Title: HUKUM PERKOPERASIAN ANTARA KONSEP DAN PRAKTIK
1HUKUM PERKOPERASIAN ANTARA KONSEP DAN PRAKTIK
- Oleh
- Munawar Kholil
- (Dosen Fakultas Hukum UNS)
- Seminar Penegakan Hukum Perkoperasian di
Indonesia - Diselenggarakan oleh
- DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Surakarta
- Solo, 4 Agustus 2007
2KONSEP KOPERASI
- Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
- Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak
sosial. - Koperasi sebagai salah satu soko guru
perekonomian nasional --- memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
45.
3Permasalahan Sistem Penegakan Hukum Perkoperasian
- Masalah Substansi Pengaturannya.
- Masalah Struktur Hukumnya
- Masalah Kultur Hukumnya
4PENGATURAN KOPERASI
- UU No. 25 Tahun 1992 ttg Perkoperasian.
- PP No. 17 Tahun 1994 ttg Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaannya. - PP No. 9 Th 1995 ttg Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi. - Kep. Menkop UKM No. 226/KEP/M/V/1996 ttg
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi. - Kep. Menkop UKM No. 351/KEP/M/XII/1998 ttg
Petunjuk Pelaksanaan Simpan Pinjam Koperasi. - Kep. Menkop UKM No. 194/KEP/M/IX/1998 ttg
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. - Kep. Menkop UKM No. 139/KEP/M/VII/1998 ttg
Penunjukan Pejabat yang Berwenang utk Memberikan
Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar serta Perubahan Koperasi - Dan peraturan perundangan lainnya.
5PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan 3 asas - Pancasila UUD 45 -
Asas kekeluargaan
6- Tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 45.
Fungsi peran koperasi ? lihat Pasal 4
7Prinsip Koperasi (Pasal 5)
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan secara Demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil seimbang
dengan besarnya jasa usaha masing-masing aggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
5. Kemandirian
8Pendirian Perkoperasian
Kerjasama Antar Koperasi
Bentuk Koperasi
1. Koperasi Primer
Anggota orang perorang sekurang-kurangnya 20 orang
2. Koperasi Sekunder
Anggota badan-badan hukum koperasi minimum 3
koperasi
9Keuntungan Koperasi
- Koperasi sekarang ini merupakan Badan Usaha yang
paling menguntungkan - Mudah pendiriannya
- Dibebaskan dari pemungutan pajak
- Banyak bantuan fasilitas pemerintah
- Tidak diaudit oleh lembaga pengawas keuangan
Pemerintah secara ketat (spt halnya Bank,
Asuransi dan lembaga keuangan lainnya).
10Pendirian Koperasi
1. Koperasi Primer
Anggota orang perorang sekurang-kurangnya 20
orang ---- (penyimpangan keanggotaan, anggota
bisa fiktif, hal ini dapat dilakukan oleh
pemodal besar/hitam utk pendirian KSP
sarana utk mengeruk keuntungan pribadi/
keluarganya)
2. Koperasi Sekunder
Anggota badan-badan hukum koperasi minimum 3
koperasi
11Lanjutan
- Pembuatan Akte Pendirian yang memuat Anggaran
Dasar. - Permohonan Ijin Pendirian ke Pemerintah.
- Pengesahan Akte Pendirian oleh Pemerintah. Status
Badan Hukum (recht persoon) Koperasi diperoleh
sejak Akte Pendirian mendapat pengesahan dari
Pemerintah. sejak saat itulah Koperasi sbg
Subyek Hukum. - Pengesahan tsb sekaligus merupakan ijin usaha
Koperasi (lihat PP No. 9/95 Psl 3 ayat (3). ---
Kemudahan ini yang tidak ada dalam pendirian
badan usaha lainnya.
12Masalah Keanggotaan Koperasi
- Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa Koperasi. - Sepanjang tidak merugikan kepentingannya,
Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada
bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
anggota menjadi anggota Koperasi. --- Berapa
proporsinya pelayanan kpd yang bukan
anggota/calon anggota dapat diberikan? - Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
13Lanjutan
- Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau
diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
AD dipenuhi.---- bolehkah koperasi mengatur
secara ketat persyaratan anggota, misal masuknya
anggota harus diputuskan RAT? - Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah
tangankan. - Setiap anggota mempunyai hak kewajiban yang
sama.
14TANGGUNG JAWAB HUKUM ORGAN KOPERASI
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Tindakan yg dapat dikenakan thd Pengurus yang
Nakal dalam UU No. 25/1992 tidak rinci tegas,
lihat Psl 34 ayat (1) hanya mengatur ttg
tindakan kesengajaan kelalaiannya secara
bersama-sama maupun sendiri2 menanggung kerugian
yang diderita Koperasi ayat (2) apabila
tindakan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan
bagi penuntut umum utk melakukan penuntutan. ---
Hal ini berbeda dg badan usaha PT (UU No.
40/2007).
15Lanjutan
- Sedangkan utk Pengawas yang nakal tidak ada
pengaturan yang jelas, jika ybs menyalahgunakan
tugas dan kewenangannya (lihat Pasal 38 s/d 40 UU
No. 25/1992).
16JENIS-JENIS KOPERASI
- Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti
Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan
Koperasi Jasa (Psl 16 UU No. 25/1992).
17Permasalahan Koperasi Jasa Simpan Pinjam
- Akhir-akhir ini banyak berkembang pesat usaha
Koperasi Primer Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit
Koperasi Simpan Pinjam (USP), hal ini nampaknya
menjadi wadah bisnis baru yang menawarkan
keuntungan berlipat, karena tdk dikenakan pajak,
pendirian mudah dan adanya bantuan/fasilitas
pemerintah, tidak diaudit oleh lembaga pengawas
keuangan Pemerintah secara ketat. Karena itulah
bisa menjadi tempat Pemodal menengah - besar utk
mencuci uangnya (money loundring) jika uang
disimpan di Bank di atas Rp 100 juta harus
dijelaskan asalnya, jadi jika Bank diawasi
melotot tapi koperasi tidak. - Prinsip aturan Koperasi dari anggota untuk
anggota kemungkinan mudah disimpangi. Penyimpan
dan pengguna dana KSP diredusir di dlm PP No. 9
Th 1995 dengan dibolehkannya calon anggota (lihat
Psl 17 jo 18). Dalam praktiknya calon anggota,
selamanya/berkali-kali menyimpan/meminjam dana
koperasi bisa tidak mjd anggota, dg alasan tdk
memenuhi syarat.
18Lanjutan
- Psl 18 ayat (2) PP No. 9/1995 dinyatakan 3 bulan
setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi
anggota. Kata harus dalam PP tsb jika tidak
dilaksanakan juga tidak ada sanksinya. - Penarikan Bunga Pinjaman yang tinggi, jauh di
atas bunga bank. Mungkin kita bisa sepakat kalo
KSP yang seperti itu bisa mrpk rentenir/bank
plecit yg berbadan hukum. Dalam PP No. 9 Th
1995 sendiri juga tidak jelas pengaturannya,
berapa proporsi utk calon/bukan anggota yang dpt
menyimpan dan/atau meminjam dana KSP. Pengawasan
utk hal inipun masih lemah. - Bunga tinggi yang dipatok mrpkan kesepakatan
anggota. Apakah dibenarkan dengan berlindung dari
anggota ke anggota/calon anggota dengan dasar
kesepakatan --- bisa mjd rentenir yg
dilegalkan. Cepat kaya bikin koperasi, bernaung
di bawah hk kesepakatan anggota koperasi. Maka
perlu ada regulasi yang adil, patut dan wajar
tentang simpan pinjam koperasi.
19PEMBINAAN KOPERASI
- Pembinaan Koperasi dalam PP No. 9 Th 1995 jo Kep
Menkop UKM No. 351/KEP/M/XII/1998, oleh pejabat
terkait dg tugas memantau perkembangan KSP USP
secara berkala melalui laporan keuangannya,
melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik yang
menyangkut organisasi maupun usahanya, termasuk
pelaksanaan program pembinaan anggota, serta
melakukan penilaian kesehatan KSP USP. - Nampaknya tugas tersebut dalam relaitasnya belum
dapat dilakukan secara optimal --- perlu
dilakukan perubahan struktur dan kultur birokrasi
untuk terwujudnya koperasi yang sehat, wajar dan
mandiri.
20PENILAIAN KESEHATAN
- Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam yang diatur dlm Kep. Menkop
UKM No. 194/KEP/M/IX/1998, masih berorientasi
pada uang/nilai uang. Mestinya dalam penilaian
kesehatan koperasi perlu dibedakan dengan lembaga
keuangan lainnya (karena konsepnya beda),
misalnya perlu dilihat SDM, kesejahteraan
anggota, pemberlakuan bunga yang wajar, dan
lain sebagainya.
21PEMBUBARAN KOPERASI
- Pembubaran oleh Rapat Anggota.
- Pembubaran oleh Pemerintah.
- Perlukah pengaturan Kepailitan suatu badan usaha
Koperasi hanya bisa diajukan oleh Menteri
Koperasi? (lihat Psl 32 PP No. 9/1995 ---
ketentuan yang ragu2/malu2)
22PENUTUP
- Perlu regulasi yang jelas dan tegas tentang KSP
kaitanya dengan bunga, setoran modal,
keanggotaan, penilaian kesehatan, agar tidak
menjadi wadah para pemodal hitam untuk mencuci
uangnya, yang justru merusak citra koperasi itu
sendiri.
23Lanjutan
- Perlu regulasi kerjasama pengawasan thd KSP
antara Kantor Kemenkop dan Depkeu utk mewujudkan
koperasi yang sehat, wajar dan, mandiri. - Kebijakan pembebasan pajak dan pemberian
bantuan/fasilitas dari pemerintah (skim bunga
ringan) untuk Koperasi perlu ditinjau ulang, agar
lebih tepat sasaran. - MAN BEHIND THE GUN, berlakunya hukum dan
penegakan hukum sangat tergantung dari
substansi, struktur, dan kultur hukum masyarakat
yang bersangkutan. Bagaimanapun baiknya hukum
koperasi dan adanya sarana prasarana/institusi yg
lengkap untuk menegakkan hk namun itu semua
tergantung pada kultur hukum masyarakat yang
bersangkutan. Pekerjaan berat Kantor Kementerian
Koperasi dan UKM serta jajarannya adalah
membangun budaya hukum masyarakat Koperasi agar
sesuai dengan yg dikonsepkan dalam hukum koperasi
itu. - Terima Kasih Matur nuwun