Title: Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband Wireless Access (BWA)
1Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband
Wireless Access (BWA)
- Direktorat Spektrum Frekuensi Radio
- dan Orbit Satelit
- Ditjen Postel-Depkominfo
- Jakarta, 13 Juli 2005
2Pendahuluan
- Kebijakan dan perencanaan spektrum
- Perencanaan frekuensi memperhatikan hal-hal sbb
(Referensi PP53/2000, pasal 4) - tidak saling mengganggu,
- efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi,
- kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan
dan/atau - mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan
negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan
marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan
pertolongan (Search and Rescue/ SAR),
kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum. - Bilamana menggunakan sumber daya terbatas
(spektrum, penomoran) dilakukan proses seleksi
(Referensi Kepmenhub 20/200, Psl.60) - Pemerintah (Ditjen Postel) bertekad melaksanakan
hukum secara konsisten, fair dan transparan - Peminat BWA (termasuk WiMax) sangat banyak dan
jauh melebihi ketersediaan spektrum frekuensi
3Dasar Hukum
- UU 36/1999 tentang Telekomunikasi
- UU 32/2002 tentang Penyiaran
- PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dan Orbit Satelit - Kepmen 5/2001 tentang Penyempurnaan Tabel Alokasi
Frekuensi Indonesia - Kepmen 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi - Pasal 60 Bilamana menggunakan sumber daya
terbatas (spektrum, penomoran) dilakukan proses
seleksi - Peraturan Dirjen 155/2005 SOP Perizinan
Frekuensi
4Perizinan Stasiun Radio (Izin Frekuensi)
- Catatan
- Setiap perangkat komunikasi radio harus telah
disertifikasi - Izin Prinsip harus telah mendapatkan persetujuan
alokasi frekuensi terlebih dahulu - Inspeksi Teknis Konstruksi Stasiun Radio
dilakukan oleh UPT Balmon maks 6 bulan - Perizinan frekuensi mengikuti kebijakan dan
perencanaan alokasi spektrum frekuensi radio
untuk setiap pita dan servis - Proses peizinan tidak diberlakukan untuk
perangkat berdaya pancar sangat rendah dan
Wireless LAN 2.4 GHz
5Diagram hubungan perizinan frekuensi dengan izin
telekomunikasi / siaran type approval
6Diagram Alur Proses Perizinan Frekuensi
7Perkembangan Teknologi
- Broadband Wireless Access (BWA) adalah jaringan
akses lokal untuk penyelenggaraan komunikasi
multimedia ataupun data berpita lebar. - BWA dapat menyediakan jaringan akses lokal dengan
kapasitas melebihi 2 Mbps. - Berdasarkan regulasi saat ini, Indonesia masih
menganut eksklusifitas untuk penyelenggara
jaringan teleponi (PSTN) lokal. Penyelenggara BWA
tidak dapat menyelenggarakan layanan komunikasi
telepon konvensional. - Terdapat sejumlah standar regional yang
kompetitif pada pita frekuensi yang sama, yaitu - Standar Eropa (BWA, HiperLAN, dsb)
- Standar Amerika Serikat (Wi-Fi, pre-Wimax, MMDS,
dsb) - Standar Jepang, China, dll
8Kondisi eksisting spektrum yang diidentifikasi
untuk BWA
- Beberapa pita frekuensi yang diajukan untuk BWA
berdasarkan berkas permohonan yang diterima
Ditjen Postel antara lain - Pita frekuensi 1.9 GHz
- Pita frekuensi 2.3 2.7 GHz
- Pita frekuensi 3.3 3.7 GHz
- Pita frekuensi 5.8 GHz
- Pita frekuensi 10.5 GHz
- Beberapa pita frekuensi yang dialokasikan untuk
layanan BWA - Pita frekuensi 2.5 GHz (2500 2520 MHz dan 2670
2690 MHz) - Pita frekuensi 3.3 GHz (3300 3400 MHz)
- Pita frekuensi 3.5 GHz ? sekunder terhadap
layanan Satelit - Pita frekuensi 5.8 GHz (5725 5825 MHz)
- Pita frekuensi 10.5 GHz (10150 10300 MHz dan
10500 10650 MHz) - Beberapa pita frekuensi radio telah diberikan
izin kepada pengguna BWA - Secara ekslusif di suatu lokasi
- Digunakan bersama dengan servis lain
- Hal ini disebabkan pita frekuensi untuk BWA
terlebih dahulu banyak digunakan terutama untuk
sistem komunikasi selular, microwave link, dan
juga sistem telekomunikasi satelit.
9Pita Frekuensi 2.5 2.69 GHz
- Kondisi saat ini
- Pada pita frekuensi 2500 2690 MHz masih
terdapat microwave link teknologi lama di
beberapa lokasi tertentu, sejak tahun 1980-an.
Referensi Rec ITU-R F.283 - Pita frekuensi 2520 2670 MHz digunakan untuk
satelit penyiaran digital Cakrawarta (Indovision)
cakupan nasional, sejak tahun 1997 - Pada tahun 2001 telah dialokasikan untuk beberapa
penyelenggara Broadband Wireless Access di pita
frekuensi 2500 2520 MHz dan 2670 2690 MHz. - Standar teknologi yang digunakan TDMA dan OFDM
dengan teknik duplexing TDD. - Ketersediaan bandwidth untuk alokasi BWA sebesar
2 x 20 MHz dengan lebar tiap kanal 6 MHz gt 6
kanal - Trend perkembangan teknologi
- Pita 2.5 GHz telah ditetapkan sebagai pita
tambahan untuk band IMT2000 pada sidang WRC-2000.
Referensi Rec ITU-R.M.1036-2 - Pita 2.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE 802.16) - Beberapa permasalahan pokok
- Pengalaman membuktikan sharing frekuensi tidak
bisa efektif dilakukan di Indonesia. - Indovision banyak mengeluh gangguan akibat
spurious emission dan out-of band emission yang
kemungkinan diidentifikasi dari penyelenggara BWA
di adjacent channel. - Penggusuran pengguna spektrum lama, seperti
microwave link tidak mudah dilakukan - Rencana Aksi
- Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 2.5
GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
mendapatkan tanggapan - Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
bilamana pita frekuensi tersedia - Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
dikeluarkan izin baru
10Pengkanalan BWA eksisting pada pita 2.5 GHz
- Keterangan
- 1. 2520 - 2670 MHz alokasi untuk BSS (Indostar)
- 2. Pada kanal 29 terjadi overlapping dengan kanal
yang digunakan oleh Indostar - 3. Perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap
alokasi frekuensi yang telah diberikan
11Pita frekuensi 3.3 3.4 GHz
- Kondisi saat ini
- Pita alokasi 3300 3400 MHz, footnote RR 5.429
alokasi tambahan untuk BWA di Indonesia dan
negara-negara lain. Satuan unit kanal terkecil 2
MHz. - Pada tahun 2001-an diberikan untuk sejumlah
penyelenggara BWA di beberapa lokasi - Trend perkembangan teknologi
- Semula diperuntukkan untuk pengembangan industri
nasional. - Akibat derasnya permintaan permohonan,
diakomodasi untuk sistem lain - Teknologi yang digunakan Frequency Hopping CDMA
dengan teknik duplexing FDD dan TDD. - Beberapa permasalahan pokok
- Tidak ada permasalahan sharing dengan servis
satelit, memudahkan implementasi - Bukan alokasi regional/global, sehingga relatif
sulit mendapatkan perangkat - Rencana Aksi
- Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita
3.3-3.4 GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
mendapatkan tanggapan - Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
bilamana pita frekuensi tersedia - Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
dikeluarkan izin baru
12Pengkanalan BWA eksisting pada pita 3.3 3.4 GHz
13Rekapitulasi penyelenggara BWA di pita 3.3-3.4 GHz
No. Lokasi Operator Eksisting Operator Eksisting Kesempatan Penambahan operator baru
Jumlah Penetapan kanal
1 Jabotabek 3 FDD 1 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
2 Jawa Barat 2 FDD 2 operator (FDD) dan 7 operator (TDD)
1 TDD
3 Jawa Timur 1 FDD 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
4 Jawa Tengah 2 FDD 2 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
5 DI Jogjakarta 2 FDD 2 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
6 Bali 2 FDD 2 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
7 Kalimantan 1 FDD 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
8 Sulawesi 1 FDD 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
9 Sumatera Selatan 1 FDD 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
10 Wilayah lain 0 Masing-masing 4 operator (FDD) dan 8 operator (TDD)
- gt Pemberian alokasi kanal untuk tiap operator
dalam 1 wilayah maksimum 3 kanal (FDD 3 kanal
berpasangan, TDD 3 kanal tidak berpasangan) - gt Dalam lokasi yang sama dapat dialokasikan
untuk 4 operator FDD dan 8 operator TDD
14Pita Frekuensi 3.5 GHz
- Kondisi saat ini dan permasalahan
- Pita frekuensi 3400 3700 MHz telah digunakan
terlebih dahulu oleh Penyelenggara Satelit (ext-C
band) yaitu Telkom, PSN dan ACeS - Pada tahun 2000 ditetapkan BWA 3.5 GHz harus
sharing frekuensi dengan servis satelit sesuai
Kepdirjen No. 119/DIRJEN/2000 sharing antara
tetap satelit (DL) dengan WLL data (WLL status
sekunder dikota sedangkan status primer di
non-kota) - Pada tahun 2000 diberikan untuk sejumlah
penyelenggara BWA di beberapa lokasi dengan
Teknik Duplex FDD dengan pita alokasi awal 3410
3497.5 MHz dan 3510 3597.5 MHz. - Perencanaan kanal BWA semula disediakan 25 kanal,
karena adanya keluhan gangguan dari operator
satelit adanya gangguan interferensi dari
operator BWA, maka beberapa waktu lalu melalui
forum antara operator BWA 3.5 dan Operator
Satelit sepakat BWA hanya dapat menggunakan 5
kanal untuk menghindari servis satelit dan tetap
berstatus sekunder - Beberapa pengguna eksisting masih harus
menyesuaikan dengan ketentuan hanya 5 kanal yang
dapat dipergunakan. - Teknologi yang digunakan Frequency Hopping CDMA
dengan teknik duplexing FDD dan TDD - Trend perkembangan teknologi
- Pita 3.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE 802.16) - Pita 3.5 GHz juga merupakan alokasi pita
frekuensi standar yang banyak digunakan untuk
FWA/BWA di beberapa negara, sehingga ketersediaan
perangkat memadai - Beberapa permasalahan pokok
- Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA 3.5
GHz secara keseluruhan karena hingga saat ini
secara teknis masih belum dapat diatasi gangguan
interferensi terhadap servis satelit - Perlu eksplorasi lebih dalam pada band 3.5 GHz
mengingat adanya teknologi baru akan beroperasi
di band tersebut (WiMAX) - Rencana Aksi
- Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita
3.4-3.7 GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
mendapatkan tanggapan - Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
bilamana pita frekuensi tersedia - Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
dikeluarkan izin baru
153.4 3.6 GHz Eksisting
Spasi kanal 3.5 MHz
DownLink
25
1
5
9
7
8
6
4
3
2
10
14
18
16
17
15
13
12
11
19
23
24
22
21
20
Channel
3410
3497.5
3438
3441.5
3480
3483.5
3476.5
UpLink
3510
3517
3520.5
3559
3562.5
3597.5
2 EV
3 EV
3440
3480
5 EV
3520
3560
3600
4
MHz
1 EH
2EH
3EH
3402
3438
3442
3478
3482
3EH
4EH
5EH
3518
3522
3558
3562
3598
Notes
DTH TELKOM
SCPC PSN
16PENGKANALAN PITA 3.5 GHz(5 kanal BWA hasil
kesepakatan sementara dengan penyelenggara
satelit)
- Keterangan
- Satelit downlink Ext-C band PT. Telkom dan PT.
PSN untuk layanan VSAT dan DTH
17PITA FREKUENSI 5.8 GHz
- Kondisi saat ini dan permasalahan
- Pita alokasi yang digunakan 5725 5825 MHz
- Pada tahun 2001 telah diberikan kepada sejumlah
penyelenggara BWA 5 kanal dengan lebar pita 15
MHz dengan teknologi yang digunakan Spread
Spectrum dengan teknik duplexing TDD - Penggunaan pita frekuensi 5.8 GHz adalah secara
bersama (sharing) tertuang dalam Kepdirjen No.
74A/Dirjen/2000 tentang Alokasi pita frekuensi
5725 5825 MHz untuk keperluan Broadband
Wireless Access (BWA) - Trend perkembangan teknologi
- Pita 5.8 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE 802.16) - Pita 5.8 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
WiFi. Di beberapa negara banyak digunakan untuk
class license atau license exempt untuk low power
devices - Beberapa permasalahan pokok
- Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA
5.8 GHz secara keseluruhan - Ditengarai banyak penggunaan perangkat WiFi 5.8
GHz secara illegal, akibat misinterprestasi
unlicensed band di beberapa negara yang belum
diterapkan di Indonesia - Perlu dievaluasi perkembangan pemegang izin BWA
TDD yang telah diberi izin - Rencana Aksi
- Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 5.8
GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
mendapatkan tanggapan - Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
bilamana pita frekuensi tersedia - Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
dikeluarkan izin baru
18Pengkanalan pita frekuensi 5.8 GHz pengguna BWA
eksisting
19PITA FREKUENSI 10.5 GHz
- Kondisi saat ini dan permasalahan
- Pita frekuensi 10.5 GHz banyak digunakan untuk
microwave link backbone transmiei (Rec. ITU-R
F.747) - Sejak tahun 2001 telah diberikan kepada sejumlah
penyelenggara BWA dengan alokasi yang digunakan
10150 10300 MHz dan 10500 10650 MHz - Trend perkembangan teknologi
- Pita 10.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi
yang diidentifikasikan untuk beberapa teknologi
yang berbeda seperti WiMAX (IEEE 802.16), BWA,
microwave link, dsb - Beberapa permasalahan pokok
- Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA
10.5 GHz secara keseluruhan - Kesulitan dalam analisa interferensi dan sharing
antara BWA 10.5 GHz microwave link - Perlu dievaluasi perkembangan pemegang izin BWA
yang telah diberi izin - Rencana Aksi
- Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 10.5
GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi
perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik,
melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk
mendapatkan tanggapan - Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan
menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan
beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi
bilamana pita frekuensi tersedia - Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan
dikeluarkan izin baru
20PENGKANALAN PITA 10.5 GHz
21Rencana perencanaan dan penetapan frekuensi serta
proses seleksi
- Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan
dan perencanaan penggunaan frekuensi di seluruh
pita frekuensi yang diidentifikasikan untuk
aplikasi BWA termasuk standarisasi dan
spesifikasi perangkat dan akan dikonsultasikan ke
publik, melibatkan pakar, industri, masyarakat,
dsb untuk mendapatkan tanggapan - Ditjen Postel akan mengumumkan secara terbuka
kepada publik kesempatan untuk memperoleh izin
prinsip BWA melalui mekanisme bilamana kebijakan
dan perencanaan pita frekuensi dimaksud sudah
ditetapkan. Kriteria persyaratan teknis dan
non-teknis yang harus dipenuhi dalam aplikasi
permohonan akan juga disampaikan. - Proses penentuan akan dilakukan berdasarkan
mekanisme seleksi yang terbuka dan adil. - Ditjen Postel saat ini sedang mengkaji
kemungkinan penerapan upfront fee sebagai salah
satu mekanisme seleksi. Saat ini penyiapan
regulasi dan kebijakan dibantu pakar manajemen
frekuensi dari Australia (Didukung oleh Depkeu). - Akan disiapkan ketentuan pengenaan Biaya Hak
Penggunaan (BHP) pita frekuensi yang dihitung
berdasarkan lebar pita yang digunakan serta
wilayah pelayanan. Sebagai penyederhanaan
pengenaan BHP frekuensi berdasarkan stasiun radio
yang kurang efektif - Perencanaan kebijakan spektrum frekuensi radio
untuk Broadband Wireless Access (BWA) yang
melibatkan industri serta konsultasi publik
memerlukan persiapan dan waktu yang cukup agar
hasilnya optimal
22Keterangan alokasi frekuensi lain
- Pita 1.9 GHz adalah pita frekuensi utama IMT-2000
atau Sistem Telekomunikasi Bergerak Generasi ke-3
yang saat ini akan dibuat kebijakan penataan
ulang frekuensinya - Permohonan pita frekuensi 1.9 GHz untuk BWA tidak
sesuai dengan peruntukannya - Ditjen Postel dalam melakukan pendekatan
perencanaan kebijakan frekuensi IMT-2000 (3G)
untuk pita 1.9 GHz ini melakukan konsultasi
publik dalam jangka waktu tidak terlalu lama
23Terima kasih
Website Ditjen Postel www.postel.go.id Koresponde
nsi denny_at_postel.go.id aju_at_postel.go.id intan_pra
ethy_at_depkominfo.go.id