Title: Pengertian
1 - Pengertian
- Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah
Otonomi, untuk mengatur - dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakatnya - sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku. - Otonomi Daerah telah jelas di sebutkan dalam
Undang Undang No. 22 Tahun 1999 - ada 8 ( delapan ) pokok prinsip yang dimaksud
- 1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan, serta potensi dan keaneka ragaman
Daerah. - 2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada
Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. -
Next
Back
2- 3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh
diletakkan pada - Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang
Daerah Provinsi merupakan - Otonomi yang terbatas.
- Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan
konstitusi Negara - sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara Pusat dan Daerah - serta antar Daerah.
- Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih
meningkatkan kemandirian Daerah - Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota tidak lagi - ada wilayah Administrasi. Demikian pula
dikawasan-kawasan yang khusus yang - dibina oleh Pemerintah (Pusat) atau pihak lain,
seperti badan otoritas, kawasan - pelabuhan,kawasan perumahan,kawasan
industri,kawasan perkebunan, kawasan - pertambangan,kawasan kehutanan,kawasan
perkotaan,baru kawasan pariwisata, - dan semacamnya berlaku ketentuan Peraturan
Daerah Otonomi. -
Next
Back
3- Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih
meningkatkan peran dan - fungsi badan Legislatif Daerah, baik sebagai
fungsi Legislatif, fungsi - pengawasan maupun fungsi anggaran atas
Penyelenggaraan Daerah. - Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada
Daerah Provinsi dalam ke- - dudukan sebagai wilayah Administrasi untuk
melaksanakan kewenangan Pe- - merintahan tertentu yang dilimpahkan kepada
Gubernur sebagai wakil Peme- - rintah ( Pusat ).
- 8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan ( medebewing
peny ) dimungkinkan tidak - hanya dari Pemerintah ( Pusat ) kepada Daerah,
tetapi juga dari Pemerintah - ( Pusat ) kepada Desa, yang disertai dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana, - serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaan dan - mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
-
Next
Back
4Penjelasan Undang Undang tersebut diatas sangat
penting artinya bagi kepastian Hukum mengenai
Pemerintahan dan Otonomi Daerah, untuk di ketahui
semua pihak baik kalangan Pusat maupun Daerah,
perlu pula diingat bahwa penjelasan itu sebagai
bagian yang senyawa dan tak terpisahkan
dari Pasal pasal Undang Undang itu, adalah
produk kesepakatan wakil-wakil rakyat secara
Nasional, baik dari sudut kebijakan ( policy,
beleid ) maupun dari sudut per- Undang Undangan
( yuridis ) dan bahwa ketentuan ketentuan itu
mengikat bagi semua pihak. Sebagaimana
dikemukakan prinsip-prinsip pemberian Otonomi
diatas dapat kiranya dimaklumi pemastian dan
penegasan mengenai hakekat slogan yang selama ini
selalu digaungkan, bahwa pusat itu adalah
pusatnya Daerah dan bahwa Daerah Daerah itu
adalah Daerahnya Pusat.
Next
Back
5- Kewenangan Daerah
- Kewenangan Daerah menurut ketentuan Undang
Undang Nomor 22 Tahun - 1999 secara tegas dinyatakan bahwa
- Kewenangan Daerah adalah Mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat - setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan - Negara Kesatuan Republik Indonesisa. Kewenangan
ini mencakup kewenangan dalam - seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan
yang masih harus berada ditangan - Pusat.
- Lebih rinci Kewenangan Daerah yang terdapat
didalam Undang-Undang adalah - Mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia
diwilayahnya dan bertanggung jawab - memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Next
Back
6- Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis
pantai kearah laut lepas - dan berwenang melakukan
- Ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan
kekayaan laut sebatas - wilayah laut tersebut.
- Pengaturan kepentingan administratif.
- Pengaturan tata ruang.
- Penegakan Hukum, dan
- Perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan
Negara. - Melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, - tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta
pendidikan dan pelatihan sesuai - dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan - Perundang-Undangan.
Next
Back
7- Membiayai pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dan
DPRD. - Melakukan peminjaman dari sumber dalam Negeri dan
atau Luar Negeri - dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman
Luar Negeri. - Menentukan tarif dan tata cara pemungutan
retribusi dan pajak Daerah. - Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
( APBD ). - Melakukan kerjasama antar Daerah atau badan lain,
dan dapat membentuk - Badan Kerjasama baik dengan mitra di dalam
maupun di Luar Negeri. - Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.
- Pemerintahan Kota / Kabupaten yang wilayahnya
berbatasan langsung dapat - membentuk lembaga bersama untuk mengelola
kawasan Perkotaan. - 12. Membentuk, menghapus, dan menggabungkan Desa
yang ada di wilayahnya atas - usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan
DPRD. - 13. Mengatur penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. - 14. Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Next
Back
8- Lebih jauh Pasal 9 Undang-undang No.22 Tahun 1999
mengatur kewenangan - Provinsi sebagai Daerah Otonom dan sebagai
wilayah Administrasi. - Kewenangan tersebut meliputi
- 1. Kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang
bersifat lintas Kabupaten dan - Kota, serta kewenangan dalam bidang
Pemerintahan tertentu lainnya. - Kewenangan yang tidak atau belum dapat
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/ - Kota.
- Sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan
dalam bidang Pemerintahan - yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah Pusat. - Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah
disebutkan diatas, bagi Daerah - Kabupaten dan Daerah Kota diwajibkan
menyelenggarakan kewenangan sbb - 1. Pekerjaan Umum 2. Kesehatan
- 3. Pendidikan dan Kebudayaan 4. Pertanian
- 5. Perhubungan 6. Industri dan Perdagangan
Next
Back
9- Penanaman modal 8. Lingkungan Hidup
- Pertanahan 10. Koprasi dan
- 11. Tenaga Kerja.
- Untuk Daerah Kota diwajibkan menyediakan
kebutuhan Kota sesuai kondisi dan - kebutuhan Kota yang bersangkutan seperti
- Pemadam kebakaran
- Kebersihan
- Pertamanan dan
- Tata Kota
Next
Back
10Otonomi Daerah sebagaimana dirumuskan dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 secara eksplisit
merupakan kewenangan yang memiliki Pemerin- tah
Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai
urusan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
di Daerah. Karenanya Pemerintah Daerah harus
menjadikan Otonomi Daerah dan desentralisasi
sebagai modal awal bagi upaya peningkatan
pelayanan masyarakat dan pembangunan Daerah yang
berorientasi untuk kepentingan Daerah.
Sehingga paradigma Pembangunan di Daerah akan
berubah menjadi Pembangunan Daerah , di
Daerah, oleh Daerah, untuk kepentingan Daerah.
Next
Back
11- Hubungan Antara Pusat Dan Daerah dan Hubungan
Antar Daerah - Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No.22 Tahun 1999
menyatakan bahwa Daerah Pro- - vinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi
mempunyai hubungan hierarki. - Karenanya masing-masing Daerah secara Otonom
mempunyai wewenang untuk - Merencanakan
- Melaksanakan
- Mengawasi Pembangunan di Daerahnya
- Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
tidak lagi diatur dan tergan- - tung kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Demikian
pula halnya dengan Pemerintah - Provinsi tidak diatur dan tergantung pada
Pemerintah Pusat, kecuali untuk tugas - tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka
dekonsentrasi dan pembantuan.
Next
Back
12Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada
lagi namun demikian hu- bungan fungsional dan
koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks
per- satuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam
desentralisasi yang demokratis yang diwujudkan
dengan Otonomi yang luas tersebut Pengarahan
akan diganti oleh Konsultasi dan Koordinasi
yang mendalam dan meluas sehingga
menghasil- kan konsensus yang positif dan
produktif, yang perlu dihindari adalah
bahwa Otonomi yang akan terjadi justru akan
menghilangkan keduanya Pengarahan
dan Konsultasi sehingga menjadi anarkis bahkan
menjauhkan kita dari tujuan Otonomi Dalam
kerangka Negara Kesatuan yang kita cita citakan
melalui Undang Undang No. 22 Tahun 1999
tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan
tanggung jawab pembuat kebijakan dalam proses
perencanaan untuk mengembangkannya.
Next
Back
13Urusan urusan dan wewenang yang sudah
diserahkan kepada Daerah Ka- bupaten/Kota
kegiatannya tidak akan diusulkan ke Pusat melalui
Provinsi. Kegiatan kegiatan yang sudah menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota cukup
dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota bagi
Kelurahan/Desa dan Kecamatan yang ada di
wilayahnya. Sedangkan usulan kegiatan yang
mencakup lintas Kabupaten atau Kota dan atau
bersifat strategis Provinsi cukup dibahas
di tingkat Provinsi. Usulan kegiatan yang
mencakup lintas Provinsi dan atau
bersifat kepentingan Nasional dapat diusulkan dan
dibahas ditingkat Nasional. Didalam masa transisi
dan dimasa depan diharapkan akan lebih sederhana,
bersifat konsultasi dan koordinasi sebagai upaya
pemadu serasian antara perencanaan makro dan
perenca- naan regional serta Daerah. Usulan yang
dibahaspun akan semakin sedikit
jumlahnya. Pendanaan Pembangunan dan
Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, mekanisme
dan dasar pengalokasiannyapun akan berubah
sesuai dengan jiwa UU No.25/1999.
Next
Back
14Dana transfer dari Pusat yang berupa alokasi umum
akan bersifat Blok Grant yang besarnya untuk
setiap Daerah sudah tetap dan baku sesuai Dengan
formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan
demikian pada setiap akhir Tahun Anggaran yang
berjalan Daerah dapat memperkirakan berapa
dana yang akan diterimanya dari Pusat sebagai
Dana Alokasi Umum. Desentralisasi dan perluasan
Otonomi Daerah adalah suatu kesempata yang
baik bagi penyelenggara Pemerintahan di Daerah
dalam menunjukkan kinerjanya me- layani
masyarakat dan sekaligus juga merupakan tantangan
bagi Daerah untuk me- ningkatkan diri didalam
menghadapi pelaksanaannya. Sehingga melalui
desentrali- sasi dan perluasan Otonomi Daerah
akan dihasilkan suatu penyelenggaraan
Pemerin- tahan di Daerah yang bersifat melayani
masyarakat, efisien, demokratis,
aspiratif, Responsif, terbuka dan bertanggung
jawab. THE END
Back