Title: Pajak Daerah
1Pajak Daerah Retribusi Daerah
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
- NOMOR 34 TAHUN 2000
- TENTANG
- PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1997 - TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2PAJAK DAERAH
RETRIBUSI DAERAH
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
- NOMOR 65 TAHUN 2001 TENTAN PAJAK DAERAH
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
- NOMOR 66 TAHUN 2001 TENTAN RETRIBUSI DAERAH
3PAJAK DAERAH
- PAJAK PEMERINTAH PROPINSI
- PAJAK PEMERINTAH KABUPATEN DAN KOTA
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
di Atas Air - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan.
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir.
4BAGI HASIL PAJAK PROPINSI
BAGIAN KAB/KOTA
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
di Atas Air.
MINIMUM 30
MINIMUM 70
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
MINIMUM 70
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan.
5KETENTUAN TARIF MAKSIMUM
PAJAK PROPINSI
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air 5 - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
di Atas Air 10 - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan 20
6KETENTUAN TARIF MAKSIMUM
PAJAK KAB/KOTA
- Pajak Hotel 10
- Pajak Restoran 10
- Pajak Hiburan 35
- Pajak Reklame 25
- Pajak Penerangan Jalan 10
- Pajak Parkir 20
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20
7RETRIBUSI DAERAH
Retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi Atau badan
RETRIBUSI JASA UMUM
RETRIBUSI JASA USAHA
retribusi atas jasa yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial karena pada dasarnya dapat pula
disediakan oleh sektor swasta
retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
8Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akte Catatan Sipil - Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
9Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Penyedotan Kakus
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
- Retribusi Penyeberangan di Atas Air
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
10Jenis-jenis Retribusi Izin Tertentu
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol - Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek.
11PRINSIP DAN SASARAN
kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, dan aspek keadilan.
RETRIBUSI JASA UMUM
RETRIBUSI JASA USAHA
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak
sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh
pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara
efisien dan berorientasi pada harga pasar.
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya
penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan..