Title: PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
1PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
2RAKYAT NEGARA
- 1. RAKYAT 3. PENDUDUK
- 2. BANGSA 4. WARGA NEGARA
- Sekelompok manusia yang hidup bersama dalam
suatu wilayah tertentu, yang dipersatukan oleh
persamaan-persamaan yang sifatnya fisik
3RAKYAT NEGARA
- 1. RAKYAT 3. PENDUDUK
- 2. BANGSA 4. WARGA NEGARA
- Sekelompok manusia yang hidup bersama dalam
suatu wilayah tertentu, yang dipersatukan oleh
persamaan-persamaan yang sifatnya fisik dan non
fisik
4RAKYAT NEGARA
- 1. RAKYAT 3. PENDUDUK
- 2. BANGSA 4. WARGA NEGARA
- Mereka
- ( manusia / kelompok manusia )
- yang berada dalam suatu wilayah negara dengan
maksud untuk berdomisili / tinggal menetap
5RAKYAT NEGARA
- 1. RAKYAT 3. PENDUDUK
- 2. BANGSA 4. WARGA NEGARA
- Mereka
- ( manusia / kelompok manusia )
- yang berdasarkan hukum,
- sah menjadi anggota dari suatu negara
6MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
- Setiap negara berhak menentukan
- siapa yang menjadi warga negaranya.
- Namun dalam menentukan
- status kewarganegaraan seseorang,
- negara tidak boleh melanggar
- General Principles
- ( Asas Umum Hukum Internasional tentang
Kewarganegaraan )
7MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
1. KELAHIRAN
Penentuan kewarganegaraan Didasarkan pada
Kelahiran Seseorang Yang mencakup Asas Ius Soli
Ius Sanguinis
a. IUS SOLI
b. IUS SANGUINIS
2. PERKAWINAN
a. PERSAMAAN HUKUM
b. PERSAMAAN DERAJAT
8MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
1. KELAHIRAN
Asas Ius Soli adalah Asas yang digunakan Untuk
menentukan Status Kewarganegaraan Seseorang
Berdasarkan Tempat / Negara Di mana seseorang
Dilahirkan. ( Asas Territorial )
a. IUS SOLI
b. IUS SANGUINIS
2. PERKAWINAN
a. PERSAMAAN HUKUM
b. PERSAMAAN DERAJAT
9MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
1. KELAHIRAN
Asas Ius Sanguinis adalah Asas yang digunakan
Untuk menentukan Status Kewarganegaraan
Seseorang Berdasarkan Kewarganegaraan Orang
Tua. ( Asas Pertalian Darah )
a. IUS SOLI
b. IUS SANGUINIS
2. PERKAWINAN
a. PERSAMAAN HUKUM
b. PERSAMAAN DERAJAT
10MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
1. KELAHIRAN
Penentuan kewarganegaraan Didasarkan pada Aspek
perkawinan Mencakup Asas persamaan hukum dan
Asas persamaan derajat.
a. IUS SOLI
b. IUS SANGUINIS
2. PERKAWINAN
a. PERSAMAAN HUKUM
b. PERSAMAAN DERAJAT
11MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
1. KELAHIRAN
Asas ini didasarkan pada Pandangan bahwa Suami
istri adalah suatu ikatan Yang tidak terpecah
Sebagai inti dari masyarakat. Maka status
kewarganegaraan Suami dan istri adalah Sama dan
satu.
a. IUS SOLI
b. IUS SANGUINIS
2. PERKAWINAN
a. PERSAMAAN HUKUM
b. PERSAMAAN DERAJAT
12MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
1. KELAHIRAN
Asas didasarkan pada Pandangan bahwa Suatu
perkawinan Tidak menyebabkan perubahan Status
kewarganegaraan Suami atau istri. Mereka
memiliki hak yang sama Untuk menentukan sendiri
Kewarganegaraan.
a. IUS SOLI
b. IUS SANGUINIS
2. PERKAWINAN
a. PERSAMAAN HUKUM
b. PERSAMAAN DERAJAT
13TIDAK ADA KESERAGAMANdalam MENENTUKAN STATUS
KEWARGANEGARAAN
- Orang yang TIDAK MEMILIKI
- Status Kewarganegaraan
14TIDAK ADA KESERAGAMANdalam MENENTUKAN STATUS
KEWARGANEGARAAN
- Orang yang MEMILIKI DUA
- Status Kewarganegaraan
15Apakah Dibenarkan ???
- APATRIDE ?
- BIPATRIDE ?
- APAKAH SEORANG APATRIDE ATAU BIPATRIDE DIBENARKAN
?
16HAK DALAM KEWARGANEGARAAN
- Hak untuk memilih
- Status Kewarganegaraan
- Dari suatu negara
- 1. HAK OPSI
- 2. HAK REPUDIASI
-
17HAK DALAM KEWARGANEGARAAN
- Hak untuk menolak
- Status Kewarganegaraan
- Dari suatu negara
- 1. HAK OPSI
- 2. HAK REPUDIASI
-
18STELSEL KEWARGANEGARAAN
Seseorang harus aktif Melakukan Tindakan hukum
tertentu Untuk dapat menjadi Warga negara di
suatu negara. Disebut pula Pewarganegaraan
aktif.
STELSEL AKTIF
STELSEL PASIF
19STELSEL KEWARGANEGARAAN
Seseorang dengan sendirinya ( secara otomatis
) Dianggap sebagai Warga negara di suatu negara.
Walaupun tanpa melakukan Tindakan hukum
tertentu Untuk menjadi warga negara. Disebut
juga Pewarganegaraan pasif.
STELSEL AKTIF
STELSEL PASIF
20WARGA NEGARA MANA ???
-
- Pasangan suami istri warga negara USA melahirkan
anaknya di negara RRC. - USA menggunakan asas ius soli sedangkan RRC
menggunakan asas ius sanguinis dalam menentukan
status kewarganegaraan. - Maka status kewarganegaraan
- anak tersebut adalah ???
21WARGA NEGARA MANA ???
-
- Pasangan suami istri warga negara RRC melahirkan
anaknya di negara USA. - RRC menggunakan asas ius sanguinis sedangkan
- USA menggunakan asas ius soli
- dalam menentukan status kewarganegaraan.
- Maka status kewarganegaraan
- anak tersebut adalah ???
22WARGA NEGARA MANA ???
-
- Pasangan suami istri warga negara USA melahirkan
anaknya di negara CANADA. - USA menggunakan asas ius soli sedangkan
- CANADA menggunakan asas ius soli dalam
menentukan status kewarganegaraan. - Maka status kewarganegaraan
- anak tersebut adalah ???
23WARGA NEGARA MANA ???
-
- Pasangan suami istri warga negara RRC melahirkan
anaknya di negara THAILAND. - RRC THAILAND sama-sama menggunakan asas ius
sanguinis dalam menentukan - status kewarganegaraan.
- Maka status kewarganegaraan
- anak tersebut adalah ???
24WARGA NEGARA INDONESIA ... ?
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang Bangsa Lain
yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga
negara.
25BANGSA INDONESIA ASLI ?
- 1. PRIBUMI / GOLONGAN BUMI PUTERA
- ( Pada masa Kolonialis Belanda )
- 2. NATURALISASI
- ( Secara turun-temurun bertempat tinggal di
Indonesia, bersikap dan berpikir secara
Indonesia, setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, falsafah Pancasila, dan UUD 1945.) - 3. UU NO. 12 AHUN 2006
- ( Orang-orang Indonesia yang menjadi warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri.)
26BANGSA LAIN ?
- ORANG PERANAKAN BELANDA, TIONGHOA, DAN
PERANAKAN ARAB. - ( Bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
falsafah Pancasila, dan UUD 1945.)
27UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN RI
- UU No. 3 Tahun 1946 Tentang Kewarganegaraan RI.
- UU No. 2 Tahun 1958 Tentang Dwi Kewarganegaraan
- antara Indonesia dan RRC.
- UU No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI
- ( Penyempurnaan UU No. 3 tahun 1946 ).
- UU No. 4 Tahun 1969 Tentang
- Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan
- dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU No. 3 Tahun 1976 Tentang
- Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958.
- UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
28PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA INDONESIADALAM
UUD 1945
29(No Transcript)
30(No Transcript)
31(No Transcript)
32(No Transcript)
33(No Transcript)
34(No Transcript)
35(No Transcript)
36(No Transcript)
37(No Transcript)
38(No Transcript)
39(No Transcript)
40(No Transcript)
41(No Transcript)
42(No Transcript)
43(No Transcript)
44(No Transcript)
45(No Transcript)
46(No Transcript)
47(No Transcript)
48(No Transcript)
49(No Transcript)
50(No Transcript)
51(No Transcript)
52(No Transcript)
53(No Transcript)
54(No Transcript)
55(No Transcript)
56(No Transcript)
57(No Transcript)
58(No Transcript)
59(No Transcript)
60(No Transcript)
61(No Transcript)