Title: PERLINDUNGAN HAKI
1PERLINDUNGAN HAKI
PENDAHULUAN Hak kekayaan intelektual (HAKI)
merupakan salah satu agenda dari konser
liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang
dalam Agreement Establishing Word Trade
Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang
dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh
Agreement) pada tanggal 15 April Tahun 1994,
mengagendakan TRIPs (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights). Adapun tujuan
utama dari agenda tersebut untuk melindungi hak
kekayaan intelektual dari pembajakan atas suatu
karya inovatif, baik dibidang sastra, seni,
teknologi, dan karya ilmiah.
2Sungguh kompleks dan perlu adaptasi secara
terus-menerus untuk mengikuti dinamika
perkembangan teknologi serta perangkat hukum yang
mengatur permasalahan baru yang sebelumnya belum
diatur dalam hukum nasional. Tidak mengherankan
apabila undang-undang yang mengatur tentang hak
cipta, merek, dan paten selalu mengalami revisi
berulang-ulang. Persoalan perdagangan bebas bagi
negara berkembang, seperti halnya Indonesia,
cukup menyulitkan dan dilematis walaupun dalam
hal-hal tertentu terdapat peluang dan tantangan.
Semakin membanjirnya investor asing di Indonesia,
membawa konsekuensi terhadap pembangunan hukum,
khusus bagaimana melakukan harmonisasi ketentuan
konvensi internasional dalam hukum nasional.
Persoalan lebih berat lagi bagaimana pemerintah
mensosialisasikan undang-undang tersebut sehingga
menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk
mendaftarkan karya inovatif dan kreativitasnya
disentra-sentra HAKI yang ditunjuk serta
membangun kesadaran untuk tidak melakukan
pembajakan.
3PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KONVENSI
INTERNASIONAL
- Kewajiban Indonesia untuk menegakkan hukum atas
perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan
konsekuensi Indonesia yang telah meratifikasi
ketentuan World Trade Organization (WTO) melalui
UU No. 7 Tahun 1994. Dalam struktur WTO
ditegaskan dewan untuk aspek agang yang terkait
dengan hak atas kekayaan intelektual. Dalam Pasal
TRIPs dijabarkan tujuan dari perlindungan dan
penegakkan HAKI, yaitu sebagai berikut. -
- Perlindungan dan penegakkan hukum HAKI
bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan, dan penyebaran teknologi dan
diperoleh manfaat bersama antara penghasilan dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4HUKUM NASIONAL
- Sebagai langkah konkret dalam implementasi
penegakan dan perlindungan hak-hak atas kekayaan
intelektual, pemerintah RI bersama DPR telah
mengeluarkan beberapa undang-undang, yaitu
sebagai berikut - UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaiman telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
(UU Hak Cipta). - Undang-Undang No. 13 Tahun 1997 tentang perubahan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Hak Paten. - Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek (UU
Merek). - Keppres Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan
Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya
Kesusastraan dan Karya Artistik. - Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Pengesahan WIPO Treaty. - Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing
The World Intellectual Property Organization. - Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988 tentang
Pengesahan Perjanjian Bilateral Hak Cipta tentang
Rekaman Suara dengan Masyarakat Ekonomi Eropa. - Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1989 Tentang
Ratifikasi Perjanjian Bilateral Hak Cipta dengan
Amerika Serikat. - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1986 tentang
Dewan Hak Cipta. - Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01
Tahun 1987 tentang Pendaftaran Hak Cipta. - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang
Penerjemahan dan atau Perbanyakan Hak Ciptaan
untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
dan Pengembangan (Lembaran Negara 1989 No. 1990
No. 48). - Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 4 Tahun 1990
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. - Kecuali perundang-undangan di atas, telah
disiapkan pula tentang Rancangan UU Desain
Industri, RUU Desain Tata letak Sirkuit Terpadu.
Dan RUU Rahasia Dagang. Keempat RUU tersebut
telah diundangkan menjadi Undang-Undang pada
akhir Desember tahun 2000.
5UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI
- Pemerintah Indonesia secara konsekuen mengikuti
aturan main dalam era perdagangan bebas di mana
salah satunya adalah merespon kebutuhan atas
perlindungan desain industri. Dalam mengakomodasi
kepentingan tersebut beberapa ketentuan yang
berlaku pada UU Desain Industri telah dirumuskan
sebagai berikut - Sesuai dengan Pasal 25 persetujuan TRIPs, UU
Desain Industri mengatur perihal perlindungan
suatu kreasi, bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, atau komoditi
industri dan kerajinan tangan. - Dalam hal desain tekstil, perlindungan desain
industri maupun perlindungan hak cipta dapat
mengakomodasikan perlindungan kreasi di bidang
tekstil. Hal sejalan dengan Pasal 25 ayat (2)
persetujuan TRIPs. - Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) persetujuan
TRIPs, pemilik hak desain industri mempunyai hak
untuk melarang orang lain yang tanpa hak dengan
sengaja membuat, menjual, menyewakan,
menyerahkan, memakai desain industri, atau
mengimport barang-barang yang dihasilkan dari
desain industri yang dilindungi apabila
tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara
komersial.
6BEBERAPA KETENTUAN DALAM DESAIN INDUSTRI
- Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Desain
Industri, beberapa ketentuan pokok dapat
dijelaskan berikut ini - Hak atas desain industri harus diajukan atas
dasar adanya permohonan (Pasal 10 RUU Desain
Industri). - Desain indusri hanya diajukan untuk satu
permohonan pendaftaran desain industri (Pasal
13). - Permohonan desain industri harus memenuhi
persyaratan formalitas sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 sampai dengan
Pasal 15, dan tidak mencakup Pasal 14, yaitu
bertentangan ddenganperaturan perundang-undangan,
ketertiban umum, atau kesusilaan. - Desain industri harus memenuhi persyaratan dasar,
yaitu mengandung nilai estetika, kebaruan, dan
dapat diterapkan dalam indutri atau kerajinan
tangan (Pasal 1 butir 1 dan Pasal 2 ayat (2). - Jangka waktu perlindungan desain industri
diberikan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran
desain industri (Pasal 5 ayat (1)). - Sertifikat desain industri mulai berlaku
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
desain industri (Pasal 5 ayat (1)). - Hak untuk melaksanakan desain industri yang telah
terdaftar berlaku sejak tanggal diberikan
sertifikat desain industri (Pasal 29 ayat (1)). - Hak untuk melakukan somasi terhadap orang lain
yang melaksanakan desain industri tanpa
persetujuan pemegang hak dapat tertunda apabila
orang lain, termasuk yang dilarang melaksanakan
desain industri tersebut, mengajukan gugatan
pembatalan pendaftaran desian industri karena
tidak sesuai dengan Pasal 2 atau 4 melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan
Negeri lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan (Pasal 39 ayat (1)). - Penyelesaian sengketa apabila terjadi perbuatan
tanpa hak dan disengaja yang dianggap melanggar
hak sesuai Pasal 9 UU Desain Industri dapat
dilakukan melalui - a. Gugatan ganti rugi,
- b. Penghentian semua perbuatan yang melanggar
hak pemegang desain industri, - c. Atau dapat menyelesaikan sengketa tersebut
melalui alternatif penyelesaian sengketa.
7BEBERAPA PERISTILAHAN DALAM TRIPs
- INVENTION
- Property industri secara prinsip meliputi
perlindungan atas penemuan merek, dapat berupa
merek dagang dan jasa dan desain industri serta
percegahan persaingan tidak sehat. Dunia
teknologi memang sangat erat kaitannya dengan
penemuan untuk meningkatkan daya guna serta
kecanggihan dalam pengoperasiannya. Namun, perlu
dicatat bahwa tidak semua penemuan dapat
dikategorikan suatu inovasi. - Penemuan ini harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut - Ide tersebut agar dilindungi hukum yang baru,
dalam arti belum pernah dipublikasikan dan
dipergunakan secara umum. - Tidak mudah dikenal, dalam arti tidak melibatkan
langkah-langkah inventif. - Harus dapat dipakai dan bagus dalam dunia
industri dan manufaktur
8- PATENT
- Selain Invention, HAKI mengatur tentang paten
yang dilindungi oleh hukum di nama setiap orang
atau perusahaan dilarang membajak paten atau
suatu penemuan. Perlindungan hak paten dari suatu
penemuan berakhir sampai dengan 20 tahun sejak
pendaftaran. - MARKS
-
- Mark atau merek dapat berupa kata-kata, huruf,
nomor, gambar atau lukisan, emblem, warna atau
kombinasi warna atau juga suatu yang tiga
dimensi, penggunaan hak atas merek berlaku tanpa
batas waktu dan biasanya diperpanjang setiap 10
tahun.
9- INDUSTRIAL DESIGNS
-
- Sejalan dengan diberlakukannya TRIPs (Trade
Related Aspects of Interlletual Property Rights)
pada tanggal 1 Januari 2000, maka Indonesia tidak
hanya cukup mengadopsi dan mengimplementasikan
hukum nasional, tetapi Indonesia terikat dengan
perjanjian internasional tentang TRIPs. -
- Untuk merespons dan menyambut TRIPs dengan
kinerja yang lebih baik serta mengatur beberapa
hal baru, khususnya di bidang trade secreet dan
industrial designs, maka dirjen HAKI tengah
mempersiapkan pengajuan UU baru untuk melakukan
review atas kekurangan-kekurangan yang ada dalam
Undang-undang Nomor 12, 13, dan 14 tahun 1997,
serta perlu diundangkan UU desain Industri, UU
Desain tata letak sirkit terpadu, dan UU rahasia
dagang yang kesemuanya telah menjadi
undang-undang pada bulan Desember tahun 2000. - Secara garis besar mencakup beberapa isu penting
yaitu sebagai berikut -
- a. Hak cipta dan sejenisnya.
- b. Merk dagang.
- c. Indikasi geografi.
- d. Desain industri.
- e. Paten.
- f. Denah, tata letak atau desain terpadu.
- g. Perlindungan atas informasi rahasia bisnis
10- PERSAINGAN TIDAK SEHAT (Unfair Competition)
- Persiangan tidak sehat dalam praktik bisnis atau
perdagangan ialah suatu praktik yang tidak jujur. - PERLINDUNGAN ATAS COPY RIGHT DAN HAK-HAK
SEJENISNYA - Subjek dari copy right adalah meliputi barang
cetakan dan karya artistik yang merupakan hasil
dari suatu kreasi yang asli dalam bidang
tersebut. - Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 26
UU No. 12 Tahun 1997, hak cipta dapat digolongkan
antara lain sebagai berikut - Ciptaan lagu, musik, karawitan
- Drama, tari, wayangan, pantomin
- Karya pertunjukan
- Karya siaran
-
- Jangka waktu perlindungan ialah
- 50 tahun untuk pelaku karya pertunjukan,
- 50 tahun untuk produser rekaman suara,
- 20 tahun untuk lembaga penyiaran.
11CARA MEMPEROLEH COPY RIGHTS DAN JANGKA WAKTU
MENIKMATI
- Setiap negara memiliki undang-undang yang
mengatur bagaiman caranya mempatenkan hasil
karyanya di lembaga terkait, di mana perlindungan
hak cipta akan berlaku segera setelah suatu karya
diregister. Adapun mengenai jangka waktu
menikmati suatu hasil karya dibeberapa negara
selama lima puluh tahun dan beberapa negara
lainnya selama 70 tahun setelah penciptanya
meninggal.
12PERBANDINGAN HUKUM HAK CIPTA
- Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Berne
Convention Pasal 2 yang menyebutkan,Ekspresi
kesusastraan dan karya artistik meliputi setiap
produksi di dalam kesusastraan, dominan ilmiah
dan artistik, baik dalam bentuk apapun ekspresi,
apakah dalam bentuk buku, pamflet dan karya tulis
lain, kuliah.
13CIPTAAN, HAK CIPTA, DAN PEMEGANG HAK CIPTA
- Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997,
pengertian ciptaan dirumuskan bahwa setiap karya
pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra (Pasal 1 ayat (2). - Pemegang hak cipta adalah
- Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau
- Orang yang menerima hak tersebut dari pencipta
atau - Orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut di atas. -
- Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997
dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan menurut
undang-undang. -
- Selain beberapa karya cipta yang ada pemegang
hak ciptaan serta dilindungi oleh hukum, ada
beberapa hal yang diklasifikasikan ciptaan yang
tidak ada hak ciptanya. Ciptaan tersebut adalah - Hasil rapat terbuka lembaga tinggi negara serta
lembaga konstitusional - Peraturan perundang-undangan
- Putusan pengadilan dan penetapan hakim
- Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
- Keputusan badan arbitrase.
14KENDALA PERLINDUNGAN HAKI
- Apabila ditelaah mengenai kendala dalam
penegakan perlindungan HAKI dapat disebabkan
berbagai aspek yang multi-dimensional dalam
masyarakat. Bagaimana menumbuhkan kesadaran untuk
mempatenkan hasil suatu penemuan masih jauh
memadai. Hal ini dapat disebabkan tidak adanya
dana untuk mempatenkan suatu hasil penelitian,
bahkan relatif cukup mahal.