Title: Validitas Penerimaan Negara
1(No Transcript)
2Validitas Penerimaan Negara
- Setiap transaksi penerimaan negara harus mendapat
NTPN - Pengakuan Penerimaan Negara
- sudah mendapat NTPN
- saat masuk ke Rekening Kas Negara
- NTPN dan NTB validasi penerimaan via Bank
- NTPN dan NTP validasi penerimaan via Pos
- NTPN dan NPP validasi penerimaan dari potongan
SPM - Cut-off pukul 15.00 waktu setempat
3Pelunasan Kewajiban
- Pembayaran dapat dilakukan setiap saat melalui
Bank/Pos Persepsi yang terhubung MPN - Pelunasan kewajiban oleh Wajib Pajak/Wajib
Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui
saat tanggal pembayaran
4Prosedur Kerja Wajib Pajak/Wajib Bayar melalui
Loket/Teller
Perekaman Data dengan MPN
Mengisi formulir setoran
Bank/Pos
Ke Loket
BPN
BPN
- NTPN
- NTB/NTP
- Tandatangan, nama pejabat, cap
- bank/pos
- Tanggal dan jam setor
Instansi terkait
5Prosedur Kerja Wajib Pajak/Wajib Bayarmelalui
e-Banking
- Melunasi setoran dengan
- memasukkan NRP
- Menerima NTPN dan
- NTB/NTP
- Mencetak surat setoran melalui
- Sis. Reg. Pembayaran - Bank
Instansi terkait
Web.e-banking
BPN
www.djpbn.depkeu.go.id
Sistem Registrasi Pembayaran
Untuk tagihan oleh instansi pemerintah,
pendaftaran dilakukan instansi terkait (NRP
tercantum pada surat tagihan)
- Mengisi data setoran dg benar
- Mendapat Nomor Registrasi
- Pembayaran (NRP)
6Kewajiban Bank/Pos Persepsi
- Bank/Pos melaporkan penerimaan negara ke KPPN
setempat setiap hari - Bank/Pos dapat menerima setoran, dengan
mengkredit rekening kas negara pada Bank/Pos
Cabang lain - Bank/Pos yang menerima setoran melaporkan
penerimaan negara termasuk yang diterima Bank/Pos
Cabang lain ke KPPN - Bank/Pos dapat menggunakan Aplication Service
Provider (ASP) atas persetujuan DJPBN - Bank/Pos bertanggungjawab dan menanggung biaya
penggunaan jasa ASP
7Prosedur Kerja Bank/Pos Persepsi/Devisa
Persepsimelalui Loket/Teller
MPN
NTPN
Surat Setoran 4
BPN (4 lb)
DATA
Mengkredit sesuai jenis setoran- Rek.
Persepsi- Rek Devisa Persepsi- Rek PBB- Rek
BPHTB
Mencetak
Memvalidasi Surat Setoran setelah mendapat NTPN
- Meneliti dokumen dan uang
Menerbitkan BPN atas penerimaan via Bank/Pos
Cabang yang online stlh mendapat NTPN dari MPN
8Prosedur Kerja Bank/Pos Persepsi/Devisa
Persepsimelalui e-banking
BPN
NTPN
Mengkredit setoran ke RKN berdasarkan NRP dari
Sistem Reg. Pembayaran
Mencetak
Mencetak BPN sesuai Kebutuhan
- Menerima setoran melalui e-banking berdasarkan
NRP
Menerbitkan BPN atas penerimaan via Bank/Pos
Cabang yang online stlh mendapat NTPN dari MPN
94
Proses akhir hari pada Kantor Pusat Bank/Pos
- Mengirim data transaksi secara batch ke Kantor
Pusat DJPBN paling lambat 1 jam setelah cut-off
transaksi di kantor cabang - Data yang dikirim terdiri dari
- Nota Kredit
- Nota debet
- Rekap per MAP
- DNP
10Pelimpahan
- Pelimpahan ke RKUN dengan fasilitas transfer BI
- Pelimpahan setiap Selasa Jumat (jika libur, di
hari kerja berikutnya) - Pelimpahan juga pada hari kerja pertama setiap
bulan (kecuali penerimaan PBB/ BPHTB) - Penerimaan hari Jumat - Senin dilimpahkan hari
Selasa - Penerimaan hari Selasa - Kamis dilimpahkan hari
Jumat - Penerimaan PBB/BPHTB dilimpahkan ke BO III setiap
Jumat (hari kerja berikutnya jika libur) - Pelimpahan paling lambat pk 10.00 waktu setempat
11Prosedur Kerja Seksi Bendum/Persepsi KPPN
Pukul 15.00-16.00 waktu setempat
ADK
Download Data
LHP DNP
KPPN Seksi Persepsi
Dokumen Sumber
Upload Data
DNP Dok Sbr BPN
LHP
Hasil Rekon
ADK ? DNP
KPPN Seksi Bank/Pos
ADK DNP Rekap NK
Mencocokkan data download dari KP DJPBN dengan
ADK Bank/Pos Cabang
123
Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendum
- Meng-upload data potongan SPM yang sudah
diterbitkan SP2D nya - NTPN diperoleh melalui sistem pengesahan potongan
SPM - Menerbitkan BPN dengan mencantumkan NTPN dan NPP
- Menggabungkan dengan surat setoran masing-masing
- Membuat DNP atas penerimaan via potongan SPM
- Membukukan penerimaan via Bank, Pos, dan Potongan
SPM yang telah valid untuk menyusun LKP - 5. Memperbaiki kesalahan elemen data pada
potongan SPM setelah mendapatkan NTPN (prosedur
reversal)
13Koreksi dan Gangguan Jaringan Komunikasi
- Prosedur perekaman ulang
- Gangguan jaringan komunikasi Kantor Pusat -
Kantor Cabang/Pos dan antara Kantor Pusat
Bank/Pos - Kantor Pusat DJPBN dalam 1 hari - Prosedur reversal (pembalikan) sebelum
penyampaian LHP ke KPPN - Kesalahan perekaman elemen data
- Penerimaan negara tetap diterima dan dilaporkan
ke KPPN - Gangguan jaringan komunikasi Kantor Pusat
Bank/Pos - Kantor Pusat DJPBN lebih dari 1 hari
14Perekaman Ulang
- Menerima dan meneliti jumlah setoran
- Menyerahkan bukti setoran yang telah di-cap dan
ditandatangani ke Wajib Pajak/Wajib Bayar/ Wajib
Setor/Bendahara Penerimaan - Melakukan store and forward untuk mendapat NTPN
tanpa mengubah NTB/NTP - Perekaman ulang hanya dapat dilakukan pada hari
yang sama dengan hari penyetoran
15Force Majeur
- Force majeur gangguan jaringan komunikasi
antara Kantor Pusat Bank/Pos - Kantor Pusat DJPBN
lebih dari 1 hari - Prosedur pada Bank/Pos
- Tetap menerima setoran
- Mengadministrasikan secara off line
- Memberikan NTB/NTP pada dokumen sumber
- Memberitahukan KPPN atas penyebab gangguan
- Menyampaikan LHP ke KPPN
- Melakukan prosedur perekaman ulang saat keadaan
normal
16Pembalikan
- Pembalikan (reversal) hanya untuk transaksi tanpa
mengakibatkan uang keluar dari kas negara - Perbaikan transaksi yang mengakibatkan uang
keluar dari kas negara diatur tersendiri - Reversal dilakukan sebelum Bank/Pos menyampaikan
LHP ke KPPN dan sebelum rekonsiliasi data di
Kantor Pusat DJPBN - Bank/Pos menyurati Kantor Pusat DJPBN jika
ditemukan kesalahan perekaman setelah rekonsiliasi
17Penerimaan Negara
- Penerimaan Negara dikredit ke
- Rekening Persepsi
- Rekening Devisa
- Rekening PBB
- Rekening BPHTB
- yang ada pada Bank/Pos
18Kendala Geografis
- Kendala jarak dan kondisi lalu lintas antara
Bank/Pos Cabang dan KPPN mitranya - Kendala jarak dan kondisi lalu lintas menyulitkan
penyampaikan LHP oleh Bank/Pos tepat waktu pk
16.00 - Solusi
- Bank/Pos Cabang dapat menerima setoran, dengan
mengkredit rekening kas negara pada Bank/Pos
Cabang yang terdekat dengan KPPN - Bank/Pos Cabang melaporkan penerimaan negara
termasuk yang diterima oleh Bank/Pos Cabang lain
ke KPPN
19Masalah Gangguan Komunikasi
- Gangguan jaringan komunikasi antara Bank/Pos
Cabang - Bank/Pos Pusat - Gangguan jaringan komunikasi antara Bank/Pos
Pusat - Kantor Pusat DJPBN - Diatasi melalui prosedur Perekaman Ulang sebelum
rekonsiliasi di akhir hari. - Digunakan Surat Pemberitahuan tentang kerusakan
dari Bank/Pos ke Kantor Pusat DJPBN
20Masalah Kesalahan Perekaman
- Kesalahan input data
- Diatasi dengan prosedur pembalikan (reversal)
sebelum rekonsiliasi di akhir hari. - Digunakan Nota Perbaikan dan Formulir Perekaman
Ulang
21Masukan dari Ditjen Pajak
- SSP dan surat setoran lainnya bukan merupakan
dokumen sumber, tetapi formulir pembayaran. - Pro Membedakan dokumen sumber sebagai dasar
pencatatan penerimaan negara dengan dokumen
sumber yang merupakan dokumen pembayaran. Dokumen
sumber hanya BPN. - Kon PMK No. 99/PMK.06/2006 telah menyebutkan
bahwa SSP dan surat setoran lainnya sebagai dasar
pencatatan penerimaan negara.
22Masukan dari Ditjen Pajak
- Waktu penyampaian LHP oleh Bank/Pos ke KPPN
dimundurkan dari pk. 16.00 menjadi pk. 09.00
keesokan harinya - Pro Memberi kelonggaran waktu petugas Bank/Pos
untuk menyiapkan LHP dan memberi kelonggaran
waktu petugas di KPPN untuk memeriksa LHP
dokumen pendukungnya. - Kon Pembukuan penerimaan negara tidak dilakukan
pada hari yang sama, sehingga rekonsiliasi tidak
dapat dilakukan pada hari yang sama. KPPN tidak
dapat bekerja efektif, karena rekonsiliasi tidak
dilakukan sekaligus.
23Masukan dari Ditjen Pajak
- Formulir pembayaran dapat berupa dokumen lain
yang disepakati antara Bank/Pos dengan Wajib
Pajak/Bayar. - Pro Bank/Pos dan Wajib Pajak/Bayar lebih
fleksibel dalam menyiapkan dokumen pembayaran - Kon KPPN lebih sulit mem-verifikasi dokumen
karena tidak standar
24Terima Kasih