku
nonsastra) - Hasil membaca buku sastra dan nonsastra harus
diujikan dalam berbagai bentuk (laporan,
komentar, meringkas, menceritakan kembali, dll)
22MATEMATIKA
23PENATAAN ULANG MATEMATIKA
- TUJUAN PENATAAN ULANG
- Memantapkan pelaksanaan kurikulum matematika
dengan menggunakan pendekatan belajar aktif - 2. Memberi penguatan kompetensi matematika
pemahaman konsep, representasi dan penafsiran,
penalaran dan pembuktian, pemecahan masalah,
komunikasi, dan menghargai matematika dan
kegunaan matematika - 3. Mengintegrasikan pendidikan karakter, ekonomi
kreatif dan kewirausahaan, dan konten-koten lain
dalam kurikulum matematika
24Mengapa berubah
- Implementasi kurikulum matematika belum
konsisten, efektif, efisien, dan berkualitas
sesuai SNP - bervariasinya pemahaman SK dan KD, perumusan ke
dalam indikator, dan implementasinya dalam
pembelajaran dan penilaian (didukung hasil studi
TIMSS, PISA). Pembelajaran kurang memperhatikan
unsur representasi, penalaran, penafsiran, dan
pemecahan masalah, selain unsur pemahaman konsep,
dan pembuktian, yang tercermin dari silabus dan
RPP, serta instrumen penilaian
25PENATAAN ULANG MATEMATIKA
RUANG LINGKUP SKKD 2006 USULAN SKKD 2012
Isi Bilangan Bilangan
Isi Geometri dan pengukuran Geometri dan pengukuran
Isi Pengolahan data/Statistika dan Peluang Pengolahan data/Statistika dan Peluang
Isi Aljabar Aljabar
Isi Trigonometri Trigonometri
Isi Kalkulus Kalkulus
Proses Pemahaman Konsep Pemahaman
Proses Komunikasi dan Penalaran Representasi dan Penafsiran
Proses Penalaran dan Pembuktian
Proses Pemecahan Masalah Pemecahan Masalah
Sikap rasa ingin tahu, perhatian, minat belajar, sikap ulet, percaya diri Menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan Disiplin, konsisten, dan taat azas Berpikir logis, berpikir analitis, sintesis dan evaluatif kritis, alternatif, kreatif, inovatif, serta dapat menjelaskan pemikirannya dan kemampuan bekerjasama untuk memecahkan masalah.
26PENATAAN ULANG MATEMATIKA
Ruang lingkup SKKD 2006 Usulan SKKD 2012
Penjurusan di SMA Jurusan IPA menggunakan SK-KD/Kurikulum matematika IPA Jurusan IPA menggunakan SK-KD/Kurikulum matematika Level A
Jurusan IPS menggunakan SK-KD/Kurikulum matematika IPS Jurusan IPS dapat memilih SK-KD/Kurikulum matematika level B atau level A
Jurusan Bahasa menggunakan SK-KD/ Kurikulum matematika Bahasa Jurusan Bahasa dapat memilih SK-KD/Kurikulum matematika level C, level B, atau level A
PERUBAHAN YANG DILAKUKAN
- Menyelaraskan kata kerja antarSK-KD
- Memperbaiki rumusan SK-KD agar lebih jelas
- Menggabung KD-KD yang terlalu kecil
- Mengurangi KD
- Menambah KD baru sesuai dengan rumusan SK
- Mengakomodasi hasil studi PISA dan TIMSS
27Catatan 1. Draft SK dan KD penyempurnaan,
menunggu finalisasi dan penetapan Permendikbud
tentang SI dan SKL. 2. Panduan pembelajaran dan
penilaian untuk Kurikulum Nasional (empat mata
pelajaran) akan diterbitkan dalam bentuk
Permendikbud tentang Kurikulum.