Title: Peraturan Import Negara Jerman
1Peraturan Import Negara Jerman
- By
- Guido Mayer
-
attorney-at-law - bar
certified specialist for -
commercial and company law -
business mediator - Partner at
-
Dumslaff Partner Lawyers - Loehrstr.
87b - 56068 Koblenz
- Germany
- Phone 49 261 96323 0
- Fax 49 261 96323 34
-
2Peraturan Import Negara EU
- Cukai
- Pengiriman barang antara negara - negara EU bukan
merupakan aktivitas import ! - Import berlaku bila pengiriman barang berasal
dari negara - negara Non - EU memasuki wilayah
negara EU (European Union).
3Europe
E R O P A
4Peraturan Import Negara Non EU (Indonesia)
1 EWG Europäische Wirtschaftsgemeinschaft
(European Economic Community) 2 ZollverwG
Zollverwaltungsgesetz (Administrative Law for
Customs ) 3 AWR Außenwirtschaftsgesetz (German
Foreign Trade and Payments Law)
5Proses Cukai
- Ada beberapa macam proses cukai. Cara yang
paling efektif dalam mengirimkan barang dari
negara Non-EU ke negara EU menggunakan Bond
Warehouse (kawasan berikat). Bila barang akan
diproses lebih lanjut maka cara ini kurang
efektif. - Kawasan Berikat
- Cukai tidak perlu dibayar saat pemasukan barang
ke kawasan berikat, namun ketika pengeluaran
barang dari kawasan tersebut. - Secara ekonomi menguntungkan, bila tujuan
pengiriman ke negara EU belum dipastikan.
6Kawasan Berikat
Gudang Penyimpanan dan Servis Distribusi
Pengiriman Tepat Waktu
Penjualan Pengiriman Barang
Cukai Lokasi Servis Perijinan
Bonded Warehouse
Rekening Pembayaran Servis Pengumpulan
Prosedur Import
Pengepakan Pengepakan Ulang
Analisa Market
7EU Tariff of Duties
Online Database Tarif Cukai
Website http//ec.europa.eu/taxation_ customs/ind
ex_en.htm
Tarif Cukai dan Pajak dibayar oleh importir !
8EZT (Electronic Tariff of Duties)
Pembatasan Import
- Sejak tanggal 1 Jan 2006, cukai yang berlaku di
Jerman adalah biaya cukai ditambah pajak nasional
(pajak penjualan barang import dan pajak
pertambahan nilai) dapat dilihat dari Internet
EZT online (EZT Elektronik Tarif Cukai)
http//www.zoll.de/b0_zoll_und_steuern/a0_zoelle/c
0_zollanmeldung/d10_atlas/e1_ezt_online/index.html
9Required Documents (for normal case)
- 1. Biaya Pemasukan Barang pendaftaran via
Internet https//www.einfuhr.internetzollanmeldun
g.de/iza/content.do - 2. Faktur Pembayaran, dilengkapi
- Nama,
- Alamat,
- Jumlah Barang,
- Keterangan barang,
- Harga barang,
- Jangka waktu pembayaran dan pengiriman barang,
- Negara asal dan tujuan
- 3. Pernyataan Nilai Barang
- Hal diperlukan bila nilai barang lebih dari
10,000 (Rp 120 juta.)
10 Konsep Kontrak
-
- Karena Indonesia tidak menyetujui Konvensi
Kontrak dalam hal Internasional Penjualan Barang
(tertera dalam PBB - Penjualan Barang). - Oleh karena itu sangat diperlukan proses
pemilihan hukum dan lokasi pengadilan.
11 Lokasi Pengadilan
-
- Penggunaan hukum Indonesia sangat sulit
diterapkan di negara Jerman. Oleh karena itu
sangat disarankan untuk mengatur lokasi
pengadilan di Jerman, dimana pembeli berada di
negara tersebut.
12Pemilihan Hukum
- Ada 3 cara secara praktek dapat digunakan untuk
menyusun rancangan hukum
131. Hukum International
PBB - Penjualan Barang / Incoterms
- Keuntungan
- Peraturan internasional diterima oleh pemerintah,
sah menurut hukum, dapat diterapkan di seluruh
dunia. - Peraturan yang adil dan seimbang
- Kerugian
- Sulit dikembangkan untuk tujuan - tujuan tertentu
lainnya - Secara detil, sulit diterapkan untuk kepentingan
tertentu
142. Hukum Jerman
- Keuntungan
- Lokasi pengadilan dilakukan di negara Jerman
sangat disarankan bila menerapkan hukum Jerman.
Penggunaan peraturan asing membutuhkan pendapat
para ahli dan berbiaya mahal. - Pembeli dari Jerman terbiasa menggunakan hukum
Jerman untuk menghindari perselisihan kaitannya
dengan kontrak dan interpretasi. - Kontrak dapat disederhanakan sesuai dengan
kebutuhannya. - Kerugian
- Membutuhkan konsultan hukum dari Jerman.
- Anda tidak familiar dengan hukum Jerman (hingga
hari ini !) - Pembeli dari negara eropa lain, yang tidak
mengenal hukum Jerman dapat saja menolak hukum
Jerman.
15Pajak Penjualan Import Negara Jerman
- Pajak Impor Penjualan sesuai dengan Hukum Jerman
Einfuhrumsatzsteuer paragraf 1 sub-paragraf 1
nomer 4 (UStG) hubungannya dengan impor barang
dari negara Non EU hal ini termasuk jenis khusus
dari VAT - Bukti pembayaran pajak penjualan import harus
ditunjukan di kantor cukai. - Debitur adalah pembeli.
- Pajak penjualan sebesar 19 dari harga barang.
- Pada kasus normal, pajak penjualan barang import
adalah VAT (Value Added Tax) - Pembeli dapat mengurangi pajak penjualan, yang
harus dibayar. -
Sehingga pembeli tidak terbebani oleh pajak
penjualan import !
16Pajak Impor Penjualan dari berbagai negara EU
17Konsep Kerjasama antara Pengusaha Indonesia dan
Jerman di Negara Jerman
-
- Daripada menjual barang kepada importir Jerman,
lebih baik bekerjasama dengan perusahaan Jerman,
dimana sahamnya dibagi antara pengusaha Indonesia
dan Jerman. -
18Konsep Kerjasama
- Keuntungan
- Pengusaha Indonesia tidak perlu mencari customer
Jerman. - Harga dapat dinegosiasi secara adil.
- Pengusaha Indonesia tidak memerlukan perantara
- Tidak ada resiko penunggakan pembayaran
- Keseluruhan resiko ditanggung bersama oleh
pemegang saham. - Kerugian
- Pengusaha Indonesia harus sepakat dengan
perusahaan Jerman.
19Contoh Kerjasama
Sharing
Jual
Jual
sell
Jual
shared
Sharing
Sharing
Pembeli dari Eropa
Buyers in Europe
20Contoh Kontrak (Hukum Jerman)