Title: DEPARTEMEN DALAM NEGERI
1DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE PENANGGULANGAN
KEMISKINAN DAERAH, SERTA PEMANFAATAN POTENSI
DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
OLEH MENTERI DALAM NEGERI
2KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KPK DAERAH
Mengapa dibentuk KPK Pusat ?
- Pertimbangan kebijakan
- menurunkan jumlah penduduk miskin dari
19 - (sekitar 37,3 juta jiwa) pada Tahun 2000
menjadi - 14 (sekitar 26,8 juta jiwa) pada
tahun 2004 - (UU. No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS).
- Tujuan
- meningkatkan keterpaduan seluruh upaya
- penanggulangan kemiskinan, yakni
- a. koordinasi data kemiskinan dan
- b. koordinasi pengelolaan program-program
- penanggulangan kemiskinan.
33. Koordinasai Data Kemiskinan a. Dasar
Pertimbangan belum ada keakurasian
data penduduk miskin, terutama antara
data makro kemiskinan secara nasional
dengan data mikro kemiskinan di
masing-masing daerah. b. Tujuannya
agar kebijakan penanggulangan kemiskinan
memiliki kelompok sasaran yang
jelas dan terukur, sehingga terukur
pula kinerja keberha- silan maupun
kegagalannya. c. Fokus koordinasi data
kemiskinan koordinasi antara data
makro kemiskinan (data BPS dan data
BKKBN), dengan data mikro ke-
miskinan yang harus dimiliki setiap Pemda.
4 d. Letak masalahnya seberapa jauh data
tersebut mampu menu- njukkan persebaran
penduduk miskin pada setiap satuan
wilayah, terutama pada wilayah desa
dan kelurahan.
- Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus
- memiliki data mikro kemiskinan pada setiap
- Desa dan Kelurahan.
54. Koordinasi Pengelolaan seluruh program
penanggulangan kemiskinan
- Dasar pertimbangan
- pengelolaan program-program penanggu-
- langan kemiskinan perlu dilaksanakan
- secara terpadu dan terkoordinasi.
6- Tujuan
- (1) meningkatkan sinergitas kinerja
antar - program
- (2) memperkuat keterkaitan tujuan fungsional
- antara seluruh program
- (3) mengefisienkan input dan mengefektifkan
- proses pengelolaan program
- (4) mengembangkan evaluasi terpadu untuk
- mengetahui totalitas kinerja dari
seluruh - program penanggulangan kemiskinan.
-
7- Pola koordinasi
- koordinasi sistemik pada seluruh
tahapan - pengelolaan program, yakni
- 1) koordinasi perencanaan .
- koordinasi penetapan tujuan dan sasaran.
- 3) koordinasi penetapan kelompok sasaran
- (penduduk/keluarga miskin).
- 4) koordinasi pelaksanaan.
- 5) koordinasi evaluasi .
8MENGAPA PERLU DIBENTUK KPK DAERAH ?
- Prinsip
- Otonomi Daerah adalah untuk memberdayakan
- masyarakat. Implikasinya Pemerintah
Daerah - memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan
- masyarakat, termasuk memberdayakan masya-
- rakat miskin.
- Langkah Strategis
- membentuk KPK Daerah di Provinsi
dan - Kabupaten / Kota (surat MDN Nomor 412.6/
- 1648/SJ tgl. 29 Juli 2002 perihal
Pembentukan - Komite Penanggulangan kemiskinan Daerah).
9TUGAS KPK DAERAH
- memperkuat data mikro penduduk miskin.
- menyusun RENSTRADA Penanggulangan Kemiskinan.
- Menyusun program-program prioritas
penanggulangan - kemiskinan.
- meningkatkan alokasi anggaran utk
program-program - penanggulangan kemiskinan.
- menyebarluaskan kepada publik tentang kebijakan
dan - program penanggulangan kemiskinan.
- mendorong peranserta seluruh pelaku
pembangunan dalam upaya penanggulangan
kemiskinan. - g. mengevaluasi kinerja pelaksanaan program.
- h. melaporkan kepada Pemerintah Pusat
tentang kinerja pelaksanaan program.
10KEBIJAKAN PEMANFAATAN POTENSI DAERAH UNTUK
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan a.
Potensi keuangan daerah (APBD). b. Potensi
lembaga keuangan (bank, lembaga
keuangan bukan bank, termasuk lembaga
keuangan mikro). c. Potensi dunia usaha. d.
Potensi lembaga masyarakat (seperti LSM). e.
Potensi perguruan tinggi. f. Potensi masyarakat
sendiri.
11Pendayagunaan Potensi Keuangan Daerah a.
Sumber pendapatan asli daerah dan dana
perimbangan yang ditetapkan dalam APBD.
b. Pola Alokasi harus lebih besar untuk
belanja publik dari pada belanja aparatur.
c. Komposisi Alokasi Saat Ini Cukup
banyak Pemerintah Daerah yang
memprioritaskan anggaran untuk belanja
aparatur dari pada belanja publik.
12d. Etika Pmerintahan tugas pemerintah
adalah meningkatkan kesejahteraan
rakyat, yang diemban melalui fungsi-fungsi
pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.
PENDAYAGUNAAN POTENSI
STAKEHOLDERS a. Mengajak seluruh
pelaku pembangunan di daerah untuk
mendayagunakan potensi yang dimiliki dalam
rangka peningkatan penanggu- langan
kemiskinan.
13b. Pola Pendayagunaan 1) Pendayagunaan
potensi perbankan Mengkoordinasi
kalangan perbankan di daerah dalam
menyediakan kredit modal usaha untuk
kelompok usaha mikro, kecil, dan
menengah (sesuai Kesepakatan
Bersama antara KPK dan BI). 2)
Pendayagunaan potensi Lembaga keuangan
Mikro Dayagunakan lembaga keuangan
mikro untuk meningkatkan penyediaan
dana modal usaha yang dapat diakses
kelompok usaha mikro dan kecil.
143) Pendayagunaan potensi dunia usaha
Memfasilitasi pengembangan pola
kemitraan usaha antara kelompok usaha
besar dan kelompok usaha menengah
dengan kelompok usaha kecil dan
kelompok usaha mikro, atas prinsip
saling menguntungkan. 4) Pendayagunaan
Potensi Perguruan Tinggi Dayagunakan
perguruan tinggi untuk mendukung
upaya penanggulangan kemiskinan
(seperti pengkajian tentang strategi
penanggulangan kemiskinan berbasis
nilai-nilai budaya lokal).
155) Pendayagunaan potensi LSM LSM dengan
berbagai pengalamannya dalam pelaksanaan
program pengembangan masyarakat (community
develoment), dapat didayagunakan dalam
rangka memfasilitasi pendduk miskin
dalam mengelola dan mengembangkan
usahanya.
16 Harapan a. Pemerintah Daerah harus
mengembangkan program-program prioritas
untuk penang- gulangan kemiskinan, dengan
memanfaat- kan seluruh potensi daerah. b.
Mempertajam pola pengelolaan program
penanggulangan kemiskinan yang di-
introdusir Pemerintah Pusat, seperti
melalui matching grant.
17 Harapan tersebut telah disampaikan
melalui a. Surat Edaran Mendagri No.
903/2477/SJ tgl. 5 Desember 2001 perihal
Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2002.
b. Surat Mendagri Nomor 444.1/2076/SJ
tgl. 12 Oktober 2001 perihal Peningkatan
Upaya Penanggulangan Kemiskinan. c. Surat
Mendagri Nomor 414/527/SJ
tgl. 12 Maret 2002 perihal Pemanfaatan
Dana Alokasi Umum Untuk Membiayai
Program Penanggulangan Kemiskinan.
18- Fokus program penanggulangan kemiskinan
- yang perlu dikembangkan Pemerintah Daerah
- a. Program pengembangan usaha ekonomi
- produktif penduduk miskin.
- b. Program peningkatan ketahanan pangan
- masyarakat.
- c. Program peningkatan kualitas pendidikan
- anak-anak keluarga miskin.
- d. Program Peningkatan derajat kesehatan
- penduduk miskin.
- e. Program Penataan Pemukiman di Desa-
- Desa Tertinggal/Miskin.
- f. Program Pengembangan Prasarana Pada
- Kawasan Tertinggal/Terpencil.
- g. Program prioritas lainnya.
19PENUTUP
- Terima kasih kepada Pemerintah Daerah
- yang telah membentuk KPK Daerah.
- Bagi yang belum, diharapkan agar segera
- mewujudkannya.
- KPK diharapkan mampu mengembangkan
- program-program penanggulangan kemiskinan
- sesuai kebutuhan masyarakat, dengan menda-
- yagunakan seluruh potensi yang ada,
agar - secara nyata mampu mengurangi
jumlah - penduduk miskin di Indonesia.
-
Yogyakarta, 26 Maret 2003