Validitas Penerimaan Negara - PowerPoint PPT Presentation

1 / 16
About This Presentation
Title:

Validitas Penerimaan Negara

Description:

Title: Slide 1 Author: AKN Last modified by: AKN Created Date: 11/6/2006 6:15:08 AM Document presentation format: A4 Paper (210x297 mm) Company: PKN – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:164
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: akn9
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Validitas Penerimaan Negara


1
(No Transcript)
2
Validitas Penerimaan Negara
  • Setiap transaksi penerimaan negara harus mendapat
    NTPN
  • Pengakuan Penerimaan Negara
  • sudah mendapat NTPN
  • saat masuk ke Rekening Kas Negara
  • NTPN dan NTB validasi penerimaan via Bank
  • NTPN dan NTP validasi penerimaan via Pos
  • NTPN dan NPP validasi penerimaan dari potongan
    SPM
  • Cut-off pukul 15.00 waktu setempat

3
Pelunasan Kewajiban
  • Pembayaran dapat dilakukan setiap saat melalui
    Bank/Pos Persepsi yang terhubung MPN
  • Pelunasan kewajiban oleh Wajib Pajak/Wajib
    Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui
    saat tanggal pembayaran

4
Prosedur Kerja Wajib Pajak/Wajib Bayar melalui
Loket/Teller
Perekaman Data dengan MPN
Mengisi formulir setoran
Bank/Pos
Ke Loket
BPN
BPN
  • NTPN
  • NTB/NTP
  • Tandatangan, nama pejabat, cap
  • bank/pos
  • Tanggal dan jam setor

Instansi terkait
5
Prosedur Kerja Wajib Pajak/Wajib Bayarmelalui
e-Banking
  • Melunasi setoran dengan
  • memasukkan NRP
  • Menerima NTPN dan
  • NTB/NTP
  • Mencetak surat setoran melalui
  • Sis. Reg. Pembayaran - Bank

Instansi terkait
Web.e-banking
BPN
www.djpbn.depkeu.go.id
Sistem Registrasi Pembayaran
Untuk tagihan oleh instansi pemerintah,
pendaftaran dilakukan instansi terkait (NRP
tercantum pada surat tagihan)
  • Mengisi data setoran dg benar
  • Mendapat Nomor Registrasi
  • Pembayaran (NRP)

6
Kewajiban Bank/Pos Persepsi
  • Bank/Pos melaporkan penerimaan negara ke KPPN
    setempat setiap hari
  • Bank/Pos dapat menerima setoran, dengan
    mengkredit rekening kas negara pada Bank/Pos
    Cabang lain
  • Bank/Pos yang menerima setoran melaporkan
    penerimaan negara termasuk yang diterima Bank/Pos
    Cabang lain ke KPPN
  • Bank/Pos dapat menggunakan Aplication Service
    Provider (ASP) atas persetujuan DJPBN
  • Bank/Pos bertanggungjawab dan menanggung biaya
    penggunaan jasa ASP

7
Prosedur Kerja Bank/Pos Persepsi/Devisa
Persepsimelalui Loket/Teller
MPN
NTPN
Surat Setoran 4
BPN (4 lb)
DATA
Mengkredit sesuai jenis setoran- Rek.
Persepsi- Rek Devisa Persepsi- Rek PBB- Rek
BPHTB
Mencetak
Memvalidasi Surat Setoran setelah mendapat NTPN
  • Meneliti dokumen dan uang

Menerbitkan BPN atas penerimaan via Bank/Pos
Cabang yang online stlh mendapat NTPN dari MPN
8
Prosedur Kerja Bank/Pos Persepsi/Devisa
Persepsimelalui e-banking
BPN
NTPN
Mengkredit setoran ke RKN berdasarkan NRP dari
Sistem Reg. Pembayaran
Mencetak
Mencetak BPN sesuai Kebutuhan
  • Menerima setoran melalui e-banking berdasarkan
    NRP

Menerbitkan BPN atas penerimaan via Bank/Pos
Cabang yang online stlh mendapat NTPN dari MPN
9
4
Proses akhir hari pada Kantor Pusat Bank/Pos
  • Mengirim data transaksi secara batch ke Kantor
    Pusat DJPBN paling lambat 1 jam setelah cut-off
    transaksi di kantor cabang
  • Data yang dikirim terdiri dari
  • Nota Kredit
  • Nota debet
  • Rekap per MAP
  • DNP

10
Pelimpahan
  • Pelimpahan ke RKUN dengan fasilitas transfer BI
  • Pelimpahan setiap Selasa Jumat (jika libur, di
    hari kerja berikutnya)
  • Pelimpahan juga pada hari kerja pertama setiap
    bulan (kecuali penerimaan PBB/ BPHTB)
  • Penerimaan hari Jumat - Senin dilimpahkan hari
    Selasa
  • Penerimaan hari Selasa - Kamis dilimpahkan hari
    Jumat
  • Penerimaan PBB/BPHTB dilimpahkan ke BO III setiap
    Jumat (hari kerja berikutnya jika libur)
  • Pelimpahan paling lambat pk 10.00 waktu setempat

11
Prosedur Kerja Seksi Bendum/Persepsi KPPN
Pukul 15.00-16.00 waktu setempat
ADK
Download Data
LHP DNP
KPPN Seksi Persepsi
Dokumen Sumber
Upload Data
DNP Dok Sbr BPN
LHP
Hasil Rekon
ADK ? DNP
KPPN Seksi Bank/Pos
ADK DNP Rekap NK
Mencocokkan data download dari KP DJPBN dengan
ADK Bank/Pos Cabang
12
3
Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendum
  • Meng-upload data potongan SPM yang sudah
    diterbitkan SP2D nya
  • NTPN diperoleh melalui sistem pengesahan potongan
    SPM
  • Menerbitkan BPN dengan mencantumkan NTPN dan NPP
  • Menggabungkan dengan surat setoran masing-masing
  • Membuat DNP atas penerimaan via potongan SPM
  • Membukukan penerimaan via Bank, Pos, dan Potongan
    SPM yang telah valid untuk menyusun LKP
  • 5. Memperbaiki kesalahan elemen data pada
    potongan SPM setelah mendapatkan NTPN (prosedur
    reversal)

13
Koreksi dan Gangguan Jaringan Komunikasi
  • Prosedur perekaman ulang
  • Gangguan jaringan komunikasi Kantor Pusat -
    Kantor Cabang/Pos dan antara Kantor Pusat
    Bank/Pos - Kantor Pusat DJPBN dalam 1 hari
  • Prosedur reversal (pembalikan) sebelum
    penyampaian LHP ke KPPN
  • Kesalahan perekaman elemen data
  • Penerimaan negara tetap diterima dan dilaporkan
    ke KPPN
  • Gangguan jaringan komunikasi Kantor Pusat
    Bank/Pos - Kantor Pusat DJPBN lebih dari 1 hari

14
Perekaman Ulang
  • Menerima dan meneliti jumlah setoran
  • Menyerahkan bukti setoran yang telah di-cap dan
    ditandatangani ke Wajib Pajak/Wajib Bayar/ Wajib
    Setor/Bendahara Penerimaan
  • Melakukan store and forward untuk mendapat NTPN
    tanpa mengubah NTB/NTP
  • Perekaman ulang hanya dapat dilakukan pada hari
    yang sama dengan hari penyetoran

15
Force Majeur
  • Force majeur gangguan jaringan komunikasi
    antara Kantor Pusat Bank/Pos - Kantor Pusat DJPBN
    lebih dari 1 hari
  • Prosedur pada Bank/Pos
  • Tetap menerima setoran
  • Mengadministrasikan secara off line
  • Memberikan NTB/NTP pada dokumen sumber
  • Memberitahukan KPPN atas penyebab gangguan
  • Menyampaikan LHP ke KPPN
  • Melakukan prosedur perekaman ulang saat keadaan
    normal

16
Pembalikan
  • Pembalikan (reversal) hanya untuk transaksi tanpa
    mengakibatkan uang keluar dari kas negara
  • Perbaikan transaksi yang mengakibatkan uang
    keluar dari kas negara diatur tersendiri
  • Reversal dilakukan sebelum Bank/Pos menyampaikan
    LHP ke KPPN dan sebelum rekonsiliasi data di
    Kantor Pusat DJPBN
  • Bank/Pos menyurati Kantor Pusat DJPBN jika
    ditemukan kesalahan perekaman setelah rekonsiliasi

17
Penerimaan Negara
  • Penerimaan Negara dikredit ke
  • Rekening Persepsi
  • Rekening Devisa
  • Rekening PBB
  • Rekening BPHTB
  • yang ada pada Bank/Pos

18
Kendala Geografis
  • Kendala jarak dan kondisi lalu lintas antara
    Bank/Pos Cabang dan KPPN mitranya
  • Kendala jarak dan kondisi lalu lintas menyulitkan
    penyampaikan LHP oleh Bank/Pos tepat waktu pk
    16.00
  • Solusi
  • Bank/Pos Cabang dapat menerima setoran, dengan
    mengkredit rekening kas negara pada Bank/Pos
    Cabang yang terdekat dengan KPPN
  • Bank/Pos Cabang melaporkan penerimaan negara
    termasuk yang diterima oleh Bank/Pos Cabang lain
    ke KPPN

19
Masalah Gangguan Komunikasi
  • Gangguan jaringan komunikasi antara Bank/Pos
    Cabang - Bank/Pos Pusat
  • Gangguan jaringan komunikasi antara Bank/Pos
    Pusat - Kantor Pusat DJPBN
  • Diatasi melalui prosedur Perekaman Ulang sebelum
    rekonsiliasi di akhir hari.
  • Digunakan Surat Pemberitahuan tentang kerusakan
    dari Bank/Pos ke Kantor Pusat DJPBN

20
Masalah Kesalahan Perekaman
  • Kesalahan input data
  • Diatasi dengan prosedur pembalikan (reversal)
    sebelum rekonsiliasi di akhir hari.
  • Digunakan Nota Perbaikan dan Formulir Perekaman
    Ulang

21
Masukan dari Ditjen Pajak
  • SSP dan surat setoran lainnya bukan merupakan
    dokumen sumber, tetapi formulir pembayaran.
  • Pro Membedakan dokumen sumber sebagai dasar
    pencatatan penerimaan negara dengan dokumen
    sumber yang merupakan dokumen pembayaran. Dokumen
    sumber hanya BPN.
  • Kon PMK No. 99/PMK.06/2006 telah menyebutkan
    bahwa SSP dan surat setoran lainnya sebagai dasar
    pencatatan penerimaan negara.

22
Masukan dari Ditjen Pajak
  • Waktu penyampaian LHP oleh Bank/Pos ke KPPN
    dimundurkan dari pk. 16.00 menjadi pk. 09.00
    keesokan harinya
  • Pro Memberi kelonggaran waktu petugas Bank/Pos
    untuk menyiapkan LHP dan memberi kelonggaran
    waktu petugas di KPPN untuk memeriksa LHP
    dokumen pendukungnya.
  • Kon Pembukuan penerimaan negara tidak dilakukan
    pada hari yang sama, sehingga rekonsiliasi tidak
    dapat dilakukan pada hari yang sama. KPPN tidak
    dapat bekerja efektif, karena rekonsiliasi tidak
    dilakukan sekaligus.

23
Masukan dari Ditjen Pajak
  • Formulir pembayaran dapat berupa dokumen lain
    yang disepakati antara Bank/Pos dengan Wajib
    Pajak/Bayar.
  • Pro Bank/Pos dan Wajib Pajak/Bayar lebih
    fleksibel dalam menyiapkan dokumen pembayaran
  • Kon KPPN lebih sulit mem-verifikasi dokumen
    karena tidak standar

24
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com