BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS

Description:

BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS Oleh Motivator Perlindungan Konsumen Disusun sebagai fasilitasi untuk motivator Oleh DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:450
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: TheoSu
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS


1
BAGAIMANA ANDAMENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Oleh Motivator Perlindungan Konsumen
Disusun sebagai fasilitasi untuk motivator Oleh
  • DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN
  • DEPARTEMEN PERDAGANGAN.
  • TAHUN 2007

2
UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
( 15 BAB, 65 PASAL )
KETENTUAN UMUM (Pasal 1) ? Pengertian AZAS
DAN TUJUAN (Pasal 2 s.d. 3) ? Azas
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan,
keselamatan konsumen, dan kepastian hukum
Tujuan HAK DAN KEWAJIBAN (Pasal 4 s.d
7) ? Konsumen Pelaku Usaha PERBUATAN YANG
DILARANG (Pasal 8 s.d 18) ? Standar Inform
asi label,Iklan,brosur,dll Klausula
Baku Cara Menjual TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(Pasal 19 s.d 28) ? Ganti Rugi
Layanan Purna Jual PEMBINAAN PENGAWASAN
(Pasal 29 s.d 30) ? Pembudayaan (Social
Enforcement) Penegakan Hukum (Law
Enforcment) Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
di Pasar KELEMBAGAAN (Pasal 31 s.d. 58)
? BPKN (Pasal 31 s.d 43) LPKSM (Pasal
44) BPSK (Pasal 49 s.d 58) PENYELESAIAN
SENGKETA ? (Pasal 45 s.d 48) PENYIDIKAN ?
(Pasal 59) SANKSI ? (Pasal 60 s.d
63) KETENTUAN PERALIHAN ? (Pasal 64) KETENTUAN
PENUTUP ? (Pasal 65)
3
TUJUAN UMUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
    mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan
    informasi serta akses untuk memperoleh informasi
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
    cara menghindarkannya dari ekses negatif
    pemakaian barang dan/atau jasa
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga
    tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam
    penyediaan barang/jasa yang berkualitas
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
    menjamin kelangsungan usaha produksi barang
    dan/atau jasa,kesehatan, kenyamanan, keamanan
    dan keselamatan konsumen

4
Sasaran Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen
  • Konsumen lebih cerdas dan berpengetahuan tentang
    hak dan kewajibannya.
  • Pelaku usaha profesional, jujur, beretika,
    bisnis, tertib mutu dan tertib ukur.
  • Pelaku usaha memproduksi barang dan jasa
    berkualitas

PRODUKSI (BARANG DAN JASA) DAN PERDAGANGANNYA
OLEH PELAKU USAHA DI PASAR DALAM NEGERI BERDAYA
SAING DAN MEMENUHI PERSYARATAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
5
Esensi Perlindungan Konsumen
Meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,
pentingnya melakukan bisnis sesuai dengan
ketentuan, guna melindungi kepentingan konsumen
KONSEKUENSI BAGI PELAKU USAHA YG MELAKUKAN
PERBUATAN YANG DILARANG (BERPOTENSI TINDAK
PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN)
  • Bagi pelanggar dikenakan sanksi
  • Administratif (penetapan ganti rugi maks 200 juta
    rupiah)
  • Pidana penjara max 5 th pidana denda max 2
    miliar

6
POSISI KONSUMEN YANG IDEAL
  • Menegakkan hak haknya dan melaksanakan
    kewajibannya
  • Sinyal pasar dan kontrol yang efektif bagi pelaku
    usaha
  • Melakukan Penilaian
  • Menentukan Pilihan
  • Meminta informasi yang benar
  • Menjadi penggerak komunitas di lingkungannya
    untuk membangun budaya konsumen cerdas

7
Konsumen Yang Cerdas (a Smart Consumer)
  • Konsumen yang mengerti hak dan kewajibannya
  • Secara mandiri dapat memproteksi dirinya,
    keluarganya dan lingkungannya dengan meneliti
    kebenaran informasi mengenai produk yang akan
    dibeli, dikonsumsi dan dimanfaatkannya.
  • Konsumen cerdas ikut membangun tanggung jawab
    pelaku usaha agar memproduksi dan memperdagangkan
    barang yang memenuhi persyaratan perlindungan
    konsumen dengan menjadi kontrol, unsur pengawas,
    kritisi dan feed back kepada dunia usaha
  • Harus pandai mendahulukan produk bangsa sendiri
    dibanding produk dari bangsa lain, kecuali produk
    yang bersangkutan tidak ada subsitusinya didalam
    negeri.

8
(No Transcript)
9
Apa Yang Harus Dilakukan Bila Konsumen Dirugikan
Oleh Pelaku Usaha ?
  • Pelajari jenis dan bentuk kerugian yang anda
    alami
  • Beberapa langkah yang harus anda tempuh
  • Anda bisa meminta ganti rugi kepada pelaku usaha
    apabila barang yang anda beli rusak atau tidak
    sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya
  • Syaratnya anda masih memiliki kwitansi
    atau nota sebagai bukti transaksi
  • Bila upaya ini tidak berhasil, anda dapat meminta
    bantuan kepada lembaga yang menangani
    perlindungan konsumen

10
Kemana dan Kepada Siapa Anda Dapat Mengadukan
Masalah Anda
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
    (LPKSM) yang ada.
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
  • Unit Layanan Pengaduan yang ada di kota anda
    (Balai POM, Dinas Kesehatan atau Dinas Indag
    terdekat cq Bagian Perlindungan Konsumen
  • Motivator Perlindungan Konsumen yang anda kenal,
    untuk berdiskusi dan konsultasikan masalah anda

11
Bagaimana Cara Anda Mengadukan Masalah
  • Penting, catat dan dokumentasikan masalah secara
    tertulis
  • Jangan bertele tele dan jujur
  • Berikan informasi dengan bukti kwitansi/nota dan
    bukti barangnya

12
  • Kenali dan Pelajari Undang Undang No. 8 Tahun
    1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Ajak diri sendiri dan sahabat, teman, keluarga
    dan kerabat untuk selalu menerapkan 10 Tips
    Konsumen Cerdas dari Direktorat Perlindungan
    Konsumen

13
Apa yang Menjadi Hak Anda yang Dapat Diperoleh
Bila Dirugikan
  • Ganti Rugi berupa pengembalian uang
  • Penggantian Barang atau Jasa yang sejenis atau
    setara nilainya
  • Perawatan kesehatan
  • Pemberian Santunan
  • (Pasal 19 Undang Undang
  • Perlindungan Konsumen )

14
MARI KITA BANGUN BUDAYA KONSUMEN YANG CERDAS
  • Sekian Terima Kasih

15
  • UNIT LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
  • DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN
  • DEPARTEMEN PERDAGANGAN
  • Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5
  • Jakarta Pusat, 10110
  • T 021 3858187
  • F 021 3857954
  • Website pkditjenpdn.depdag.go.id /
  • pkditjenpdn.depdag.go.id/acpc
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com